Ditemukan 28079 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 94/Pdt.P/2024/PN Tjk
Tanggal 20 Mei 2024 — Pemohon:
SUMINI
3024
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon dalam Kartu Keluarga No 1871010705080012 dari tertulis nama Parton diubah menjadi nama Parmi;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk merubah nama ibu Pemohon dalam Kartu Keluarga No 1871010705080012 dari tertulis nama Parton
    diubah menjadi nama Parmi;
  • Memberi Izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki nama ibu kandung Pemohon dari semula tertulis nama Parton diperbaiki menjadi tertulis Parmi dalam Kartu keluarga No 1871010705080012 atas nama kepala keluarga Sujarwo;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);
Register : 11-10-2018 — Putus : 26-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 899/Pdt.P/2018/PN Bjm
Tanggal 26 Oktober 2018 — Pemohon:
HARTATI
123
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan nama suami Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak ketiga Pemohon Nomor : 20562/IST/2008 dari semula nama orang tua perempuan TATI menjadi HARTATI dan nama orang tua laki-laki SUFIAN menjadi SUPIAN NOOR;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak ketiga Pemohon Nomor : 20562/IST/2008 dari semula nama anak
    Bahwa selain perubahan nama tersebut, tidak ada lagi yang dimintakanoleh Pemohon dalam permohonan ini.Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan sudah cukup dan tidakmengajukan apa pun lagi dan selanjutnya mohon Penetapan;Menimbang, bahwa untuk menyingkat Penetapan ini, maka segalasesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satukesatuan dan dianggap telah dipertimbangkan dalam penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah memperbaiki
    nama Pemohon, nama suami Pemohon dan nama AnakPemohon pada akta kelahiran anak Pemohon;Menimbang, bahwa terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkanapakah Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa dalam Pasal 52 ayat (1) UndangUndang RI No 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diatur bahwa pencatatanperubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeritempat Pemohon;Menimbang, bahwa dari bukti surat bertanda P1 (Fotocopy KartuTanda
    nama Pemohon,nama Suami Pemohon dan nama Anak Pemohon pada akta kelahiran AnakPemohon tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan nama Pemohon dannama suami Pemohon yang ada pada KTP, Kartu Keluarga dan Kutipan AktaNikah milik Pemohon dan suami Pemohon (bukti P1, P2, P3 dan P4) danperbaikan nama Anak Pemohon tersebut adalah untuk menyesuaikan dengannama anak Pemohon yang ada di Kartu keluarga milik Pemohon (bukti P4);Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkanbahwa Pemohon bermaksud memperbaiki
    nama Pemohon, nama suamiHalaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 889/Padt.P/2018/PN BjmPemohon dan nama Anak Pemohon Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yaituKutipan Akta Kelahiran Nomor : 20562/IST/2008 dari yang semula namaPemohon tertulis dan terbaca TATI menjadi HARTATI, nama suami Pemohonyang semula SUFIAN menjadi SUPIAN NOOR serta nama Anak Pemohon darisemula NAY SILLA YULIANTY menjadi NAYSILLA YULIANTY adalah adalahuntuk menyesuaikan dengan nama Pemohon dan nama suami Pemohon yangada pada KTP, Kartu Keluarga
    Memberikan iin Kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon danmenama suami Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak ketiga PemohonNomor : 20562/IST/2008 dari semula nama orang tua perempuan TATImenjadi HARTATI dan nama orang tua lakilaki SUFIAN menjadi SUPIANNOOR;3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama AnakPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak ketiga Pemohon Nomor :20562/IST/2008 dari semula nama anak Pemohon tertulis NAY SILLAYULIANTY menjadi NAYSILLA YULIANTY;4.
Register : 25-03-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 332/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 25 April 2024 — Pemohon:
SARIFAH DEWI
78
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk memperbaiki nama ayah kandung dari M ABDUH HIDAYAT DRS menjadi MUHAMAD ABDUH HIDAYAT pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon No : 1271-LT-20062023-0154 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan / Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 23 Juni 2023;
    3. Mengabulkan Pemohonan Pemohon untuk memperbaiki nama suami Pemohon pada KTP yaitu M ABDUH HIDAYAT DRS menjadi
Register : 07-12-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 128/Pdt.P/2022/PN Bjn
Tanggal 20 Desember 2022 — Pemohon:
MOCH. SIDIK
7310
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Bapak dan Ibu Pemohon didalam kartu keluarga Nomor 35222141901072463 agar disesuaikan dengan Petikan Buku Pendaftaran Nikah Nomor : 395/19 tertanggal 23 Juni 1960 yang semula nama ayah Pemohon tertulis SIMIN HADI SISWOYO menjadi SIMIN dan nama Ibu Pemohon yang semula tertulis NAFIAH menjadi NAPIAH;

    3.

    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai dikabulkannya permohonan ini kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan kartu keluarga Nomor 35222141901072463 selanjutnya memperbaiki nama orang tua Pemohon pada kartu keluarga tersebut;

    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

    5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;

Register : 18-06-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 37/Pdt.P/2020/PN Sim
Tanggal 1 Juli 2020 — Pemohon:
JAMEDAN A. TURNIP
1911
  • Turnip;
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1208282410680004 dan Kartu Keluarga Nomor : 1208281803080085 dari Jamedan Turnip menjadi Jamedan A.
    Turnip dan menyampaikannya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk memperbaiki nama tersebut dengan mendasarkan kepada Amar Penetapan ini;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan yang hingga kini berjumlah Rp 226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Register : 15-06-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1355/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 29 Juni 2022 — Pemohon:
PAULINA CAROLINA BALTHAZAR
132
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  • Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki namanya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 319/1981 tanggal 16 Maret 1981, dari yang semula nama Pemohon tertulis Paulina Carolina, diperbaiki menjadi Paulina Carolina Balthazar; dan dari yang semula nama ayah kandung Pemohon tertulis Josias Balthasar, diperbaiki menjadi Josias Balthazar ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki
    nama Pemohon, dari yang semula tertulis Paulina Carolina, diperbaiki menjadi Paulina Carolina Balthazar; dan memperbaiki nama ayah kandung Pemohon, dari yang semula tertulis Josias Balthasar, diperbaiki menjadi Josias Balthazar, pada kutipan Akta Kelahiran tersebut di atas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Register : 16-01-2024 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 139/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 29 Januari 2024 — Pemohon:
SUMIATI
2217
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Orangtua Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga milik Pemohon yang semula tertulis dan terbaca ayah Bari, P ibu Bebun Alm sedang sebenarnya harus tertulis dan terbaca ayah Asik ibu Siti Aisah;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya
    untuk memperbaiki nama Nama Orangtua Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga milik Pemohon yang semula tertulis dan terbaca ayah Bari, P ibu Bebun Alm sedang sebenarnya harus tertulis dan terbaca ayah Asik ibu Siti Aisah sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 27-01-2020 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 9/Pdt.P/2020/PN KLT
Tanggal 6 Februari 2020 — Pemohon:
SOFU'ARU NDURU
193
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula nama pemohon bernama SOF NDURU,Laki-laki lahir di Nias pada tanggal 12 Februari 1959 dari pasangan suami A.Tulowa dan Isteri Bowoami diganti menjadi SOFUARU NDURU;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
    4. Memberi kuasa dan seperlunya
Register : 07-04-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 29-07-2022
Putusan PN TARAKAN Nomor 15/Pdt.P/2022/PN Tar
Tanggal 20 April 2022 — Pemohon:
JESISSICA
3013
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tanggal Kelahiran pemohon pada akta Kelahiran pemohon Nomor : 1690/MKL-CSTR/VIII/1999 dari yang semula nama Pemohon JESISSICA menjadi JESSICA dan tempat kelahiran Pemohon PANTAN menjadi LAHAD DATU;
    3. Memerintahkan kepada Kantor
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Tana Toraja untuk memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon pada Akte kelahiran Pemohon dan mencatat perbaikan tersebut didalam register untuk itu.
Register : 08-11-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN NEGARA Nomor 128/Pdt.P/2023/PN Nga
Tanggal 22 Nopember 2023 — Pemohon:
1.I Made Asta Brata
2.Desak Nyoman Kanten
127
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan memberi izin kepada para pemohon untuk memperbaiki nama anaknya dari semula Ketut San Amerta Adi menjadi Ketut San Amerta Adi Putra ;
    3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk memperbaiki nama anak pemohon yang semula Ketut San Amerta Adi menjadi Ketut San Amerta Adi Putra ;
    4. Memerintahkan kepada kantor
Register : 13-07-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 73/Pdt.P/2021/PN Tte
Tanggal 23 Juli 2021 — Pemohon:
ATIKA DAENG BARANG
2713
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah pada Akta Kelahiran anak ke-2 (dua) Pemohon Nomor 474-1/1822/IST/CS/KT/2009 tertanggal 24 Juni 2009 yang semula bernama ZULKIFLI MOCHAMMAD SAID diperbaiki menjadi ZULKIFLI M SAID;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate memperbaiki nama ayah anak ke-2 (dua) Pemohon pada akta kelahiran anak

    Bahwa pemohon bermaksud memperbaiki nama ayah anak pemohonpada akta kelahiran anak ke2 (dua) pemohon yang semula tertulis bernamaZULKIFLI MOCHAMMAD SAID diperbaiki menjadi ZULKIFLI M SAID.5. Bahwa maksud pemohon memperbaiki nama ayah anak pemohon padaakta kelahiran anak ke2 (dua) pemohon tersebut adalah untuk kelengkapanadministrasi anak ke2 (dua) pemohon di sekolah.6.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayahanak pemohon pada akta kelahiran anak ke2 (dua) pemohon yangsemula tertulis bernama ZULKIFLI MOCHAMMAD SAID. diperbaikimenjadi ZULKIFLIM SAID.3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Ternate untuk mendaftar dalam daftar yang tersedia tentangperbaikan nama ayah anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak ke2(Dua) Pemohon tersebut.4.
    SAID diTernate Maluku Utara dan dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu FAHRAZERINDAH MOCHAMAD SAID (anak pertama), jenis kelaminperempuan yang lahir di Manado pada tanggal 8 Oktober 2006, danMUHAMMAD KAMAL M SAID (anak kedua), jenis kelamin Lakilakiyang lahir di Manado pada tanggal 09 Maret 2009;Hal. 3 dari 8 Halaman Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2021/PN Tte Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalahuntuk memperbaiki nama ayah pada Akta Kelahiran anak keduaPemohon yang semula bernama ZULKIFLI
    MOCHAMMAD SAIDdiperbaiki menjadi ZULKIFLIM SAID; Bahwa alasan memperbaiki nama ayah pada Akta Kelahiran anakkedua Pemohon tersebut adalah untuk kelengkapan administrasi anakkedua pemohon di sekolah;2.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah pada AktaKelahiran anak ke2 (dua) Pemohon Nomor 4741/1822/IST/CS/KT/2009tertanggal 24 Juni 2009 yang semula bernama ZULKIFLI MOCHAMMADSAID diperbaiki menjadi ZULKIFLI M SAID;Hal. 7 dari 8 Halaman Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2021/PN Tte3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaTernate memperbaiki nama ayah anak ke2 (dua) Pemohon pada aktakelahiran anak ke2 (Dua) tersebut dalam daftar yang tersedia untuk itu;4.
Register : 22-05-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 171/Pdt.P/2024/PN Lbp
Tanggal 30 Mei 2024 — Pemohon:
SUTINI
4542
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua pada KK (Kartu Keluarga) pemohon No. 1207271509092316 yang semula nama orang tua Tertulis TUGIMAN menjadi AMAT ESTAD;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (Ibu) pada KK (Kartu Keluarga) pemohon No. 1207271509092316 yang semula nama orang tua Tertulis MISKUM menjadi SENIKEM;
    4. Memerintahkan kepada
Register : 07-07-2017 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 31-07-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 67/Pdt.P/2017/PN.Amp.
Tanggal 27 Juli 2017 — PERDATA Pemohon: KADEK CHANDRA MAS SULISTIA WATI
2914
  • Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahirannya, sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem Nomor : 3669/Disp/1998, tanggal 28 Nopember 1988 dari nama Pemohon tertulis KADEK CHANDRA MAS SULISTIA WATI diperbaiki menjadi Kadek Candra Mas Sulistiawati ;3.
    Karangasem memperbaiki / nama pemohon tersebut ;Halaman9 dari9Penetapan Permohonan Nomor :18/Pdt.P/2017/PN.Amp5. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari Permohonan ini sejumlah Rp 226.000,- ( dua ratus dua puluh dua ribu Rupiah);
    Bahwa Pemohon membetulkan nama pada Akta Kelahiran Pemohonkarena proses pembetulan nama lebih cepat memperbaiki nama yangada pada Kelahirannya10.Bahwa Pemohon dilahirkan dirumah sakit Yang mengurus saya sendiri.Halaman4 dari9Penetapan Permohonan Nomor :18/Pat.P/201 7/PN.Amp11.Bahwa nama Pemohon yang ada pada Ijazah, KTP dan Kartu Keluargasudah benar .2. Saksil ke2. NI KETUT PURNAMA DEWI1. Bahwa Saksi adalah teman Pemohon .2.
    Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohonyang tertulis dalam Akta Kelahirannya, sebagaimana dalam KutipanAkta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan CatatanSipil Kabupaten Karangasem Nomor : 3669/Disp/1998, tanggal 28Nopember 1988 dari nama Pemohon tertulis KADEK CHANDRAMAS SULISTIA WATI diperbaiki menjadi Kadek Candra MasSulistiawati ;3.
    Karangasem memperbaiki /nama pemohon tersebut ;Halaman dari9Penetapan Permohonan Nomor :18/Pat.P/201 7/PN.Amp5.
Register : 14-06-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 205/Pdt.P/2023/PN Gpr
Tanggal 27 Juni 2023 — Pemohon:
FIRDAUSI NUZULA
87
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Akte Kelahiran anak Ke-1 (satu) yaitu tertulis dan terbaca MUHAMMAD FABIAN AL-FARIZI lahir di Kediri, pada tanggal 01 April 2019 dari pasangan suami istri NOFAN ADI PRAYOGO dengan FIRDAUSI NUZULA sebagaimana akta kelahiran Nomor: 3506-LT-09012020-0001 yang diterbitkan Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Kabupaten Kediri pada tanggal 09 Januari 2020 menjadi MUHAMMAD FABIAN ALFARIZI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang memperbaiki nama anak Pemohon pada Akte Kelahiran anak ke-1 (satu) Pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 130.000; (seratus tiga puluh ribu rupiah)
Putus : 28-01-2016 — Upload : 24-02-2016
Putusan PN WONOGIRI Nomor 4/Pdt.P/2016/PN Wng
Tanggal 28 Januari 2016 — JUAN SEDA
160
  • Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula tertulis JUANSEDA menjadi JUAN SEDA; Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan untuk memperbaiki nama pada dokumen-dokumen kependudukan yang telah Pemohon miliki; Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini sebesar Rp. 171.000,- (Seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Register : 04-06-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 21-06-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 335/Pdt.P/2018/PN Mks
Tanggal 7 Juni 2018 — Pemohon:
ANGELINA JAYAYANTI UTAMI HERRY K.
395
  • Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ari Angelina Jayayanti Utami Herry K., menjadi Angeliana Jayanty;

    3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);

Register : 31-03-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 331/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 10 April 2023 — Pemohon:
NURUL AINUN SANTONI
22
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk memperbaiki nama ayah kandung Pemohon dari DEDI SANTONO menjadi DEDY SANTONI dengan menghapus huruf I dan diganti dengan huruf Y serta menghapus huruf O dan diganti dengan huruf I pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 12.962/2007 atas nama NURUL AINUN SANTONI yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan / Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 8 Oktober 2007;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan
    / Pencatatan Sipil Kota Medan untuk memperbaiki nama ayah kandung Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 22-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PN SIBOLGA Nomor 74/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal 3 April 2024 — Pemohon:
ELPRIDA SITUMEANG
163
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon yang semula dituliskan ROSITA SIMANULLANG diubah menjadi ROSLIANA SIMANULLANG yang tercantum pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1201-LT- 19032024-0019 atas nama ELPRIDA SITUMEANG yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 19 Maret 2024;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan

    dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ibu Pemohon menjadi yang benar yaitu ROSLIANA SIMANULLANG pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1201-LT- 19032024-0019 atas nama ELPRIDA SITUMEANG;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);

Register : 13-01-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 59/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 2 Februari 2021 — Pemohon:
DONI LAKSMANA, SH., MBA
275
  • M E N E T A P K A N

    1. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah Pemohon yang ada dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon No 1199/1981 tertanggal 21 September 1981 yang semula tertulis SOEDJARWO, SOETARDI diperbaiki menjadi SUTARDI;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon yang ada dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon No 1199/1981 tertanggal 21 September 1981 yang semula tertulis RADEN RORO SRI ULUPI KUSUMAWARDHANI
Register : 13-04-2020 — Putus : 15-04-2020 — Upload : 21-04-2020
Putusan PN Meureudu Nomor 42/Pdt.P/2020/PN Mrn
Tanggal 15 April 2020 — Pemohon:
Aminah
320
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama, tempat dan tanggal lahir pemohon sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1118064107500043, tertanggal 09 Mei 2012, yang semula tertulis nama pemohon Aminah Husen, menjadi nama pemohon yang sebenarnya Aminah, tempat dan tanggal lahir pemohon semula tertulis Pueb Lueng Nibong, 01 Juli
    Pueb Lueng Nibong, 30 Oktober 1965 ;
  • Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk memperbaiki nama, tempat dan tanggal lahir pemohon seperti tersebut di atas ;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);