Ditemukan 331 data
47 — 9
58 — 5
14 — 3
14 — 3
35 — 13
77 — 15
81 — 28
44 — 4
Membebankan biaya perkara sejumlah Rp400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah) kepada negara melalui DIPA PA.Bantul tahun 2022;.
42 — 4
No. 0995 /Pdt.G/2014 /PA.Btl.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai ketentuanpasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2008maka perkara ini telah selesai dengan perdamaian maka selanjutnya majelis hakim harusmembatalkan putusan verstek No.0995/Pdt.G/2014/PA.Bantul tanggal 27 Januari 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) undangundang Nomor 7 tahun1989 yang telah diamandemaen dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan diubahkembali
637 — 376
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor. 614/Pdt.G/2019/PA.Bantul tanggal 15 Juni 2020;3.
46 — 5
Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar seluruhbiaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ,AtauApabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, PenggugatRekonpensi / Tergugat Konpensi melalui Kuasa Hukumnya mohon keputusanseadil adilnyaMenimbang, bahwa Penggugat mengajukan replik sebagai berikut:DALAM EKSEPSIBahwa dalam mengajukan gugatan cerai yang diajukan oleh penggugat adalah masalahperceraian yang diajukan pada tanggal 5 JUNI 2013 dalam perkara No.0608/pdt.G/2013/PA.BANTUL