Ditemukan 3055 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 21-09-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 344/Pid.B/2019/PN Jmr
Tanggal 2 Juli 2019 —
Terdakwa:
MUHAMMAD IRFAN bin PARLIN
4823
    1. Menyatakan terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah

    Terdakwa:
    MUHAMMAD IRFAN bin PARLIN
    Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan tanggal 20 Maret 2019Terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2019sampai dengan tanggal 29 April 2019Terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
    Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2019 sampai dengan tanggal 14 Mei2019Terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Mei 2019 sampai dengan tanggal 6Juni 2019Terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
    Menyatakan terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin bersalah melakukantindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karenaHalaman 1 dari 12 Putusan Nomor 344/Pid.B/2019/PN Jmrkelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanmeninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat(4) UU RI.22 tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2.
    rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamerasa bersalah, menyesal dan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya bertetap pada Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRFAN bin PARLIN
    Menyatakan terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikankendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlalu lintas dengan korban meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Irfan Bin Parlin olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (limabelas) hari;3.
Register : 13-01-2022 — Putus : 04-04-2022 — Upload : 07-04-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 121/Pid.Sus/2022/PN Sby
Tanggal 4 April 2022 — Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
1.FIQKRI ZAKARIA
2.SAMSUL
172
  • Penuntut Umum:
    PARLIN MANULLANG, SH
    Terdakwa:
    1.FIQKRI ZAKARIA
    2.SAMSUL
Register : 18-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 510/PID.SUS/2024/PT MDN
Tanggal 3 April 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Parlindungan Pakpahan Alias Parlin
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Raymond Saptahari, S.H.
146
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa PARLINDUNGAN PAKPAHAN Alias PARLIN

    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Parlindungan Pakpahan Alias Parlin
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Raymond Saptahari, S.H.
Register : 23-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 2642/Pid.Sus/2019/PN Sby
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
MOCH SAIFUL BAKRI BIN ASHARI ALM
193
  • Penuntut Umum:
    PARLIN MANULLANG, SH
    Terdakwa:
    MOCH SAIFUL BAKRI BIN ASHARI ALM
    ., Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriSurabaya, serta dihadiri oleh Parlin Manullang, S.H., Penuntut Umum danTerdakwa.Hakim Anggota, Hakim Ketua,Dewi Iswani, S.H.., M.H.. Eddy Soeprayitno S. Putra, S.H., M.H.Khusaini, S.H., M.H.Panitera Pengganti,lrawan Djatmiko, SH. MH.Halaman 13 dari 13 Putusan Nomor 2642/Pid.Sus/2019/PN Sby
Register : 30-06-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 14-08-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1235/Pid.Sus/2020/PN Sby
Tanggal 4 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
DICKY WAHYONO MEGA PUTRA BIN DIDIK WAHYONO
3112
  • Penuntut Umum:
    PARLIN MANULLANG, SH
    Terdakwa:
    DICKY WAHYONO MEGA PUTRA BIN DIDIK WAHYONO
Register : 24-03-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN TARUTUNG Nomor 2/Pid.C/2020/PN Trt
Tanggal 24 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Parlin Doharman Sianturi
Terdakwa:
Goklasro Sianturi Als Ama Jonatan
45
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Parlin Doharman Sianturi
    Terdakwa:
    Goklasro Sianturi Als Ama Jonatan
Register : 19-12-2018 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 21-04-2020
Putusan PN Sibuhuan Nomor 28/Pid.Sus/2018/PN Sbh
Tanggal 21 Februari 2019 — Penuntut Umum:
ANGGI ROMADON, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RAHMAN SIHOTANG Bin JHON PARLIN SIHOTANG
1310
    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Rahman Sihotang Bin Jhon Parlin Sihotang tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama atau Pasal 131 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
      Penuntut Umum:
      ANGGI ROMADON, SH
      Terdakwa:
      MUHAMMAD RAHMAN SIHOTANG Bin JHON PARLIN SIHOTANG
Register : 24-02-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 528/Pid.B/2020/PN Sby
Tanggal 7 April 2020 — Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
TONI SANJAYA ALIAS KETEK BIN DJUPRIS
216
  • Penuntut Umum:
    PARLIN MANULLANG, SH
    Terdakwa:
    TONI SANJAYA ALIAS KETEK BIN DJUPRIS
Register : 19-10-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2263/Pid.B/2021/PN Sby
Tanggal 6 Desember 2021 — Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
RIFKI ALI RIDHO ASHARI BIN MATSARI
363
  • Penuntut Umum:
    PARLIN MANULLANG, SH
    Terdakwa:
    RIFKI ALI RIDHO ASHARI BIN MATSARI
Register : 02-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 30-04-2021
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 82/Pid.B/2021/PN Sim
Tanggal 26 April 2021 — Penuntut Umum:
DEDY CHANDRA SIHOMBING, SH
Terdakwa:
Martua Parlindungan Siregar alias Parlin
345
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Martua Parlindungan Siregar Alias Parlin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam
    dakwaan kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Martua Parlindungan Siregar Alias Parlin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit.
      Penuntut Umum:
      DEDY CHANDRA SIHOMBING, SH
      Terdakwa:
      Martua Parlindungan Siregar alias Parlin
Register : 02-11-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2343/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 14 Desember 2021 — Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
SAMSUL ARIF BIN H IBRAHIM ALM
636
  • Penuntut Umum:
    PARLIN MANULLANG, SH
    Terdakwa:
    SAMSUL ARIF BIN H IBRAHIM ALM
Register : 02-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 82/Pid.B/2021/PN Sim
Tanggal 26 April 2021 — Penuntut Umum:
DEDY CHANDRA SIHOMBING, SH
Terdakwa:
Martua Parlindungan Siregar alias Parlin
445
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Martua Parlindungan Siregar Alias Parlin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam
    dakwaan kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Martua Parlindungan Siregar Alias Parlin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit.
      Penuntut Umum:
      DEDY CHANDRA SIHOMBING, SH
      Terdakwa:
      Martua Parlindungan Siregar alias Parlin
      Pendidikan : STM (tidak tamat)Terdakwa Martua Parlindungan Siregar Alias Parlin ditangkap olehPenyidik sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 19 Desember 2020;Terdakwa Martua Parlindungan Siregar Alias Parlin ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 7 Januari20212. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Januari 2021 sampaidengan tanggal 16 Februari 20213.
      Menyatakan Terdakwa Martua Parlindungan Siregar Alias Parlin telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turutserta secara tidak sah memungut hasil perkebunan melanggar Pasal 107huruf d UndangUndang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Martua ParlindunganSiregar Alias Parlin selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjaradikurang!
      Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;.Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 82/Pid.B/2021/PN SimMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PertamaBahwa ia Terdakwa Martua Parlindungan Siregar Alias Parlin
      Simalungun atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayahhukum Pengadilan Negeri Simalungun berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperolehdari penjarahan dan/atau pencurian yang dilakukan dengan cara sebagaiberikut:Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas,Terdakwa Martua Parlindungan Siregar Alias Parlin bersama dengan
      Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Martua Parlindungan SiregarAlias Parlin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 22-04-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 830/Pid.B/2020/PN Sby
Tanggal 10 Juni 2020 — Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
AMIR SYARIFUDDIN BIN ALM ABDUL MANAN
234
  • Penuntut Umum:
    PARLIN MANULLANG, SH
    Terdakwa:
    AMIR SYARIFUDDIN BIN ALM ABDUL MANAN
Register : 27-08-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 234/PID/2020/PT SMR
Tanggal 28 September 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : PARLIN MANALU anak dari NAFSIR MANALU
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANGGA WARDANA, S.H.
10039
  • Sdw, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
  1. Menyatakan terdakwa PARLIN MANALU Anak Dari NAFSIR MANALU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan secara berlanjut;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 (enam) bulan
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : PARLIN MANALU anak dari NAFSIR MANALU
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANGGA WARDANA, S.H.
    Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaSalinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 88/Pid.B/2020/PN Sdw, tanggal 23 Juli 2020 atas nama PARLIN MANALU AnakDari NAFSIR MANALU ;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaannya tanggal 17 Juni 2020 No.
    Reg.Perkara : PDM20/0.4.19/Eoh.2/06/2020, yang isinya sebagai berikut:DAKWAANKESATU Bahwa ia terdakwa PARLIN MANALU anak dari NAFSIR MANALU, padasuatu waktu pada bulan Januari 2019 sampai dengan bulan April 2020 sekirapukul 10.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktuwaktu lain di bulanJanuari tahun 2019 hingga April tahun 2020 bertempat di Kebun PT. MKBBKamp. Jerang Dayak Kec. Muara Pahu Kab.
    Putusan No: 234/PID/2020/PT SMRATAUKEDUAw Bahwa ia terdakwa PARLIN MANALU anak dari NAFSIR MANALU, , padasuatu waktu pada bulan Januari 2019 sampai dengan bulan April 2020 sekirapukul 10.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktuwaktu lain di bulanJanuari tahun 2019 hingga April tahun 2020 bertempat di Kebun PT. MKBBKamp. Jerang Dayak Kec. Muara Pahu Kab.
    Putusan No: 234/PID/2020/PT SMR1.Bahwa unsur Setiap Orang yang termuat dalam amar putusan hakimPengadilan Negeri Kutai Barat telan sesuai karena dalam persidangantelan dihadirkan Terdakwa PARLIN MANALU Anak dari NAFSIRMANALU berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa sendiri adalah merupakan subyek hukum yang sehat jasmanidan rohani.
    Bahwa terhada dalil / alasan Memori Banding Penuntut Umum point 1halaman 2 tentang unsur Barang Siapa / Setiap Orang Bahwa dalamperkara ini Terbanding / Terdakwa adalah benar sebagai subjek hukum(normadressat) dalam kapasitas orang pribadi dalam arti manusia secarafisik yang sehat psikis dan membenarkan identitas dirinya adalah Terdakwabernama PARLIN MANALU anak dari NAFSIR MANALU.
Register : 10-11-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 22-01-2021
Putusan PN SIBOLGA Nomor 440/Pid.B/2020/PN Sbg
Tanggal 18 Januari 2021 — Penuntut Umum:
DONNY M DOLOKSARIBU, SH
Terdakwa:
ANTON PARLINDUNGAN MARPAUNG alias PARLIN alias ANTON
466
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANTON PARLINDUNGAN MARPAUNG Alias PARLIN Alias ANTON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan kekerasan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;

    3. Menetapkan

    Penuntut Umum:
    DONNY M DOLOKSARIBU, SH
    Terdakwa:
    ANTON PARLINDUNGAN MARPAUNG alias PARLIN alias ANTON
Register : 06-05-2020 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 855/Pid.B/2020/PN Sby
Tanggal 13 Juli 2020 — Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
MOHAMMAD FAUSEN ALS BOCENG BIN SALIKAN SUNARTO ALM
232
  • Penuntut Umum:
    PARLIN MANULLANG, SH
    Terdakwa:
    MOHAMMAD FAUSEN ALS BOCENG BIN SALIKAN SUNARTO ALM
Register : 04-11-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 17-11-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 1113/PID/2022/PT SBY
Tanggal 17 Nopember 2022 —
Terbanding/Penuntut Umum : PARLIN MANULLANG, SH
7612

  • Terbanding/Penuntut Umum : PARLIN MANULLANG, SH
Register : 30-11-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 19-01-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 2569/Pid.B/2022/PN Sby
Tanggal 19 Januari 2023 — Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
ROBERT OKTAVIANUS YEBEREN anak dari JOKO SULISTIONO
4413
  • Penuntut Umum:
    PARLIN MANULLANG, SH
    Terdakwa:
    ROBERT OKTAVIANUS YEBEREN anak dari JOKO SULISTIONO
Register : 01-12-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 19-01-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 2598/Pid.Sus/2022/PN Sby
Tanggal 19 Januari 2023 — Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
AAN IMAN FIRMANSYAH BIN TUBAGUS TAUFIK ALM
231
  • Penuntut Umum:
    PARLIN MANULLANG, SH
    Terdakwa:
    AAN IMAN FIRMANSYAH BIN TUBAGUS TAUFIK ALM
Register : 23-01-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 13-03-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 66/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal 4 Maret 2024 —
Terdakwa:
DT PARLINDUNGAN SAGALA Alias PARLIN
205
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DT Parlindungan Sagala Alias Parlin tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Pengancaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan

    Terdakwa:
    DT PARLINDUNGAN SAGALA Alias PARLIN