Ditemukan 28120 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : presisi presthi presti
Penelusuran terkait : Wan prestasi
Register : 20-07-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 01/Pdt.G.S/2016/PN Gns
Tanggal 22 Juni 2016 —
7357
  • dihalang halangidan dilarang untuk melihat tanah tersebut karena tanah tersebut tidak dikuasai olehtergugat bahkan dinyatakan bukan milik tergugatmelainkan milik orang yang secara fisikmenguasai objek tanah;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perjanjian jual beli ini terikat adanyaprestasi yang harus di penuhi oleh masing masing pihak dan pada hakekatnya dari suatuperjanjian jual beli adalah tuntasnya peralihan, sehingga berasarkan fakta tersebut jelasterlihat bahwa tergugat belum dapat melaksanakan prestasi
    masih dikuasai dan ditempati olehpihak ketiga;Menimbang, bahwa sesuai dengan adanya hukum perikatan bahwa perjanjianikatan jual beli belum dikatakan sah jual beli namun masih bersifat komitmen awal yangbersifat kewajiban moral kepada setiap orang yang ada kepentingan dengannya dimanabila terjadi ketidak sesuaian kehendak maka yang dirugikan dapat mengklaim perjanjiantersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana sudah dipertimbangkan di atas, karena adanyaketidak sesuaian kehendak dan tidak terpenuhinya prestasi
    sebagaimana yang telah diperjanjikan dalamkontrak/perjanjian oleh pihak pihak tertentu yang disebutkan dalam perjanjian yangbersangkutan, yaitu dalam bentuk :e Tidak melakukan prestasi sama sekali;e Melakukan prestasi akan tetapi keliru/prestasi yang diberikan berbeda dengan yangdiperjanjikan;e Melakukan prestasi akan tetapi tidak tepat waktu/terlambat;e Melakukan prestasi yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan;Menimbang, bahwa berdasarkan kwitansi penerimaan uang pinjaman tertanggal17 Mei
    yang telah diperjanjikan;e Jika debitur keliru memenuhi prestasi;e Jika ditentukan dalam Undang undang bahwa wanprestasi terjadi demi hukum(misalnya yang terdapat dalam pasal 1626 KUHperdata);e Jika debitur mengakui dan memberitahukan bahwa dia dalam keadaan wanprestasi;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta yang telah disebutkan diatas telahternyata bahwa tergugat selaku debitur tidak dapat memenuhi prestasi berupapengembalian sejumlah uang atas kesepakatan yang telah dilakukannya kepada penggugatselaku
    karena faktor kelalaian atau kesengajaannya tetapi keadaan tersebutterjadi karena faktor diluar kehendak dan kemampuan si debitur, misalnya bencana yangdisebabkan oleh keadaan alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan sebagainyadimana dengan keadaan tersebut membuat debitur tidak mungkin dapat memenuhiprestasi sebagaimana yang diperjanjikan baik untuk selamanya atau untuk sementarawaktu saja;Menimbang, bahwa tergugat dalam jawabannya tidak ada dalil yangmenyebutkan bahwa tidak dipenuhinya prestasi
Register : 03-05-2016 — Putus : 02-08-2016 — Upload : 27-03-2017
Putusan PN MALANG Nomor 72/Pdt.G/2016/PN Mlg
Tanggal 2 Agustus 2016 —
358
  • Bahwa dengan adanya perdamaian maka PIHAK KEDUA, PIHAKKETIGA, PIHAK KEEMPAT serta PIHAK KELIMA sepakat mengikatperdamaian menanggung/membayarkan prestasi fee sebesarRp.100.000.000, (seratus juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMAdengan rincian sebagai berikut :1) PIHAK KEDUA berkewajiban membayrkan prestasi sebesarRp.70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) kepada pihak pertama;2) PIHAK KETIGA berkewajiban membayarkan prestasi sebesarRp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) kepada pihak pertama;3) PIHAK KEEMPAT
    berkewajiban membayarkan prestasi sebesarRp.5.000.000, (lima juta rupiah) kepada pihak pertama;4) PIHAK KEENAM berkewajiban membayarkan prestasi sebesarRp.5.000.000, (lima juta rupiah) kepada pihak pertama;.
    Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ditanda tanganinya akta perjanjianini maka berkewajiban mencabut blokir tertanggal 07 Maret 2016dengan register No Berkas 8242/2016 setelah terpenuhinya prestasi.. Bahwa PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA, PIHAK KEEMPAT danPIHAK KELIMA tetap patuh dan sepakat mengikat diri dalammperjanjian pembagian harta bersama No.1 tertanggal 7 Agustus 2014dengan menghadap dan membuat kesepakatan pembagian hartahalaman 3 dari 6 Putusan Nomor 209/Pat.Plw/2014/PN.
Register : 17-12-2015 — Putus : 20-04-2016 — Upload : 04-07-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 174/Pdt.G/2015/PN Plk
Tanggal 20 April 2016 — HAIRUN NISA, DK Melawan HARUN ASNAWI, DKK
8217
  • TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah disebutkan di atas;Menimbang, bahwa berdasar gugatan dan replik Penggugatsebagaimana telah disebutkan, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa yangdipermasalahan dan dipersengketakan oleh Penggugat dalam gugatannya yangharus diselesaikan dan diputuskan oleh Pengadilan adalah dalil Penggugatsebagai berikut:Halaman 10 dari 16 Putusan Nomor 174/Pdt.G/2015/PN Pik Bahwa para Tergugat telah melakukan wan prestasi
    Karena keadaan memaksa (overmacht/forcemajeun);Menimbang, bahwa berkaitan dengan kriteria wan prestasi, ada empatkeadaan wan prestasi:1. Tidak memenuhi prestasi;2. Terlambat memenuhi prestasi;Halaman 12 dari 16 Putusan Nomor 174/Pdt.G/2015/PN Pik3. Memenuhi prestasi secara tidak baik;4.
    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya;Menimbang, bahwa untuk dapat menyimpulkan apakah perjanjianantara Penggugat dan para Tergugat telah dilaksanakan sebagaimana mestinyaatau sebaliknya telah terjadi keadaan wan prestasi sebagaimana telahdisebutkan atau dijelaskan, mulamula harus diketahui apa saja yang menjadiprestasi dalam perjanjian tersebut, yaitu sesuatu yang wajib dipenuhi olehdebitur dalam setiap perikatan;Menimbang, bahwa sesuai perjanjian antara Penggugat dan
    yang dimaksud dalam Ikatan Jual BeliNomor:12 tanggal 26 Maret 2015 sebagai jaminan utang kepada pihak ketigadan mengalihkan hak dan atau merubah nama pemegang hak atas tanah dalamsertifikat tanah tersebut, sedangkan Penggugat belum memenuhi kewajibannyauntuk menyelesaikan pembangunan 4 (empat) rumah type 70 yang diperjanjikanantara Penggugat dan Tergugat dalam Ikatan Jual Beli Nomor:12 tanggal 26Maret 2015 memperkuat dalil bantahan para Tergugat bahwa para Tergugattidak melakukan perbuatan wan prestasi
    atas perjanjian atau kesepakatanPenggugat dan para Tergugat dalam Ikatan Jual Beli tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima telahdisebutkan dapat disimpulkan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalilgugatannya bahwa para Tergugat telah melakukan wan prestasi terhadapPenggugat sehubungan dengan kesepakatan antara para Tergugat danPenggugat sebagaimana dimaksud dalam lkatan Jual Beli Nomor:12 tanggal 26Maret 2015, sehingga gugatan Penggugat ditolak;Menimbang, bahwa karena gugatan
Register : 09-03-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN JOMBANG Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Jbg
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat:
mutik
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Perseroan) Tbk. Cabang Jombang
13539
  • Dalildalil PENGGUGATPutusan Nomor 12/Padt.G/2021/PN Jbghalaman4dalam gugatannya tidak dapat menunjukan dan menjelaskan bentuk wanprestasiTERGUGAT dan unsur wanprestasi mana yang dilakukan oleh TERGUGATsehingga PENGGUGAT merasa TERGUGAT melakukan wanprestasi.Sebagaimana diatur pada Pasal 1243 KUHPerdata, dimana untuk dapatdinyatakannya Seseorang wanprestasi, maka haruslah memenuhi salah satuunsurunsur sebagai berikut:1.Tidak memenuhi prestasi;2.
    Memenuhi prestasi tapi tidak tepat waktu;3.Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau kurang, namun di dalam dalildalilgugatan a quo tidak menjelaskan dasar hukum tentang unsurunsur wanprestasiseperti pada Pasal 1243 KUHPerdata di atas, padahal seharusnya PENGGUGATmenjelaskan dasar hukum beserta unsurunsur wanprestasi dan mengaitkannyadengan fakta fakta yang menurut PENGGUGAT TERGUGAT telah wanprestasi,akan tetapi hal tersebut tidak dijelasakan di dalam dalil gugatan a quo.
    PENGGUGAT memintakepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa PENGGUGATadalah debitur yang beritikad baik.Perlu. diketahui oleh Majelis Hakim bahwa pembayaran sejumlah Rp.208.000.000, (dua ratus delapan juta rupiah) oleh PENGGUGAT hanyalahpembayaran atas sebagian dari kewajiban bunganya saja akan tetapi masihterdapat tunggakan bunga dan kewajiban pokok yang telah jatuh tempo yangbelum dibayar oleh PENGGUGAT hingga saat ini sehingga PENGGUGAT telahwanprestasi karena PENGGUGAT memenuhi prestasi
    tetapi tidak sesuai ataukurang.Sebagaimana diatur pada Pasal 1243 KUHPerdata, dimana untuk dapatdinyatakannya seseorang wanprestasi, maka haruslah memenuhi salah satuunsurunsur sebagai berikut:1.Tidak memenuhi prestasi;2.Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu;3.Memenuhi prestasi tetapi tidak Sesuai atau kurang;Dikarenakan PENGGUGAT telah memenuhi salah satu dari 3 (tiga) tiga unsurwanprestasi di atas yakni Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau kurangmaka sudah terpenuhilan unsur wanprestasi
    ;2.Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu;Putusan Nomor 12/Padt.G/2021/PN Jbghalamani23.Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau kurang, namun di dalam dalildalilgugatan a quo tidak menjelaskan dasar hukum tentang unsurunsur wanprestasiseperti pada Pasal 1243 KUHPerdata di atas, padahal seharusnya PENGGUGATmenjelaskan dasar hukum beserta unsurunsur wanprestasi dan mengaitkannyadengan fakta fakta yang menurut PENGGUGAT TERGUGAT telah wanprestasi,akan tetapi hal tersebut tidak dijelasakan di
Register : 29-02-2012 — Putus : 22-02-2012 — Upload : 09-04-2012
Putusan PN MANADO Nomor 07/Pid.Sus/2011/PN.MDO
Tanggal 22 Februari 2012 — DJEMIE MANOPO,S.IP
6015
  • Dana sebesar Rp. 12.440.000 untuk prestasi sepak bola :Pemeliharaan lapangan 2X Rp. 500.000Pembuatan gawang Rp. 500.000Latihan sepak bola 10X Rp. 1.500.000Transportasi pelatih 10X Rp. 1.200.000Tray Out 4X Rp. 6.000.000Pengadaan bola 6 biji Rp. 1.440.000Pengadaan kostum (kaos dan celana) 2lusin Rp. 1.300.0002.
    Bolmongsenilai Rp. 50 juta pada tanggal 12 Oktober 2006.25 Bahwa saksi menerima dana sesuai dengan yang tercantum dalam kwitansi yaitusenilai Rp. 50.000.000, Bahwa dana bantuan tersebut digunakan untuk prestasi siswa dibidang olahragayakni bola kaki dan bola Volly dengan perincian :Peningkatan Prestasi Sepak Bola:1. Pemeliharaan Lapangan 12 x Rp. 3.000.0002. Pembuatan gawang Rp. 1.000.0003. Pengadaan sarana bola 10 Rp. 3.000.0004. Pengadaan costum/celana Rp. 1.800.0005.
    Dana sebesar Rp. 18.850.000 untuk peningkatan prestasi olahraga volly ball :Pembelian net volley Rp. 220.000 Pengadaan bola volley 10 buah Rp.3.000.000 Pengadaan kostum 2 lusinRp.1.800.000 Pelaksanaan latihan 96X (beli aqua 12 dos Rp. 432.000 dan 44 pak gulagula Rp. 528.000) total Rp. 960.000.
    Bolmong senilai Rp. 50.000.000,Bahwa dana yang diterima sama dengan jumlah yang tertera dalam kwitansisebesar Rp. 50.000.000, da dana tersebut diterima langsung kepala sekolahSMPN 2 Bolaang.Dana bantuan prestasi olahraga tersebut digunakan dengan perincian:1.
    Dana sebesar Rp.18.850.000 untuk peningkatan prestasi olahraga bolavolli : Pembelian net volley Rp. 220.000 Pengadaan bola volley 10 buah Rp.3.000.000 Pengadaan kostum 2 lusinRp.1.800.000 Pelaksanaan latihan 96X (beli aqua 12 dos Rp. 432.000 dan 44 pakgulagula Rp. 528.000) total Rp. 960.000.
Register : 27-04-2011 — Putus : 25-09-2012 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 251/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 25 September 2012 —
11435
  • Ali Husein,Mbak Tutut, tetangga tetangga di Ciputat dan Senayan) ;Rekayasa Tergugat III dari pengacauan data nilai juara II Umum Al SMA danJuara Politeknik jurusan mesin dan Prestasi prestasi Penggugat yangmenakjubkan yang tidak difollow up untuk suatu rutinitas kebersamaan langkahInstansi Pemerintah Soeharto / Orde Baru di FTUI ekstension (data : analisa danpengalaman Penggugat dan berharap data Komputer Kanwil / Kopertis rekan)Penggugat / Dosen dosen Tergugat IID) ;Orang orang yang menyamar / manipulasi
    Pengusutan dari SD s/d FTUI ekstension yang nilai nilainya diturunkan sekolah selama 20 tahun, dalam hal ini Tergugat IV sebagaiorang tua dari alumni alumni ITB yang memiliki jiwa kebersamaan almamater(data : analisa Penggugat, data pergaulan dan berharap data BAKIN / BIN /Kanwil DK / Perusahaan perusahaan untuk Penggugat) ;Hal. 17 dari 68 hal Putusan No.251/Pdt.G/2011/PN.JktSel186162636465Kesulitan Penggugat untuk mendapatkan jodoh yang didamkan terhadap prestasi prestasi Penggugat di bidang Al
    yang dimiliki oleh lawan lawannya (termasukalumni Tergugat IV) yang lambat laun memupuk pengaruh lawan lawan denganlatar belakang pendidikan dan prestasi prestasi lawan sehingga perkembangantotal dipengaruhi oleh lawan lawan yang memupuk penyimpangan penyimpangan yang besar dari suatu Siklus Keberhasilan (lawan Penggugat mainuang sampai uang yang terkumpul besar, tapi didapat dengan melakukanpenyimpangan besar untuk suatu denda denda kesalahan besar dari pergaulanIntemasional (data : analisa dan
    prestasi) atau suatu paham ketidak sukaan terhadap Golkar / OrdeBaru yang berorientasi kekeluargaan tapi harus mengorbankan perasaan untukmempertahankan kekeluargaan dari prestasi prestasi Penggugat dan terhadapkenyataan bekerja diperusahaan (Juara Sekolah dengan Jaminan Kerja / masadepan) (mengasumsikan : Tergugat IV adalah Seperti Raja / Presiden Soehartodibidang Teknik yang menghalangi Penggugat bekerja / sekolah di PerusahaanTeknik didalam / luar negeri) (data : pengalaman dan analisa Penggugat
    Soeharto dananggota keluarga Cendana di Bank Swiss dari prestasi prestasi dan sabotase sabotase terhadap Penggugat dari kenyataan kemajuan (kalau Penggugat / lawan lawan Penggugat menjadi acuan dari banyak pihak untuk pemikiran,kekeluargaan dan keuangan dihubungkan dengan kenyataan dari Penggugat yangtidak bergabung dengan perusahaan (keinginan menjadi WN asing), tidak punyaistri / pacar, uang yang cukup atau kearah Kemerdekaan Provinsi / Uni Sovyet /tidak mampu menjadi AS) (pengaruh lawan lawan
Putus : 30-03-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 PK/PDT/2017
Tanggal 30 Maret 2017 — RINALWAN, M.BA., Dipl., U.TECH., dk. VS DOKTOR HAJI AGUSTITIN SETYOBUDI, MM., dk
6139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian tersebutyakni menyerahkan seluruh dokumendokumen yang diperlukan oleh TermohonPeninjauan Kembali selaku pihak kedua dalam perjanjian tetapi TermohonPeninjauan Kembali tidak melaksanakan kewajibannya (prestasi) untukmelakukan pembayaran sisa uang kontribusi sebesar Rp2.350.000.000,00 (duamiliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang selambatlambatnya harus telahdilakukan pada tanggal 30 Juni 2008 atau setelah Pemohon PeninjauanKembali selaku pihak kedua
    Nomor 88 PK/Pdt/2017dalam perjanjian) dengan itikad baik telah melaksanakan kewajibannya(prestasi) sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian yang dibuat olehdan antara Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali/Pihak Kedua dalamperjanjian) dengan Tergugat (Pemohon Peninjauan Kembali/PihakPertama dalam perjanjian) yakni menyerahkan dokumendokumen kepadaPenggugat (Termohon Peninjauan Kembali/Pihak Kedua dalam perjanjian)sebelum tanggal 15 Juli 2008 yakni pada tanggal 1 Juli 2008.
    Nomor 88 PK/Pdt/2017Oleh karena senyatanya dan telah terbukti Tergugat (PermohonPeninjauan Kembali/Pihak Pertama dalam perjanjian) telah melaksanakankewajibannya (prestasi) sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjianyakni menyerahkan seluruh dokumendokumen yang dibutuhkan olehPenggugat (Termohon Peninjauan Kembali PK/PihakKedua dalamperjanjian);Dengan demikian, jelas telah terbukti Tergugat (Permohon PeninjauanKembali/Pihak Pertama dalam perjanjian) telah melaksanakan seluruhkewajibannya (prestasi
    perjanjian (Bukti P1, Bukti T.III/1,Bukti T.Ill1) yakni membayar slsa pembayaran kepada Penggugat dalamRekonvensi semula Tergugat dalam Konvensi (Pemohon PeninjauanKembali) selaku Pihak Pertama dalam perjanjian padahal tenggang waktupelaksanaan kewajiban (prestasi) tersebut telah terlewati, maka telah cukupalasan dan dasar hukum untuk menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensisemula Penggugat Dalam Konvensi sekarang Termohon PeninjauanHalaman 32 dari 36 Hal.
    kewajibannya(prestasi) yakni melakukan pembayaran sisa uang koniribusi sebesarRp2.350.000.000,00 (dua miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) padatanggal 30 Juni 2008 atau setelah Pemohon Peninjauan Kembalimenyerahkan dokumendokumen yaitu pada tanggal 31 Juli 2008.
Putus : 08-12-2015 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 43/Pdt.G/2015/PN.TBT
Tanggal 8 Desember 2015 — SUYANTO Als. ENG BENG, LAWAN HAKIM CHANDRA Alias AGIM,
587
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wan prestasi) yang merugikan Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pembelian barang kepada Penggugat sebesar Rp. 29.285.500,- (dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang sampai saat ini ditaksir berjumlah sebesar Rp. 1.056.000.00 (satu juta lima puluh enam ribu rupiah);
    sama sekali, tidak memenuhi prestasi secara tepat waktu, tidakmemenuhi prestasi yang dijanjikan secara layak, sedangkan perbuatan melawan hukum(PMH) adalah perikatan yang lahir karena UndangUndang menurut pasal 1365 KUHPerdata lahir karena perbuatan orang yang merupakan perbuatan melanggar hukum, bisadalam bentuk pelanggaran pidana maupun kesalahan perdata atau dalam perbuatantersebut sekaligus bertindih delik pidana dan kesalahan perdata;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan gugatan Penggugat,
    A Moegni Djojodirdjo yang menyatakan bahwasangatlah penting untuk mempertimbangkan apakah seseorang akan mengajukantuntutan ganti rugi karena wan prestasi atau karena perbuatan melawan hukum karenaakan ada perbedaan pembebanan pembuktian, perhitungan kerugian, dan bentuk gantiruginya sedangkan Yahya Harahap berpendapat bahwa dengan tindakan debitur dalammelaksanakan kewajibannya yang tidak tepat waktu atau tak layak jelas merupakanpelanggaran hak Kreditur.
    Setiap pelanggaran hak orang lain berarti merupakanperbuatan melawan hukum, dikatakan pula wan prestasi adalah species, sedangkangenusnya adalah perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa dari kedua pendapat sarjana diatas maka Majelis Hakimberpendapat bahwa sebaiknya di dalam merumuskan dalildalil gugatan haruslah jelas9dirumuskan mana dalildalil wan prestasi dan mana yang merupakan dalildalilperbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa meskipun adanya kekeliruan di dalam merumuskankualifikasi gugatannya
    , akan tetapi Majelis memandang bahwa di dalam positagugatannya, dalildalil yang dikemukakan Penggugat telah jelas merumuskan tentangadanya suatu perbuatan wan prestasi maka Majelis dapat meluruskan kekeliruankualifikasi gugatan Penggugat sesuai dengan maksud posita gugatan Penggugat sertadengan mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, Majelis tidakbersikap terlalu formalistis dengan menyatakan gugatan Penggugat mengandung cacatformil karena Penggugat telah keliru mengkualifisir
    Pengertian bunga adalah hilangnya keuntungan yang sudahdi perkirakan atau dibayangkan oleh kreditur seandainya tidak terjadi wan prestasi;Menimbang, bahwa meskipun demikian kewajiban debitur untuk membayarganti rugi tidak serta merta timbul pada saat dirinya lalai.
Register : 20-09-2016 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 15-01-2018
Putusan PN MARABAHAN Nomor Nomor 6/Pdt.G/2016/PN Mrh
Tanggal 10 Agustus 2017 —
3119
  • RIAL MAS JAYA PRESTASI denganPENGGUGAT. Bahwa mengacu pada PERJANJIAN No. 4 antaraPENGGUGAT dengan TERGUGAT dan TERGUGAT Il,sebagaimana PENGGUGAT dalilkan dalam gugatannyapoint 2, sangatlah jelas bahwa TURUT TERGUGAT halaman 4 dari 17 halamanPutusan Nomor 6/Pdt.G/2016/PN Mrhbukanlah sebagai bagian dari pihak dalam perjanjian aquo.
    RYAL MASJAYA PRESTASI sebagai pihak dan hanyamenggugat TERGUGAT dan TERGUGAT Il yangnotabene berkedudukan sebagai pengurus pada PT.RIYAL MAS JAYA PRESTASI. Padahal apabilamengacu pada PERJANJIAN No. 4 yang dibuatdihadapan Juwita Intan Sari Notaris di Barito Kuala,Tanggal 12022011, sangatlah jelas bahwakedudukan TERGUGAT dan TERGUGAT Il dalammelakukan perjanjian kerjasama denganPENGGUGAT bertindak dalam kedudukannyasebagai pengurus yang mewakili PT.
    RIYAL MASJAYA PRESTASI.;Bahwa TURUT TERGUGAT menolak dengan tegas dalil positagugatan point 3 sampai dengan 7, yang pada intinya apabilaTERGUGAT tidak membayar kewajiban kepada pihakPENGGUGAT, maka TERGUGAT harus mengembalikankedudukan Sertifikat atau membalik nama Sertifikat atas namaPENGGUGAT. Hal ini mengingat : i.
    RIYAL MAS JAYA PRESTASI, dan kondisihalaman 9 dari 17 halamanPutusan Nomor 6/Pdt.G/2016/PN MrhObyek Perkara baik secara fisik dilapangan maupunsecara hukum telah jauh berbeda dengan kondisi padasaat Perjanjian Kerjasama antara PENGGUGAT denganPARA TERGUGAT dibuat.
    RIYAL MAS JAYA PRESTASI; SHM No. 831 Luas 125 m?, An. PT. RYAL MAS JAYAPRESTASI; SHMNo. 832 Luas 125 m?, An. PT. RIAL MAS JAYAPRESTASI; SHMNo. 833 Luas 125 m?, An. PT. RIYAL MAS JAYAPRESTASI; SHMNo. 835 Luas 125 m2, An. PT. RIYAL MAS JAYAPRESTASI;v SHMNo. 838 Luas 125 m?, An. PT. RYAL MAS JAYAPRESTASI; SHM No 847 Luas 130 m?, An. PT. RYAL MAS JAYAPRESTASI; SHM No 829 Luas 8.752 m2, An. PT. RYAL MAS JAYAPRESTASI;5.
Register : 09-02-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 25-06-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 43/Pdt.G/2018/PN Mtr
Tanggal 21 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4621
  • Perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan ingkar janji(wanprestasi);Menimbang, bahwa prestasi adalah sesuatu yang dapat dituntut. Jadidalam suatu perjanjian suatu pihak menuntut prestasi pada pihak lainnya. MenurutPasal 1234 KUHPerdata prestas/ terbagi dalam 3 macam:1. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam pasal1237 KUHPerdata);2. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis initerdapat dalam pasal 1239 KUHPerdata) dan;3.
    Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (prestasi jenis initerdapat dalam pasal 1239 KUHPerdata).Menimbang, bahwa apabila seseorang telah ditetapkan prestasi sesuaidengan perjanjian, maka kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan ataumenaatinya.
    Apabila seorang yang telah ditetapkan prestasi sesuai denganperjanjian tersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuaidengan ketentuan yang berlaku, maka orang tersebut disebut melakukanwanprestasi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat bertanda P1, berupa SertifikatHGB Nomor 1 seluas 150.000 meter persegi tercatat atas nama PT.
Putus : 05-02-2013 — Upload : 12-04-2013
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 45/Pdt.G/2012/PN.Skh
Tanggal 5 Februari 2013 —
6419
  • sub kontrak juga melibatkanpemilik proyek / kontrak yaitu Jawa Pos Grup sehingga dengan tidak melibatkanpihak Jawa Pos Grup sebagai salah satu pihak mengakibatkan gugatan kurang pihak ;Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut di atas, Penggugat telahmengajukan tanggapannya melalui Repliknya yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa gugatan Penggugat telah disusun secara teliti, cermat dan berdasar hukum, dimana dalam judul gugatan Penggugat adalah sudah sangat jelas tertulis Gugatanwan prestasi
    maka Majelis Hakimpertimbangankah sebagai berikut :Menimbang, bahwa mengenai pengertian wan prestasi dari arti bahasa adalahprestasi buruk. Apabila si berhutang ( debitur ) tidak melakukan apa yang dijanjikannyamaka dikatakan debitur melakukan wan prestasiMenimbang, bahwa wan prestasi ( kelalaian atau kealpaan ) seorang debiturdapat berupa :a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya ;b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;c.
    ;Menimbang, bahwa apabila prestasi atau kewajiban tersebut tidak dilaksanakanmaka hal tersebut dikatakan atau terjadi perbuatan wan prestasi bagi yang tidakmelaksanakannya bisa Penggugat maupun Tergugat;Menimbang, bahwa adapun prestasi atau kewajiban yang harus dilaksanakanoleh pihak Penggugat adalah mencetak bukubuku LKS sesuai pesanan Tergugat,sedangkan prestasi atau kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak Tergugat adalahmembayar biaya cetak bukubuku LKS yang telah dikerjakan oleh Penggugat
    ;Menimbang, bahwa mengenai prestasi bagi pihak Penggugat seperti telahdipertimbangkan di atas bahwa telah ditemukan fakta hukum yaitu Penggugat telahmencetak bukubuku LKS untuk beberapa mata pelajaran sekolah sesuai dengankesepakatan kerja sama atau proyek percetakan tersebut, sehingga dengan demikianpihak Penggugat telah melaksanakan prestasi atau kewajibannya ;29Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai prestasi bagi pihak Tergugat, sepertitelah dinyatakan di atas bahwa telah terbukti sampai saat ini
    Membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan di depan hakim ;Menimbang, bahwa oleh karena prestasi yang harus dilakukan oleh Tergugatdalam perkara ini adalah pembayaran sejumlah uang, maka akibat lalai atauwanprestasi Tergugat tersebut salah satunya adalah kerugian yang diderita Penggugatyaitu berupa interest, rente atau bunga ;Menimbang, bahwa apabila antara para pihak tidak mengadakan perjanjiansendiri mengenai bunga maka diterapkan bunga moratoir atau bunga yang harus dibayaroleh si berutang
Register : 28-06-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN LUMAJANG Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Lmj
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat:
KOPERASI INDRA KUSUMA LUMAJANG
Tergugat:
HARIYONOTO
559
  • Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit nomor 01.71.007479.01/KIK/I/19 dengan Nomor Keanggotaan 1542.AK.01.09, pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan yang dibuat secara tertulis dibawah tangan dan telah di Legalisasi notariil dengan Nomor 88/L/I/2019 di Kantor Notaris IVONNE
    Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran/ pelaksanakan prestasi Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak dapat melakukan pembayaran seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 413.845.000,- (Empat Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);

    8.

    Bahwa setelah prestasi Penggugat telah dilaksanakan tersebut, Tergugatmelaksanakan kewajibannya dengan membayar angsuran sampai dengantanggal 27 Februari 2021, kemudian kredit tersebut macet sampai gugatanini diajukan; (tertera dalam kartu angsuran)8.
    Bahwa dengan Tergugat tidak melaksanakan prestasi atas kewajibannyasesuai Perjanjian Kredit tanggal 30 Januari 2019 tersebut, maka Tergugattelah layak dan patut secara hukum telah melakukan perbuatanwanprestasi;Halaman 2 dari 12 halaman Putusan Nomor 4/Padt.G.S/2021/PN Lmj9.
    dan Lelang) Malang;13.Bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan ditetapkan untukdigunakan sebagai pembayaran / pelaksanaan prestasi Tergugat kepadaPenggugat, dan apabila hasil dari penjualan terdapat kelebihan makakelebihnan tersebut dikembalikan secara nyata dan seketika kepadaTergugat;14.Bahwa telah secara sah dan meyakinkan bahwa Tergugat telahmelakukan perbuatan Wanprestasi, maka telah patut dan adil menghukumTergugat untuk membayar ongkosongkos perkara yang timbul dalamperkara ini;Berdasarkan
    Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janjiatau wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannyasesuai Perjanjian Kredit nomor 01.71.007479.01/KIK/I/19 denganNomor Keanggotaan 1542.AK.01.09, pada hari Rabu tanggal 30Januari 2019 dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 300.000.000, (TigaRatus Juta Rupiah), dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan yangdibuat secara tertulis dibawah tangan dan telah di Legalisasi notariildengan Nomor 88/L/I/2019 di Kantor Notaris IWONNE SYLVIONA
    Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyekagunan digunakan sebagai pembayaran/ pelaksanakan prestasi Tergugatkepada Penggugat apabila Tergugat tidak dapat melakukan pembayaranseketika kepada Penggugat sebesar Rp. 413.845.000, (Empat Ratus TigaBelas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp480.500,00 (empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);9.
Register : 19-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 65/Pdt.G.S/2019/PN Ktg
Tanggal 18 Desember 2019 — Penggugat:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. CABANG KOTAMOBAGU
Tergugat:
RUSMAN BRAHIMA
11526
  • Nomor Rangka MK2U5TU2EJK013433 warna hitam untuk kemudian Penggugat diberikan hak melakukan penjualan atas kekuasaanya sendiri terhadap obyek jaminan tersebut;
  • Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan obyek jaminan digunakan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.461.000,-;
  • Nomor Rangka MK2U5TU2EJK013433 warna Hitam;Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan obyek agunan/jaminandigunakan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi Tergugat kepadaPenggugat;10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.
    Bahwa Tergugat telah melaksanakan prestasi sebanyak 10 (Sepuluh) kaliangsuran dan bunga namun kemudian sejak tanggal 9 September 2019 tidakpernah lagi melakukan pembayaran;8. Bahwa atas kelalaian Tergugat tersebut Penggugat mengalami kerugiansebesar Rp.137.756.507, dengan perincian utang pokok sebesarRp.101.628.547, utang bunga sebesar Rp.33.423.436, dan utang dendasebesar Rp.2.704.524.
    ;Menimbang, bahwa pengertian frasa kata wanprestasi adalah suatuperistiwa atau keadaan, dimana debitur telah tidak memenuhi kewajiban prestasiperikatannya dengan baik dan debitur punya unsur salah atasnya;Menimbang, bahwa tidak dipenuhi kewajiban untuk berprestasi wujudnyayaitu prestasi sama sekali tidak dipenuhi, terlambat memenuhi prestasi danpemenuhan prestasi yang tidak baik;Menimbang, bahwa pengertian frasa kata salah adalah debitur yangsetelah adanya penetapan lalai tidak memenuhi kewajibannya
    Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan obyek jaminan digunakansebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi Tergugat kepada Penggugat;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.461.000.
Register : 19-09-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 10/Pdt.G.S/2018/PN KLT
Tanggal 15 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Cabang Kuala Tungkal
Tergugat:
1.Ahmad Jaki
2.Rahimah
418
    1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir dipersidangan;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wan Prestasi kepada Penggugat;
    4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 34.205.481,- (Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah );
    5. Menghukum Para Tergugat
Register : 18-05-2020 — Putus : 17-07-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 44/Pdt.G.S/2020/PN Btm
Tanggal 17 Juli 2020 — Penggugat:
PT JAYA PRATAMA NELSON
Tergugat:
1.PT GREENINDO RIAU UTAMA
2.GUNAWAN
13739
  • , terlebin dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian tentangperbuatan Cedera Janji (Wan Prestasi) seperti diuraikan di bawah ini ; Dr.
    Wirjono Prodjodikoro SH, mengatakan bahwa wanprestasi adalahketiadaan suatu prestasi di dalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yangharus dilaksanakan sebagai isi dari Suatu perjanjian. Barangkali dalam bahasaIndonesia dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaanpelaksanaannya janji untuk wanprestasi. (Wirjono Prodjodikoro, ASasasasHukum Perjanjian, (Bandung: Sumur, hal 17.) ; Prof. R.
    Btm.perikatan yang dilahirkan dari Suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbulkarena undangundang ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, selanjutnya HakimTunggal Gugatan Sederhana akan mempertimbangkan apakah Tergugat danTergugat Il ada melakukan Perbuatan cedera janji (Wan prestasi) kepadaPenggugat dan untuk menilai hal itu, maka yang paling pokok harus dibuktikanadalah sebagai berikut :1.
    Apakah ada prestasi yang tidak dipenuhi dalam perikatan tersebut oleh Tergugat dan Tergugat Il kepada Penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagiPenggugat ?
    Apakah ada prestasi yang tidak dipenuhi dalam perikatan tersebut olehTergugat dan Tergugat Il kepada Penggugat sehingga menimbulkankerugian bagi Penggugat ?
Register : 21-09-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 20-06-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 15/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PT BNA
Tanggal 6 Nopember 2018 — Pembanding/Terdakwa : DELFI DWIAN ISKANDARSYAH, SE., BIN LAHMUDDINSYAH. Diwakili Oleh : MUHAMMAD REZA MAULANA S H CPL
Terbanding/Penuntut Umum : IMAM ASYHAR, SH
8142
  • Nip390 041 713 dengan pangkat Pengatur golongan Il/c, yang telahdilegalisir;1 (satu) exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural dan PNSpada Puskesmas Sampoiniet Bulan Mei 2014;1 (satu) exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural dan PNSpada Puskesmas Sampoiniet Bulan Nopember 2014;1 (satu) exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat
    ) Exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural dan PNSpada Puskesmas Blang Geulumpang, bulan Oktober 2014, yangtelah dilegalisir;5. 1 (satu) Exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural dan PNSpada Puskesmas Blang Geulumpang, bulan Nopember 2014, yangtelah dilegalisir;6. 1 (satu) Exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural
    ANWAR Nip 390 014 608dengan pangkat Pengatur Muda golongan Il/a, yang telah dilegalisir;2. 1 (satu) lembar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural dan PNSpada Puskesmas Baktiya Bulan April 2014;3. 1 (satu) lembar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural dan PNSpada Puskesmas Baktiya Bulan Nopember 2014;4. 1(satu) lembar foto copy daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja
    Nip390 041 713 dengan pangkat Pengatur golongan Il/c, yang telahdilegalisir;2. 1 (satu) exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural dan PNSpada Puskesmas Sampoiniet Bulan Mei 2014;3. 1 (satu) exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada pejabat non struktural dan PNSpada Puskesmas Sampoiniet Bulan Nopember 2014;4. 1 (satu) exemplar daftar pembayaran tambahan penghasilanberdasarkan prestasi kerja kepada
Register : 03-03-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 20-09-2020
Putusan PN BATAM Nomor 75/Pdt.G/2020/PN Btm
Tanggal 17 September 2020 — Penggugat:
1.PT. ANUGERAH ABADI BERSATU
2.Mie'an
Tergugat:
PT. BATAM STEEL INDONESIA
5234
  • Bahwa walaupun = demikian sebagaimana keteranga diatas,PENGGUGAT telah melakukan Prestasi Kerja dilapangan terkait denganpelaksanaan pekerjaan penimbunan, terdapat hak PENGGUGAT atas PrestasiKerja PENGGUGAT yang sewajarnya dan sesuai dengan Harga SatuanPekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja yaitu. sejumlah Rp.305.900.000, (tiga ratus lima juta Sembilan ratus ribu rupiah), denganperhitungan total penimbunan tanah x Rp. 23.000, (harga satuan perkubikasi), sehingga didapatkan nilai hak atas prestasi
    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materill kepadaPENGGUGAT yaitu hak PENGGUGAT atas Prestasi Kerja yang telahPENGGUGAT lakukan sebesar Rp. 305.900.000, (tiga ratus lima juta Sembilanratus ribu rupiah);3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil yang dialamioleh PENGGUGAT selama ini sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu milyar rupiah);4.
    Bahwa Penggugat secara tegas menolak dalil Penggugat pada angka10 halaman 4 dan 5 dalam surat gugatannya karena pada dasarnya Penggugattidak boleh memulai pekerjaan apapun tanpa dilengkapi persyaratan ljin GalianC dan persyaratan kelengkapan alatalat ;Sedangkan mengenai Prestasi Kerja yang dimaksud oleh Penggugat adalahtidak benar dan melanggar perjanjian kerja karena mengenai Prestasi Kerjadiatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7 Surat Perjanjian Kerja yang harusberdasarkan perhitungan teknis, hasil tes
    dan kajian ilmiah dari konsultan yangditunjuk dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak serta adanya BeritaAcara Prestasi Pekerjaan ;9.
    Bahwa Tergugat secara tegas menolak dalil Penggugat pada angka 20halaman 7 dalam surat gugatannya mengenai nilai prestasi kerja yangditetapbkan oleh Penggugat sebesar Rp. 305.900.000, karena dasarperhitungan prestasi kerja tersebut tidak sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 7Surat Perjanjian Kerja, yang mengharuskan adanya perhitungan yangdisepakati bersama dalam Berita Acara Prestasi Pekerjaan ;13.
Register : 28-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN MALANG Nomor 21/Pdt.G.S/2017/PN Mlg
Tanggal 25 Oktober 2017 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Tergugat:
1.DEWI NOVITA SARI
2.ARIS FARI KUSUMA
3916
  • dalam ketentuan Pasal 1238 Kitab UndangUndang HukumPerdata (BW) dan ketentuan Pasal 1243 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (BW) ;wonnnnn === Menimbang, bahwa perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yangartinya prestasi buruk.
    tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi, yang mana yakni :1.
    Wanprestasi merupakan suatu prestasi yang buruk, yaitu para pihak tidakmelaksanakan kewajibannya sesuai isi perjanjian. wanpestasi dapat terjadi baik karenakelalaian maupun kesengajaan. wanprestasi seorang debitur yang lalai terhadap janjinyadapat berupa :1. Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya ;2. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan janjinya ; 3. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tapi kedaluwarsa ;4.
    , mengenai hal tersebut Hakim berpendapat bahwa untuk mengatakanseseorang telah melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian, kadangkadang tidakmudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihakdiwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan ;wonnnnn= Menimbang, bahwa dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukanPutusan Nomor : 21/Pdt.G.S/2017/PN.Mlg Halaman 9 dari 15 halamanwanprestasi
    Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diridari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266KUH Perdata ;wonnnnn === Menimbang, bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur, sanksi atau akibatakibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam, yaitu :1. Debitur diharuskan membayar gantikerugian yang diderita oleh kreditur (pasal1243 KUH Perdata) ;2.
Register : 14-08-2017 — Putus : 23-11-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 8/Pdt.G.S/2017/PN-Kbj
Tanggal 23 Nopember 2017 — -Sudono -LAWAN- Holmes Ginting
13244
  • selanjutnyayang harus dipertimbangkan adalah apakah benar TERGUGAT tidak melaksanakankewajibannya sebagaimana termuat dalam bukti surat P2 yang dapatdiklasifikasikan sebagai perbuatan wan prestasi ?
    Kitab UndangUndang Hukum Perdata (BW) dan ketentuan Pasal 1243 Kitab UndangUndangHukum Perdata (BW) ;Menimbang, bahwa perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda,yang artinya prestasi buruk.
    Adapun yangdimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian ataukesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukandalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa adapun yang menyatakanbahwa wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajibansebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengandebitur ;Menimbang, bahwa wanprestasi diartikan tidak melakukan apa yang menjadiunsur prestasi, yang mana yakni :
    Wanprestasi merupakan suatu prestasi yang buruk, yaitu parapihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi perjanjian. wanpestasi dapatterjadi baik karena kelalaian maupun kesengajaan. wanprestasi seorang debituryang lalai terhadap janjinya dapat berupa :1. Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya ;2. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan janjinya ;3. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tapi kedaluwarsa ;4.
    , mengenai hal tersebut Hakim berpendapat bahwa untukmengatakan seseorang telah melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian,kadangkadang tidak mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepatkapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan ;Menimbang, bahwa dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yangberupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debiturmelakukan wanprestasi yaitu sejak pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidakdiperbolehkan
Register : 16-08-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 21/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 16 September 2021 — Penggugat:
PT. Hartaperindo Sejahtera
Tergugat:
PT. Surya Multi Kencana
210
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran kewajiban/prestasi pokok sejumlah Rp162.500.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan bunga sejumlah 2,5% x Rp162.500.000,00 x 8 bulan = Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah