Ditemukan 14218 data
32 — 10
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Rabu tanggal11 Desember 2013 sekira pukul 12.00 wib saksi Herry Susanto bersamasama dengan saksiGeorge Rudy (Anggota kepolisian Resor Kampar) telah berdasarkan adanya informasi darimasyarakat serta berdasarkan pengembangan yang ada yang mana terdakwa termasuk dalamtarget operasi dalam pemberantasan kasus
35 — 14
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Kamistanggal 20 Maret 2014 sekitar pukul 12.00 Wib saksi George Rudy Bin Syafri,HS, saksi RafiMustia Putra Bin Musrizal dan saksi Nofri Irnaldi Bin Saparudin (Masingmasing AnggotaKepolisian Dari Polres Kampar) yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabushabudi Depan Rumah Makan Kurnia diJalan Prof
EDDIE SOEDRADJAT, S.H.
Terdakwa:
SUBROTO Bin SADIN
75 — 8
Kealpaan ada jikaseseorang tetap melakukan perbuatan tersebut meskipun ia telah mendugaakibatnya dan menduganya itu adalah suatu syarat mutlak ia melakukankelalaian, lain halnya dengan suatu akibat yang tidak dapat diduga lebih dahulutidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya sebagai kealpaan;Menimbang, bahwa mengenai definisi kelalaian ini undangundang jugatidak memberikan penjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksuddengan schuld atau culpa tersebut.
Di dalam Memorie Van Toelichting (M.v.T)orang hanya sedikit mendapat penjelasan mengenai arti culpa yangmenyatakan bahwa :Schuld is de zuevere tegenstelling van opzet aan de eenekant, van toeval aan andere zijde yang berarti: "Schuld atau culpa di satu pihakmerupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan;Menimbang, bahwa kelalaian memiliki unsur dan syaratsyarat tertentusehingga dikategorikan sebagai kelalaian Van Hamel menyebutkan 2 syarat:1.
1.ALI ASRON HARAHAP, SH.MH
2.SULAIMAN A. RIFAI H, SH
Terdakwa:
Sarwan Sihite
20 — 6
Kecelakaan Lalu Lintas berat;selanjutnya pada ayat (5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikanKendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
31 — 11
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),19sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa ketika saksiHeri Susanto,SH dan saksi George Rudy yang keduaanya merupakan anggota PolresBangkinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Menanti DesaMuara Uwai Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar ada orang yangmembawa Narkotika jenis daun ganja kering dan selanjutnya saksi Heri Susanto
65 — 23
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karena lalaiannya Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai kelalaian/kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorie vanToelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak ia merupakankebalikan yang muri dari opzet dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan(lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik Khusus Kejahatan terhadap nyawa, tubuhdan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman: 178). Kemudian Prof.
Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360 KUHP itu harusdiartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatian atau kelalaian yangsifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman : 181). Sedang Mr. D.
30 — 14
;Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari PenggunaanNarkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan ataupengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimana khususnyaNarkotika golongan tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanyaperbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan,tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalam melakukanperbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3(tiga) bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet alsoogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakandalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
)dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksidihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan faktafakta hukumdipersidangan diketahui bahwa Terdakwa ditangkap pihak kepolisianpada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 20.00 Wib diJl.
MAYANG RATNASARI, S.H.
Terdakwa:
RANDI SEMBIRING bin IRWAN
16 — 12
Lamintang dalam BukunyaHukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal.178, kealpaan sama artinya dengan Schuld / Culpa. Menurut SIMONS Seseorang dikatakan mempunyai Schuld dalam perbuatannya jikaperbuatan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan kehatihatian atauperhatian yang perlu ia lakukan sehingga menurut SIMONS * Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Bin.Menimbang, bahwa pengertian dari Schuld / Culpa / Laladihubungkan dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangansaksisaksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan didepanpersidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pemeriksaan Saksi BUDIMURJOKO Bin KASMARI, dan Saksi WALUYO Bin SUTARSO (Alm), sertaketerangan Terdakwa, bahwa
22 — 11
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (olus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekitar pukul 16.50 wib saksi Rudi Basri mengajakterdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabushabu secara bersamasama danterdakwa menyetujuinya.
IRMANSYAH ASFARI, SH.
Terdakwa:
Roby Seftian Bin Usman Faisal
108 — 24
17 Halaman Putusan No.137/Pid.Sus/2020/PN Mildigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;Menimbang, bahwa jenisjenis kendaraan bermotor sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 47 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobilbarang, dan kendaraan khusus;Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana yang dimaksud dengankelalaian atau yang biasa disebut sebagai kealpaan atau culpa/schuld
Kelalaian juga dikenal sebagai kesalahansebagaimana dalam rumusan delik aan wens schuld te witen is yang berarti halyang dapat dipersalahkan karena kesalahannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ke24 UndangUndang Nomor 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengankecelakaan lau lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidakdisengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yangmengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta
upaya dari seorang pengendara untuk melaju dengankecepatan yang aman baik itu aman bagi diri sendiri maupun orang lain yaitukecepatan maksimal pada kawasan perkotaan adalah 50 KM/jam dan untukkawasan permukiman adalah 30 KM/jam sebagaimana diatur dalam Pasal 23ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan LaluLintas dan Angkutan Jalan, namun Terdakwa dengan tidak mematuhi aturantersebut tetap melaju dengan kecepatan tinggi dan mengakibatkan kecelakaanmaka timbullah kesalahan/schuld
35 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
PENIPUAN itu cukup jika orangorang yangdigerakkan pelaku itu telah melaksanakan perbuatan menyerahkan suatubenda, mengadakan perikatan utang atau meniadakan suatu piutang sepertiyang dikehendaki pelaku, tanpa harus digantungkan pada kenyataanapakah pelaku sudah mendapat keuntungan atau belum.Dalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 Nopember 1921, NJ 1922halaman 184, W.10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ 1913 halaman 504,W.9453 antara lain telah memutuskan bahwa:Het bewegen tot aangaan van een schuld
dipakai oleh pelaku denganpenyerahan benda bersangkutan.Dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi adalahbenarbenar murni merupakan ruang lingkup Hukum Perdata karena unsurunsur penipuan tidak ada adalah merupakan penafsiran yang sangatsangatkeliru karena apa yang diperbuat Terdakwa sesungguhnya merupakantindak pidana penipuan.HOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981 halaman200, W.10227 antara lain telah mengatakan bahwa :Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld
Voor de toepassing van Sr. 326 doet de geldigheid der schuld naarburgerlijk recht niet ter zake (CREMERS Wetboek van Strafrecht halaman197)artinya :Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itumempunyai dasar yang dapat dibenarkan atau tidak.
37 — 9
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor Karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas :Menimbang bahwa pengertian Schuld atau Culpa menurut Prof.
Simon terdiri dari 2(dua) unsur, yaitu :1 Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian); dan2 Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnya perhatian terhadapakibat yang dapat timbul) ;Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van het gevolg merupakansyarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukanperbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg ) kewaspadaan atauperhatian (oplettenheid), sedangkan ia
dapat memperkirakan bahwa perbuatannya dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan ;Menimbang, bahwa untuk menetukan halhal tersebut di atas, sebagai tolak ukurdigunakan :e suatu ukuran penghatihati yang obyektif, yaitu ketelitian atau keseksamaan,kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiaporang yang normal dalam menghadapi situasi yang sama seperti sipelaku;e suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yang sifatnya menyolok(culpa lata atau culpa grove schuld)
99 — 16
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
91 — 10
pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim berpendapat unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor telahterpenuhi, sedangkan tentang apakah Terdakwa sebagai orang yang harusbertanggung jawab atas kejadian tersebut akan dipertimbangkan dalampertimbangan tentang unsur pasal selanjutnya.e Tentangunsur yang karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia .Menimbang, bahwa undangundang~ sendiri tidak memberikanpenjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld
Di dalam Memorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapatpenjelasan mengenai arti cu/oa, yang mengatakan bahwa :schuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toevalaan de andere zijdeYang artinya : *schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yangmurni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;20Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai schuld dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu dilakukan tanpa disertai de
AJI IBNU RUSYD, SH
Terdakwa:
SUWANTO Alias WANTO Bin SATIRAH
103 — 11
adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatanmekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;Menimbang, bahwa yang dimaksud Kecelakaan Lalu Lintas menurut Pasal1 angka 24, adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidakdisengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yangmengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda;Menimbang, bahwa kelalaian menurut ilmu hukum, di kenal dengankealpaan, juga dipakai bermacammacam istilah yaitu: schuld
, onachtzaamhid,emstige raden heef om te vermoeden, redelijkerwijs moetvermoeden, moestverwachten, dan di dalam ilmu pengetahuan ada juga dipakai istilah culpa.Istilah tentang kealpaan ini disebut schuld atau culpa, yang dalam bahasaIndonesia diterjemahkan dengan kesalahan atau kelalaian.
Culpose delicten adalah delik yang mempunyai unsur culpa ataukesalahan (Schuld);Menimbang, bahwa pengertian meninggal menurut Kamus Besar BahasaIndonesia (KBBI): meninggal: Kata Verbia (kata kerja): Dari kata dasar:tinggal: arti: mati; berpulang; meninggal dunia: meninggal; berpulang;Menimbang, bahwa menurut Pasal 117 UndangUndang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan: Seseorang dinyatakanmatiapabilafungsi sistemjantungsirkulasi dan sistem pernafasanterbuktitelahberhenti secarapermanen, atau apabila
korban) jatuh ke jalan sebelah kanan mobil denganposisi telungkup, sedangkan sepeda motor jatuh di depan mobil, saat kejadianHalaman 19 dari 25 Putusan Nomor : 67/Pid.Sus/2020/PN Idmtidak ada penerangan jalan, kondisi jalan lurus, sepi dan cuaca cerah, danmasih terang;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, MajelisHakim akan memberi pertimbangan, bahwa Terdakwa dalam perbuatannyamenurut Majelis Hakim sebagai pengemudi kendaraan bermotor dalamperbuatannya sudah termasuk kelalaian (schuld
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia Diwakili Oleh : CHARIS ARSTO SITTA dan Rekan
Terbanding/Tergugat II : Tn. Chandra Chadikun
Terbanding/Tergugat III : Ny. Wonggarina Linggawati
Terbanding/Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari Diwakili Oleh : DENNY ASEANO, S.H, dan Rekan
36 — 33
Putusan Nomor 13/PDT/2020/PT JAPharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1) Harus ada perbuatan;2) Perbuatan itu harus melawan hukum;3) Ada kerugian;4) Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan;5) kerugian;6) Ada kesalahan (schuld);Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yangmenunjukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telahmemenuhi syarat syarat tersebut terutama adanya kesalahan (schuld)yang dibuat oleh Tergugat I;Oleh karena tidak satu pun
Ada kesalahan (schuld);Namun ternyata tidak ada satu pun dalil gugatan Penggugat yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dialkukan oleh Tergugat telahmemenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan (schuld)yang dibuat oleh Tergugat I. oleh karena tidak ada satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal1365 KUH Perdata terpenuhi maka gugatan perbuatan melawan hukum(on rechtmatigedaad) yang Penggugat tujukan kepada Tergugat adaiah gugatan yang tidakberdasar dan
22 — 10
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada Senin15tanggal 08 April 2013 sekira pukul 02.30 Wib saat terdakwa dan Nanang (berkas terpisah)menuju arah pulang kerumah terdakwa di Desa Rimba Beringin SP2 Kec.
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;19Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
H. Ismail
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk diwakili Pimpinan Cabang Eka Ahmad
143 — 36
Hal tersebut sangat tidak layak untukdikabulkan mengingat dalil Penggugat masih merupakan pengandaian danfrasa apabila benar menjadi terjualnya...." yang belum jelas kebenaranmaupun fakta nya, selain itu Tergugat juga menolak dalil yang disangkakanterhadap Tergugat yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata mengenaiPerbuatan Melawan Hukum, mengingat oleh Penggugat sampai dengansekarang tidak dapat dibuktikan adanya kesalahan (schuld) yang dilakukanoleh Tergugat ;6.
Sesuaiketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhi syaratsyaratsebagai berikut :1.harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4.ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengankerugian ;5. ada kesalahan (schuld) ;Bahwa Tidak satupun dalil gugatan Penggugat yang menunjukkan bahwaperbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syaratsyarat tersebutterutama adanya kesalahan
(schuld) yang dibuat oleh Tergugat ;Oleh karena tidak satupun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalain Pal 1365 KUHPerdata terpenuhi, maka gugatanperbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yang didalilkan olehHal.17 Putusan No.906/Padt.G/201 7/PN.
tahun 1996 tentang HakTanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan Dengan Tanah,yang menyatakan bahwa Apabila debitur cidera janji, pemegang haktanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan ataskekuasaan sendini melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnya dan hasil penjualan tersebut ; Bahwa Tidak satupun dalil gugatan Penggugat yang menunjukkan bahwaperbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syaratsyarat tersebutterutama adanya kesalahan (schuld
38 — 17
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ayjaran Kkesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarangMenmbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan Kkealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Rabutanggal 13 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 Wib di Desa Lubuk Sakat, saksi Rysta19Anggreny Als Rista (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah/Splitzing) Langsung menaikiTaksi Kopsi Wama Kuning Nomor Polisi BM 1753 TU yang dikemudikan oleh saksiMuhendri Als Hend dan duduk di bangku bagian belakang
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarangMenimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan Kkealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
207 — 137
Kerugian disebabkan Kesalahan (schuld);d. Adanya hubungan kasualitas.Dasar hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7 Juli1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsurunsurperbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, yakni sebagaiberikut:1. Suatu Perbuatan Melawan Hukum adanya perbuatan Tergugat yang bersifatmelawan hukum;2. Kerugian adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat;3.
Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan ....... tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatukerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak Tergugat.Halaman 9 dari 38 Putusan Nomor 203/Pdt.G/2018/PN CbiForm02/SOP/06.8/2018(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum : DipandangDari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
Satrio:beeen kesalahan/schuld disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan,yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dankerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapat dipertanggungjawabkankepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilaku yang onrechmatig itu harus dapatdipersalahkan kepada si pelaku(R. Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman 84,Binacipta,Bandung, Cetakan Kelima, 1994).Doktrin : Unsur Kerugian menurut Prof. Dr.
Kerugian disebabkan Kesalahan (schuld);d. Adanya hubungan kasualitas.Dasar hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7Juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurutketentuan Pasal 1365 KUH Perdata,yakni sebagai berikut:1. Suatu Perbuatan Melawan Hukum adanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan hukum;2. Kerugian adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat;3.
Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan ....... tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dansuatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak Tergugat.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum :Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.