Ditemukan 1280 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 89/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Tanggal 8 Juni 2017 — HUA VAN VIET.
5520
  • KG. 94713 TSyang merupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Minggu tanggal01 Mei 2016 sekira jam 09.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Mei 2016,bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 0325 973 LU 104 50 171 BT atau setidaktidaknya di Perairan YurisdiksiNasional Indonesia, atau setidaktidaknya masih dalam daerah HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja di wilayah pengelolaanPerikanan
    KG. 94713 TSyang merupakan kapal perikanan berben01 Mei 2016 sekira jam 09.15 WIB atabertempat di Perairan Zona Ekonoing pada hari Minggu tanggaltidaknya dalam bulan Mei 2016, if Indonesia (ZEEI) pada posisi 0325 973 LU 104 50 171 en setidaktidaknya di Perairan YurisdiksiNasional Indonesia, os tidaknya masih dalam daerah HukumPengadilan Perikanan Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan me ili perkaranya, memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan ndera Asing melakukan penangkapan
    KG. 94713 TSyang merupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Minggu tanggal01 Mei 2016 sekira jam 09.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Mei 2016,bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 0325 973 LU 104 50 171 BT atau setidaktidaknya di Perairan Yurisdiksi7 ayat (2) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentangHalaman 4 dari 14 Hal PutusanNomor 89/PID.SUS/2017/PT.PBRNasional Indonesia, atau setidaktidaknya masih dalam daerah HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan
    tidak ada perjanjian sebaliknya antara Negaratang Pengesahan Unclos, dalam pasal 73 ayat (8) UNCLOSNegara yang bersangkutan atau setiap bentuk hukuman badan lainnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat setiapketentuan yang bertentangan dengan UNCLOS 1982 termasuk ketentuanpasal 30 ayat (2) KUHP tidak dapat diterapbkan dalam perkara aquo karenahukuman kurungan identik dengan hukuman badan lainnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah melakukanperbuatan pidana di ZEEI
    Sungai, Danau, Waduk, Rawa dan Genangan air lainnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Ranai No.23/Pid.Sus.Prk/2016/PN.Ran tanggal 1 Maret 2017 yang menjatuhkan pidanakurungan pengganti denda harus diperbaiki karena pidana badan dalam bentukapapun tidak dapat dijatuhkan kepada Terdakwa yang melakukan rnpapattindak pidana perikanan di ZEEI, sedangkan yang lain dan oedikuatkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyata Vad dandijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk mem aya perkaradalam
Register : 06-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 16/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — PIDANA
6720
  • persidangan ; Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Menimbang, bahwa telah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yangdiajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 6 Juni 2016 yang meminta supaya Majelis Hakimyang mengadili perkara ini untuk memutuskan : Hal. 1daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Huu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasamamelakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapalpengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, kemudian Nahkoda KP Hiu 14 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM. BV 92889 TS pada titik koordinat 0533637 LU 109 15 987 BT danselanjutnya Mualim KP.
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasamamelakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapalpengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, kemudian Nahkoda KP Hiu 14 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM. BV 92889 TS pada titik koordinat 0533637 LU 109 15 987 BT danselanjutnya Mualim KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Territorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    LautLepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikanan lakukan, kapal penangkapikan berbendera vietnam KM.BV 92889 TS pada saat ditangkap PETUGAS KP.HIU14 pada hari Jumat 2016 sekira Pukul 07.35 WIB pada posisi 0533' 637 LU 10915'987 BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.atas pendapat ahli
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Nguyen Van Bay
14372
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN BAY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
      Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN BAY terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanamelakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingyang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpamemiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadaplingkungan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000, (Seratus jutarupiah).3.
      Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlakutentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnyadan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yangdiukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
      Laut Lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia;Bahwa, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undangundang RI Nomor 31tahun 2004 tentang Perikanan, wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaanikan meliputi perairan Indonesia, ZEEI, Sungai, danau, waduk, rawa, dangenangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaanikan yang potensial di
      Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur Tanpa memiliki Perizinan Berusaha;Halaman 37 dari 55 Putusan Nomor 14/Pid.SusPRK/2021/PN Ran6. Unsur Yang Menimbulkan Kecelakaan dan / atau MenimbulkanKorban/Kerusakan Terhadap Kesehatan, Keselamatan, dan / atauLingkungan;7. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      ZEEI, danHalaman 42 dari 55 Putusan Nomor 14/Pid.SusPRK/2021/PN Ran3.
Register : 28-07-2017 — Putus : 18-10-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 23/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 18 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Andi Akbar
Terdakwa:
NGUYEN THANH TAN
9516
  • Pid.SusPRK/2017/PN.TPg.Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu , tanggal 11 Oktober 2017 yang pada pokoknyaPenuntut Umum berpendapat, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah danmenuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini memutuskan:1.Menyatakan terdakwa NGUYEN THANH TAN, bersalah melakukanperbuatan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI
    Abadi 04 alias BV 5760 TS 1(Satu) unit GPS Haiyang (HGP660) ; 1 (Satu) unit Navigator Sounder Es1028 ; 1(Satu) Unit Radio Galaxy 1(Satu) Unit Kompas Express ; (sebagaimana surat Jaksa Agung RI Nomor B053/Z/SKJA/03/2017 tanggal31 Maret 2017 perihal Petunjuk terkait Eksekusi Hukuman Denda dalamtindak pidana perikanan di ZEEI yang dilakukan Nelayan/ orang asing danSurat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor B249/N/10.4/Euh.3/04/2017 tanggal 5 April 2017 perihal petunjuk terkaiteksekusi hukuman
    denda dalam tindak pidana perikanan di ZEEI yangdilakukan nelayan/ orang asing.
    ABADI 04alias BV 5760 TSberasal dari Vietnam pada hari Selasa, tanggal 14 Maret2017 jam O06. 37 WIB di Sekitar perairan ZEEI Laut Natuna Pada posisi 05 39620 LU 106 03 165 BT.Halaman 8 Putusan Nomor 23/Pid.SusPRK/2017/PN.TPg.Bahwa Saksi menerangkan, pada saat akan melakukan penghentian danpemeriksaan Kapal KM. ABADI 04 alias BV 5760 TS ada kapal lainyaituKapal KM.
    ABADI 04alias BV 5760 TS berasal dari Vietnam pada hari Selasa, tanggal 14 Maret2017 jam O06. 37 WIB di sekitar perairan ZEEI Laut Natuna Pada posisi 05 39620 LU 106 03 165 BT.Bahwa Saksi menerangkan, pada saat akan melakukan penghentian danpemeriksaan Kapal KM. ABADI 04 alias BV 5760 TS ada kapal lainyaituKapal KM.
Register : 15-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
PIETRA YULY F,SH
Terdakwa:
TRAN VAN DUC
6715
  • HIU MACAN 01 pada hari Minggu, tanggal 27 Mei 2018,halaman 15 dari 36 hal putusan Nomor 18/Pid.SusPRK/2018/PN Ptk10.11.sekira pukul 09.25 WIB di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) LautCina Selatan pada posisi koordinat 06 34.445 N 108 03.252 E sesuaiGPS, yang setelah dikonversi dan diplot pada peta laut terletak di Laut CinaSelatan dan masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI);Bahwa kapal penangkap ikan BV 93118 TS yang dinakhodai oleh Tran VanDuc dengan awak kapal sebanyak
    Gunawan Wibisono dan Samson, A Md, pada hari Minggu, tanggal 27 Mei2018 sekira pukul 20.50 WIB di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 34.445 LU 108 03.252 BT sesuaiGPS dan setelah dikonversi dan di plot pada peta laut terletak di Laut CinaSelatan dan masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa alat penangkapan ikan jenis pukat (jaring) trawlberada diatas kapal BV 93118 TS, tetapi kapal tersebut tidak terdapat dokumenperizinan
    Gunawan Wibisono dan Samson, A Md, pada hari Minggu, tanggal 27 Mei2018 sekira pukul 09.25 WIB di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 34.445 LU 108 03.252 BT sesuaiGPS dan setelah dikonversi dan di plot pada peta laut terletak di Laut CinaSelatan dan masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa alat penangkapan ikan jenis jaring trawl yangdigunakan berada diatas kapal BV 93118 TS dan tidak terdapat dokumenperizinan dan
    Gunawan Wibisono dan Samson, A Md, pada hari Minggu, tanggal 27 Mei2018 sekira pukul 09.25 WIB di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 34.445 LU 108 03.252 BT sesuaiGPS setelah dikonversi dan di plot pada peta laut terletak di Laut Cina Selatandan masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); dantidak terdapat dokumen perizinan dan kelengkapannya yang sah dariPemerintah Indonesia seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), SIPI, terdapatmuatan
    Gunawan Wibisono dan Samson, A Md, pada hari Minggu, tanggal 27 Mei2018 sekira pukul 09.25 WIB di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 34.445 LU 108 03.252 BT sesuaiGPS setelah dikonversi dan di plot pada peta laut terletak di Laut Cina Selatandan masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); dantidak terdapat dokumen perizinan dan kelengkapannya yang sah daripemerintah Indonesia seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), SIPI;Menimbang
Register : 04-08-2016 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 19/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 8 Maret 2017 — Penuntut Umum:
RIESKI FERNANDA, SH
Terdakwa:
NG VAN LOI
7239
  • Menyatakan Terdakwa NG VAN LOI, bersalah melakukan tindak pidana"memiliki dan atau. mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sebagaimana diaturdan diancam pidana pada Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2)Undangundang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimanatelah dirubah dengan UURI No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan JoPasal 102 Undangundang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ;2.
    BD 96153 TS yangmerupakan kapal penangkap ikan berbendera asing pada hari Rabu tanggal 16Maret 2016 sekira jam 05.10 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Marettahun 2016, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) LautNatuna pada posisi 04 46 613 LU 105 20 329 BT atau setidaktidaknya diPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atau setidaktidaknya masih dalamdaerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yangberwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja
    BD 96153 TS yangmerupakan kapal penangkap ikan berbendera asing pada hari Rabu tanggal 16Maret 2016 sekira jam 05.10 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Marettahun 2016, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) LautNatuna pada posisi 04 46 613 LU 105 20 329 BT atau setidaktidaknya diPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atau setidaktidaknya masih dalamdaerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yangberwenang memeriksa dan mengadili perkaranya memiliki dan/
    Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhbungan Kabupaten Kepulauan Anambas;Bahwa, ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Ahli berpendapat bahwa, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun 1983Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan Undangundang yang
    Hiu MacanTutul 02 adalah berada di wilayah ZEEI Laut Natuna, ZEE Indonesia;Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli Pelayaran pada posisi0446'547" LU 10520'121" BT masuk wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia WPPNRI Laut Natuna, maka KM.BD.96153 TS telah melakukanpenangkapan ikan secara illegal;Menimbang, bahwa pidana Perikanan yang dilakukan oleh NG VAN LOIsebagai nahkoda KM.BD 96153 TS pada kordinat 0446'547" LU 10520'121"BT adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak dilengkapi SuratIzin
Register : 07-01-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 25-10-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 6/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 12 Februari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Huynh Cong Muop
9933
  • tanggal No.Reg.Perkara: PDM96/RNI/10/2018,tanggal 9 Oktober 2018, yang berbunyi sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa HUYNH CONG MUOP selaku Nahkoda KIA BV 5643TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasamaHalaman 1 Putusan Nomor 6/PID.SUS/2019/PT.PBRdengan saksi PHAM PHUONG (penuntutan dilakukan terpisah) selaku NahkodaKIA BV 0627 TS pada hari Rabu tanggal 06 Juni tahun 2018 sekira pukul 13.40WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Juni tahun 2018 bertempat di perairanNatuna / ZEEI
    Laut Natuna Utara pada posisi 04 49 10 LU 109 58 09 BTyang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turutserta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
    perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut : Bahwa ketika KRI BUNG TOMO 357 melaksanakan kegiatan patroli disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Rabu tanggal 06Juni tahun 2018 sekira pukul 12.45 WIB dengan menggunakan radarmendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 04 53 42 LU 109 59 30 BT.
    RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jopasal 102 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa HUYNH CONG MUOP selaku Nahkoda KIA BV 5643TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasamadengan saksi PHAM PHUONG (penuntutan dilakukan terpisah) selaku NahkodaKIA BV 0627 TS pada hari Rabu tanggal 06 Juni tahun 2018 sekira pukul 13.40WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Juni tahun 2018 bertempat di perairanNatuna / ZEEI
    turutserta melakukan dengan sengaja memiliki, menguasal, Membawa, dan ataumenggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yangmengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayahpengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang melakukan atau turutserta melakukan perbuatan perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut :Halaman 3 Putusan Nomor 6/PID.SUS/2019/PT.PBR Bahwa ketika KRI BUNG TOMO 357 melaksanakan kegiatan patroli disekitar wilayah perairan ZEEI
Register : 16-12-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 28-04-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 29/Pid-Sus/Prkn/2016/PN.Ptk
Tanggal 9 Januari 2017 —
357
  • KG. 93194TS oleh Kapal Indonesia diperairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia ( ZEEI ) laut cina selatan;Bahwa saksi kenal dengan Nakhoda kapal KM. KG. 93194TS yaitu Phan VanTruong, dan tidak ada hubungan keluarga;Bahwa bekerja sebagai ABK (juru masak )di kapal KG. 93194TS ;Bahwa saksi memasak untuk keperluan makan aak kapal perikanan KM.KG 93194TS;Bahwa kapal KM.
    HIU MACAN 01 sedang melaksanakan operasi PengawasanSumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitar ZEEI Laut Cina Selatan terdeteksi adakapal berada pada koordinat 03 40.300 N / 109 46.250 E. Kemudian KP. HIUMACAN 01 mendekati kapal tersebut dan diketahui bahwa kapal tersebut adalah kapalikan yang sedang berjalan lambat. Setelah diketahui bahwa kapal tersebut adalah kapalperikanan, sekira pukul 22.26 WIB KP.
    KG 93194 TS hari Sabtu, tanggal 18 Oktober 2016 jam 22.40WIB pada posisi 03 37.108' N / 109 51.210' E sesuai GPS di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.Bahwa saksi memerintahkan tim pemeriksa KP. HIU MACAN 01 untuk melakukanpemeriksaan terhadap kapal perikanan KM.
    KG 93194 TS dengan terdakwa Phan VanTruong sebagai nakhoda setelah menukar dengan kapal bernomer lambung 95 TSuntuk kembali ke pelabuhan Kien Giang Vietnam ;Bahwa benar setelah menukar kapal menangkap ikan KG 93194 TS masuk diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI )laut Cina Selatan;Bahwa benar kapal KM. KG 93194 TS ditangkap pada selasa tanggal 18 Oktober2016 oleh KP.
    KG TS berangkat dari pelabuhan KienGiang, Vietnam menuju ke perairan Laut Cina Selatan yang masih termasuk dalamdaerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) untuk menukar kapalnya denganKM.KG 93194 TS, dan hasilnya akan dibawa pulang ke pelabuhan Kien Giang, Vietnamuntuk dijual ;Menimbang, bahwa pada saat kapal KM.
Register : 29-09-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 35/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 9 Desember 2016 — NGUYEN VAN TUAN
11341
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN TUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2.
    ) pengelolaan ikan Indonesia;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapalikan KM.TG. 93666 TS (KM SINAR 606) tersebut belum pernah melakukanaktifitas penangkapan ikan di wilayah Perairan Laut Cina Selatan (ZEE)pengelolaan ikan Indonesia;Halaman 9 dari 38 Putusan Nomor 35/Pid.SusPrk/2016/PN RanBahwa kapal ikan KM.TG. 93666 TS (KM SINAR 606) walaupun belumpernah melakukan aktifitas penangkapan ikan di wilayah Perairan LautCina Selatan (ZEEI) pengelolaan ikan Indonesia, akan
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luardan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batasterluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorialIndonesia.
    Laut Lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI,laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia danperairanpedalaman Indonesia.
    SINAR 606) dengan nakhodaNguyen Van Tuan pada saat diperiksa KRI Sultan Thaha Syaifuddin 376pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2016 pada posisi 05 39 49 U 107 5807 T berada di Perairan Natuna ZEEI wilayah pengelolaan perikananNegara Republik Indonesia;e Bahwa benar sesuai hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikananlakukan alat penangkapan ikan yang dipergunakan kapal penangkap ikanasing KM. TG 93666 TS (KM.
    Laut Lepas adalah bagian laut yang tidaktermasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesiadan perairan pedalaman Indonesia. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undangundang R.
Register : 15-11-2017 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 16-03-2018
Putusan PN RANAI Nomor 86/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 26 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
4.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
LAM VAN THANG
5931
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LAM VAN THANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI
    kepersidangan oleh PenuntutUmum sebagaimana Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDM35/TRP/11/2017,tanggal 13 November 2017, dimana Penuntut Umum telah mendakwaTerdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan sebagaiberikut:PERTAMA: Bahwa Terdakwa LAM VAN THANG selaku Nakhoda KG 90658 TS yangmerupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Selasa tanggal 28Maret 2017 sekira jam 17.30 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April tahun2017, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI
    Batas Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan batas Laut Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) berdasarkan UURI No. 5 tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan denganlaut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan UndangUndang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut,tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia
    UNSUR DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA:Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 21 UndangUndang Nomor 45tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 tahun 2004Tentang Perikanan menyatakan bahwasanya yang dimaksud dengan Zonaekonomi Eksklusif indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI!
    Bahwa ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yangberbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundang ini tidakberlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antaraPemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asal Terdakwa;b.
    Menyatakan Terdakwa LAM VAN THANG telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatifkedua Penuntut Umum;2.
Register : 30-12-2016 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 07-02-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 339/PID.SUS/2016/ PT.PBR.
Tanggal 17 Januari 2017 — HUYNH THANH PHONG.
9266
  • Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa danmengadilinya,dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan perikanan RepublikIndonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidakmemiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), perobuatan terdakwa dilakukandengan sebagai berikut : Bahwa pada Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 02.00 WIBterdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 02 55913 U 104 53080 T di Perairan ZEEI
    pukul 02.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Wilayah Perairan ZEELaut Cina Selatan pada koordinat posisi 02 55913 U 104 53080 T atausetidaktidaknya pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesiayang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa danmengadilinya, dengan sengaja yang memiliki dan/ atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    yangtidak memiliki SIP (Surat Izin Penangkapan Ikan), perbuatan terdakwadilakukan dengan sebagai berikut : Bahwa pada Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 02.00 WIBterdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 02 55913 U 104 53080 T di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakanalat tangkap ikan berupa jaring pair traw (pukat harimau) yakni jenis alattangkap yang menggunakan tali dengan panjang lebih kurang 200
    menguasai, membawa, dan / ataumenggunakan alat penangkap ikan dan atau/ alat bantu penangkapan ikanyang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapalHalaman 4 dari 11 Putusan Nomor 339/Pid.Sus/2016/PT.PBRpenangkap ikan di wlayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,perbuatan terdakwa dilakukan dengan sebagai berikut :Bahwa pada Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 02.00 WIBterdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 02 55913 U 104 53080 T di Perairan ZEEI
    Menyatakan Terdakwa HUYNH THANH PHONG bersalah secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana *memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) sebagaimana didakwakan kepadaTerdakwa yaitu melanggar Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2)UndangUndang RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b UndangUndang RI
Register : 19-05-2011 — Putus : 24-11-2011 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pid.P/2011/PN.MDN
Tanggal 24 Nopember 2011 — - MR. THANONGSAK
9513
  • THANONGSAK J terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki SIP! sebagaimana dimaksuddalam pasal 27 ayat (2) melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 102 UUNo.31 tahun 2004 jo UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UUNo.31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana dalam dakwaan KeduaJaksa Penuntut Umum;2.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dilakukandengan cara sebagai berikut :e Bahwa terdakwa Selaku Nakhoda kapal penangkap ikan KM.
    PKFB 1108 dengan 4 (empat)orang ABKnya ditangkap oleh KP.HIU MACAN 001/301 berwarna putihbiru pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2010, pukul 09.20 wib diPerairan Selat Malaka (ZEEI) pada posisi 04 36 10 N 99 35 50 Epada saat sedang menarik jaring (pukat) Trawl.Bahwa terdakwa sebagai nakhoda kapal ikan KM.
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi EksklusifIndonesia);4.
    PKFB 1108 yangmengemudikan dan memerintahkan ABK untuk melakukan penangkapan ikan.17Bahwa dengan demikian unsur Mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing di dalam perkara ini telah dapat dipenuhi.Unsur ke3: Melakukan penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi EksklusifIndonesia)Bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang diperoleh dari keterangansaksi SAMSON, SURONO dan SUTISNA WIJAYA, maka ketika tertangkaptangan oleh Kapal Patroli KP.
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 33/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 8 Desember 2016 — TRAN NHO
5036
  • Bulan 030) yang dinahkodai oleh Terdakwa yaitu pada hari Sabtu,tanggal 5 Maret 2016, sekira pukul 20.15 WIB, di wilayah PerairanNatuna / ZEEI pada posisi 05 45'05" LU 107 54 58 BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BV 0411 TS(KM.
    Bulan 030) berada pada posisi 0545'05" LU 107%4'58" BTHalaman 12 dari 40 Putusan Nomor 33/Pid.SusPrk/2016/PN Ranyang mana kedua posisi tersebut berada pada Perairan ZEEI Natunawilayah pengelolaan perikanan Indonesia;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadapkapal KM. BV 0411 TS (KM.
    Bulan 030) berada pada posisi 0545'05" LU 107%4'58" BTHalaman 14 dari 40 Putusan Nomor 33/Pid.SusPrk/2016/PN Ranyang mana kedua posisi tersebut berada pada Perairan ZEEI Natunawilayah pengelolaan perikanan Indonesia;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadapkapal KM. BV 0411 TS (KM.
    ZEEI, dan3.
Register : 15-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 25/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
DEDY GUNAWAN, SH
Terdakwa:
TRINH HOAI DUC
5912
  • HIU 11 di peraiaran Indonesia di ZEEI LautCina Selatan.*Bahwa saksi bekerja di kapal BV 92573 TS selama kurang lebih 4 (empat) tahunsebagai Nakhoda.
    *Bahwa saksi baru pertama kali ditangkap dalam kasus menangkap ikandi perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.*Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan.
    *Bahwa Saksi tahu kapal perikanan .BV 92374 TS pada saat melakukanpenangkapan ikan bersamasama dengan kapal pasangannya kapal KM.BV92573 TS berada di wilayah Perairan ZEEI Laut Cina Selatan.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).c. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia. Hal.43 ..PutusanNo.25/Prkn/2018/PN.PtkMenimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaan dikenaldengan 3 (tiga) gradasi, dan dipergunakan untuk menentukan hubungan kausalantara tingkah laku atau perbuatan dengan akibat yang dilarang hukum pidanayaitu;a.
    Menimbang, bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman PelaksanaanTugas Bagi Pengadilan, pada Point A.3 menyebutkan Dalam perkara IllegalFishing di wilayah ZEEI, terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan pidana dendatanpa dijatuhi kurungan pengganti denda.
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 32/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 8 Desember 2016 — NGUYEN NGOC THACH
3723
  • Bulan 029) yang di nahkodai oleh Terdakwa yaitupada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2016, sekira pukul 20.15 WIB, diwilayah Perairan Natuna / ZEEI pada posisi 05 45 05" LU 10754' 58" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BV0397 TS (KM.
    Bulan 029) berada padaposisi 0545'05" LU 107%4'58" BT yang mana kedua posisitersebut berada pada Perairan ZEEI Natuna wilayah pengelolaanperikanan Indonesia;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapanterhadap kapal KM. BV 0397 TS (KM. Bulan 029) Saksimenemukan barang bukti ikan di KM. BV 0397 TS (KM.
    Laut lepas adalah bagian laut yang tidak termasukdalam ZEEI, laut territorial Indonesia, perairan kepulauanIndonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    Bulan 029) dengan identitas berbendera Vietnamyang mengibarkan bendera Indonesia yang di nahkodai olehTerdakwa, pada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2016, sekira pukul20.15.15 WIB, bertempat di wilayah Perairan ZEEI Laut Natuna padaposisi 0545' 05"LU10754'58"BT;Bahwa kapalikan KM. BV 0397 TS (KM.
    ZEEI, dan3.
Putus : 19-01-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1493 K/PID.SUS/2016
Tanggal 19 Januari 2017 — TRAN CUONG
9534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BV 9261 TS bersamasama dengan saksi HYUNH TRO Nahkoda KM.BV 99252 TS (dilakukanpenuntutan terpisah) yang masingmasing merupakan kapal asing penangkapikan pada hari Jumat tanggal 25 September 2015 sekira Pukul 10.40 WIB atausetidaktidaknya dalam bulan September 2015 bertempat di perairanNatuna/ZEEI pada posisi 0504 663 LU 109 07 248 BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikananpada
    BV 9261 TSsedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat0504 528 LU 109 14 817 BT yang merupakan perairan Natuna/yangtermasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI)/Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, kKemudian KPHIU MACAN 005 mendekat dan memerintahkan kapal KM BV 9261 TSyang dinakhodai oleh Terdakwa berhenti dan KM.BV 99252 TS yangdinahkodai saksi HYUN TRO mendekat, lalu saksi HENDRI HAMZAH(saksi penangkap) memerintahkan mengangkat jaring selanjutnyadilakukan
    Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya:telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memiliki danatau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI, perobuatan Terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwatertangkap oleh saksi Hendri Hamzah (saksi Penangkap) sedangmelakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alatpenangkap
    BV 9261 TSsedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat0504 528 LU 109 14 817 BT yang merupakan perairan Natuna/yangtermasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI)/Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, kemudian KPHIU MACAN 005 mendekat dan memerintahkan kapal KM BV 9261 TSHal. 5 dari 16 hal. Put.
Register : 30-10-2017 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan PN RANAI Nomor 73/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 19 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
4.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
INTHAVA PHOMMALATH
7031
  • E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa INTHAVA PHOMMALATH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Yang Melakukan, Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan
    Pada saat dipergoki di koordinat 04 11 100"LU 105 00 200" BT dan saat ditangkap di koordinat 04 19 208 LU 10459 004" BT sudah masuk ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ;Bahwa saksi menerangkan hasil pemeriksaan KM.
    Ahli Pelayaran ADI WAHYUDI H, S.ST, oleh karena tidak bisa dihadirkanPenuntut Umum keterangannya dibawah sumpah di Penyidik dibacakan di depanpersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas laut territorial,batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEED) ; Bahwa ahli berpendapat berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) bahwa ZEEI adalah jalurdiluar dan berbatasan dengan
    ZEEI, dan 3.
    Bahwa ketentuan Pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan yang berbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam undangundangini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asal terdakwa ;b.
    Menyatakan Terdakwa INTHAVA PHOMMALATH telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Yang melakukan, yang turut sertamelakukan perbuatan Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan BerbenderaAsing Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimanatersebut dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum ; 2.
Register : 20-06-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ptk
Tanggal 23 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD TOHE, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN TUE
10724
  • HIU MACAN O1 di Perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.Hal 6 dari 52No: 5/Pid.SusPrkn/2019/PN.Ptk sBahwa Saksi kenal dengan Nakhoda kapal perikanan BV 93817 TS yaituNGUYEN VAN TUE. namun tidak ada hubungan keluarga dengannakhoda.Bahwa Saksi bekerja di kapal perikanan BV 93817 TS sebagai ABK (JuruMesin) sudah + 1,5 (satu setengah) bulan.
    HIU MACAN 01 di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan.Hal 8 dari 52No: 5/Pid.SusPrkn/2019/PN.Ptk sBahwa Saksi kenal dengan Nakhoda kapal perikanan BV 93817 TS yaituNGUYEN VAN TUE, namun Saksi tidak ada hubungan keluarga dengannakhoda.Bahwa Saksi bekerja di kapal perikanan BV 93817 TS sebagai ABK (Jurumasak) sudah + 1,5 (satu setengah) bulan.
    HIU MACAN 01 di Perairan Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.Bahwa Terdakwa bernama NGUYEN VAN TUE, pekerjaan sebagainelayan/ Nakhoda kapal perikanan BV 93817 TS sudah selama + 2 (dua)bulan.
    Bahwa kapal perikanan BV 93817 TS yang Terdakwa nahkodai tersebutbaru pertama kali masuk ke wilayah perairan ZEEI untuk menangkapikan. Bahwa ikan hasil tangkapan kapal perikanan BV 93817 TS akan dibawadan jual ke Ba Ria Vung Tau Vietnam.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).c. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia.Hal 27 dari 52No: 5/Pid.SusPrkn/2019/PN.Ptk sMenimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaan dikenaldengan gradasi, dan dipergunakan untuk menentukan hubungan kausal antaratingkah laku atau perbuatan dengan akibat yang dilarang hukum pidana yaitu:a.
Putus : 11-09-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PN LANGSA Nomor 81/Pid.Sus/2017/PN Lgs.
Tanggal 11 September 2017 — SAKON SREEPA
7812
  • Selanjutnya Terdakwa sebagai nakhoda kapalmembawa kapal memasuki Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) untukmenangkap ikan karena perairan Malaysia tidak memiliki ikan sebanyakperairan Indonesia. Padahal Terdakwa menyadari untuk memasuki perairanIndonesia Terdakwa harus memilki izin dari Pemerintah Indonesia berupa SuratIzin Usaha Perikanan (SIUP).
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.71.
    Pi yangtelah melihatlangsung kapal KM PKFB (U) 1488 GT. 64.99 menerangkan kapalasing diperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapiapabila tidak memiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Halaman 29 dari 37 Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2017/PN LgsMenimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki olehsetiap kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuaidengan Undangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa unsur ke1 dan ke3 telah dipertimbangkan padadakwaan kesatu dan sudah dinyatakan terbukti, selanjutnya Majelis akandipertimbangkan tentang unsur ke2;Ad.2.: Yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkapan ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI.Menimbang, bahwa berdasarkan Undangundang
    Pi yangtelah melihatlangsung kapal KM PKFB (U) 1488 GT. 64.99 menerangkan kapalasing diperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapiapabila tidak memiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Menimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki olehsetiap kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuaidengan Undangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan yaitu :Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Hu Shih Jung
15993
  • kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkunganperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Januari tahun 2021 sekirapukul 10.30 ketika Kapal Patroli KRI Usman Harun 359 melaksanakankegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanandisekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakanradar mendeteksi sebuah kontak kapal pada posisi 06 34 140 LU 10918 550 BT.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luardan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batasterluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorialIndonesia.
    Laut Lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI,laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairanpedalaman Indonesia.
    sebelumnya kapal Terdakwa berada pada sekira posisi 06 36' LU 10942" BT pada saat menurunkan radiobuoy pertama kemudian kapal berjalanke arah barat atau halu 270, namun kemudian mengetahui kalau posisitersebut diatas sudah masuk wilayah ZEEI; Bahwa, Terdakwa tidak tahu bahwa kapal Terdakwa telahmemasuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,karena Terdakwa merasa masih berada di wilayah penangkapan ikannegara Taiwan.
    Unsur Di Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik IndonesiaMelakukan Usaha Perikanan:Menimbang, bahwa Wilayah pengelolaan perikanan Negara RepublikIndonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan berdasarkanPasal 5 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan terdiri atas:1.Perairan Indonesia2.ZEEI, dan3.