Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2017 — Putus : 17-02-2017 — Upload : 15-09-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 31/Pdt.G/2017/PA.Dgl
Tanggal 17 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
169
  • 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Donggala untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah Berkekuatan Hukum Tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan

Register : 13-07-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 29-01-2019
Putusan PA SEMARANG Nomor 1468/Pdt.G/2017/PA.Smg
Tanggal 4 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
265
  • p>

    mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai

    Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kutoarjo Kabupaten

    Purworejo dan Kantor Urusan

Register : 13-07-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 29-01-2019
Putusan PA SEMARANG Nomor 1468/Pdt.G/2017/PA.Smg
Tanggal 4 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
201
  • p>

    mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai

    Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kutoarjo Kabupaten

    Purworejo dan Kantor Urusan

Register : 17-01-2017 — Putus : 17-02-2017 — Upload : 15-09-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 26/Pdt.G/2017/PA.Dgl
Tanggal 17 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Donggala untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah Berkekuatan Hukum Tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan

Register : 17-01-2017 — Putus : 17-02-2017 — Upload : 15-09-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 30/Pdt.G/2017/PA.Dgl
Tanggal 17 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
177
  • 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Donggala untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah Berkekuatan Hukum Tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan

Register : 17-01-2017 — Putus : 17-02-2017 — Upload : 15-09-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 25/Pdt.G/2017/PA.Dgl
Tanggal 17 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
105
  • 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Donggala untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah Berkekuatan Hukum Tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan