Ditemukan 321745 data
44 — 20
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI;- Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.746.000,-(tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah ) ;
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya2. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat Il mengajukan jawabannyatertanggal 9 Agustus 2016 sebagai berikutDALAM EKSEPSI1.
gugatan Penggugat atausetidak tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat di terima.3.
gugatan Penggugat atau setidak tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat di terima.DALAM POKOK PERKARA1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet onvankelijkVerklaard)4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak beralasan tidak terbukti adanyaPerbuatan melawan hukum.5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum semua bukti bukti yang diajukan oleh Tergugat Il.6.
gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat Il untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.746.000,(tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah ) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar pada hari : SELASA, tanggal 7 FEBRUARI 2017 olehkami M.
109 — 12
M E N G A D I L IDALAM KONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.934.000,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
AGUS SALIM OLII
Tergugat:
Efiati, SE
34 — 6
Dalam Konvensi :
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi
Dalam Rekonvensi :
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.706.000,00 (satu juta tujuh ratus enam ribu rupiah);
269 — 179
MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat tersebut tidak dapat diterima;;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
81 — 23
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI ;----------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan provisi Penggugat ; -----------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ; --------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat I ; ---------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ;Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------------------Menghukum
44 — 33
- Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------------------- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ; ---------- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar : Rp. 425.000.000, (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dan $ 10.000.- (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat);-- - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; -------------------------------DALAM REKONVENSI.
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ; -----DALAM KONVENSI dan REKONVENSI.- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 881.000,- (delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; -------------------
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidaktidaknya gugatan Penggugattidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklard ) ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka :DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1.
gugatan Penggugat untuk keseluruhan ;2.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya gugatanPenggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat untuk keseluruhan ;2. Menyatakan Para Tergugat tidak melakukan wanprestasi ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;DALAM REKONVENSI1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi Para Penggugat DalamRekonvensi untuk keseluruhan ;172.
gugatan Penggugat untuk sebagian ; e Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ; Halaman 31 dari 32 Putusan No. 296/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.32e Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung rentengkepada Penggugat sebesar : Rp. 425.000.000, (empat ratus dua puluh lima jutarupiah) dan $ 10.000.
(sepuluh ribu dollar Amerika Serikat);e Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI.e Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI dan REKONVENSI.e Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensiuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 881.000, (delapanratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan pada
81 — 49
DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untukseluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat kovensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.046.000,00 (satu juta empat puluh enam ribu Rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;2.
DALAM POKOK PERKARA1.Menolak GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknva menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard).2. Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Idem.3. Menyatakan secara hukum bahwaPembongkaran Bangunan RumahTinggal (Atas Nama : Muh. Yusuf, SE.
konvensi/Tergugat rekonvensiberada di pihak yang kalah danharuslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yangbesarnya ditentukan dalam amar putusan;Memperhatikan pasalpasal dalam Rbg dan KUHPerdata, UU No.48Tahun 2009, UU No.2 Tahun 1986 jo UU No.8 Tahun 2004 jo UU No.49 Tahun2009 serta ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yangbersangkutan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untukseluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat kovensi/Tergugat rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp1.046.000,00 (satu juta empat puluh enam ribuRupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kendari pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 olehDIDIEK DJATMIKO, S.H..
42 — 18
DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi ;DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi tergugat II dan tergugat IV tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI- Menolak gugatan para penggugat konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan para penggugat rekonpensi tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard )
gugatan dan menghukum para penggugat untuk membayarseluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini;DALAM KONPENSI;1 Bahwa tergugat I dan VI menolak dalildalil gugatan para pengugat kecuali dalildalil yang secara tegas diakui akan kebenarannya;2 Bahwa dalil gugatan para penggugat sebagaimana tertuang alam gugatannya posita halaman 1 adalah tidak benar sebab sejak hari Rabu tanggal 14 Juli 2010 tanahbeserta segala yang ada / tumbuh diatasnya berdasarkan akta jual beli no. 356/JB/Kmn/2010
MARLINA NUGRAHENY C (Tergugat VI) sebagaipemenang lelangnya adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga obyek lelang (obyek sengketa) adalah milik sah Tergugat VI ;Berdasarkan alasanalasan yang telah Tergugat II uraikan di atas, maka mohonkirannya Ketua / Majelis hakim Pemeriksa Perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :DALAM EKSEPSIMenerima eksepsi Tergugat IT untuk seluruhnya ;Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA16e Menyatakan menolak
Dengan demikian sangatlah tidakberdasarkan hukum apabila Para Penggugat mendalilkan Tergugat IV telahmelakukan perbuatan melawan hukum;Maka, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Tergugat IV mohon kepada MajelisHakim Pengadilan Negeri Ponorogo yang memeriksa dan mengadili perkaranya berkenanmemutus dengan diktum sebagai berikut:Dalam Eksepsi:e Menyatakan Eksepsi Tergugat IV cukup beralasan dan dapat diterima ;e Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;Dalam Pokok Perkara :e Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;e Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);e Menyatakan pelaksanaan lelang pada tanggal 28 Oktober 2011 sah dan telah sesuaidengan prosedur pelaksanaan lelang;22e Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelang Nomor : 423 / 2011 tanggal 28 Oktober2011;e Menyatakan menghukum Para Penggugat untuk membayar
gugatan provisi ;DALAM EKSEPSI :e Menyatakan eksepsi tergugat II dan tergugat IV tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSIe Menolak gugatan para penggugat konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSIe Menyatakan gugatan para penggugat rekonpensi tidak dapat diterima ( nietontvankelijke verklaard ) ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum para penggugat konpensi / para tergugat rekonpensi membayarbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.973.000, (satu jutasembilan
33 — 8
Menolak gugatan Provisi Penggugat ;-------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI. Menolak Eksepsi Tergugat ;------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;----------------------------------------2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
37 — 6
MENGADILIDALAM PROVISI Menolak gugatan Provisi PenggugatDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
160 — 40
DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah) ;
Majelis Hakim yang memeriksa danmemutus perkara ini untuk menolak gugatan PENGGUGAT karena Kuasa Hukum PENGGUGAT dalam Kuasaperkara a quo batal demi hukum ;DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa apa yang sudah termuat dalam bagian Eksepsi tersebut di atas dianggap terulang dalam bagian pokokperkara ini ;2. Bahwa TERGUGAT menolak seluruh Gugatan PENGGUGAT terkecuali yang diakui kebenarannya ;3.
Eksepsi, Pokok Perkara maupun Gugatan Rekonpensi yang telah TERGUGAT/PENGGUGATREKONPENSI uraikan diatas, mohon kepada Yth : Ketua Majelis Hakim beserta Anggota yang memeriksa perkara iniberkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :DALAM EKSEPSIIs2.3.Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya ;Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;DALAM POKOK PERKARAds2.3.Menerima jawaban TERGUGAT untuk seluruhnya ;Menolak
gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;DALAM REKONPENSIMenerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi PENGGUGAT REKONPENSI seluruhnya ;Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan namabaik PENGGUGAT REKONPENSI ;Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT REKONPENSI yang mencemarkan nama baikPENGGUGAT REKONPENSI tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.500.000.000
Majelis Hakim yang memeriksa danmemutus perkara ini untuk menolak gugatan PENGGUGAT karena Kuasa Hukum PENGGUGAT dalam Kuasaperkara a quo batal demi hukum ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai eksepsi angka 1 mengenai gugatan Penggugat kabur tanpa dasar hukum ataspembagian gono gini harta dari PENGGUGAT dan TERGUGAT?
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000, (empat ratussatu ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hariKAMIS, tanggal 5 NOVEMBER 2015 oleh kami DR.
60 — 7
DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 991.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
standi in yudicio);Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalahPenggugat Konvensi menggugat Tergugat Konvensi tentang pembagian hartabersama/gono gini antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi semasapernikahan dahulu dengan dalil dan alasan sebagaimana diuraikan pada bahagiantentang duduknya perkara;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Konvensi tersebut, TergugatKonvensi telah menyampaikan tanggapannya melalui jawaban Tergugat Konvensiyang pada intinya membantah/menolak
gugatan Penggugat Konvensi setentangharta bersama tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat Konvensi tentangkeberadaan harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensidibantah/ditolak Tergugat Konvensi, maka kepada Penggugat Konvensi dibebankanwajib bukti untuk membuktikan kebenaran dalildalil gugatannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan bukti surat yang terdiri dari P.1 s/d P.10, yang akandipertimbangkan berikut
54 — 7
MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
266 — 82
M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konpensi ;----------------------------------------------Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya ;------------------------------DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ;-----------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ;-------------
.* Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.II. DALAM REKONVENSIT :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Hukum bahwa akibat Tergugat Rekonvensi menggugatPenggugat Rekonvensi ke Pengadilan Hubungan Industrial Kupang melaluiPengadilan Negeri Kupang tanpa suatu alasan yang sah adalah merupakan10perbuatan melawan hukum / on recht matige daad yang merugikanPenggugat Rekonvensi dari sisi Immateriil;3.
UU No.2 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ; mann nena nena nanan nnMemperhatikan ketentuan Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta ketentuanketentuan lain yang bersangkutan ; wan n non nn ann nn nn nn nn nn nnn nn nn nnn nnn nn nn nn nnn none anneMENGADILIDALAM KONPENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konpensi ; wane nnn nnn nnn Dalam Pokok Perkara Menolak
gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ; se rcinrtDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Kamis,tanggal 05 Desember 2013, dengan MARICE DILLAK, SH, selaku Hakim KetuaMajelis, ALFRED PATTIWAELLAPIA, SH, dan ANAK AGUNG GEDE RAIBAYU, SH, masingmasing Hakim Ad Hoc
86 — 0
MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat III Konvensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp1.386.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
11 — 3
- Menolak gugatan Penggugat dengan verstek;
Menolak gugatan Penggugat dengan verstek;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 301.000, (tiga ratus satu ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Solok pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2013Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1434 Hijriyah, olehDrs. H. NIZAMUDDIN, SH. sebagai Ketua Majelis dan Dra.
19 — 1
-- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Skl kiranya memutus demihukum sebagai berikut :Dalam Eksepsi;e Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhya;Dalam Pokok Perkara; Menolak gugatan Penggugat tersebut untuk seluruhnya;II. Dalam rekonvensi;e Menerima gugatan Rekonvensi dari Penggugat tersebut untuk seluruhnya;e Menyatakan secara hukum perbuatan Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum;IV. Dalam eksepsi, Konvensi dan Rekonvensi;1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;2.
Menimbang bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi Penggugat tersebut tidak beralasan danditolak sedangkan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi ada dipihak yang kalah maka biayaperkara dalam gugatan rekonvensi haruslah dinyatakan nihil;Mengingat, pasal 283 R.Bg/ 163 HIR, pasal 189 R.Bg/ 178 ayat (2) HIR, pasal 193R.Bg/181 HIR dan ketentuan perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM KONVENSI,DALAM EKSEPSI:e Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;1920DALAM POKOK PERKARAe Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat iniditaksir sebesar Rp. 941.000, ( sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);DALAM REKONVENSI;e Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi untukseluruhnya;DALAM K ENSI DAN REK ENS.e Biaya perkara nihil;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriSingkil pada hari Kamis Tanggal 22 JANUARI 2015 oleh kami ASAD RAHIMLUBIS,SH.
195 — 1044
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.GIANTININGSIH
3.SITI JUWAROH
4.SITI RAHAYU
5.HAYUNADI
6.EMANUEL ARIF NIRWANA
7.NUR RACHMAWATI
8.ARIEF BUDIONO
Tergugat:
MUSTIAH / SUTILAH
Turut Tergugat:
Kepala Desa
55 — 5
DALAM PROVISI
- Menolak gugatan provisi para Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.460.000,00 (tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
31 — 16
DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat ;------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; ----------------------------------------------------2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat terhadap Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------------------3. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya ;------------------------------------------------4.
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; AtauApabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya; Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah memberikan Repliknyatertanggal 26 Januari 2011 kemudian Tergugat memberikan Dupliknya yangdiserahkan pada tanggal 08 Pebruari 2011, untuk singkatnya dianggap telahdimasukkan dalam putusan ini; Menimbang, bahwa Penggugat untuk meneguhkan dalildalil gugatannya,telah mengajukan alatalat bukti sebagai berikut : A.
oleh karena perkara ini menyangkut bidang perkawinanmaka sesuai dengan pasal 89 ayat 1 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan dengan Undangundang No.3 tahun 2006dan Undangundang No.50 tahun 2009, semua biaya yang timbul di dalam perkara inidibebankan kepada Penggugat, oleh karena itu petitum angka 8 harus ditolak; 29Mengingat, pasalpasal dari peraturan perundangundangan yang berlaku dan Hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA 1.
Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya ;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp 576.000, (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); Demikian putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim PengadilanAgama semarang, pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2011 M. yang bertepatan dengantanggal 7 Jumadil Akhir 1432, oleh kami Drs. WAHYUDI,SH.