Ditemukan 8600 data
62 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padahal kebijakanRektor yang sama sekali tidak bijaksana tersebut justru bertentangandengan kepastian hukum yang diamanatkan UndangUndang No. 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ;10.
Penjelasan atas UndangUndang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahanatas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, pasal 53 ayat (2) huruf B secara tegas juga menyebutkanbahwa asasasaSs umum pemerintahan yang baik antara lain adalahproporsionalitas sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang No. 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas darikorupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, Tergugat sebagai penyelenggara negara telahmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan asasasas umumpemerintahan yang baik.
221 — 147
Setiap Penyelenggara Negara ;2. Menyalahgunakan kekuasaan ;3. Mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang dengancara membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah NegaraRepublik Indonesia ;4. Dengan maksud di eksploitasi di luar wilayah Negara RepublikIndonesia;901.
Unsur : Setiap Penyelenggara Negara ;Menimbang, bahwa unsur Setiaop Penyelenggara Negara adalahmerupakan perluasan dari unsur setiap orang yang artinya unsur SetiapPenyelenggara Negara merujuk kepada pribadi orang tertentu yang mendudukisuatu jabatan dalam pemerintahan, dengan kata lain Penyelenggara Negarajuga merupakan Subjek Hukum sebagai manusia pribadi yang hidup (NaturlijkePersonen) atau subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yangdapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala
ZainalAbidin Farid, SH, hal 190).91sehingga dikarenakan Penyelenggara Negara juga merupakan Subjek Hukum,maka jika Penyelenggara Negara tersebut melakukan suatu tindak pidana dapatdimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya ;Menimbang, bahwa pengertian Penyelenggara Negara dapat ditemukandalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor. 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, danNepotisme yang menyatakan Penyelenggara Negara adalah
Negara sebagaimanadimaksud oleh Pasal 8 Jo.
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 1 UndangUndang Nomor. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negarayang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Pasal 2 butir 7UndangUndang Nomor. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yangBersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yakni : PenyelenggaraNegara dalam klasifikasi sebagai Pejabat lain yang memiliki fungsi strategisdalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan
ANAK AGUNG GDE PUTRA, SH.
Terdakwa:
LALU BASUKI RAHMAN.
90 — 69
Menyatakan Terdakwa LALU BASUKI RAHMAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidan Korupsi yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pegawainegeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya atau atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janjitersebut ada hubungannnya dengan jabatannya sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam
Yang selanjutnya terdakwamenjadi Staff ZAWAIBSOS (Zakat Wakap dan Ibadah Sosial) pada KUAKecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat sejak Bulan Februaritahun 2017 berdasarkan SK mutasi Jabatan dari Kantor KmenterianAgama Kabupaten Lombok Barat pada waktu dan tempatsebagaimana dakwaan pertama, yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerimahadiah berupa uang sejumlah Rp. 31.000.000, (tiga puluh satu jutarupiah
Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara :nn Menimbang, bahwa karena unsur ini mengandung 2 (dua) elemen yang bersifatalternatif yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, maka apabila salahsatu elemen sudah terbukti maka cukup dinyatakan unsur ini telah terpenuhimenurut hukum ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalahsebagaimana diuraikan dalam kententuan pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang UndangNomor
Pejabat lain yang memiliki fungsi startegis dalam kaitannya denganpenyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ;won Menimbang, bahwa menurut Penjelasan pasal 5 ayat (2) UU No. 20 tahun 2001tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian Penyelenggara Negara adalahsebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 tentangpenyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi , Kolusi dan
, bahwa perbuatan menerima hadiah atau janji tersebut harussecara nyata telah diterima oleh Terdakwa selaku Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara ;nn Menimbang, bahwa bahwa perbuatan menerima hadiah dianggap sebagaiperbuatan yang selesai secara nyata hadiah tersebut harus sudah diterima olehPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan bentuk beralinnya kekuasaanatas hadiah tersebut kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan hal inijuga berlaku untuk selesainya perbuatan menerima janji
50 — 14
SUWITO terbukti bersalah melakukan tindakpidana "sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerimapemberian atau janji. atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri ataupenyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri ataupenyeienggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalamjJabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidakdilakukan dalam jabatannya" sebagaimana diatur dan/ diancam ...............diancam dalam Pasal 5 ayat (2) UURI No.20 Tahun
Wungu Kab.Madiun, Terdakwa selaku Kepala Desa/ Penyelenggara Negara yang mempunyai tugas dan tanggung jawabmenyelenggarakan urusan pemerintahan,/ pembangunaan ...............pembangunan dan kemasyarakatan serta sebagai pengayom masyarakat danmengetahui maksud program tersebutuntuk warga miskin, seharusnya ia berkewajiban untuk mengayomimasyarakatnya antara lain: membantu warga Desanya yang miskin agarberhasil memperoleh serifikat hak atas tanahnya, namunterdakwamelaksanakan hal yang bertentangan
KeputusanBupati Madiun Nomor: 317 TAHUN 2004 tanggal 16 Agustus 2004 tentangMasa Jabatan Kepala Desa di Kecamatan Wungu Kab.Madiun, terdakwa padatanggal 23 Maret 2009 sampai dengan bulan Juli 2010 atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam taftun 2009 sampai dengan tahun 2010 bertempat diDesa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun atau setidaktidaknyapada suatu tempat/ termasuk ...............termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,"'sebaqai pegawai negeri atau penyelenggara
negara. menerima pemberian10atau janji,penyelenggara nagara dengan maksudsupaya pegawaiatau menjanjikan sesuatu. kepada pegawainegeri ataunegeri ataupenyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatudalam jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya" perbuatanan tersebut dilakukan terdakwa dengancara sebagai berikut: Bahwa pada tahun 2009, Desa Bantengan Kecamatan WunguKabupaten Madiun termasuk Desa yang terpilih mendapatProgram Prona
Negara diDesa telah memanfaatkan program Percepatan PelaksanaanPendaftaran Tanah sebagai sarana menerima pemberian darimasyarakat peserta Percepatan Pelaksanaan PendaftaranTanah yaitu terdakwa sendiri telah menerima sebesarRp.7.000.000, (tujuh juta rupiah), sehingga bertentangandengan kewajibannya sebagai Kepala Desa yang seharusnyamembantu masyarakatnya khususnya yang miskin untukmemperoleh Sertifikat secara gratis; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 5 ayat (2)
150 — 60
Padahal setiap keputusanbadan/pejabat tata usaha negara wajib didasarkan pada asas kepastianhukum, yaitu asas yang dalam negara hukum mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiapkebijakan Penyelenggara Negara; b Bahwa selain tidak didasarkan kepada pertimbangan hukum yang jelassebagaimana Para PENGGUGAT uraikan sebelumnya, TERGUGAT I jugatidak pernah menyerahkan secara resmi objek perkara kepada ParaPENGGUGAT, kecuali hanya berupa Salinan Keputusan a quo
yangdiberitahukan kepada PENGGUGAT II oleh Sekretariat KPU KabupatenKepulauan Mentawai, sehingga tindakan TERGUGAT I dalam menerbitkanobjek perkara tersebut merupakan bentuk dari ketidakprofesionalan danketidakterbukaan TERGUGAT I sebagai penyelenggara negara.
Hal mana,tindakan a quo bertentangan dengan asas profesionalitas yang menghendakiagar setiap penyelenggara negara bekerja dengan mengutamakan keahliandan ketelitian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturanhalaman 39 dari 141halaman Putusan No.13/G/2014/PTUNPDGperundangundangan yang berlaku.
Hal mana, tindakan a quo bertentangan dengan asas profesionalitas yangmenghendaki agar setiap penyelenggara negara bekerja dengan mengutamakankeahlian dan ketelitian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku.
Negara Yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme;TERGUGAT II dalam Memeriksa dan Memutus Dugaan Pelanggaran KodeEtik yang Dituduhkan kepada Para PENGGUGAT Melanggar AsasAsasUmum Pemerintahan yang Baik, dan Pasal 3 Undangundang Nomor 28halaman 49 dari 141halaman Putusan No.13/G/2014/PTUNPDG501314Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi danNepotisme ;Bahwa TERGUGAT II dalam menerbitkan objek perkara in casu Putusan DKPPNomor 91/DKPPPKEIII/2014,
DENI SUSANTO, SH.MH
Terdakwa:
MUHAMMAD MARLI, S.Sos Alias MARLI Bin MARDIO
186 — 36
negara, pejabatnegara atau pegawai negeri, dapat dilihat pada Bab Ketentuan UmumPasal 1 angka 3, 1 dan 2 UndangUndang RI Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Bab Ketentuan Umum Pasal1 angka 1, UndangUndng RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme.e Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsieksekutif, legeslatif, atau yudikatif, dan pejabat lainnya yang fungsinya dantugas pokoknya
negara adalah orang yang ditugaskan olehpemerintah; Bawaslu disebut penyelenggara negara saya tidak tahu pasti, apabiladiangkat oleh pejabat negara dan mendapat upah dengan biaya negara bisadikatakan sebagai penyelenggara negara; Bahwa kalau makna pemberian disebut gratifikasi dilinat dari legal dan ilegalpemberian hanya janjijanji dan dalam suap adanya kesepakatan, kalaugratifikasi bisa dilakukan/ tidak dilakukan; Bahwa makna kata aman, apa yang dilakukan tidak bisa mencerna perbuatanorang lain
negara, hal ini sesuai dengan keterangan Ahli TURIMAN,SH, M.Hum., Ketua Penitia Pemilu Kecamatan dikategorikan sebagai PegawaiNegeri.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelisberpendapat unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telahterpenuhi.Ad. 2 Unsur Menerima hadiah atau JanjiMenimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu Menerima hadiahatau janji.
Pasal 12 Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi tidak ditentukan bahwa PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut menduga bahwaorang yang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengan tepat apayang menjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku olehPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Meskipun Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara sebenarnya tidak mempunyai kekuasaan atau wewenanguntuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah, tetapiPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut mendugaorangorang yang memberikan hadiah atau janji beranggapan jabatan yangdipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dapatmemenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memeberi hadiah tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan maksud dalam Pasal 12
26 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 20 ayat (1) huruf a undangundang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Asaskepastian Hukum adalah asas dalam Negara hokum, yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatuhan,dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
Pasal 3 angka 4 UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebasdari korupsi, kolusi dan nepotisme jo pasal 20 ayat (1) huruf d undangundang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Asasketerbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakatuntuk memperoleh informasi yang benar dan jujur dan tidak diskriminatiftentang penyelenggara Negara dengan tetap memperhatikanperlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan Rahasia Negara. ;.
Putusan Nomor 54 K/TUN/2015hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapatdipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku.
;Dalam hal ini, dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Milik Nomor :40/Desa Leu/1982 diterbitkan oleh Tergugat pada Tanggal 13 Juli 1982dan Sertipikat Nomor : 444/Desa Leu/Tahun 2006 yang diterbitkan olehTergugat sebagai penyelenggara Negara dapat dikatakan keputusanyang dibuat oleh tergugat tidak dapat dipertanggungjawabkan mengingatakibat hukum yang ditimbulkan atas terbitnya Sertipikat tersebut telahmerugikan Penggugat.
68 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas Kepastian Hukum; yaitu asas dalam negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutandan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara;2. Asas Tertib Penyelenggara Negara; yaitu asas yang menjadilandasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalampengendalian penyelenggaraan negara;3. Asas Kepentingan Umum; yaitu. asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif danselektif;4.
Asas Proporsionalitas; yaitu asas yang mengutamakankeseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara;6. Asas Profesionalitas; yaitu asas yang mengutamakan keahlian yangberlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;7.
Asas Akuntabilitas; yaitu asas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari kKegiatan penyelenggara negara harusdapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyatsebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Mengacu pada asasasas diatas, penerbitan objek sengketa dilakukantanpa memperhatikan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baiksebab telah diterbitkan tanpoa memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku serta
111 — 35
Asas Proporsionalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban penyelenggara Negara, namun faktanyaobjek sengketa yang dimaksud telah tidak proporsional. ;f. Asas Profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keahlian yangberlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku, namun faktanya Sebagai penyelenggara negara,Termohon telah lalai dalam mengikuti prosedur, mekanisme danperaturan perundangundangan dalam membuat suatu keputusan.;g.
Asas Akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatandan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku, namun jelas faktanyaTermohon tidak mampu mempertanggung hasil akhir dari kegiatannyasebagai penyelenggara negara kepada masyarakat.
BINTI NURCAHYANI
Termohon:
KAPOLSEK KARANGJATI
126 — 39
Termohon sangat tidak tepat dan kelirukarena semestinya Pemohon mengajukan gugatan Praperadilan ini secaraberjenjang sesuai dengan struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesiamulai dari Pemerintah Republik Indonesia selanjutnya Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia selanjutnya Kepala Kepolisian Daerah Jawatimur selanjutnya Kepolisian Resort Ngawi barulah selanjutnya KepolisianSektor Karangjati hal tersebut didasari bahwa kepolisian Negara adalahmerupakan Institusi negara dan salah satu penyelenggara
negara dibidangpemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegak hukumperlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat sesuai dengan pasal2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesiaoleh karena itu permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasandan salah alamat ;Berdasarkan uraian tersebut diatas, dan oleh karena permohonan Pemohontentang gugatan Error in Persona, maka secara hukum permohonan harusditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
negara dibidangpemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegak hukumperlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat sesuai dengan pasal2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesiaoleh karena itu permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasandan salah alamat ;ll.
Tentang gugatan Error In PersonaMenimbang, bahwa Kepolisian Negara adalah merupakan InstitusiNegara dan salah satu Penyelenggara Negara dibidang PemeliharaanKeamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penegak Hukum PerlindunganPengayoman dan Pelayanan Masyarakat sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam olehkarenanya Pengadilan sependapat dengan Termohon bahwa seharusnyaPemohon mengajukan gugatan Praperadilan ini secara berjenjang sesuaidengan struktur
230 — 157
Putusan Nomor : 25/G/2014/PTUN.JKTkeseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Negara,dikarenakan : a. Keputusan MPD No. 24/P/MKDKI/V/2013 tertanggal 18Februari 2014 yang mendasari Keputusan MajelisKehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atas PengaduanNo. 24/P/MKDKI/V/2013 tentang dugaan pelanggaran disiplintertanggal 23 April 2014 tidak ada unsur sarjana hukumnyasebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 ayat (6) PeraturanKonsil Kedokteran Indonesia No. 2 tahun 2011; b.
Bahwa keputusan Majelis Kehormatan Disiplin KedokteranIndonesia atas Pengaduan No. 24/P/MKDKI/V/2013 di atasjuga tidak menjalankan Asasasas Umum Pemerintahan yangbaik, yaitu Asas tertib penyelenggara Negara, yaitu asasyang menjadi landasan keteraturan, keserasian dankeseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Negara,yang diputuskan dan ditandatangani tanpa MajelisHakimyang tidak ada unsur sarjana hukumnya, sebagaimanaketentuan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Konsil KedokteranIndonesia No. 2 Tahun 2011
92 — 35
Terdakwa maupun kedua puluh empat anggota DPRD Kota Pangkalpinangyang menerima pemberian tersebut, temyata tidak melaporkannya kepada KomisiPemberantasan Korupsi terutama untuk pemberian cek Nomor CA. 178625 tertanggal5 Januar 2004 yang dicairkan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2004, padahalTerdakwa adalah termasuk Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal1 angka 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara YangBersih Dan Bebas Dan Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.Hal
Penyelengara Negara adalah Pejabat Negara yangmenjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dan pejabat lain yangfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan Penyelenggara Negara sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku sehingga dalamperkara ini terdakwa termasuk sebagai seorang Penyelenggara Negara danmemenuhi unsur dalam dakwan pasal 12 huruf B tersebut diatas;4.
berdasarkanfakta hukum yang terungkap di persidangan yang didasarkan dariketerangan saksisaksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa sertabarang bukti di ajukan di persidangan, terdakwa selaku anggota DPRD KotaPangkalpinang priode tahun 1999 sampai dengan 2004 berdasarkanSK.Gubernur Sumatera Selatan No.481/SK IV/1999 tanggal 10 Agustus 1999telah menerima uang atau gratifikasi dalam bentuk cek keseluruhannyaberjumlah Rp.40.000.000, (empat puluh juta rupiah) dari Sdr.Umar HS danterdakwa sebagai Penyelenggara
Negara tidak melaporkannya uangtersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga unsur dari pasal12 B tersebut telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa terhadap keberatan kelima dari PenasihatHukum terdakwa menyatakan bahwa keberatan terhadap putusan JudexFacti Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada halaman 103 sampai denganhalaman 106.
Bahwa terdakwa selaku Penyelenggara Negara/Wakil Rakyat sepatutnyasebagai contah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi namunsebaliknya.HALHAL YANG MERINGANKAN :1. Terdakwa menyesali perbuatannya.2. Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.3.
PT. MATA ELANG INTERNASIONAL STADIUM
Tergugat:
PT. WAHANA AGUNG INDONESIA PROPERTINDO ("Perseroan")
658 — 414
Utr.(5) Memerintahkan Penyelenggara Negara mengeluarkan izin danfasilitas kepada PENGGUGAT dalam menjalankan usahanya di area PT.Pembangunan Jaya Ancol ;SITA JAMINANBahwa, terhadap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugiandapat mengajukan sita jaminan CB CONSERVATOIR BESLAG terhadap hartaTERGUGAT dan TERGUGAT Il yang mana CB tersebut sangat berdasarhukum ;1. Barang berharga, harta, uang, surat berharga Pemegang Saham,Komisaris dan Direksi pada ke3 Perseroan yaitu: PT.
Pembangunan Jaya Ancol Tbk., mengalinkanpengelolaan lantai 3,4 dan 5 kepada pihak lain kecuali hanya kepadaPENGGUGAT ;(4) Mengizinkan PENGGUGAT untuk menyelenggarakan kegiatanusahanya di lantai 3, 4 dan 5 sebagaimana dahulu sampai pengadilanmemberikan putusan akhir ;(5) Memerintahkan Penyelenggara Negara mengeluarkan izin danfasilitas kepada PENGGUGAT dalam menjalankan usahanya di area PT.Pembangunan Jaya Ancol ;SITA JAMINAN1.
Bahwa kemudian, dengan kenapa kembali tanpa posita... dalam point 6(enam) provisi gugatan aquo, PENGGUGAT meminta jugaPenyelenggara Negara untuk melakukan hal berikut :(6) Memerintahkan penyelenggara negara mengeluarkan izin danfasilitas kepada PENGGUGAT dalam menjalankan usahanya diarea PT.Pebangunan Jaya Ancol ;6.
Pembangunan Jaya Ancol, Tok mengalihkanpengelolaan lantai 3, 4 dan 5 kepada pihak lain kecuali hanyakepada PENGGUGAT;&(5) Memerintahkan penyelenggara negara mengeluarkan izin danfasilitas kepada PENGGUGAT dalam menjalankan usahanya diarea PT.Pebangunan Jaya AncoLHalalman 14 dari 36 Putusan No. 779/Pdt.G/2019/PN. Jkt.
No. 2430K/PDT/2018.Memerintahkan TERGUGAT memberikan akses ke lantai 3, 4 dan 5bangunan ABC Stadium Musik secara bebas kepada PENGGUGAT.Melarang PT.Pembangunan Jaya Ancol, Tbk mengalihkanpengelolaan lantai 3,4 dan 5 kepada pihak lain kecuali hanya kepadaPENGGUGAT.Mengizinkan PENGGUGAT untuk menyelenggarakan kagiatanusahanya di lantai 3, 4 dan 5 sebagaimana dahulu sampaipengadilan memberikan putusan akhir.Memerintahkan penyelenggara negara mengeluarkan izin danfasilitas kepada PENGGUGAT dalam menjalankan
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padahalkebijakan Rektor yang sama sekali tidak bijaksana tersebut justrubertentangan dengan kepastian hukum yang diamanatkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yangBersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;Penjelasan atas UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, Pasal 53 ayat (2) huruf b secara tegas juga menyebutkan bahwaAsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik antara lain adalahproporsionalitas
sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu Tergugat sebagai Penyelenggara Negara telahmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik, sehingga beralasan hukum bahwa obyeksengketa dinyatakan batal/tidak sah oleh pengadilan dan mewajibkankepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan yang menjadi obyeksengketa. Selain itu sudah pada tempatnya apabila Tergugat dibebaniHal. 7 dari 15 hal. Put. No. 318 K/TUN/2010untuk membayar biaya perkara.
163 — 63
Negara yang bersih danbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Yang dimaksudPenyelenggara Negara adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif danpejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitandengan Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuanperundangundangan yang berlaku.Di persidangan telah terungkap faktafakta sebagai berikut :a.
Orang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yangmempergunakan modal atau fasilitas dari negara ataumasyarakat.Bahwa Pengertian Penyelenggara Negara menurut penjelaanPasal 5 ayat (2) Undangundang Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Yang dimaksud Penyelenggara Negara dalam pasal ini adalahPenyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang bersih
Pengertian Penyelenggara Negara tersebut berlakupula untuk pasalpasal berikutnya dalam undangundang ini.Menurut Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebasdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Yang dimaksudPenyelenggara Negara adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif danpejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitandengan Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuanperundangundangan yang berlaku.Bahwa pengertian Jabatan adalah orang yang diberikankekuasaan untuk memimpin suatu organisasi oleh pejabat yanglebih tinggi.Di persidangan telah terungkap faktafakta sebagai berikut :35a.
ANDI NOVIATI ANDRIANI, SH
Terdakwa:
Dra.HUSNAWATY BINTI SALENG
106 — 41
Husnawaty Binti Salengterbukti secara sah danmenyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana PegawaiNegeri Atau Penyelenggara Negara Yang Menerima Hadiah atau Janji PadahalDiketahui Atau Patut Diduga, Bahwa Hadiah Atau Janji Tersebut DiberikanKarena Kekuasaan Atau Kewenangan Yang Berhubungan Dengan Jabatannya,Atau Yang Menurut Pikiran Orang Yang Memberikan Hadiah Atau JanjiTersebut Ada Hubungan Dengan Jabatannyasebagaimana diatur dan diancamdalamPasal 11 Undangundang Nomor 31 tahun 1999
kepadaterdakwa dan terdakwa bukanlah penentu dalam menyeleksi penerimadacil di Kabupaten Pangkep. bahwa menurut pendapat kami selakuPenuntut Umum pasal yang disangkakan kepada terdakwa sudah sangatjelas dimana pasal 11 Undangundang Nomor 31 ahun 1999 tentang TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangundangNomor 31 'ahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangmenyebutkan bahwa Pegawai Negeri Atau Penyelenggara
Negara YangMenerima Hadiah atau Janji Padahal Diketahui Atau Patut Diduga,Bahwa Hadiah Atau Janji Tersebut Diberikan Karena Kekuasaan AtauKewenangan Yang Berhubungan Dengan Jabatannya, Atau YangMenurut Pikiran Orang Yang Memberikan Hadiah Atau Janji TersebutAda Hubungan Dengan labatannya*.
Demikian jugadengan obyek sesuatu janji yang diberikan oleh si pemberi padapegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk selesainya perbuatanmenerima suatu janji, haruslah secara nyata janji tersebut diterima olehPegawai Negeri.bahwa uraian terdakwa mengenai "pada saat pihak kepolisian resortpangkep melakukan OTT saber pungli dimana barang bukti yangditemukan sebanyak Rp.900.000, yang mana pada saat itu saksi Jamilmembawa untuk pembayaran kain baju batik yang sebelumnya pernahdipesan dan catatan
128 — 69
Negeri Ameth, karena Saniri Negeri Ameth adalah lembagayang paling bertanggung jawab atas terlaksananya Proses Pencalonan Raja diNegeri Ameth 5 229 222 nnn nnn non nnn nnn nnn rn nee nee nnn nee nee nnBahwa keberatan keberatan PARA PENGGUGAT yang tidak ditindaklanjutioleh Saniri Negeri Ameth maupun CAMAT selaku Ketua Pengawas Pemilihandi Kecamatan dan TERGUGAT sendiri, maka keberatan tersebut PARAPENGGUGAT teruskan kepada DPRD Kabupaten Maluku Tengah selakuPenyambung Aspirasi Rakyat, juga sebagai Penyelenggara
Negara dimanasalah satu tugas pokoknya adalah Melakukan Pengawasan Dalam menyikapilaporan PARA PENGGUGAT, Komisi.
Putusan No. 12/G/2015/PTUN.ABNUMUM, ASAS KECERMATAN, ASAS KEABSAHAN dan ASASPROPORSIONALITAS sebagaiman dimaksud dalam Undang Undang Nomor9 Tahun 2004 juncto UndangUndang Nomor : 51 Tahun 2009 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara,; adalah sebagai berikut :o Asas Kepastian Hukum adalah : asas dalam Negara Hukum yangmengutamakan Landasan Peraturan Perundang Undangan, Kepatutan, danKeadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara bahwa asastersebut
dan Pengangkatan Saudara WEMPY DIRK PARINUSSA,yang dilakukan oleh Saniri Negeri Ameth adalah tidak sah karenabertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlakudalam hal ini sesuai Pasal (1) Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945yang menyatakan Negara Indonesia adalah Negara Hukum ;b) Bahwa dengan dilanggarnya Asas Kecermatan, maka Objek Sengketa aquo yang dikeluarkan oleh TERGUGAT haruslah dibatalkan ;Asas Proporsionalitas adalah : Asas yang mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban Penyelenggara
Negara.
130 — 9
Kepala Desa Tanjung RayaKecamatan Pseksu baik secara bersamasama maupun bertindak sendirisendiri11dengan saksi Japarudin Bamit Bin Bamit selaku Ketua OMS, antara bulan September2007 sampai dengan bulan Januari 2008 atau setidaktidaknya pada waktu lain sekitarTahun 2007 dan 2008, bertempat di Desa Tanjung Raya Kecamatan PseksuKabupaten Lahat atau setidaktidaknya di suatu tempat lain termasuk dalam dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili,Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara yang menerima hadiah atau janjipadahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janjitersebut ada hubungan dengan jabatannya. yang dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :e Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Program Pembangunan InfrastrukturPedesaan (PPIP) Tahun 2007 mekanisme pelaksanaan kegiatan PPIP adalah :a Sosialisasi PPIP di Desa
Negara ;2 Menerima hadiah atau janji ;3 Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janjitersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang44berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orangyang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungandengan jabatannya.Ad.1 Pegawai Negeri atau Penyelenggara NegaraMenimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif dengan adanya katapenghubung atau sehingga dengan terpenuhinya satu unsur maka telah terbuktiunsur tersebut diatas ;
Negara sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme menyebutkanbahwa Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang yang menjalankanfungsi eksekutif, legislatif dan Yudikatif serta pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuanperundangundangan yang berlaku ;Menimbang, bahwa Pegawai Negeri menurut SR.
Bahwa Pada waktu menerima hadiah atau janji tidak perlu dilakukan olehPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sendiri, tetapi dapat dilakukan oleh oranglain.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan menyatakanbahwa terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)dari saksi Japaruddin Bamit selaku Ketua OMS sebagai ucapan terima kasih darisaksi Japarudin Bamit atas telah diberikannya proyek tersebut ke OMS dan atasbantuan menandatangani laporanlaporan fisik pekerjaan
80 — 42
KEBERATAN KETIGA :Tentang Status Terdakwa apakah Pegawai Negeri atau Pejabat Negara;Menimbang, bahwa terhadap keberatan dari Penasihat HukumTerdakwa telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama padahalaman 106109 dalam putusan tersebut hanya saja belum dijelaskansebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang UndangNomor. 28 Tahun 1999;Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 1 ayat (1) Undangundang Nomor: 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersihdan bebas Korupsi
, Kolusi, dan Nepotisme, Penyelenggara Negara adalahPejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatifdan Pejabat lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganPenyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan perundangundangan21yang berlaku sehingga dalam perkara ini terdakwa termasuk sebagaiseorang Penyelenggara Negara dan memenuhi unsur dalam dakwaanpasal 12 huruf B tersebut diatas ;4.
Umar Hs, dan Terdakwa sebagai penyelenggara Negara tidakmelaporkannya uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsisehingga unsur pasal 12 B tersebut telah terpenuhi ;5. KEBERATAN KELIMAMenimbang, bahwa terhadap keberatan ke Lima dari Penasihat Hukumterdakwa yang menyatakan bahwa keberatan terhadap putusan Judex22Facti Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada halaman 109 = sampaihalaman 112, telah menggunakan asumsi dan bukan bukti.
Bahwa Terdakwa Selaku Penyelenggara Negara / Wakil rakyat sepatutnyasebagai contoh untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi namunsebaliknyaHALHAL YANG MERINGANKAN:1. Terdakwa menyesali perbuatannya;2. Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;3.
98 — 8
NUR HASYIM, SPdi, bersalah telah melakukanTindak pidana Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yangmenerima hadiah atau janji pada hal diketahui atau patut diduga bahwahadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenanganpikiran yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orangyang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya denganjabatannya sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undangundang No.20tahun 2001 tentang perubahan Undangundang No.31 tahun 1999 tentangPemberantasan
Nur Hasyim, Spdi. selaku Pejabat Kepala Desa Karangsono,berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor : 288 tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentangpengangkatan Pejabat Kepala Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, padahari serta tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Juni 2007 sampaidengan bulan Januari 2008 atau setidaktidaknya pada tempattempat tertentu dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Blitar Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang denganmaksud menguntungkan
Negara ; 37ad.
Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain ; Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya ; Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayarandengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri ; Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 2 Undangundang No.31 tahun 1999sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi pengertian
Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;Menimbang, bahwa oleh karena unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaratelah terbukti menurut hukum sebagaimana terurai dalam dakwaan primair, maka unsurPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak perlu buktikan lagi ; ad.