Ditemukan 13114 data
15 — 5
Pemohon danPemohon II sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanpemohon dan pemohon II hadir sendiri di persidangan dan setelah mendengarmaksud dan tujuan Pemohon dan Pemohon II halmana perkawinan tidakdicatat pada kantor urusan agama kecamatan Bulawa, Kabupaten BoneBolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah mengajukan duaorang saksi masingmasing bernama Haidar Modyato bin Bakir Modyato danUsaman Olii bin Hasan Olii yang telah memenuhi syarat formil pembuktianhalmana
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
12 — 5
PENETAPANNomor 47/Pdt.P/2018/PA.TTEasa ll Cyan atl auDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat, telah menjatuhkan penetapanpengesahan nikah (ltsbat Nikah) yang diajukan oleh:Pemohon I, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempat kediamandi, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat,sebagai Pemohon ;Pemohon
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 231.000, (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ).Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Ternate pada sidang keliling di Kacamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awal 1439 Hijriyah, oleh kamiDrs. Mukhtar, SH, MH. sebagai Ketua Majelis, Ismail Suneth, S.Ag.
14 — 3
ip Ne78 OTe AmePENETAPANNomor 510/Pdt.P/2018/PA.TTEasa oll Cys abil axasDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan Pulau Ternate,Kota Ternate, telah menjatuhkan penetapan pengesahan nikah (Iitsbat Nikah)yang diajukan oleh:Faujan Atik, Umur 30 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Petani,Tempat Kediaman di Desa Bobaneigo, Kecamatan JailoloTimur, Kabupaten Halmahera
Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon Il untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 241.000, (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Ternate pada sidang keliling di KacamatanKecamatan Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera Barat pada hari Jumat,tanggal 7 Desember 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Awal1440 Hijriyah, oleh kami Drs. H. Mukhtar, S. H., M. H sebagai Ketua Majelis,Drs. H.
11 — 5
PENETAPANNomor 51/Pdt.P/2018/PA.TTEasa ll Cyan atl auDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat, telah menjatuhkan penetapanpengesahan nikah (ltsbat Nikah) yang diajukan oleh:Pemohon I, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempat kediamandi, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat,sebagai Pemohon ;Pemohon
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 231.000, (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ).Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Ternate pada sidang keliling di Kacamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awal 1439 Hijriyah, oleh kamiDrs. Mukhtar, SH, MH. sebagai Ketua Majelis, Ismail Suneth, S.Ag.
10 — 5
danPemohon II sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPemohon dan Pemohon II hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan Pemohon dan Pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan SuwawaSelatan, Kabupaten Bone Bolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah mengajukan duaorang saksi masingmasing bernama Maryam Antu Binti Antu Ukango danMohamad Suma Bin Husain Suma yang telah memenuhi syarat formilpembuktian
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
15 — 8
PENETAPANNomor 477/Pdt.P/2018/PA.TTEeer yor sl Ul pwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan Pulau Ternate,Kota Ternate, telah menjatuhkan penetapan pengesahan nikah (Itsbat Nikah)yang diajukan oleh:Dula Sabari, Umur 57 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Petani,Tempat Kediaman di Rt.005/Rw.002, Kelurahan Afe Taduma,Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, sebagai
P/2018/PA.TTEDemikian penetapan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Ternate pada sidang keliling di KacamatanPulau Ternate, Kota Ternate pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Awal 1440 Hijriyah, oleh kamiDrs. H. Mukhtar, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Mursalin Tobuku danIsmail Suneth, S.Ag.
12 — 6
PENETAPANNomor 48/Pdt.P/2018/PA.TTEasa ll Gen sll ail ausDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat, telah menjatuhkan penetapanpengesahan nikah (ltsbat Nikah) yang diajukan oleh:Pemohon I, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempat kediamandi, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat,sebagai Pemohon ;Pemohon
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 231.000, (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ).Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Ternate pada sidang keliling di Kacamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awal 1439 Hijriyah, oleh kamiDrs. Mukhtar, SH, MH. sebagai Ketua Majelis, Ismail Suneth, S.Ag.
16 — 11
Penetapan No. 70/Pdt.P/2017/PA.PrgiAyat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang PelayananTerpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/MahkamahSyariyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan AktaKelahiran pemeriksaan perkara ini dapat diperiksa oleh Hakim Tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam petitumpermohonannya angka (1) mohon kepada Hakim Pemeriksa agar mengabulkanpermohonan Para Pemohon dan oleh karena petitum tersebut sangat eratkaitannya
Penetapan No. 70/Pdt.P/2017/PA.PrgiSita Pengganti tersebut telah mengumumkannya pada papan pengumumanyang telah disediakan untuk itu dan demikian pula pemerintah daerah setempattelah melakukan pengumuman di tempat yang mudah diketahui oleh umum,dan terhadap pengumuman tersebut tidak ada pihak yang keberatan, sehinggadengan demikian Pasal 12 Ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam Rangka
Penetapan No. 70/Pdt.P/2017/PA.PrgiKabupaten Parigi Moutong, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toruedalam rangka penerbitan buku nikah dan akta kelahiran sepenuhnyadibebankan kepada APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi MoutongTahun 2017, maka sesuai Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeridan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, maka biaya yang timbul
18 — 4
Penetapan No. 135/Pdt.P/2017/PA.PrgiKabupaten Parigi Moutong, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toruedalam rangka penerbitan buku nikah dan akta kelahiran, maka sesuai Pasal 12Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang PelayananTerpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/MahkamahSyariyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan AktaKelahiran pemeriksaan perkara ini dapat diperiksa oleh Hakim Tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam
oleh Pemohon dan Pemohon Il, dan berdasarkanPengumuman Nomor 135/Pdt.P/2017/PA.Prgi tanggal 17 November 2017, JuruSita Pengganti tersebut telah mengumumkannya pada papan pengumumanyang telah disediakan untuk itu dan demikian pula pemerintah daerah setempattelah melakukan pengumuman di tempat yang mudah diketahui oleh umum,dan terhadap pengumuman tersebut tidak ada pihak yang keberatan, sehinggadengan demikian Pasal 12 Ayat (7) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, jo.
Penetapan No. 135/Pdt.P/2017/PA.PrgiKabupaten Parigi Moutong, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Toruedalam rangka penerbitan buku nikah dan akta kelahiran sepenuhnyadibebankan kepada APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi MoutongTahun 2017, maka sesuai Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeridan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, maka biaya yang timbul
10 — 6
Penetapan Nomor : 0052/Pdt.P/2018/PA.Gtlo Hal 3 darihal 8Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPemohon dan Pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan Pemohon dan Pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Bulawa,Kabupaten Bone Bolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa pemohon dan pemohon II telah mengajukan duaorang saksi masingmasing bernama Amran Masadi bin Sudirman Masadi danHarun llolinga Saun bin Ahmad Ibrahim yang telah memenuhi syarat formilpembuktian
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
20 — 21
Pemohon danPemohon II sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPemohon dan Pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan Pemohon dan Pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Bulawa,Kabupaten Bone Bolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah mengajukan duaorang saksi masingmasing bernama Irpan Husain bin Idris Husain dan MasrinIbrahim bin Ahmad Ibrahim yang telah memenuhi syarat formil pembuktianhalmana
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
17 — 15
PENETAPANNomor 0300/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam sidang keliling di Aula Madrasah Tsanawiyah NegeriMastur, di Desa Mastur, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten MalukuTenggara, telah menjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan /tsbatNikahyang diajukan oleh :Muhlis Fidmatan bin Asaludin Fidmatan, umur 47 tahun, agama Islam pendidikanterakhir SD, pekerjaan petani, bertempat
secara nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan Itsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka halyang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya /tsbat Nikahdalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihak untukPenetapan Nomor 0300/Pdt.P/2016/PATL
27 — 16
PENETAPANNomor 0303/Pdt.P/2016/PA TIanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam sidang keliling di Aula Madrasah Tsanawiyah NegeriMastur, di Desa Mastur, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten MalukuTenggara, telah menjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan IltsbatNikah yang diajukan oleh :Abdul Kadir Tatroman bin Sahid Tatroman, umur 59 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, Pekerjaan petani
secara nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan ltsbat Nikah ini merupakan upaya untuk melegalkanyang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakuidalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka halyang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya lItsbat Nikahdalam sidang keliling ini merupakan keinginan yang besar dari para pihak untukPenetapan Nomor 0303/Pdt.P/2016/PA Tl
11 — 4
Pemohon danPemohon II sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPemohon dan Pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan Pemohon dan Pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Bulawa,Kabupaten Bone Bolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah mengajukan duaorang saksi masingmasing bernama Masrin Ibrahim bin Ahmad Ibrahim danHarun llolinga Amran bin Sudirman Masadi yang telah memenuhi syarat formilpembuktian
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada Pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
13 — 7
PENETAPANNomor 279/Pdt.P/2018/PA.TTEasa ll Cyan atl auDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan Jailolo,Kabupaten Halmahera Barat, telah menjatuhkan penetapan pengesahan nikah(Itsbat Nikah) yang diajukan oleh :Pemohon I, umur 27 tahun, agama Islam, Pendidikan SLTP, pekerjaanWiraswasta, tempat kediaman di, Kecamatan Jailolo ,Kabupaten Halmahera Barat, sebagai Pemohon
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 241.000, (dua ratus empat puluh satu empat puluhsatu ribu rupiah ).Demikian penetapan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Ternate pada sidang keliling di KacamatanJailolo, Kabupaten Halmahera Barat pada hari Kamis, tanggal 26 April 2018Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Syaban 1439 Hijriyah, oleh kami Drs.Hasbi, M.H sebagai Ketua Majelis, Ismail Suneth, S.Ag.,M.H dan Drs.
11 — 9
Ques atl asusDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ternate yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama pada sidang keliling di Kecamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat, telah menjatuhkan penetapanpengesahan nikah (Itsbat Nikah) yang diajukan oleh:Pemohon , umur 27 tahun, Agama Islam, pekerjaan Petani, tempat kediamandi., Kecamatan Jailolo Timur, Halmahera Barat, selanjutnya disebutsebagai Pemohon ;Pemohon Il, umur 25 tahun, Agama Islam,
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 231.000, (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ).Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Ternate pada sidang keliling di Kacamatan JailoloSelatan, Kabupaten Halmahera Barat pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awal 1439 Hijriyah, olen kamiDrs. H. Mursalin Tobuku. sebagai Ketua Majelis, Ismail Suneth, S.Ag.
14 — 7
danPemohon II sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPemohon dan Pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan pemohon dan pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Kabila Bone,Kabupaten Bone Bolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II telah mengajukan saksimasingmasing bernama Suleman Katili Bin Rajak Katili dan Pelin Sahidu, yangtelah memenuhi syarat formil pembuktian halmana kedua saksi telah
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
14 — 7
permohonan pemohon danpemohon II sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanpemohon dan pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan pemohon dan pemohon II halmana pemohon perkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Bulango Ulu;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa pemohon dan pemohon II telah mengajukan saksiyang telah memenuhi syarat formil pembuktian halmana kedua saksi telahdewasa dan tidak terhalang menjadi saksi, sedangkan syarat materil
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
10 — 8
permohonan pemohon danpemohon II sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanpemohon dan pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan pemohon dan pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Kota SelatanKota Gorontalo;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa pemohon dan pemohon II telah mengajukan saksiyang telah memenuhi syarat formil pembuktian halmana kedua saksi telahdewasa dan tidak terhalang menjadi saksi, Sementara syarat materilketerangan
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai
11 — 6
: 0114/Padt.P/2018/PA.Gtlo Hal 3 dari hal 8Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanpemohon dan pemohon Il hadir sendiri di persidangan dan setelahmendengar maksud dan tujuan pemohon dan pemohon Il halmanaperkawinan tidak dicatat pada kantor urusan agama kecamatan Kabila Bone,Kabupaten Bone Bolango;Menimbang, bahwa proses persidangan ini melalui pelayanan sidangterpadu, maka patokan utama berpedoman pada Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, halmana pada pasal 11angka (5) jo pasal 12 angka (4) menyebutkan bahwa pemeriksaan permohonanisbat nikah dalam pelayanan terpadu dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal;Menimbang, bahwa pemohon dan pemohon II telah mengajukan saksiyang telah memenuhi syarat formil pembuktian halmana kedua saksi telahdewasa dan tidak terhalang menjadi saksi, Sementara syarat materilketerangan
Pasal 10 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama / Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, menyebutkan bahwaPengadilan menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon untukditeruskan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan/atau Dinaskependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota dalam rangkapenerbitan buku nikah atau akta perkawinan dan atau akta kelahiran,sesuai