Ditemukan 126119 data
ZUBIR
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda C.q Kapolres Ogan Ilir C.q Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir
2.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda C.q Kapolres Ogan Ilir
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda
4.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
42 — 16
FARID ARFIANTO
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Klaten
28 — 16
Erna Agustina Paulina Fanggidae
Termohon:
Kepolisian RI Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
55 — 8
AL kahfi Bin Dawam
Termohon:
1.Dolly Gumara SIK MH
2.AKP Acep Yuli Sahara SH
3.IPDA Eka Herliansyah SE
119 — 81
Pra/2021/ PN.PgaDASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILANPenyelidikan dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan ataubukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.
Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan peyelidikan danmeningkatkan menjadi penyidikan terhadap Laporan Pemohon;5. Memerintahkan Termohon segera menetapkan terlapor menjaditersangka6.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutanPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidana.Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor :SE / 7 / Vil / 2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang PenghentianPenyelidikan.Putusan MK Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015Kewenangan untuk mengadili perkara praperadilan termasuk jugapenetapan tersangka,
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutanHal 9 dari 17 Put. No. 2/ Pid.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
SAID ZAHIR SYAH
Termohon:
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa KPPBC TMP C Langsa
19 — 19
Hendry Agus Sutrisno, SS., SIPem., SH., MPd
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Depok
108 — 64
tentang Penghentian Penyidikan;Bahwa sesuai ketentuan KUHAP sebagaimana dimaksuddalamPasal 109 ayat (2) yang menyatakan dalam hal penyidikmenghentikan penyidikan dengan Terlapor PT.
. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana alasanalasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif yaitu :1.
Penghentian penyidikan demi hukum.
Bahwa dengan adanya pemeriksaan terhadapsaksisaksi, keterangan ahli dan tersangka maka penyidikan yang dilakukanoleh Termohon telah memenuhi Pasal 184 Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana akan tetapi berdasarkan penyidikan tersebut Termohon kemudianmenerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dikarenakan tidak cukupbukti dan Surat Perintah Pengehentian Penyidikan tersebut dikeluarkan setelahTermohon terlebin dahulu melakukan gelar perkara yang mana hal tersebutwajib dilakukan sesuai dengan Peraturan
Kepada Kepolisian Negara InonesiaNomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebelummengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebutdiatas, Pengadilan berpendapat bahwa Tindakkan Termohon mengeluarkanSurat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 58 / Ill / 2013 / Reskrimtertanggal 31 Maret 2013, telah sesuai dengan prosedur Hukum Acara Pidanadan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14
Ir. BONJOL BERNANDUS SILALAHI, MSc
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq DIREKTUR RESERSE KRIMANAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
85 — 53
MENGADILI :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/618.6/V/2018/Ditreskrimum tanggal 28 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Termohon Praperadilan tidak sah;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan wajib melanjutkan penyidikan terhadap Kalpen Sinaga selaku Kepala Desa Parbaba Dolok, Punguan Situmorang, Natal Situmorang dan Arijon Turnip sesuai
1.Dr Muhammad Nurul Huda SH MH
2.Heri Kurnia SE
Termohon:
1.Pemerintah Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala KepolisianDaerah Riau
2.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
52 — 0
KHALILUR R ABDULLAH SAHLAWIY
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Situbondo cq. Kapolres Situbondo cq. Kasat Reskrim Situbondo cq. Kanit Pidus Polres Situbondo cq. Penyidik Kanit Pidsus Situbondo
78 — 8
ELLY NINGSIH
Termohon:
Polda DIY
87 — 26
Gas/187/X/2017/Ditreskrimum, tanggal 30 Oktober 2017,Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. dik/187/X/2017/Ditreskrimum,tanggal 30 Oktober 2017, dan mengirimkan Surat Pemberitahuandimulainya penyidikan Nomor: SPDP/168/X/2017/Ditreskrimum, tanggal30 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi D.lI.Yogyakarta, kemudian memberikan tembusan SPDP kepada PelaporELLY NINGSIH (diterima dan ditanda tangani tanggal 30 Oktober 2017)serta tembusan SPDP kepada Terlapor.Bahwa dalam proses penyidikan
Penyidik agar membuat administrasi penghentian penyidikan (SP3);c. Penyidik agar mengirim Surat Pemberitahuan PenghentianPenyidikan ke JPU;d. Penyidik agar mengirim SP2HP kepada Pelapor.Bahwa dari hasil gelar perkara a quo, selanjutnya untuk memberikankepastian hukum terhadap Pelapor dan Terlapor, kemudian TERMOHONmenerbitkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan Nomor:SPP.
Sidik/187a/II/2018/Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2018 danmengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepadaKepala Kejaksaan Tinggi D.I.
perkara a quo,selanjutnya TERMOHON mengirimkan Surat PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan berdasarkan:a.
Pelapor ELLY NINGSIH dan Terlapor IRIYANTO,SH, dihentikan penyidikannya dengan pertimbangan Demi Hukum(Kadaluwarsa).b.Penyidik agar membuat administrasi penghentian penyidikan (SP3);c.Penyidik agar mengirim Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ke JPU;d.Penyidik agar mengirim SP2HP kepada Pelapor..
1.BOYAMIN BIN SAIMAN
2.KOMARYONO SH
3.RIZKY DWI CAHYO PUTRA SH
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumsel
2.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Indonesia
80 — 26
KALA RANI
Termohon:
1.PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
2.PEMERINTAH R.I. Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN REROR KOTA BESAR MEDAN
5 — 5
MOHAMAD HASAN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BANYUWANGI Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GENTENG
122 — 13
MENGADILI:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dengan Nomor : S.Tap/29/XI/RES.1.8/2021/SATRESKRIM.
Tertanggal 12 Maret 2021 dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh FIBERT RATNO SANTOSO, (TERLAPOR) DKK yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah;
3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP B / 25 / III / RES.1.8 / 2021 / RESKRIM / Banyuwangi / SPKT Polsek Genteng tertanggal 12 Maret 2021;
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon sebesar Rp 5.000,- (Lima
NASIBTA GINTING
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Tanjung Balai
2.Kepala Kepolisian Daerah KAPOLDA Sumatera Utara
19 — 5
DEWI MS MOTIK
Termohon:
1.UNIT I SUBDIT III RESMOB POLDA METRO JAYA
2.KASUBDIT RESMOB POLDA METRO JAYA
3.DIREKTUR KRIMINAL UMUM POLDA METRO JAYA
4.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
5.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
6.KEPALA DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN POLRI
7.IRWASUM POLRI
8.KARO WASSIDIK POLRI
47 — 19
Feri siburian
Termohon:
Polri Cq Polda Riau Cq Polres Bengkalis Cq Polsek Mandau
71 — 13
1.H. BOYAMIN
2.Kombespol Drs. H.Soepardjito,SH
3.KOMARYONO,SH
Termohon:
1.PEMERINTAH R.I Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA R.I
2.PEMERINTAH NEGARA R.I Cq JAKSA AGUNG R.I
3.KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
74 — 40
PT Bank Mandiri Persero Tbk
Termohon:
DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI
62 — 22
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi dari Termohon dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk Sebagian;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan
/X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tentang Penghentian Penyidikan teranggal 04 Oktober 2021 jo.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/R/233/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus tertanggal 04 Oktober 2021 atas Penghentian Penyidikan atas dugaan tindak pidana dengan nama Terduga PT Titan Infra Energy adalah tindakan yang Tidak sah;
- Memerintahkan Termohon agar dalam waktu yang secepatnya sejak Putusan Praperadilan a quo dibacakan untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana untuk membuka
kembali penyidikan atas nama PT Titan Infra Energy atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/ BARESKRIM tanggal 10 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/663/VIII/RES.1.11./2021/Dittipideksus tanggal 19 Agustus 2021 dan menetapkan Terlapor menjadi Tersangka;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar nihil
- Menolak Permohonan Intervensi seluruhnya;
- Membebankan
Dalam Permohonan Intervensi:
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
Termohon:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
159 — 109
Penyidikan Terhadap Perkara a quo.
Sel.24.25.sehingga perkara secara otomatis berhenti penyidikannyasebagaimana ketentuan pasal 109 ayat 2 KUHAP;Bahwa Termohon dalam melakukan Penyidikan mendalilkandirinya tidak melakukan Penghentian Penyidikan selaluberlindung ketentuan Pasal 40 UU KPK : KomisiPemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan suratperintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkaratindak pidana korupsi.
Penyidikan dihentikan demi hukum;dan proses penghentian penyidikan tersebut harus disampaikankepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;Jika melihat unsur tersebut maka tidak ada penghentian penyidikansecara materiil/penghentian penyidikan secara diamdiam yangHal 14 dari 21 Hal. Put. No. 139/Pid.Pra/2018/PN.
oleh penyidik tidak tepat dengan menggunakanpenghentian penyidikan secara materiil atau diamdiam karenatidak pernah ada peraturan yang menyebutkan istilahpenghentian penyidikan secara materill/diamdiam di dalamHal 15 dari 21 Hal.
Penghentian penyidikan dalamKUHAP hanya diatur di dalam Pasal 80 sebagaimana yangtelah Termohon uraikan dalam bagian Eksepsi di atas.
Robert Oscar Tilaar
Termohon:
1.Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kedudukan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.Inspektur Jenderal Polisi Pipit Rismanto SIK.MH
3.Komisaris Besar Polisi. Drs. Andi Musa. Sh., MH.
4.Komisaris Besar Polisi Arief Rahman.S.I.K. MTCP
5.Komisaris Besar Polisi Lutfie Sulistiawan. S.I.K., M.H
6.Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Sadono S.H., S.I.K,M.H.
7.Ajun Komisaris Besar Polisi Stivi Frits Patiasina SH. SIK.,MH
8.Komisaris Polisi Alber Manurung. S.H, S.I.K
9.Ajun Komisaris Polisi Sagi. S.H.
10.inspektur Polisi Satu Tongam Purba
11.Inspektur Polisi Dua Goldfried Kalangit SH.
12.Ajun Inspektur Polisi Dua Supardi
13.Brigadir Polisi Kepala Yono
14.Komisaris Besar Polisi Andi Herindra R. S.I.K.
15.Ajun Komisaris Polisi Rully Robinson Polii.S.I.K
16.Inspektur Polisi Satu Muhammad Risky Rizal. S.I.K, M.H
17.Inspektur Polisi Satu Sugiyono S.H.
18.Inspektur Polisi Satu Indra Asrianto S.I.K.
19.Inspektur Polisi S
51 — 0