Ditemukan 3956 data
13 — 2
Mutah sebentuk kalung emas;2.3. Hak Pemeliharaan untuk 3 (tiga) orang anak diberikan kepadaPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;2.4.
14 — 6
bahwa berdasarkan pasal 149 huruf (a) Kompilasi HukumIslam dapat diambil pengertian bahwa merupakan kewajiban bagi bekas suami,bilamana perkawinannya putus karena talak, untuk memberi mut'ah yang layakkepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istrinyaqobla dukhul, maka dengan berdasarkan hal tersebut, gugatan PenggugatRekonpensi perihal Mutah berdasarkan hukum;Menimbang, bahwa mengenai besaran mutah yang dituntut olehPenggugat Rekonpensi yaitu berupa 3 (tiga) manyam emas sebentuk
7 — 1
keterangan saksi pertama dan saksi kedua yang diajukan Para Pemohonyang saling bersesuaian, diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon I yang beragama Islamdan berstatus jejaka, telah melaksanakan akad perkawinan dengan Pemohon II yangberagama Islam dan berstatus perawan, pada tanggal 20 Oktober 2000 di Desa Kecamatan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau dengan wali nikahnya adalahabang kandung Pemohon II yang bernama WALI NIKAH, saksisaksinya bernamaSAKSI NIKAH I dan SAKSI NIKAH II, mahar berupa sebentuk
10 — 0
Bahwa Penggugat sangat sedih bila diceraikan oleh Tegugat,maka untuk mengobati kesedihan Penggugat, Penggugat menuntutmutah berupa sebentuk cincin emas seberat 1 mas. Bahwa Penggugat dan Tergugat mempunyai satu) orang anakyang masih kecil lahir tanggal 16 Agustus 2015, oleh karenanyaPenggugat menuntut belanja satu orang anak tersebut sejumlah Rp1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai anaktersebut dewasa dan mandir.
13 — 1
- Menetapkan mutah Penggugat Rekonvensi berupa sebentuk cincin emas murni seberat 2 mayam (6.6 gram).
No.583/Pdt.G/2018/PA.Rap.memandang patut dan layak menetapkan mutah Penggugat Rekonvensiberupa sebentuk cincin emas murni seberat 2 mayam (6.6 gram);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensisehubungan dengan hak hadhanah (pemeliharaan) terhadap anak PenggugatRekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama:a. ES (pcrempuan), lahir tanggal 14 Maret 2009;b.
18 — 5
Bahwa PenggugatRekonvensi menuntut Mutah sebentuk cincin mas yang bentuknyaterserah kepada Tergugat Rekonvensi;Cc. Bahwa PenggugatRekonvensi menuntut pengembalian Mahar/Mas Kawin yangdipakai oleh Tergugat Rekonvensi sebesar 30 (tiga puluh) gramemas;d. Bahwa PenggugatRekonvensi menuntut Nafkah Terhutang/Nafkah LampauHalaman 21 dari 47Putusan Nomor 93/Pdt.G/2017/MS. Tkn(Madiyah)sebesar Rp. 1.000.000,/bulan selama 3 bulan sehinggaberjumlah Rp. 3.000.00,;e.
Mutah sebentuk cincin mas yang bentuknya terserahkepada Tergugat Rekonvensi:;Cc. Pengembalian hutang Mahar/Mas Kawin yang dipakaioleh Tergugat Rekonvensi sebesar 30 (tiga puluh) gram emas P(berupa uang);d. Nafkah terhutang/nafkah lampau (Madiyah) sebesar Rp.1.000.000,/bulan selama 3 bulan sehingga berjumlah Rp.3.000.000,;5.
7 — 4
Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah yang menikah padahari Senin 10 Desember 2007 di Kabupaten Bangka Selatan dengan walinikah Ayah Kandung Termohon dan mas kawin berupa sebentuk cincinemas 10 mata, pernikahan tersebut tercatat pada Kantor Urusan AgamaKabupaten Bangka Selatan dengan Kutipan Akta Nikah sampai sekarangbelum pernah berceral;Halaman 1 dari 21 Putusan No. 0489/Pdt.G/2018/PA.
46 — 1
Mut'ah ......b) Mut'ah berupa sebentuk cincin emas seberat 3 (tiga)gram;c) Nafkah JIddah sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus riburupiah) setiap bulan;d) Hak pemeliharaan anak Penggugat Rekonvensi denganTergugat Rekonvensi yang bernama Febri Wata mohonditetapkan pada Penggugat Rekonvensi karena anaktersebut masih dibawah umur dan masih memerlukan kasihsayang Penggugat Rekonvensi sebagai ibunya.e) Nafkah anak dibebankan kepada Tergugat Rekonvensisebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiapbulan
9 — 6
(empat juta lima ratus ribu rupiah)untuk selama masaiddah, dipandang layak untuk biaya hidup minimum Penggugat DalamRekonvensi dan kemampuan Tergugat Dalam Rekonvensi, oleh karena ituMajelis Hakim menetapkan nafkah iddah Penggugat Dalam Rekonvensi yangdiberikan Tergugat Dalam Rekonvensi untuk selama masa iddah adalah Rp4.500.000,(empat juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa Penggugat Dalam Rekonvensi menuntut mutahkjeopada Tergugat Dalam Rekonvensi beriupa sebentuk cincin emas 24 karatseberat
23 — 14
ia berkata : Tidak ya Rasulullah, Nabi Saw bersabda : Pergilah ke keluargamumungkin kamu akan mendapatkan sesuatu, kemudian dia pergi dan segerakembali dan berkata : saya tidak memperoleh sesuatu ya Rasulullah, Nabibersabda : Carilah walaupun hanya sebentuk cincin besi. (HR.
7 — 0
Mut'ah berupa sebentuk cincin emas seberat 2 gram ;
4.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pontianak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor
93 — 26
Sebentuk Mainan Rante gambar anjing Snop, emas 65 karat,sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) miligram, sebagaimanatersebut dalam surat pembelian bertanggal 17 Nopember 2011;7.
Sebentuk Mainan Rante gambar anjing Snop, emas 65 karat,sebanyak 550 miligram;7.
Khairuddin D
Tergugat:
1.jasman
2.pemerintah ri cq kementrian agraria dan tata ruang / badan pertanahan nasional ri cq kantor wilayah pertanahan provinsi jambi cq kantor pertanahan kabupaten tebo
62 — 41
Ketua Pertanahan Provinsi Jambi c.q Kantor Pertanahan kabupaten Tebo sebagaipihak (Tergugat 2) dalam perkara a quo pada hakikatnya termasuk dalamkualifikasi serta kapasitasnya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara; kemudianpada dalil Penggugat angka 6 dan angka 7 serta pada dalil petitumPenggugat angka 3 dan 5 yang pada intinya telah memohon kepada MajelisHakim Pemeriksa perkara a quo agar sertifikat hak milik Tergugat 1dinyatakan tidak sah/cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikatmerupakan sebentuk
52 — 10
li>
- Menghukum Tergugat Rekovensi untuk membayar biaya hidup/nafkah anak Penggugat Rekovensi dan Tergugat Rekovensi sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas kepada Penggugat Rekovensi setiap bulannya;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah masa lampau sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
- Nafkah Iddah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mutah berupa sebentuk
10 — 1
binti Ahmad Rofii Marpaung) di depan sidang Pengadilan Agama Ujung Tanjung;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hak-hak Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi pasca perceraian berupa:
- Nafkah iddah, berupa uang sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) selama menunggu/iddah;
- Mutah, berupa sebentuk
DALAM REKONVENSI:
21 — 6
119ayat (2) huruf c Kompilasi Hukum Islam talak yang dijatuhkan tersebut adalahtalak bain sughra, oleh karenanya petitum pokok gugatan dikabulkan denganmenjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa adapun terhadap tuntutan Penggugat mengenainafkah iddah dan mutah untuk Penggugat, dalam jawabannya Tergugatmenyatakan sanggup memenuhi tuntutan Penggugat tentang nafkah iddahsejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), Sedangkan tentang mutahTergugat Sanggup memberikan sebentuk
15 — 11
Menghukum Pemohon untuk memberikan mut'ah kepada Termohon berupa sebentuk cincin emas seberat 1/2 (setengah) emas atau 1,25 gram;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Koto Baru untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
Dalam Rekonvensi :
1. Mengabulkan gugatan Penggugatsebagian;
2.
10 — 1
Tergugatrekonvensi yang membayar dan hasil sewa rumah yang dikoskan kepada anaksekolah sebesar Rp. 600.000,(Enam ratus ribu rupiah) tetap diambil olehPenggugat rekonvensi;Bahwa mengenai rumah yang telah tergugat rekonvensi beli bersama PenggugatRekonvensi akan diselesaikan secara kekeluargaan;Bahwa mengenai nafkah iddah Tergugat Rekonvensi akan memberikan sebesar Rp.20.000,/hari selama 3 masa iddah berjumlah Rp. 1.800.000,(Satu juta delapanratus ribu rupiah);Tentang mutah Tergugat rekonvensi akan memberikan sebentuk
17 — 5
sidang Pengadilan Agama Medan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan biaya atau nafkah Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1 Nafkah 'iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.2 Biaya Maskan (tempat tinggal) sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 2.3 Biaya Kiswah (pakaian) sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); 2.4 Biaya Mutah sebentuk
II. Dalam Rekonvensi
13 — 2
Bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut mutah berupa sebentuk cincinemas yang dinilai dengan uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)dan Tergugat Rekonvensi telah menyatakan bersedia memberikan mutahdengan jumlah tersebut, maka petitum gugatan rekonvensi PenggugatRekonvensi tentang mutah dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis atas masingmasing petitum gugatan Penggugat Rekonvensi di atas, maka gugatanPenggugat Rekonvensi dikabulkan seluruhnya;Hal. 23 dari 25 Putusan Nomor