Ditemukan 1832 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-02-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 P/HUM/2014
Tanggal 12 Februari 2015 — DRS. EC. MOHAMMAD DAWOED, VS GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR
1562185 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon: 1. DRS. EC. MOHAMMAD DAWOED, 2. MOHAMMAD IBRAHIM, S.H. tersebut tidak dapat diterima;
    Oleh karena itu, Para Pemohon memohonkearifan dan kebijaksanaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung agar dapatmemprioritaskan pemeriksaan terhadap permohonan hak uji materiil ini;Selanjutnya sebelum menyampaikan petitum permohonan keberatan /hak uji materiil ini, izinkanlah Para Pemohon secara sistematis menguraikanpermohonan hak uji materiil ini dalam: (i) Kewenangan mahkamah agung; (ii)kedudukan hukum para pemohon; (iii) alasanalasan hukum; dan (iv)Halaman 6 dari 40 halaman Putusan Nomor 74 P/HUM/2014kesimpulan
    Bahwa berkenaan dengan uraianuraian dari angka 1 sampai denganangka 11 yang telah Para Pemohon sampaikan di atas, maka dapatdisimpulkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa,memutus dan mengadili permohonan hak uji materiil ini;Il. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON1.
    Dengan demikian berdasarkanPasal 31A ayat (2) UndangUndang Mahkamah Agung maka ParaPemohon mempunyai legal competence dan legal standing untukmengajukan permohonan hak uji materiil ini;.
    uji materiil, sehingga Para pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 ayat (4)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Halaman 37 dari 40 halaman Putusan Nomor 74 P/HUM/2014Menimbang, bahwa Para Pemohon adalah 1.
    uji materiil dari ParaPemohon: 1.
Putus : 07-05-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 P/HUM/2013
Tanggal 7 Mei 2014 — BANTENG YUDHA PRANOTO, DK VS MENTERI PERTANIAN RI
7543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: I. BANTENG YUDHA PRANOTO, Pemohon II. WISMEY INDRA, dan H. AGUSTIAR AHALIK, SP tersebut tidak dapat diterima;
    uji materiil, sehingga pemohon mempunyai kedudukan hukum(legal standing) dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan KeduaAtas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung danPasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa Pemohon adalah BANTENG YUDHA PRANOTOdalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum LSMLP5SBI (Lembaga PengkajianPenerapan
    Bahwa dari segi tempus (waktu) pengajuan hak uji materiil juga tidak dapatdibenarkan karena objek hak uji materiil terbit pada tanggal 30 September2013, dan Surat Kuasa Khusus sebagaimana yang dipergunakan olehPemohon tertanggal 11 Maret 2011;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbuktiPemohon tidak mempunyai /egal/ standing sehingga tidak mempunyai kepentingandalam permohonan a quo dan juga secara formal tidak memenuhi syarat darisegi tempus pengajuan hak uji materiil karena
    terbitnya surat kuasa mendahuluiobjek Hak Uji Materiil.
    Bahwa jika suatu peraturan perundangundangan dibawah undangundangdiajukan hak uji materiil maka landasan batu uji materiilnya adalah undangundang yang secara hirarki dan substansinya menjadi dasar dari lahirnyaperaturan perundangundangan yang dimohon untuk diuji secara materiil,sehingga ada ketidak sinkronan antara peraturan perundangundangandibawah undangundang dengan undangundang yang diatasnya.
    ,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: I.BANTENG YUDHA PRANOTO, Pemohon Il.
Putus : 17-09-2008 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 G/HUM/2002
Tanggal 17 September 2008 — KUSNINDAR, SH, DKK VS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MADIUN
12386 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan Hak Uji Materiil dari Para Penggugat: 1. KUSNINDAR, SH, 2. M. SYAIFUL ARIF, SH, 3. Drs. KHANAFI, 4. Drs. GURITNO, 5. H. ASHARI tersebut ;
    PUTUSANNomor. 03 G/HUM/2002DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGYang memeriksa dan memutus permohonan Hak Uji Materiil terhadap PeraturanDaerah Kabupaten Madiun Nomor: 4 tahun 2001 tanggal 2 April 2001 tentangPembentukan Badan Perwakilan Rakyat Desa pada tingkat pertama dan terakhirtelah mengambil putusan sebagai berikut dalam permohonan keberatan yangdiajukan oleh :1.
    Uji Materiil mohon kepada Mahkamah Agung RIagar berkenan memberikan putusan:Hal. 5 dari 11 hal.
    Dengan demikian berlakulah adagium yuridis, lexspesialis derogat lex generalis (Aturan yang bersifat khusus akanmengesampingkan aturan yang bersifat umum)Atas dasar hal tersebut diatas maka Hak Uji Materiil yang diajukan oleh paraPemohon patut untuk dikesampingkan, mengigat para Pemohon tidakmempunyai hak untuk mengajukan Hak Uji Materiil khususnya Hak UjiMateriil tentang Peraturan Daerah.4.
    Uji Materiil dari Para Penggugat: 1.KUSNINDAR, SH, 2.
    ASHARI tersebut ;Menghukum Para Penggugat keberatan Hak Uji Materiil untuk membayarbiaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari: RABU, TANGGAL 17 SEPTEMBER 2008 oleh Prof. DR.H.
Putus : 03-08-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 P/HUM/2015
Tanggal 3 Agustus 2015 — AMRAN VS MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
6252 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: I. AMRAN, II. BASIRON, III. ABRAHAM PATTIASNA, IV. ROYNALDO M. PATTIASNA, V. HERYIANTO KAMBUNO tersebut tidak dapat diterima;
    uji materiil terhadap Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMENKP/2015tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela ( Trawls) DanPukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia, dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:Objek Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil;Bahwa adapun yang menjadi objek Permohonan Keberatan Hak UjiMateriil adalah Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RepublikIndonesia Nomor 2/
    Uji Materiil ini jugadidasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil yangmenyatakan : Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untukmenilai muatan peraturan perundangundangan dibawah undangundang terhadap peraturan perundangundangan tingkat lebih tinggi;IV.
    Objek hak uji materiil melarang para nelayan untuk menggunakanalat penangkapan ikan pukat hela (traw/s) dan alat penangkapan ikan pukattarik (seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara RepublikIndonesia.
    uji materiil yangdimohonkan pengujiannya oleh Para Pemohon ternyata memiliki kesamaandengan objek hak uji materiil dalam permohonan yang telah dipertimbangkandan diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. 18P/HUM/2015 tanggal23 April 2015.
    uji materiil dari Para Pemohon:.
Putus : 18-03-2009 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2008
Tanggal 18 Maret 2009 — ASOSIASI TANGKI TIMBUN DAN PEMOMPAAN BELAWAN ; PT. (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA I,
110101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon Hak Uji Materiil, selanjutnya para anggotaPemohon Hak Uji Materiil wajib memenuhi dan mengikuti segala peraturanyang berlaku serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh Termohon Hak UjiMateriil;Bahwa Pemohon Hak Uji Materiil keberatan dengan adanya SuratKeputusan a quo yang diterbitkan oleh Termohon Hak Uji Materiil, yangmenaikkan Tarif Jasa Pipa Terpadu sebelum berakhirnya tenggang waktusebagaimana Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Sispro dan PengenaanTarif Pengenaan Tarif Penanganan Bongkar
    kerugian bagi pihakPemohon Hak Uji Materiil karena isinya bertentangan dengan KesepakatanBersama, dan selain itu juga mengandung cacat prosedural dan bertentangandengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga bertentangan dengan peraturanyang berlaku;Bahwa oleh karenanya Pemohon Hak Uji Materiil mempunyaikepentingan langsung dalam pengajuan permohonan Hak Uji Materiil inisupaya Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Termohon Hak Uji Materiiltersebut dibatalkan dan dicabut;Ad.
    LEGAL STANDING (KUALITAS HUKUM MENGAJUKANPERMOHONAN HAK UJI MATERIIL)Bahwa Pemohon Hak Uji Materiil mempunyai legal standing ataukualitas hukum untuk mengajukan permohonan Hak Uji Materiil ini;Bahwa Pemohon Hak Uji Materiil adalah suatu wadah hukumdengan adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diberinama Asosiasi Tangki Timbun dan Pemompaan (ATTP) (Bukti P.HUM7),dimana wadah ini tidak terlepas dari kesepakatan atau perjanjian merekadengan Termohon Hak Uji Materiil tentang Pelaksanaan
    Bahwa Termohon Hak Uji Materiil telah diperingatkan tentangkewajiban konsultasi tersebut oleh Direktur Jenderal DepartemenPerhubungan RI dalam telegram (surat kawat) tertanggal 14 Agustus2006 tetapi tidak dihiraukan oleh Termohon Hak Uji Materiil;4.
    Bukan berpatokan padatanggal senyatanya permohonan Hak Uji Materiil ini baru diajukan yaitu tanggal 22Desember 2008.Bahwa apabila dihitung dengan mendasarkan pada tanggal 27 September 2005tersebut, maka tenggang waktu pengajuan Hak Uji Materiil yang ditentukan selama180 hari tersebut masih terpenuhi, sebab peraturan yang digugat Pemohon (obyekpermohonan Hak Uji Materiil sekarang) adalah diterbitkan pada tanggal 16September 2005 dan tanggal 11 Oktober 2005.
Putus : 03-11-2010 — Upload : 19-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 09 P/HUM/2010
Tanggal 3 Nopember 2010 — MULYADI; Dkk VS BUPATI SUBANG
127122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil, berkenan memberikanputusan sebagai berikut :1.4.Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari ParaPemohon tersebut ;Menyatakan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun2009 tanggal 17 september 2009 tentang Larangan Pembuatan,Peredaran, Penyimpanan, Penjualan dan Konsumsi MinumanBeralkohol adalah tidak sah dan tidak berlaku untuk umum ;Memerintahkan kepada Bupati Kabupaten Subang (Termohon) supayamencabut Peraturan Daerah Kabupaten Subang ( PERDA ) Nomor 10Tahun 2009
    Nomor 09 P/HUIW/2010Menimbang, bahwa dalam permohonannya, para Pemohon padapokoknya mendalilkan bahwa obyek Hak Uji Materiil yaitu.
    keberatan Hak Uji Materiil, sehinggamemenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2004 Jo.
    Nomor 09 P/HUIW/2010Menimbang, bahwa karena permohonan keberatan terhadapobyek keberatan Hak Uji Materiil diajukan oleh para Pemohon yangmempunyai kualitas/kedudukan hukum (/ega/l standing) dan permohonandiajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka permohonana quo secara formal dan prosedural dapat diterima ;Menimbang, selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan substansi materi permohonan keberatan Hak UjiMateriil yaitu apakah benar obyek keberatan Hak Uji Materiil berupaPeraturan
    Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari ParaPemohon : 1. MULYADI, 2. RAWI CHANDRA, 3. RAJENDRA BSUKARDI, 4. SERYVINA P. TONDANG, 5. ANTON TOHAYAFIRMANSYAH, 6. PRASETYO, 7. HERMAN, 8. HEBER PARDEDEdan 9. HERMAWAN HASAN tersebut ;2.
Register : 02-01-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 P/HUM/2019
Tanggal 11 Juli 2019 — PT. DIZAMATRA POWERINDO VS 1. GUBERNUR SUMATERA SELATAN., 2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN;
151105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang dikuatkan dengan Surat PencabutanPermohonan Hak Uji Materiil Nomor 393/VI/DeplitLaw/GDP/DDIB/19,tanggal 19 Juni 2019 yang berisi permohonan Pemohon untuk mencabutpermohonan keberatan hak uji materiil yang telah didaftar di MahkamahAgung dengan Register Nomor 9 P/HUM/2019, dalam perkara antara:PT DIZAMATRA POWERINDO, tempat kedudukan di AndritzBuilding Lantai 1, Jalan Talang Nomor 3, Kelurahan Pegangsaan,Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili olehRamaditya Marendra Djan, jabatan
    ,M.H., dan kawan, Staf Ahli Sekretariat Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 180/00097/DPRD/2019, tanggal 28Januari 2019;Sebagai Termohon dan Il;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa permohonan untuk mencabut kembalipermohonan keberatan hak uji materiil ini diajukan oleh Pemohon danditerima sebelum permohonan a quo diputus oleh Mahkamah Agung;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat = (1)UndangUndang
    Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan terakhir perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009, permohonan untuk mencabut kembali permohonan tersebut di atasdapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan permohonankeberatan hak uji materiil tersebut diajukan setelah berkas perkaranyaditerima dan didaftar di Mahkamah Agung, maka kepada Pemohondibebankan untuk membayar biaya perkara ini;Memperhatikan pasalpasal
    Putusan Nomor 9 P/HUM/2019Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENETAPKAN:Mengabulkan permohonan Pemohon: PT DIZAMATRAPOWERINDO, untuk mencabut permohonan keberatan hak uji materiildalam perkara a quo;Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoretpermohonan keberatan hak uji materiil Register Nomor 9 P/HUM/2019tersebut dalam buku Register Perkara Permohonan Hak Uji Materiil;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp1.000.000,00
    (satu juta Rupiah);Demikianlah ditetapbkan pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2019 olehKetua Majelis yang memeriksa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut.Ketua Majelis,Ttd.Dr.
Putus : 20-07-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 P/HUM/2011
Tanggal 20 Juli 2011 — TALAM, SAKIRAH, dkk.; BUPATI KABUPATEN INDRAMAYU,
5954 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 24 P/HUM/201111.12.13.14.Bahwa tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh ParaPemohon, selain mengajukan permohonan Hak Uji Materiil a quo ;Bahwa apabila permohonan Hak Uji Materiil a quo ditolak hanya karenaalasan formil yang menyangkut tenggang waktu maka meteri yangdiajukan Hak Uji Materiil oleh Para Pemohon tidak dapat diperiksa dantidak akan ada kepastian hukum bagi Para Pemohon sementara itutujuaan Para Pemohon mengajukan permohonan Hak Uji Materiil a quoadalah untuk memperoleh
    WisataHiburia suatu Perseroan Terbatas yang beralamat di Jalan PanglimaPantar, Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau, sebagai Pemohon melawanPresiden Republik Indonesia sebagai Termohon, telah menerima danmemeriksa perkara Hak Uji Materiil walaupun telah melewati jangka waktu180 (seratus delapan puluh) hari pengajuan Hak Uji Materiil sebagaimanaPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004tentang Hak Uji Materiil Pasal 2 ayat (4).
    Menolak Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon atausetidaktidaknya permohonan keberatan Hak Uji Materiil yang diajukan ParaPemohon dinyatakan tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA (KEBERATAN) :1. Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalildalil permohonankeberatan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Para Pemohon, kecuali apayang diakui secara tegas dalam jawaban ;Hal. 15 dari 23 hal. Put. No. 24 P/HUM/201 12.
    No. 24 P/HUM/201 1cara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2004 tentang Hak Uji Materiil ;8.
    Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2004 ;Menimbang, bahwa obyek Hak Uji Materiil yaitu.
Putus : 30-09-2014 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2014
Tanggal 30 September 2014 — PT. KAHAYAN AGRO LESTARI VS PRESIDEN RI
7960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENETAPANNomor 44 P/HUM/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMajelis pada Mahkamah Agung memeriksa dan mengadili perkara permohonankeberatan hak uji materiil atas Pasal 51A ayat (1) dan Pasal 51B ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara PerubahanPeruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, pada tingkat pertama dan terakhir telahmemberikan penetapan sebagai berikut, dalam perkara antara:PT
    Building, Jalan BuncitRaya Nomor 7, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 9 Juni 2014;Sebagai Pemohon:melawan:PRESIDEN RI, tempat kedudukan di Jalan Medan Merdeka Utara,Jakarta Pusat;Sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Membaca surat permohonan = pencabutan Nomor = 217/SIPKAL/Cab/LM/IX/2014, tanggal 25 September 2014 yang diajukan oleh Pemohonmelalui kKuasa hukumnya, yang pada pokokya berisi permohonan untukmencabut kembali permohonan keberatan hak
    uji materiil yang telah didaftar diMahkamah Agung dengan Register Nomor 44 P/HUM/2014 dengan alasanuntuk memperbaiki permohonan keberatan hak uji materiil yang telah diajukan;Menimbang, bahwa permohonan a quo diajukan dan diterima sebelumpermohonan a quo diputus oleh Mahkamah Agung, oleh karena itu beralasanhukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan permohonan keberatan hakuji materiil tersebut diajukan setelah berkas perkaranya diterima dan didaftar diMahkamah Agung, maka kepada
    /HUM/2014Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENETAPKAN,Mengabulkan permohonan Pemohon: PT KAHAYAN AGRO LESTARIuntuk mencabut permohonan keberatan hak
    uji materiil dalam perkara a quo;Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonankeberatan hak uji materiil Register Nomor 44 P/HUM/2014 tersebut dalam bukuRegister Perkara Permohonan Hak Uji Materiil;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Selasa, tanggal 30 September 2014, oleh Dr.
Putus : 03-03-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 P/HUM/2008
Tanggal 3 Maret 2009 —
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dengan merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah AgungNo. 1 Tahun 2004 Tentang Hak Uji Materiil di atas, maka padakenyataannya kedudukan hukum (Legal Standing) Para Pemohon adalahsudah tepat dan benar menurut hukum untuk bertindak sebagai Pemohondalam permohonan Hak Uji Materiil sebagaimana tersebut di atas ;3.
    Uji Materiil dengan mendasarkan padaKetentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2004Tentang Hak Uji Materiil dinyatakan antara lain bahwa : " PemohonKeberatan adalah Kelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukanyang mengajukan permohonan keterangan kepada Mahkamah Agung R.I.atas berlakunya suatu peraturan perundang undangan tingkat lebih rendahdari undang undang," serta Ketentuan Pasal 2 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung R.l No. 1 Tahun 2004 Tentang Hak Uji Materiildinyatakan
    keberatan Hak Uji Materiil diajukan masih dalamtenggang wakiu yang ditentukan dalam Perma No. 1 Tahun 2004, maka secaraformal prosedural permohonan tersebut dapat diterima ;Menimbang, bahwa dalam permohonan Hak Uji Materiil yang diajukanoleh Para Pemohon tidak dapat dibenarkan karena Perda No. 01 Tahun 2008yang menjadi dasar Surat Keputusan Termohon No. 01 Tahun 2008, tanggal 5Januari 2008, ternyata masih mengalami beberapa kali Revisi dan belumdisahkan, sehingga Surat Keputusan Obyek Hak Uji Materiil
    tidak terbuktibertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, ataudengan kata lain Permohonan Hak Uji Materiil diajukan sebelum UndangUndang No. 32 Tahun 2004 dilakukan Revisi terbatas berdasarkan PutusanMahkamah Konstitusi, oleh karena itu Permohonan Hak Uji Materiil tidak adarelevansinya lagi ;Hal. 8 dari 9 hal.
    . 1 Tahun 2004 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon :1.
Register : 07-11-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 P/HUM/2018
Tanggal 27 Nopember 2018 — RIO ADMIRAL PARIKESIT, SH VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
14170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 71 P/HUM/2018Menimbang, bahwa permohonan pencabutan a quo diterima sebelumpermohonan keberatan hak uji materiil diputus oleh Mahkamah Agung;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan untukmencabut kembali permohonan tersebut di atas dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan
    permohonan keberatanhak uji materiil tersebut diajukan setelah berkas perkara diterima dandidaftar di Mahkamah Agung, maka kepada Pemohon dibebankan untukmembayar biaya perkara ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor01 Tahun 2011 tentang Hak
    Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENETAPKAN:1.
    Mengabulkan permohonan Pemohon RIO ADMIRAL PARIKESIT, S.H.untuk mencabut permohonan keberatan hak uji materiil dalam perkaraa quo;2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonankeberatan hak uji materiil Register Nomor 71 P/HUM/2018 tersebutdalam Buku Register Perkara Permohonan Hak Uji Materiil;3.
Register : 07-04-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 P/HUM/2020
Tanggal 2 Juli 2020 — Dr. RAHMAT EFFENDI VS PRESIDEN RI;
383201 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun terhadap permohonan pencabutan dalam pemeriksaankeberatan hak uji materiil tidak diatur secara eksplisit dalam UU MA maupunPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil:Menimbang, bahwa permohonan untuk mencabut kemballipermohonan keberatan hak uji materiil ini diajukan oleh Pemohon padatanggal 3 Juni 2020 dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung padatanggal 3 Juni 2020 sedangkan perkara Hak Uji Materiil a quo ditetapkanuntuk musyawarah dan pengucapan pada tanggal
    Penetapan Nomor 31 P/HUM/2020pencabutan perkara Hak Uji Materiil a quo diajukan oleh Pemohon danditerima sebelum permohonan a quo diputus;Menimbang, bahwa selanjutnya pada prinsipnya Mahkamah Agungbersikap pasif dalam menerima permohonan keberatan hak uji materiilsebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 31 UU MA. Seperti halnyadalam melakukan pemeriksaan di tingkat kasasi maupun pada peninjauankembali.
    Oleh karena itu dengan menggunakan penafsiran secara sistematisketentuan Pasal 31 juncto Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimanatelah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009,permohonan untuk mencabut permohonan keberatan hak uji materiil tersebutdi atas dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan permohonankeberatan hak uji materiil tersebut diajukan setelan berkas perkaranyaditerima dan didaftar di Mahkamah
    Agung, maka kepada Pemohondibebankan untuk membayar biaya perkara ini:Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundangundanganlain yang terkait;MENETAPKAN:1.
    Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonankeberatan hak uji materiil Register Nomor 31 P/HUM/2020tersebut dalambuku Register Perkara Permohonan Hak Uji Materiil;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp1.000.000,00(satu juta rupiah);Halaman 3dari 4 Halaman. Penetapan Nomor 31 P/HUM/2020Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2020 oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 06-09-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2012
Tanggal 6 September 2012 — HIMPUNAN KAWASAN INDUSTRI INDONESIA vs DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
11290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil ("Perma Nomor Tahun 2004").
    permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon:HIMPUNAN KAWASAN INDUSTRI INDONESIA tersebut tidak dapatditerima;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalampermohonan keberatan Hak Uji Materiil ini ditetapkan sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah);Adapun yang menjadi pertimbangan hukum dari Hakim Agung untukmenyatakan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Tahun 2010 tidakdapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) adalah disebabkanPermohonan Keberatan Hak Uji Materiil
    Padahal pada faktanya PermohonanKeberatan Hak Uji Materiil Tahun 2010 telah diajukan tanggal 24 Juni2010;Halaman 3 dari 42 halaman.
    Uji Materiil SuratEdaran Direktorat Jenderal Pajak No.
    yang sudah pernahdiajukan hak uji materiil berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor TahunHalaman 41 dari 42 halaman.
Putus : 27-09-2010 — Upload : 29-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2010
Tanggal 27 September 2010 — PERSATUAN PERUSAHAAN REALESTAT INDONESIA (
16387 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENETAPANNomor 47 P/HUM/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGKetua Majelis Hak Uji Materiil pada Mahkamah Agung RepublikIndonesia ;Membaca surat permohonan pencabutan dari DR.
    ., ZAINUDDIN SOTI, S.H. dan ENDANG SUPRIYONO, S.H.selaku. para Kuasa dari PERSATUAN PERUSAHAAN REALESTATINDONESIA sebagai Pemohon Keberatan Hak Uji Materiil tertanggal 16 Juli2010, yang dikuatkan dengan Memorandum Nomor : PANMUD/TUN/MO/326/ViIV2010 tanggal 24 Agustus 2010 Perihal Permohonan Pencabutan PerkaraNomor 47 P/HUM/2010 tanggal 19 Juli 2010, yang dibuat oleh Panitera MudaTata Usaha Negara Mahkamah Agung, yang isinya pada pokoknya Pemohonmohon untuk mencabut kembali Permohonan Hak Uji Materiil
    2004 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2004 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENETAPKAN :Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan Hak Uji Materiil :PERSATUAN PERUSAHAAN REALESTAT INDONESIA (REI), yang diwakilioleh F.
    TEGUH SATRIA selaku Ketua Umum dan ALWI BAGIR MULACHELAselaku Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI)untuk mencabut kembali permohonan Keberatan Hak Uji Materiil yang diajukanterhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tanggal 22 Januari2010, Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dalam perkaratersebut ;Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung RI untuk mencoretpermohonan keberatan Hak Uji Materiil Reg.
    Nomor 47 P/HUM/2010 tersebutdalam buku Register Perkara Hak Uji Materiil Tata Usaha Negara ;Hal. 2 dari3 hal. Put. Nomor 47 P/HUM/2010Menghukum Pemohon Keberatan Hak Uji Materiil untuk membayarbiaya perkara ini sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ;Demikianlah ditetapkan pada hari Senin tanggal 27 September 2010oleh Ketua Majelis yang memeriksa permohonan Keberatan Hak Uji Materiiltersebut.Biayabiaya :1. Metera i.............2. Redaksi..............3.
Putus : 11-12-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 P/HUM/2012
Tanggal 11 Desember 2014 — HUDAIYAH DJEBER VS GUBERNUR SULAWESI TENGAH
8074 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 51 P/HUM/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapKeputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 171/533/RO.ADM PUMGST/2012.Tanggal 01 Oktober 2012 Tentang Peresmian Pemberhentian atas nama HudaiyahDjeber dan Pengesahan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu atas nama MukhtarBarmawi,ST., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten ParigiMoutong Masa Bhakti 20092014, pada tingkat
    5 Tahun 2004 tentang perubahanpertama UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Pemohon tersebut Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:1.
    Nomor Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;2.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil telah mengatur bahwa Termohon adalahBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundangundangan;3.
    Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:HUDAITYAH DJEBER tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00(satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014, oleh Dr.H.Supandi,SH.M.Hum., HakimAgung yang
Putus : 25-11-2008 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 P/HUM/2008
Tanggal 25 Nopember 2008 — H.E. IRWADI SAYUTI, Drs. NGADIRAN, ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
11282 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 19 P/HUM/2008.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Presiden Republik Indonesia, Tanggal 27 Desember 2007, No. 112Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, PusatPerbelanjaan dan Toko Modern pada tingkat pertama dan terakhir telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :1. H.E. IRWADI SAYUTI, beralamat di Jalan R.S.
    No. 19 P/HUIMW2008.mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :A.
    dan kedudukan hukum (legalstanding) pada Pemohon untuk mengajukan permohonan serta apakahpermohonan keberatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu yangditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun2004 ;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan Hak Uji Materiil adalah selakupribadi juga sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Sekretaris Dewan PimpinanPusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang dapatmengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiil atas suatu peraturanHal
    No. 19 P/HUMW2008.perundangundangan dimaksud dalam Pasal 1 butir 4 PERMA No. 1 Tahun2004 tentang Hak Uji Materiil ;Menimbang, bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 112Tahun 2007 mulai berlaku sejak ditetapbkan pada tanggal 27 Desember 2007,sedangkan Permohonan Hak Uji Materiil diajukan tanggal 27 Juni 2008, dengandemikian telah melampaui tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) harisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PERMA No. 1 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan
    Hak Uji Materiil yangdiajuikan oleh Para Pemohon : H.E.
Register : 21-11-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 P/HUM/2018
Tanggal 31 Januari 2019 — GRISLY BERHITU, S.Hut VS Pj. KEPALA PEMERINTAH NEGERI NALAHIA;
18393 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya tentang tata cara pengujian peraturanperundangundangan di bawah undangundang dimaksud secarategas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;7.
    Bahwa karena dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun2011 tentang Hak Uji Materiil mengenai tenggang waktu untukmegajukan Permohonan Hak Uji Materiil telah dihapus dan jugatidak tidak diatur dan tidak ditentukan bahwa Permohonan Hak UjiMateriil tidak dapat diajukan terhadap PeraturanPerundangundangan yang berada dibawah undangundang yangtelah dilakukan Hak Uji Materiil, dengan demikian maka Pengujianterhadap Peraturan Negeri Nalahia Nomor 01 Tahun 2009, tanggalHalaman 5 dari 23 halaman.
    Majelis Hakim Agung yang memeriksa danmegadili perkara Hak Uji Materiil ini berkenaan untuk mejatuhkan putusansebagai berikut:Primair:1. Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil Pemohon untukseluruhnya;2.
    substansinya bersifat mengatur(regeling) secara umum, sehingga memenuhi syarat sebagai objekpermohonan keberatan hak uji materiil yang menjadi wewenang MahkamahAgung untuk mengujinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan pokok permasalahan yang dimohon oleh Pemohonterkait objek permohonan keberatan hak uji materiil;Halaman 19 dari 23 halaman.
    uji materiil dari Pemohon, maka PemohonHalaman 22 dari 23 halaman.
Register : 10-07-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 P/HUM/2018
Tanggal 13 September 2018 — WA ODE NURHAYATI, S.Sos VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
228142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENETAPANNomor 45 P/HUM/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMajelis pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;Membaca Surat Pernyataan Pencabutan Perkara PermohonanKeberatan Hak Uji Materiil, Wa Ode Nurhayati tertanggal 23 Juli 2018 atasPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentangPencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
    Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan sebagaimana diuraikandi atas pada pokoknya berisi pencabutan perkara permohonan keberatanhak uji materiil;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya perkara Permohonan hak ujimaterii tersebut sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan hak ujimateriil atas sengketa tidak relevan lagi untuk diperiksa;Menimbang, bahwa permohonan a quo diajukan dan diterima olehMahkamah Agung sebelum perkara permohonan hak
    uji materiil tersebutdiputus, sehingga berdasarkan Pasal 31A UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan pencabutan tersebutdapat dikabulkan;Menimbang bahwa dengan dikabulkannya permohonan pencabutandari Pemohon maka diperintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untukmencoret Permohonan hak uji materiil register Nomor 45 P/HUM/2018 daribuku register perkara
    permohonan hak uji materiil;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan a quodiajukan setelah berkas perkara diterima dan didaftar di Mahkamah Agung,maka kepada Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara ini;Memperhatikan Pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganHalaman 2 dari 4 halaman.Penetapan Nomor 45 P/HUM
    Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan hak uji materiil dariPemohon WA ODE NURHAYATI;2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk ~ mencoretPermohonan hak uji materiil register Nomor 45 P/HUM/2018, dalamBuku Register Perkara Permohonan Hak Uji Materill;3. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 13 September 2018, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Putus : 09-12-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 P/HUM/2010
Tanggal 9 Desember 2010 — H. PAHRI AZHARI ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
274173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Bukti P 2) ;Bahwa berdasarkan halhal yang disampaikan di atas jelas bahwasanyaPEMOHON KEBERATAN memiliki legal standing / legitime persona standiin judicio di dalam mengajukan permohonan Hak Uji Materiil terhadapPERMENDAGRI No. 63 Tahun 2007 tentang Penetapan Kabupaten MusiRawas Sebagai Daerah Penghasil Sumur Gas Bumi Suban 4 ini ;B. Jangka Waktu Permohonan Hak Uji Materiil.1.
    ;Bahwasanya jelas Hak Uji Materiil merupakan hak yang dimiliki olehMahkamah Agung untuk menilai kaidah hukum tertulis yang dikeluarkanoleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berlaku mengikatumum terhadap peraturan perundangundangan tingkat lebih tinggi.Sehingga, dapat disimpulkan Hak Uji Materiil ini secara sistematikaadalah bagian dari ranah Hukum Tata Usaha Negara ;Sehubungan dengan hal di atas, maka ketentuan dan peraturanperaturan yang berlaku dan mengatur di bidang Tata Usaha Negarasecara
    mutatismutandis juga berlaku untuk Hak Uji Materiil inisepanjang tidak diatur berbeda oleh PERMA No.1 Tahun 2004 tentangHak Uji Materiil ;Hal. 3 dari 14 Hal.
    Putusan Nomor :56 P/HUM2010MENGADILI: Menyatakan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari PemohonH. PAHRI AZHARI, tersebut tidak dapat diterima ; Menghukum Pemohon Keberatan Hak Uji Materiil untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2010 oleh Prof. DR. H. AhmadSukardja, SH.,MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, H.
    Administrasi Hak Uji Materiil Rp. 989.000,Jumlah: Rp. 1.000.000,Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,ASHADI,SH.NIP : 220000754Hal. 14 dari 14 Hal. Putusan Nomor :56 P/HUMW2010
Putus : 03-05-2006 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04/P/HUM/2000
Tanggal 3 Mei 2006 — Yayasan Pendidikan dan kesejahteraan Tongkonan ; Menteri Dalam Negeri ; DPRD Kabupaten Tana Toraja
10659 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 04/P/HUM/2000.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan Hak Uji Materiil padatingkat pertama dan terakhir terhadap Keputusan Pimpinan DPRD KabupatenTana Toraja No.04/KEP/PIMDPRD/II/2000 tanggal 3 Maret, Keputusan DPRDKabupaten Tana Toraja No.6/KEP/DPRD/IV/2000 tanggal 15 April danKeputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.53347 tanggal 27 Juli 2000 telahmengambil putusan sebagai berikut dalam permohonan keberatan oleh
    sejaktanggal 3 Maret 2000, Surat Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil yangbertanggal 9 Oktober 2000, diterima Mahkamah Agung tanggal 17 ktober 2000,228 hari setelah Keputusan a quo berlaku, yang berarti lewat tenggang waktu180 hari (vide Pasal 5 (4) PERMA No.1 Tahun 1999) ;Menimbang, bahwa Keputusan DPRD in litis berlaku sejak tanggal 15April 2000.
    Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil diterima tanggal 17 Oktober2000, 185 hari setelah Keputusan aquo berlaku, berarti lewat tenggang waktu180 hari ;Menimbang, bahwa Keputusan Mendagri No.131.53347 isinya bersifatkonkret, individual dan final, sehingga merupakan Keputusan Tata UsahaNegara (TUN), oleh karenanya bukan obyek Permohonan Hak Uji Materiil,karena obyek Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil adalah peraturanperundangundangan di bawah UndangUndang (Vide Pasal 1 (2) PERMANo.1/1999) ;Menimbang
    , bahwa atas dasar pertimbanganpertimbangan tersebut,Majelis berpendapat bahwa Permohonan Hak Uji materiil diajukan telah lewattenggang waktu dan Keputusan Mendagri a quo bukan obyek Hak Uji Materiil,maka oleh karenanya permohonan Pemohon harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon sebagai pihak yang kalah,maka dibebankan membayar biaya perkara ;Memperhatikan pasalpasal dari UdangUndang No.4 Tahun 2004,UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang No.5 Tahun 2004
    yang bersangkutan dan PERMA No.1 Tahun1999 serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan Hak Uji Materiil Pemohon terhadap KeputusanPimpinan DPRD Kabupaten Tana Toraja No.04/KEP/PIMDPRD/II/2000 tanggal3 Maret 2000, Keputusan DPRD Kabupaten Tana TorajaHal. 5 dari 6 hal.