Ditemukan 1833 data
93 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
150 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 12 P/HUM/2017Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal18 Januari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal06 Februari 2017 dan diregister dengan Nomor 12 P/HUM/2017 telahmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Lampiran NomorD angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran Nomor H angka1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarifatas Jenis
Putusan Nomor 12 P/HUM/20175.Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil, Pasal 1 menyatakan: Dalam PeraturanMahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan:(1) Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan peraturan perundangundangan dibawah undangundangterhadap peraturan perundangundangan tingkat lebih tinggi;(2) Peraturan perundangundangan adalah kaidah hukum tertulis yangmengikat umum di bawah undangundang;(3) Permohonan Keberatan adalah
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak Ujimateriil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkantentang substansi permohonan yang diajukan Pemohon, maka terlebih dahuluakan dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratanformal, yaitu mengenai kKewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objekpermohonan keberatan hak uji materiil, dan kKedudukan hukum (legal
standing)Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah AgungMenimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24AUndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf bUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, danPasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sertaPasal 1 angka
memenuhisyarat sebagai objek permohonan keberatan hak uji materiil yang menjadiwewenang Mahkamah Agung untuk mengujinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan apakah Pemohon mempunyai kepentingan untukmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan objekpermohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor
74 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa di internal Mahkamah Agung sendiri, definisi kewenanganpengujian oleh Mahkamah Agung RI diatur dalam Pasal 1 angka (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak UjiMateriil dimana dikatakan Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agunguntuk menilai materi muatan peraturan perundangundangan di bawahUndangUndang terhadap peraturan perundangundangan tingkat lebihtinggi.;.
(Bukti P14);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 6 Maret 2017 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 19/PERPSG/III/19 P/HUM/2017;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 29 Mei 2017, yangpada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:. Pokok Permohonan Pemohon;1.
;Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, berbunyi:Permohonan keberatan adalah permohonan yang berisi keberatanterhadap berlakunya suatu Peraturan Perundangundangan yang didugabertentangan dengan suatu Peraturan Perundangundangan tingkat lebihtinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapat putusan.
;Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, berbunyi:Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan yangmengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atasberlakunya suatu peraturan perundangundangan tingkat lebih rendah dariundangundang;Halaman 30 dari 44 halaman.
kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:JAMES THEN, S.E, M.M., tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2017, oleh Dr.
72 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 37 P/HUM/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapPeraturan Menteri Pendididkan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2014 tentangPengangkatan dan Pemberhentian Anggota dan Ketua Senat Universitas Sam Ratulangi,pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:1Prof. Dr. Donald A. Rumokoy, SH.
Putusan Nomor 37 P/HUM/2014Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 23 Mei 2014 berdasarkan Surat PaniteraMuda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 37/PERPSG/V/37 P/HUM/2014,tanggal 23 Mei 2014;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban tertulis pada tanggal 13 Juni 2014, yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:1.Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri
Uji Materiil;Menimbang, bahwa Pemohon adalah: 1.
uji materiil dari Pemohon harus ditolak, dan selanjutnyasebagai pihak yang kalah Pemohon patut dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan
lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: 1.
160 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berkenaan dengan Tenggat Waktu Penyampaian Jawaban Hak Uji Materiil:Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil("Perma 1/2011") disebutkan bahwa:Termohon wajib mengirimkan atau menyerahkan jawabannya kepadaPanitera Mahkamah Agung dalam waktu 14 (empat belas) hari sejakditerima salinan permohonan tersebut;Bahwa, Termohon Keberatan baru menerima pemberitahuan mengenaiadanya Permohonan Hak Uji Materiil sebagaimana
Dengan demikian, Jawaban Hak Uji Materiil dalamperkara Hak Uji Materiil Nomor 19 P/HUM/2015 masih dalam tenggangwaktu 14 (empat belas hari) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;Oleh karena itu, Jawaban Hak Uji Materiil terhadap Permohonan Hak UjiMateriil yang telah terregister dengan Nomor 19 P/ HUM/2015sebagaimana diajukan oleh Para Pemohon Keberatan a quo telahmemenuhi seluruh ketentuan persyaratan tenggang waktu, tata cara sertasyaratsyarat yang ditentukan dalam Perma 1/2011.
("UndangUndang 12/2011");Perinal Eksepsi Termohon Keberatan terhadap Subjek Hukum dan ObjekPerkara yang dimohonkan Hak Uji Materiil;4.1.
Putusan Nomor 19 P/HUM/2015permohonan hak uji materiil, dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohonuntuk mengajukan permohonan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah AgungMenimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 31AUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Uji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan hak Uji materiil dari Pemohon:1.
114 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap Pasal 15 ayat (1)dan diregister dengan Nomor 37 P/HUM/2016, telahHalaman 2 dari 41 halaman.
Putusan Nomor 37 P/HUM/2016Petitum;Berdasarkan keseluruhan uraian yang telah Pemohon sampaikan dalampermohonan keberatan hak uji materiil ini, maka Pemohon memohonkepada Yang Mulia untuk memutuskan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untukseluruhnya;2.
pada tanggal 24 Oktober 2016berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung,Koordinator Hak Uji Materiil Nomor 39/BJT/X2016/37 P/HUM/2016 tanggal 24Oktober 2016;Halaman 18 dari 41 halaman.
Pemohon mengkhawatirkan pertimbanganhukum yang digunakan dalam Putusan Nomor : 6/PDT.G/2016/PN.RKBtersebut adalah obyek hak uji materiil;Menimbang, bahwa meskipun Pemohon sebagai orang tua siswa darianak bernama Moch Ganesha di SMAN 1 Rangkasbitung, yang mempunyaiperhatian dan kepedulian terhadap dunia pendidikan, akan tetapi tidak adahubungan sebabakibat antara obyek hak uji materiil dengan Pemohon, karenadasar kerugian yang dialami oleh Pemohon masih bersifat asumsi Pemohonterhadap pertimbangan
uji materiil yangbertentangan dengan peraturan perundangundangan diatasnya.
114 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RepublikHalaman 2 dari 24 halaman.
uji materiil, sehingga Para Pemohon mempunyaikedudukan hukum (/egal standing) dalam mengajukan permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Halaman 21 dari 24 halaman.
Putusan Nomor 32 P/HUM2012Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentangKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah merupakan peraturan perundangundangan yang bersifatmengatur dan kedudukannya di bawah undangundang, sehingga MahkamahAgung berwenang untuk mengujinya;Menimbang, bahwa Pemohon adalah : 1.
uji materiil a quo karenahaknya tidak ada yang dirugikan atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor37 Tahun 2005 a quo, sehingga secara yuridis Pemohon tidak mempunyai /egalstanding untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil PeraturanPemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang KedudukanProtokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah terhadap UndangUndang Nomor 27 Tahun 2009 sebagaimana
Putusan Nomor 32 P/HUM2012MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon :1. TAUFIK HIDAYAT, 2. KUSNAN HADI, 3. AAN AINUR ROFIQ tersebut;Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 25 Februari 2013, oleh H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. H.
191 — 1116 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:.
Para Pemohon dalam mengajukanpermohonan keberatan Hak Uji Materiil sebagai suatu upaya pemenuhansyarat formil, bahwa Para Pemohon dapat dan atau mempunyai kapasitasdalam mengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiil padaMahkamah Agung RI, yang antara lain adalah sebagai berikut:Halaman 2 dari 88 halaman.
Uji Materiil terhadap peraturanperundangundangan diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung RItentang Hak Uji Materiil Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak UjiMateriil;Bahwa Pemohon adalah perorangan warga Negara Indonesia maupunPerkumpulan, Lembaga atau organisasi yakni:1.Darmawan Hardjakusumah, S.H., Warga Negara Indonesia,beralamat di Jalan Biologi Nomor 4, RT.003/007, KelurahanCigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung, Jawa Barat(Bukti P5).Sebagai anggota masyarakat, Pemohon yang biasa dipangggilAcil
UJI MATERIIL (LEGALREVIEW):Adapun yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil (/udicialreview) ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 (selanjutnya disebut PermenLHK Nomor P.39) Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja PerumPerhutani yang ditetapbkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia yang telah bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berada di atasnya, yakni UndangUndang Nomor 41 Tahun1999
P.39 (objek Hak Uji Materiil), sebagaimana diaturdalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 72Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut cukupalasan hukum untuk menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kKedudukanhukum (/egal standing) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31A ayat(2) Undangundang Nomor 3 Tahun 2009 dan karenanya permohonankeberatan hak uji materiil dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakan
187 — 1692 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon: 1. SUTARNO, 2. ENDRU VALIANTO NUGROHO, 3. LIEHERMAN SUSANTO, 4. IWANTO, 5. IR. JOHANES BAYU SARWOAJl, 6. ANTONIUS HANDOYO tersebut.Halaman 5 dari 96 halaman. Putusan Nomor 66 P/HUM/20172.
Uji Materiil dalam Putusan No.37/2017;Halaman 9 dari 96 halaman.
UJI MATERIIL 5.
Putusan Nomor 66 P/HUM/2017 kepada Menteri Perhubungan RI sebagaimana Surat Nomor: 66/PERPSG/X/66 P/HUM/2017 (Bukti T 4);11.Bahwa Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Surat Permohonan HakUji Materiil sebagaimana dimaksud di atas, diterima di Bagian sentralpersuratan Kementerian Perhubungan pada tanggal 1 November 2017;12.Bahwa tenggang waktu penyampaian Jawaban Termohon terhadappermohonan Hak Uji Materiil telah di atur dalam Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, yaitu
uji materiil, sehingga Para pemohonmempunyai kedudukan hukum (/ega/l standing) dalam permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 ayat (4)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa Para Pemohon adalah 1.
80 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tata Cara Pengujian Peraturan PerundangUndangan diaturdengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil, Pasal 1 (Bukti P13):Halaman 5 dari 95 halaman Putusan Nomor 24 P/HUM/20172.3.2.4.2.5.(1) Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan peraturan perundangundangan dibawah UndangUndangterhadap peraturan perundangundangan tingkat lebih tinggi;(2) Peraturan Perundangundangan adalah kaidah hukum tertulisyang mengikat umum di bawah UndangUndang
Dasar Hukum Keberatan Hak Uji Materiil;3.1.3.2.3.3.Bahwa Para Pemohon adalah pihakpihak yang berkepentinganlangsung dan sangat dirugikan atas ditetapkan dan/diberlakukannyaobjek permohonan a quo (Vide Pasal 31 A ayat (2) UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung);Bahwa sebagai pihak yang hak konstitusionalnya telah dirugikan,maka Para Pemohon hak uji materiil baik selaku badan hukum publikmaupun~ selaku~~ perorangan, menyatakan
Uji Materiil a quo ternyatapula bertentangan dengan kriteria atau perinsip hukum Lex PosterioriDerogat Legi Priori.
berikut: Bahwa Para Pemohon sebagai badan hukum publik, terkena dampak dariadanya objek hak uji materiil, yaitu tidak dapat optimal menyelenggarakankegiatan Pemerintahan Daerah dan pembangunan saranaprasarana di 5(lima) Desa (Desa Muara Intan, Desa Tanah Datar, Desa Intan Jaya, DesaRimba Jaya serta Desa Rimba Makmur), oleh karena objek hak uji meteriiltelah memasukan 5 (lima) Desa tersebut ke dalam wilayah KabupatenKampar; Bahwa adanya hubungan sebab akibat antara objek hak uji materiil denganPara
uji materiil dari Para Pemohon:1.
77 — 245 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 52 P/HUM/2017DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 6 September 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agungpada tanggal itu juga dan diregister dengan Nomor 52 P/HUM/2017, telahmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap:1.Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa;2.
Putusan Nomor 52 P/HUM/2017Pokok Permohonan Pemohon;Bahwa Pemohon Hak Uji Materiil dalam permohonannya, memohon kepadaYih.
Fotokopi Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 32 Tahun 2016 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Bukti T12);13.Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016tentang Desa (Bukti T13);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak ujimateriil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil ParaPemohon adalah:1.
Oleh karenanya Mahkamah Agung belum berwenanguntuk mengujinya, dan permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Para Pemohon dihukum untukmembayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonana quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman
, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:1.
195 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 67 P/HUM/2015mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:Pendahuluan;Bahwa sebelum Pemohon menyampaikan halhal yang menjadi alasanalasankeberatan diajukannya Uji Materiil (Judicial Review) terhadap PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahanyang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dan diundangkan olehMenteri
Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kenyaterhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan;Permohonan Uji materil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun2015 tentang Pengupahan yang diajukan oleh Pemohon telah sesuaidengan persyaratan dan tata cara pengujian Peraturan Perundangundangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RINomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Bahwa Pemohon adalah Pimpinan Daerah
Bahwa dengan demikian Pemohon memiliki kepentingan langsung untukmemperjuangkan anggotanya di level Daerah Jawa Barat untukmengajukan Hak Uji Materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun2015 tentang Pengupahan;8.
uji materiil Ke Mahkamah Agung yangdiajukan oleh Pemohon menjadi prematur (belum waktunya);Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Agung belum waktunyamenguji objek permohonan hak wuji materiil a quo, maka permohonankeberatan hak uji materiil Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard).Menimbang, bahwa dengan dinyatakan tidak dapat diterimanyapermohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon, maka Pemohondihukum untuk membayar biaya perkara, dan terhadap substansi
Putusan Nomor 67 P/HUM/2015Menghukum Pemohon Keberatan Hak Uji Materiil untuk membayar biayaperkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Kamis, tanggal 24 November 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum,Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata UsahaNegara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr.
76 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uji Materiil terhadapPeraturan Menteri Dalam Negeri a quo;II.
belas) hari sejak diterima salinanpermohonan tersebut", maka penyampaian jawaban Termohon terhadapPermohonan Keberatan Hak Uji Materiil Para Pemohon masih dalam tenggangwaktu yang diberikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor01 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil;2 Kewenangan Mahkamah Agung;a Bahwa pasal 24A ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan :"Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturanperundangundangan terhadap undangundang dan mempunyai wewenanglainnya
Halidjah Polanunu, dkk mengajukanPermohonan Hak Uji Materiil dengan objek permohonan yang sama diMahkamah Agung, yang amar putusannya menyatakan: "PermohonanHalaman 21 dari 31 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2012Keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon Ny. Hj. Halidjah Polanunu,dkk. tidak dapat diterima";c Putusan perkara Nomor 1 SKLNVIII/2010 atas perkara SengketaKewenangan Antar Lembaga Negara yang diajukan oleh Ir.
uji materiil a quomerupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehinggaMahkamah Agung berwenang untuk mengujinya, sebagaimana dimaksud dalamketentuan Pasal 31 ayat (1) Undangundang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahanpertama UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa:1 Materi yang dimohonkan Hak Uji Materiil
Olehkarenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untuk membayarbiaya perkara, dan terhadap substansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkanlagi;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana
145 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
77 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
40 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
91 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil dalampermohonan ini adalah:Halaman 1 dari 17 halaman.
uji materiil ini;Bahwa Pemohon adalah pembayar pajak (fax payer) (Bukti P7).
PETITUMBerdasarkan keseluruhan uraian yang telah Pemohon sampaikan dalampermohonan keberatan hak uji materiil ini, maka Pemohon memohonkepada Yang Mulia untuk memutuskan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
ayat (3), Pasal 6 huruf b juncto Pasal 7 ayat(2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 37 ayat (1), dan Pasal52);Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkanpokok permohonan yang diajukan Pemohon, terlebin dahulu akanmempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratan formal,yaitu mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objekpermohonan hak uji materiil, dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohonuntuk mengajukan permohonan hak uji materiil;Kewenangan
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak mempunyai kualitasuntuk mengajukan permohonan a quo, maka permohonan hak uji materiil dariPemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untukmembayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonana quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;Halaman 16 dari 17 halaman.
203 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dasar Hukum Pengajuan Permohonan Hak Uji Materiil;1.Bahwa berdasar Pasal 24 A ayat (1) UndangUndang Dasar 1945menyatakan bahwa: Mahkamah Agung berwenang mengadili padatingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan dibawahundangundang terhadap undangundang, dan mempunyai wewenanglainnya yang diberikan Undangundang.
(Bukti P2);Fotokopi Print Out Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011Tentang Hak Uji Materiil. (Bukti P3);Fotokopi Print Out UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun1995 tentang Pemasyarakatan. (Bukti P4);Fotokopi Print Out UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. (Bukti P5);Fotokopi Print Out UndangUndang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia.
(Bukti P12);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebuttelah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 7 Juni 2017 berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 39/PERPSG/VI/39 P/HUM/2017, tanggal 7 Juni 2017;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 9 Agustus 2017,yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:.
uji materiil dari para pemohon;Dengan demikian permohonan perkara Nomor 39P/HUM/2017 tanggal 5Juni 2017 dinyatakan nebis in idem karena pernah dilakukan uji materiilsebelumnya;Halaman 18 dari 39 Halaman.
Membina dan memperbarui hukum serta mengawasai pelaksanaannya;Bahwa hubungan sebab akibat antara objek hak uji materiil denganPemohon, yaitu dengan adanya objek hak uji materiil kKnususnya yangmembatasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana,maka Pemohon sebagai suatu yayasan yang berperan aktif dalampenegakkan hukum dan pembaharuan hukum yang sesuai denganPancasila, UndangUndang Dasar 1945 dan Deklarasi Umum Hak AsasiManusia, merasa dirugikan atas penormaan ketentuan dalam objek
61 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap Pasal 36 Ayat (2), Pasal 36Halaman 1 dari 21 halaman.
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil adalah sebagaiberikut :Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan Peraturan Perundangundangan dibawah UndangUndangterhadap Perundangundangan tingkat lebih tinggi ;.
(Bukti P9);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada Tanggal 29 Juli 2015 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 46/PERPSG/VII/46 P/HUM/2015, Tanggal 29 Juli 2015;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon tidak mengajukan jawaban dan tenggang waktu untuk mengajukanjawaban telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji
Putusan Nomor 46 P/HUM/2015formal, yaitu apakah Pemohon mempunyai kepentingan untuk mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil, sehingga pemohon mempunyaikedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo sebagaimanadimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang,
uji materiil dari Pemohon: 1.ARIF SAHUDI, S.H., M.H., 2.
175 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Fatkurrohman, Staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Nganjuk;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/403/411.013/2016, tanggal5 Desember 2016;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal17 November 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung padatanggal 22 November 2016 dan diregister dengan Nomor 48 P/HUM/2016 telahmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap
Bahwa, Pemohon uji materiil sebagai perorangan warganegara RepublikIndonesia, telah memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (/egal standing)dan memiliki kepentiingan untuk menyampaikan hak uji materiil (judicialreview) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31A UndangUndang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ayat(2) huruf a, yang berbunyi:Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapatdilakukan oleh pihak yang menganggap
uji materiil a quo merupakan peraturan perundangundangan dibawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untukmengujinya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1)Undangundang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa berikut ini dipertimbangkan tentang kKewenanganMahkamah
Uji Materiil.
, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentangHak Uji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon:AGUS PRAYITNO, S.