Ditemukan 31359 data
27 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
90 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
83 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Rekonvensi: Menyatakan menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensiuntuk seluruhnya;Dan atau: apabila Majelis Hakim tingkat kasasi berpendapat lain, mohonuntuk memberikan putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memorikasasiMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat: Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena tidakditemukan kekhilafan
78 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 29 Maret 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
55 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 14 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
Nomor 944 PK/Pdt/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan karena setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontramemori peninjauan kembali dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juristernyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim maupun kekeliruan yangnyata dalam putusan Judex Juns dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Penggugat sebagai pemilik objek sengketa sebagaimanaSertifikat
27 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
135 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan mengenai adanya bukti baru tidak perlu dipertimbangkankarena alasan adanya kekhilafan telah dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali ketiga dari Pemohon Peninjauan KembaliKetiga Sendi Bingei Purba Siboro, dan membatalkan Putusan MahkamahAgung Nomor 723 PK/PDT/2016 tanggal 25 Januari 2017 serta MahkamahHalaman 6 dari 8 Hal. Put.
76 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 929 PK/Pdt/2019bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruannyata kemudian memohon putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan Pemohon Peninjauan Kembali, dahuluPenggugat/T erbanding/Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 346/Pdt.G/2014/PN Dps., tanggal 23 Desember 2014;3.
yang timbul pada semua tingkat pengadilandan Peninjauan Kembali kepada Tergugat I/Pembanding/Termohon Kasasi,sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan kawankawan;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 21 Desember 2018 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa tidak terdapat kekhilafan
60 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
177 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;kemudian memohon putusan sebagai berikut: Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Kedua dari ParaPemohon Peninjauan Kembali Ke Il: 1. Ny. Siti Chaeroni binti H. AgusGani, 2. Ny. Siti Hj. Harriyah binti H. Agus Gani, 3. H. Muhammad Hattaalias Agus Husen bin H. Agus Gani (yang diwakili ahli warisnya: Evi Utiah,Faisal Rahman, Emalia, Fathur Rahman, Abda Fathu), 4. Ny. Siti AsmaraHalaman 6 dari 11 hal. Put.
170 — 188 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima pada tanggal 31 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 632 PK/Pdt/2019kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena dalamputusan Judex Juris ditemukan adanya kekhilafan Hakim dan dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Bahwa Penggugat (Kibil binti Kapun) yang ditempatkan sebagaiPenggugat ternyata adalah janda almarhum Simin dan telah menikahdengan lakilaki lain tetapi tetap didudukkan bersama
86 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali dan IItersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 20 Februari 2019 yang pada pokoknya memohon kepadaMahkamah Agung agar menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali Il yangditerima tanggal 18 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali Il pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
untuk membayar biaya perkara;Dan apabila Majelis Hakim Agung Judex Juns Mahkamah Agung RepublikIndonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali Il tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankemballi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali dan II tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak ditemukan adanya kekhilafan
47 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 4 Februari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 557 PK/Pdt/2019Kembali, perbedaaan mana bukan merupakan kekhilafan hakim dan ataukekeliruan nyata dalam putusan;Bahwa travo dan tiang listrik milik Pemohon Peninjauan Kembalidibangun diatas tanah milik Termohon Peninjauan Kembali tanpa persetujuanatau sewa dari Termohon Peninjauan Kembali sebagai pemilik tanah sehinggasudah tepat bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalahperbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali
228 — 155 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 7 Juni 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat dua putusan hukum yang telahberkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan satu dengan yang laindan terdapat suatu kekhilafan
40 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
72 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
75 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 11 Oktober 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 477 PK/Pdt/2018Judex Juris, ternyata tidak terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Sertifikat Hak Milik milik Tergugat Il merupakan Sertifikat HakMilik yang dapat membuktikan kepemilikan atas objek sengketa sebagai miliksah Tergugat II, walaupun ada perubahan wilayah hukum desa yang meliputitanah objek sengketa, jika dulu berada dalam Desa Petani, sekarang beradadalam Desa Sebangar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di
100 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 Juli 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
AgungRI di tingkat Peninjauan Kembali yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 4 Januari 2019 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan
103 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 Januari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwadalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 649 PK/Pdt/2018Menimbang, bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 15 Januari 2018 dan kontra memori peninjauan kembaliyang diterima tanggal 13 Februari 2018, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan karena Judex Juris telahmelakukan kekhilafan dalam memutus perkara a quo dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Sugijono atau Sugiyono alias Tio King Sen/Tergugat dalamperkara a quo mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jember untukditetapbkan
116 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap