Ditemukan 983 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Perangkat desa
Register : 08-07-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 20/G/2020/PTUN.BKL
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
1.DEDE GUNTARA
2.DINARI
3.YUSMAN DAHERI
4.HELESTI FRANSISKA
5.HOLY MARCAYA
Tergugat:
KEPALA DESA PAL VII
Intervensi:
1.RAMAYANI
2.YUDI HARTONO
3.MUHAMMAD GHOZALI
4.WAWAN EFENDI
5.YABANI ISROIL
397139
  • Perangkat Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu atas nama Dede Guntara Jabatan Kepala Sekasi Pelayanan Desa Pal VII tanggal 27 April 2020;----

    -. Surat Keputusan Kepala Desa Pal VII Nomor: 018/2004/PVII/2020 Hal Pemberhentian Perangkat Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu atas nama Dinari Jabatan Kepala Dusun I tanggal 27 April 2020;-------------------------------------------

    ---

    -. Surat Keputusan Kepala Desa Pal VII Nomor: 018/2004/PVII/2020 Hal Pemberhentian Perangkat Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu atas nama Yusman Daheri Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan tanggal 27 April 2020;------------------

    -. Surat Keputusan Kepala Desa Pal VII Nomor: 018/2004/PVII/2020 Hal Pemberhentian Perangkat Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

    atas nama Helesti Fransiska Jabatan Kepala Urusan Perencanaan tanggal 27 April 2020;----

    -. Surat Keputusan Kepala Desa Pal VII Nomor: 018/2004/PVII/2020 Hal Pemberhentian Perangkat Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu atas nama Holy Marcaya Jabatan Kepala Dusun II tanggal 27 April 2020;----------------------------------

    3.

    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa berupa:----------------

    -. Surat Keputusan Kepala Desa Pal VII Nomor: 018/2004/PVII/2020 Hal Pemberhentian Perangkat Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu atas nama Dede Guntara Jabatan Kepala Sekasi Pelayanan Desa Pal VII tanggal 27 April 2020;----

    -. Surat Keputusan Kepala Desa Pal VII Nomor: 018/2004/PVII/2020 Hal Pemberhentian Perangkat Desa Pal

    . Surat Keputusan Kepala Desa Pal VII Nomor: 018/2004/PVII/2020 Hal Pemberhentian Perangkat Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu atas nama Helesti Fransiska Jabatan Kepala Urusan Perencanaan tanggal 27 April 2020;----

    -. Surat Keputusan Kepala Desa Pal VII Nomor: 018/2004/PVII/2020 Hal Pemberhentian Perangkat Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu atas nama Holy Marcaya

    Ayat (4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksudayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapbkan dengan putusan KepalaDesa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain palinglambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.Ayat (5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebin dahulu kepadaCama ataul Sebutan lair. ssessenesseteeeesee tee scnesee tennesseeAyat (6) Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimanadimaksud ayat (4)
    ayat (2) huruf a, dan b, ditetapkan dengan keputusan KepalaDesa dan disampaikan kepada Camat paling lama 14 (empat belas)hari setelah ditetapkan. 0mm enon nena nn ene nnn nn nnn nnenAyat (5), Pemberhentian Perangkat Desa dilaksanakan denganmekanisme sebagai berikut:"a.
    222220 n nn nn nn nn nena nn concen nn none nace nena en nenennnea. kepala Desa melakukan Konsultasi dengan Camat atau sebutanlain mengenai Pemberhentian perangkat Desa. b. Camat atau sebutan lain memberi rekomendasi tertulis yangmemuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telahdikonsultasikan dengan Kepala Desa dan.c. Rekomendasi Camat atau sebutan lain dijadikan dasar olehKepala Desa dalam memberhentikan perangkat Desa denganKeputusan KepalaDesa.
    Perangkat Desa sebagaimana dimaksudayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapbkan dengan putusan KepalaDesa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain palinglambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.Ayat (5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebin dahulu kepadaCamat atau sebutan lain. 20 ne nnn nnn n nn nn nnn nncnnnnenAyat (6) Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimanadimaksud ayat (4) di dasarkan pada persyaratan
    perangkat Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf a, dan b, ditetapkan dengan keputusan KepalaDesa dan disampaikan kepada Camat paling lama 14 (empat belas)hari setelah ditetapkan.Ayat (5), Pemberhentian Perangkat Desa dilaksanakan denganmekanisme sebagaiberikut:a.
Register : 14-10-2020 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 184/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 29 April 2021 — Penggugat:
1.YAATULO LAIA
2.TALIZIDUHU LAIA
3.FATIZIDUHU LAIA
4.KLETUS TALIWOLO'O LAWOLO
Tergugat:
KEPALA DESA TUHEGAFOA
207138
  • M E N G A D I L I :

    1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ------------

    2.Menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa : -------------

    1. Surat Keputusan Kepala Desa Tuhegafoa Nomor : 141/32/27.07/2020, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tuhegafoa atas
    nama Yaatulo Laia, tertanggal 20 Mei 2020 ; ----
  • Surat Keputusan Kepala Desa Tuhegafoa Nomor : 141/32/27.07/2020, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tuhegafoa atas nama Taliziduhu Laia, tertanggal 20 Mei 2020 ; -
  • Surat Keputusan Kepala Desa Tuhegafoa Nomor : 141/32/27.07/2020, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tuhegafoa atas nama Kletus Taliwoloo Lawolo, tertanggal 20 Mei 2020 ; ---------------------------------------------
  • 3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa :

    1. Surat Keputusan Kepala Desa Tuhegafoa Nomor : 141/32/27.07/2020, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tuhegafoa atas nama Yaatulo Laia, tertanggal 20 Mei 2020 ; ----
    2. Surat Keputusan Kepala Desa Tuhegafoa Nomor : 141/32/27.07/2020, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tuhegafoa atas nama Taliziduhu Laia, tertanggal 20 Mei 2020 ; -
    3. Surat Keputusan
    Kepala Desa Tuhegafoa Nomor : 141/32/27.07/2020, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tuhegafoa atas nama Kletus Taliwoloo Lawolo, tertanggal 20 Mei 2020 ; ---------------------------------------------

    4.Mewajibkan Tergugat, untuk merehabilitasi Para Penggugat, baik dalam kedudukan maupun mengembalikan pada posisi semula:

    1. Penggugat I an.
    Bahwa pemberhentian Para Penggugat oleh Tergugat melaluikeputusan a quo, tidak sesuai dengan mekanisme yang dimaksuddalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 Tahun2014 Tentang Desa :Pemberhentian perangkat desa dilaksanakan dengan mekanismesebagai berikut :Hal 13Putusan No.184/G/2020/PTUNMDN8.9.10.a. Kepala desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutanlain mengenai pemberhentian perangkat desa ; b.
    Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yangmemuat mengenai pemberhentian perangkat desa yang telahdikonsultasikan dengan kepala desa; danc.
    Keputusan Kepala Desa Tuhegafoa Nomor : 141/32/27.07/2020Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tuhegafoa KecamatanBoronadu Kabupaten Nias Selatan, tertanggal 20 Mei 2020,dengan memberhentikan a.n. Taliziduhu Laia sebagai KepalaDusun I Desa Tuhegafoa Kecamatan Boronadu Kabupaten NiasSelatan ; 3. Keputusan Kepala Desa Tuhegafoa Nomor : 141/32/27.07/2020Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tuhegafoa KecamatanBoronadu Kabupaten Nias Selatan, tertanggal 20 Mei 2020,dengan memberhentikan a.n.
    Perangkat Desa ; Bahwa selain itu.
    Perangkat Desa,mengatur bahwa :Pasal 5 ayat (2):Ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena:a.
Register : 30-09-2010 — Putus : 04-01-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 44/G/2010/PTUN.Smg.
Tanggal 4 Januari 2011 — MUSLIMIN Melawan Kepala Desa Kebojongan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang
233184
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Nomor :141/08/2010 tentang pemberhentian Perangkat Desa lainnya a.n. MUSLIMIN (Penggugat) dari jabatan Polisi Desa (Poldes) Desa Kebojongan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang;----------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor : 141/08/2010 tentang pemberhentian Perangkat Desa lainnya a.n.
    Bahwa tanpa alasan yang mendasar dan buktin = yangkuat Tergugat telah mengeluarkan Surat KeputusanTata Usaha Negara berupa Surat Keputusan KepalaDesa Kebojongan, Kecamatan Comal, KabupatenPemalang Nomor: 141/08/2010 tanggal 13 Agustus 2010Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya a.n.MUSLIMIN dari Jabatan Polisi Desa (Poldes) DesaKebojongan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang =;.
    Tidak memperhatikan teguran teguran sebagimanadimaksud dalam Pasal 21;Pasal 25 Perda Kabupaten Pemalang No. 19 Tahun 2006menyatakan : Pemberhentian Perangkat Desa Lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)didahului dengan pemeriksaan dan/atau pengecekanoleh Kepala Desa atau Pejabat lain yangditunjuk; Dan bertentangan dengan Pasal 53 ayat 2 huruf AUndang Undang Nomor 9 Tahun 2004 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UU No.51 tahun 2009 TentangPeradilan Tata Usaha Negara serta bertentangandengan
    Pemalang karena dalamPasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor19 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengangkatan danPemberhentian Perangkat Desa Lainnya menyebutkanbahwa pemberhentian Perangkat Desa Lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 = ayat (1)didahului dengan pemeriksaan dan/atau pengecekanoleh Kepala Desa atau Pejabat lain yang ditunjuk.dan teguran teguran tidak dapat dilakukan mengingatsistuasi masyarakat yang tidak percaya karena telahmeresahkan masyarakat Desa Kebojongan ;5.
Register : 11-02-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 14-07-2022
Putusan PTUN MANADO Nomor 6/G/2021/PTUN.Mdo
Tanggal 31 Mei 2021 — PENGGUGAT I : SYADARUDIN KADULLAH PENGGUGAT II : MUHAMMAD RIZAL MOODUTO; TERGUGAT : KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (DP3A-PMD) KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
17488
  • Keputusan Sangadi Nomor 11 Tahun 2021, tanggal 19 Januari 2021 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Bakida, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas Nama SYADARUDIN KADULLAH dari jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bakida;b. Keputusan Sangadi Nomor 11 Tahun 2021, tanggal 19 Januari 2021 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Bakida, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas Nama MUHAMMAD RIZAL MOODUTO dari jabatan Sekretaris Desa Bakida;3.
    Keputusan Sangadi Nomor 11 Tahun 2021, tanggal 19 Januari 2021 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Bakida, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas Nama SYADARUDIN KADULLAH dari jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bakida;b. Keputusan Sangadi Nomor 11 Tahun 2021, tanggal 19 Januari 2021 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Bakida, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas Nama MUHAMMAD RIZAL MOODUTO dari jabatan Sekretaris Desa Bakida;4.
Register : 11-11-2020 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PTUN MATARAM Nomor 62/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 11 Februari 2021 — Penggugat:
1.DIAN SAFITRI
2.HARJAN RAHIM
Tergugat:
KEPALA DESA KALIMANGO KABUPATEN SUMBAWA .
302181
  • Surat Keputusan Kepala Desa Kalimango Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Di Desa Kalimango Kecamatan Alas Tanggal 10 Agustus 2020 atas nama DIAN SAFITRI, A.Md;

    2.2. Surat Keputusan Kepala Desa Kalimango Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Di Desa Kalimango Kecamatan Alas Tanggal 10 Agustus 2020 atas nama HARJAN RAHIM, A.M.TP;

    3.

    Surat Keputusan Kepala Desa Kalimango Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Di Desa Kalimango Kecamatan Alas Tanggal 10 Agustus 2020 atas nama DIAN SAFITRI, A.Md;

    3.2. Surat Keputusan Kepala Desa Kalimango Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Di Desa Kalimango Kecamatan Alas Tanggal 10 Agustus 2020 atas nama HARJAN RAHIM, A.M.TP;

    4.

    Putusan No. 62/G/2020/PTUN.Mtr.Ayat 5: Pemberhentian perangkat desa karenaalasan sebagaimana dimaksud ayat (3) hurufc huruf d, huruf f ditetapkan oleh kepala desasetelah berkonsultasi dan mendapatrekomendasi tertulis dari camat yangdidasarkan pada persyaratan pemberhentianperangkat desa.Pasal 14:Pemberhentian perangkat desa sebagaimanadimaksud Pasal 13 ayat (5) dilaksanakan denganmekanisme sebagai berikut;a.
    Prinal Rekomendasi Pemberhentian DuaPerangkat Desa atas nama Harjan Rahim (Kasi Kesejahteraan) danatas nama Dian Safitri, AMd (Kasi Pemerintahan) maka pada tanggal10 Agustus 2020, Kepala Desa mengeluarkan SK dengan Nomor: 38Tahun 2020 tentang pemberhentian Perangkat Desa atas namaHarjan Rahim (Kasi Kesejahteraan);. Pada tanggal 10 Agustus 2020,Kepala Desa mengeluarkan SK dengan Nomor: 39 Tahun 2020tentang pemberhentian Perangkat Desa atas nama Dian SafitriAMd.
    Perangkat Desa;Halaman 37 dari 63 Hal.
    Rekomendasi tertulis camat dapat menerima ataumenolak pemberhentian perangkat desa; dane.
    Menyatakan batal:2.1.22sSurat Keputusan Kepala Desa Kalimango KecamatanAlas Kabupaten Sumbawa Nomor 39 Tahun 2020Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Di DesaKalimango Kecamatan Alas Tanggal 10 Agustus 2020atas nama DIAN SAFITRI, A.Md;Surat Keputusan Kepala Desa Kalimango KecamatanAlas Kabupaten Sumbawa Nomor 38 Tahun 2020Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Di DesaKalimango Kecamatan Alas Tanggal 10 Agustus 2020atas nama HARJAN RAHIM, A.M.TP;3.
Register : 12-08-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PTUN MATARAM Nomor 43/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penggugat:
BURHANUDIN
Tergugat:
PEMERINTAH KAB.LOMBOK TENGAH KEC.PRINGGARATA KEPALA DESA MURBAYA
288233
  • Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Murbaya Nomor 441/04 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pada Sekretariat Desa Murbaya tanggal 19 Mei 2020;

    3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Murbaya Nomor 441/04 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pada Sekretariat Desa Murbaya tanggal 19 Mei 2020;

    4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan harkat martabat dan nama baik Penggugat seperti semula;

    5.

    Adapunmekanismedanprosedur Pemberhentian Perangkat Desa sebagai berikut:Sesuai dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal53 ayat (3) yang berbuyi: Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camatatas nama Bupati/ Walikota .Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang PeraturanPelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 69 yang berbunyi:Pemberhentian Perangkat Desa dilaksanakan dengan
    Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat atau sebutan lainmengenai pemberhentian perangkat Desa;Halaman 7 dari 36 Halaman Putusan Nomor: 43/G/2020/PTUN. Mtr.b. Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yangmemuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telahdikonsultasikan dengan Kepala Desa; danc.
    Perangkat Desa menyebutkan sebagai berikut:(1).Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi denganCamat;(2).Perangkat Desa berhenti karena :a.
    Mtr.(4) Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikankepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.(5) Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf cdikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat untuk mendapatkanrekomendasi secara tertulis;(6) Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan padapersyaratan pemberhentian perangkat Desa.Menimbang
    Perangkat Desa melanggar sumpahjjanjijabatan termasuk dalam larangan sebagai Perangkat Desa;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Bupati LombokTengah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 43 tahun 2018 tentang PedomanPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka terhadap alasanpemberhentian Penggugat karena melanggar larangan sebagai Perangkat Desaharus dikonsultasikan kepada Camat untuk memperoleh rekomendasi tertulisyang isinya persetujuan dari Camat terlebih dahulu sebelum penerbitan
Register : 28-01-2013 — Putus : 04-04-2013 — Upload : 20-05-2013
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 23/B/2013PT.TUN.SBY
Tanggal 4 April 2013 — Dra. LILIK AZIZAH vs KEPALA DESA KLETEK KEC. TAMAN, KAB.SIDOARJO
166105
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat/Terbanding (Kepala Desa Kletek) Nomor: 141/03/404.7.7.10/2012, tanggal 30 April 2012 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atas nama Dra. Lilik Azizah (Penggugat/Pembanding);------------.
    Mewajibkan kepada Terggugat / Terbanding (Kepala Desa Kletek) untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 141/03/404.7.7.10/2012, tanggal 30 April 2012 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atas nama Dra. Lilik Azizah (Penggugat/Pembanding);---------------------------------------------------------------. Mewajibkan Tergugat/Terbanding untuk menerbitkan Surat Pengangkatan kembali Dra.
    Lilik Azizah (Penggugat/Pembanding) untuk diangkat kembali menjadi Kepala Urusan Keuangan Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2006 tanggal 29 September 2006 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, untuk sisa Masa.....masa jabatannya;-------------------------------------------------------------------------.
Register : 17-11-2021 — Putus : 28-04-2022 — Upload : 27-01-2023
Putusan PTUN MANADO Nomor 63/G/2021/PTUN.Mdo
Tanggal 28 April 2022 — PENGGUGAT : Felisia Juniawati Paparang TERGUGAT : Hukum Tua Desa Darunu Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara
221107
  • Menyatakan Batal Surat Keputusan Hukum Tua Desa Darunu Nomor 17 Tahun 2021 tanggal, 06 September 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa atas nama Felisia J. Paparang;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Hukum Tua Desa Darunu Nomor 17 Tahun 2021 tanggal, 06 September 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa atas nama Felisia J. Paparang;4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat seperti kedudukan semula sebagai Perangkat Desa Darunu Kec. Wori;5.
Register : 22-03-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 79/B/2021/PT.TUN.MDN
Tanggal 15 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat I : RAJIN TANI LAIA
Pembanding/Penggugat II : NOVETINUS BUULOLO, S.Pd
Terbanding/Tergugat : Kepala Desa Sarahililaza Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara
11966
  • Keputusan Tergugat/Terbanding Nomor : 09 Tahun 2020 tanggal 14 April 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa SARAHILILAZA atas nama RAJIN LAIA;

    b. Keputusan Tergugat/Terbanding Nomor : 15 Tahun 2020 tanggal 14 April 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa SARAHILILAZA atas nama NOVETINUS BUULOLO, SPd.;

    3. Mewajibkan Tergugat/Terbanding untuk mencabut;

    a.

    Keputusan Tergugat/Terbanding Nomor : 09 Tahun 2020, tanggal 14 April 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa SARAHLILAZA atas nama RAJIN TANI LAIA;

    b. Keputusan Tergugat/Terbanding Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 14 April 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa SARAHILILAZA atas nama NOVETINUS BUULOLO, SPd, ;

    4.

    Keputusan Tergugat/Terbanding Nomor : 09 Tahun 2020, tanggal 14 April2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa SARAHILLAZA atas namaRAJIN TANI LAIA (P1 = T1);2.
    Keputusan Tergugat/Terbanding Nomor : 15 Tahun 2020, tanggal 14 April2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa SARAHILILAZA atas namaNOVETINUS BUULOLO, Spd (P2);Dalam Eksepsi:Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat/Terbanding MajelisHakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sependapat denganpertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan,sehingga diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingg!
    Perangkat Desa, bahwaPerangkat Desa berhenti karena alasan sebagai berikut:a.
    Keputusan Tergugat/Terbanding Nomor : 09 Tahun 2020 tanggal 14 April2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa SARAHILILAZA atas namaRAJIN LAIA;b. Keputusan Tergugat/Terbanding Nomor : 15 Tahun 2020 tanggal 14 April2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa SARAHILILAZA atas namaNOVETINUS BUULOLO, SPd.;3. Mewajibkan Tergugat/Terbanding untuk mencabut;a.
    Keputusan Tergugat/Terbanding Nomor : 09 Tahun 2020, tanggal 14April 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa SARAHLILAZA atasnama RAJIN TANI LAIA;b. Keputusan Tergugat/Terbanding Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 14 April2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa SARAHILILAZA atas namaNOVETINUS BUULOLO, SP4d, ;Halaman 10 Putusan No. 79/B/2021/PTTUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIM4.
Register : 30-10-2012 — Putus : 07-01-2013 — Upload : 30-01-2013
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 146/B/2012/PT.TUN.SBY
Tanggal 7 Januari 2013 — ICHWANUDDIN vs KEPALA DESA CEMANDI, KECAMATAN SEDATI, KABUPATEN SIDOARJO
11972
  • tanggal 16 Agustus 2012 yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I S E N D I R IDALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat / Terbanding tidak diterima ;---------------------DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ; ------------ Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat / Terbanding ( Kepala Desa Cemandi ) Nomor 03 tahun 2012 tanggal 17 April 2012 tentang Pemberhentian
    Perangkat Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo atas nama Ichwanuddin ( Penggugat / Pembanding ) ; --------------- Mewajibkan kepada Tergugat /Terbanding ( Kepala Desa Cemandi ) untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 03 tahun 2012 tanggal 17 April 2012 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo atas nama Ichwannuddin ( Penggugat / Pembanding ) dan menerbitkan Surat Keputusan yang baru yang isinya mengangkat kembali ICHWANUDDIN (Penggugat/Pembanding
    ) untuk di angkat menjadi Seksi Trantibmas Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tertanggal 29 September 2006 ; ----------------------------------------------------------------------------- Menghukum ..........- Menghukum Tergugat /Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,-
Register : 07-12-2017 — Putus : 27-02-2018 — Upload : 29-03-2019
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 51/G/2017/PTUN.PTK
Tanggal 27 Februari 2018 — DARMAWAN MELAWAN KEPALA DESA JUNGKAT
3661068
  • Menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Desa Jungkat (SK) Nomor : 17 Tahun 2017 tertanggal 11 Juli 2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Jungkat Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah atas nama Darmawan;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Kepala Desa Jungkat (SK) Nomor : 17 Tahun 2017 tertanggal 11 Juli 2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Jungkat Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah atas nama Darmawan;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 289.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
    OBJEK GUGATAN>00200Surat Keputusan Kepala Desa Jungkat (SK) Nomor : 17 Tahun 2017tertanggal 11 Juli 2017 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa JungkatKecamatan Siantan Kabupaten Mempawah atas nama DARMAWAN;Il.
    KEWENANGAN PENGADILAN.Bahwa Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Jungkat Nomor 17 Tahun2017 tanggal 11 Juli 2017, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, DesaJungkat Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah, adalah termasuk padapasal 1 angka 9 dan 10 Undangundang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua atas Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPutusan Nomor : 51/G/2017/PTUN.PTK.
Register : 13-01-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 17-05-2021
Putusan PTUN GORONTALO Nomor 1/G/2021/PTUN.GTO
Tanggal 11 Mei 2021 — Penggugat:
PARMAN SUPU
Tergugat:
KEPALA DESA SIDUWONGE
290211
  • Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Desa Siduwonge Nomor 29 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Siduwonge;-------------------------------------------------------------------------

    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Siduwonge Nomor 29 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Siduwonge;--------------------------------------

    4.

    Perangkat Desa yangtelah dikonsultasikan dengan Kepala Desa dan/atau huruf cRekomondasi tertulis Camat atau sebutan lain dijadikan dasarOleh Kepala Desa dalam Pemberhentian Perangkat Desa denganKeputusan Kepala Desa.
    Perangkat Desa yangtelah dikonsultasikan dengan Kepala Desa dan/atau huruf cRekomondasi tertulis Camat atau sebutan lain dijadikan dasarHalaman 5 dari 41 halaman Putusan No. 1/G/2021/PTUN.GTOOleh Kepala Desa dalam Pemberhentian Perangkat Desa denganKeputusan Kepala Desa.
    Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan KepalaDesa Siduwonge Nomor 29 Tahun 2020 tertanggal 21 juli 2020tentang Pemberhentian Perangkat Desa Siduwonge;Halaman 11 dari 41 halaman Putusan No. 1/G/2021/PTUN.GTO4. Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi dan mengembalikanPenggugat pada posisi semula sebagai Kasie Pemerintahan atausetingkat dengan itu sesuai Peraturan Perundangundangan yangberlaku;5.
    Bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo telah diterbitkan sesuai dengankewenangannya dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, yakni :Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 TentangPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 83 Tahun2015 dan ketentuan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa.b.
    Bahwa substansi atau isi Keputusan objek sengketa juga telah sesuaidengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 TentangPerubahan atas Peraturan menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;Halaman 12 dari 41 halaman Putusan No. 1/G/2021/PTUN.GTOc. Bahwa Surat Keputusan Tergugat juga telah sesuai dengan AsasAsasUmum Pemerintahan Yang Baik, yakni khususnya asas KepastianHukum, Asas Profesionalitas dan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara.4.
Register : 05-03-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PTUN KENDARI Nomor 11/G/2021/PTUN.KDI
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penggugat:
La ode sida
Tergugat:
Pejabat Kepala Desa Latampu
348204
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Latampu Nomor 140/204/LTP/XII/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Latampu Kecamatan Parigi tanggal 15 Desember 2020 atas nama La Ode Sida jabatan Kaur Umum;
    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Latampu Nomor 140/204/LTP/XII/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Latampu Kecamatan Parigi
    Perangkat Desa.
    Prosedur tersebut diatur dalam pasal 5 ayat 4 dan ayat 5Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatandan Pemberhentian Perangkat Desa dan pasal 53 ayat 3. Prosedur yangdimaksud yaitu ;a.
    Jika merujuk pada pasal 53ayat 1 dan ayat 2 UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan pasal5 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentangPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang pada pokoknyamenyatakan syarat Pemberhentian perangkat desa harus memenuhi syarat:a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;c. Berhalangan tetap;d.
    Karena Tergugat telah menyalahiprosedur pemberhentian seperti dimaksud dalam aturan sebagaiberikut; Perangkat desa hanya dapat berhenti karena 3 syarat yaitu a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri atau c. diberhentikan pasal53 ayat 1 UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, jopasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam pasal 53 ayat 2terhadap huruf c dengan syarat sebagai berikut
    Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Latampu Nomor 140/204/LTP/XII/2020Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Latampu Kecamatan Parigi tanggal15 Desember 2020 atas nama La Ode Sida jabatan Kaur Umum;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Latampu Nomor140/204/LTP/XII/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa LatampuKecamatan Parigi tanggal 15 Desember 2020 atas nama La Ode Sida jabatan KaurUmum:4.
Register : 05-03-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PTUN KENDARI Nomor 13/G/2021/PTUN.KDI
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penggugat:
SARLINA
Tergugat:
Pejabat Kepala Desa Latampu
665357
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Latampu Nomor 140/206/LTP/XII/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Latampu Kecamatan Parigi tanggal 15 Desember 2020atas nama Sarlina jabatan Sekretaris Desa;
    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Latampu Nomor 140/206/LTP/XII/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Latampu Kecamatan
    Prosedur tersebut diatur dalam pasal 5 ayat 4 dan ayat 5Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatandan Pemberhentian Perangkat Desa dan pasal 53 ayat 3. Prosedur yangdimaksud yaitu ;a.
    Jika merujuk pada pasal 53ayat 1 dan ayat 2 UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, danpasal 5 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang padapokoknya menyatakan syarat Pemberhentian perangkat desa harus memenuhisyarat;a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;c. Berhalangan tetap;d.
    Perangkat Desa Desa LatampuHalaman 15 dari 29 halaman Putusan Nomor: 13/G/2021/PTUN.
    Perangkat Desa.
    Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Latampu Nomor 140/206/LTP/XII/2020Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Latampu Kecamatan Parigi tanggal15 Desember 2020 atas nama Sarlina jabatan Sekretaris Desa;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Latampu Nomor140/206/LTP/XII/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa LatampuKecamatan Parigi tanggal 15 Desember 2020 atas nama Sarlina jabatan SekretarisDesa:4.
Register : 28-08-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 62/G/2020/PTUN.Smg
Tanggal 22 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
440352
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat;-------------------------------------------------------------

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------
    2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Balekambang Kecamatan Selomerto Nomor 140/13/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Balekambang atas nama Sugeng Rahayu tertanggal
    21 Juli 2020;---------
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Balekambang Kecamatan Selomerto Nomor 140/13/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Balekambang atas nama Sugeng Rahayu tertanggal 21 Juli 2020;-------------------------------------------------------
  • Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Penggugat pada kedudukan semula;-----------------------------------
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
    Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN KEPALA DESABALEKAMBANG KECAMATAN SELOMERTO NOMOR 140/13/2020TENTANG PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BALEKAMBANG atasnama SUGENG RAHAYU tertanggal 21 Juli 2020;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KEPUTUSAN KEPALADESA BALEKAMBANG KECAMATAN SELOMERTO NOMOR 140/13/2020TENTANG PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BALEKAMBANG atasnama SUGENG RAHAYU tertanggal 21 Juli 2020;4.
    Perangkat Desa;c.
    Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutanlain mengenai pemberhentian perangkat Desa;Halaman 48 dari 58 halaman Putusan Nomor : 62/G/2020/PTUN.SMGb. Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yangmemuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telahdikonsultasikan dengan kepala Desa; danC.
    Perangkat Desa dilaksanakan denganmekanisme sebagai berikut:a.
    Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camatmengenai pemberhentian Perangkat Desa;b.
Register : 25-08-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 47/G/2020/PTUN.PLG
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat:
1.SAIKING
2.Hasanudin
4.PIPIN ADI CANDRA
5.JUNI ADISAH
6.MOHAMAD NOPAL
7.UMAR GANI
8.JABRI LUBIS
9.JAPARUDIN
Tergugat:
KEPALA DESA GUNUNG TIGA, KECAMATAN ULU OGAN, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
324190
  • 2. Menyatakan batal :

    1. Keputusan Kepala Desa Gunung Tiga Nomor: 141/14/UO/KPTS/2002/2020 tanggal 19 Juli 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa atas nama Saiking dari Jabatan sebagai Sekretaris Desa.
  • Keputusan Kepala Desa Gunung Tiga Nomor: 141/21/UO/KPTS/2002/2020 tanggal 19 Juli 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa atas nama Hasanudin dari Jabatan sebagai Kepala Dusun IV (empat);
  • Keputusan Kepala Desa Gunung Tiga Nomor: 141/16/UO/KPTS/2002/2020 tanggal 19 Juli 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa atas nama Pipin Adi Candra dari Jabatan sebagai Kepala Urusan Keuangan;
  • Keputusan Kepala Desa Gunung Tiga Nomor: 141/18/UO/KPTS/2002/2020 tanggal 19 Juli 2020
    tentang Pemberhentian Perangkat Desa atas nama Juni Adisah dari Jabatan sebagai Kepala Dusun I (satu);
  • Keputusan Kepala Desa Gunung Tiga Nomor: 141/17/UO/KPTS/2002/2020 tanggal 19 Juli 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa atas nama M.
    Noval dari Jabatan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Umum;
  • Keputusan Kepala Desa Gunung Tiga Nomor: 141/20/UO/KPTS/2002/2020 tanggal 19 Juli 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa atas nama Umar Gani dari Jabatan sebagai Kepala Dusun III (tiga);
  • Keputusan Kepala Desa Gunung Tiga Nomor: 141/19/UO/KPTS/2002/2020 tanggal 19 Juli 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa atas nama Jabri Lubis dari Jabatan sebagai Kepala Dusun II (dua);
  • Keputusan Kepala
    Perangkat Desa,menyatakan:1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelahberkonsultasi dengan camat;4)Pemberhentian perangkat Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b,ditetapbkan dengan keputusan kepala Desa dandisampaikan kepada camat atau sebutan lain palinglambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan;Halaman 20 Putusan Nomor 47/G/2020/PTUN.PLG5)Pemberhentian perangkat Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikanterlebin dahulu kepada camat atau
    Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat atau sebuta lainmengenai pemberhentian perangkat desa;b. Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yangmemuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telahdikonsultasikan dengan Kepala Desa; danc.
    Selanjutnya pengangkatan perangkat Desa juga diatur dalam Pasal 4ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa jo.
    Pasal 4 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentangPengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 5 PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 TentangPengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Jis.
Register : 28-03-2024 — Putus : 30-07-2024 — Upload : 30-07-2024
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 43/G/2024/PTUN.BDG
Tanggal 30 Juli 2024 — Penggugat:
MOH TOSIN
Tergugat:
Kuwu Desa Cangkring Plered-Cirebon
193175
  • ./2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Cangkring Kecamatan Plered, beserta lampiran sebatas atas Nama Moh Tosin, tertanggal 15 Januari 2024;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kuwu Cangkring Nomor : 400.10.2.2/Kep.13-Sekret./2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Cangkring Kecamatan Plered, beserta lampiran sebatas atas Nama Moh Tosin, tertanggal 15 Januari 2024;
  • Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat Penggugat dengan mengembalikan jabatannya
Register : 04-08-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 23/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal 30 Nopember 2017 — Penggugat:
SILVANUS, S.Pd
Tergugat:
KEPALA DESA MAJANGKAN, KECAMATAN GUNUNG TIMANG, KABUPATEN BARITO UTARA
9326
  • li>

DALAM POKOK PERKARA ---------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------------
  2. Menyatakan batal :------------------------------------------------------------------------------------

1. Surat Keputusan Kepala Desa Majangkan Nomor : 76/06/D.MJK/KEP/V/2017 tentang Pemberhentian

Perangkat Desa, Desa Majangkan Kecamatan Gunung Timang, tanggal 4 Mei 2017;-------------

2.

Surat Keputusan Kepala Desa Majangkan Nomor: 77/06/D-MJK/KEO/VII/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Majangkan Kecamatan Gunung Timang Tahun 2017 tanggal 4 Juli 2017 ;--------

3.

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut:-------------------------------------------

1. Surat Keputusan Kepala Desa Majangkan Nomor : 76/06/D.MJK/KEP/V/2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Majangkan Kecamatan Gunung Timang, tanggal 4 Mei 2017 ;-------------------

2.

Surat Keputusan Kepala Desa Majangkan Nomor: 77/06/D-MJK/KEO/VII/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Majangkan Kecamatan Gunung Timang Tahun 2017 tanggal 4 Juli 2017;---------

4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;-----------------------------------------

5.

Surat Keputusan Kepala Desa Majangkan Nomor : 76/06/D.MJK/KEP/V/2017,tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Majangkan, KecamatanGunung Timang, tanggal 4 Mei 2017 ;2.
Ayat (2) huruf a, b, c ,d dan Pasal 69 dikutip sebagaiberikut : Pemberhentian Perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanismesebagai berikut : Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat atausebutan lain mengenai pemberhentian perangkat desa ;Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuatmengenai pemberhentian perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengankepala desa; dan Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain dijadikandasar oleh kepala desa dalam pemberhentian perangkat
Perangkat Desa.
Surat Keputusan Kepala Desa Majangkan Nomor: 76/06/D.MJK/KEP/V/2017tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Majangkan KecamatanGunung Timang, tanggal 4 Mei 2017 (vide bukti Surat P2=T2) ;2.
perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagaiberikut:a. kepala desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lainmengenai pemberhentian perangkat desa;b. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuatmengenai pemberhentian perangkat desa yang telah dikonsultasikandengan kepala desa; atau won2c. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepaladesa dalam pemberhentian perangkat desa dengan keputusan kepaladesa; Hal. 33 dari 40 hal.Pkr.No.23
Register : 08-07-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 20/G/2020/PTUN.BL
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penggugat:
HARIBOWO
Tergugat:
Kepala Desa Margorejo
397230
  • Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Margorejo Nomor: 140/004/VII.03.09/IV/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Margorejo atas nama Haribowo Tanggal 14 April 2020; -----------------------------------------------------------------

    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Margorejo Nomor: 140/004/VII.03.09/IV/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Margorejo atas nama Haribowo Tanggal 14 April 2020; ---------------------------------

    Perangkat Desa sebagaimana dimaksud padaPasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c ditetapkan dengankeputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat palinglambat 14 (empat belas) hari sejakditetapkan. ;2) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud padaPasal 20 ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan kepada Camat.3) Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud ayat (2)didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa. ;4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksudditetapbkan
    Perangkat Desa di KabupatenPesawaran BAB VII Tentang Pemberhentian Perangkat Desa.
    PERANGKAT DESA DESA MARGOREJO atasnama HARIBOWO tanggal 14 April 2020.
    tentangPeraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 Tentange Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 TentangPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Putusan No. 20/G/2020/PTUNBL hlm. 62e Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2016Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa DiKabupaten Pesawaran;Menimbang, bahwa setelah
    14 (empat belas) hari sejak ditetapkan.2) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud padaPasal 20 ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan kepada Camat.3) Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud ayat (2)didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.4) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksudditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, setelahmendapatkan rekomendasi Camat.5) Rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)setelah mempertimbangkan laporan dari Kepala
Register : 06-01-2020 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 18-06-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 3/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 3 Juni 2020 — Penggugat:
HAMID
Tergugat:
KEPALA DESA KRATON
4881822
  • MENGADILI :

    Dalam Penundaan:

    • Menguatkan Penetapan yang dikeluarkan Majelis Hakim tertanggal 19 Pebruari 2020 untuk menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa yaitu Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Kraton Nomor: 141/13/35.09.20.2003/2019 tanggal 05 Desember 2019, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa beserta lampiran keputusan Kepala Desa Kraton Nomor 141/13/35.09.20.2003/ 2019 tanggal
    05 Desember 2019, atas nama HAMID, sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;-----

Dalam Pokok Sengketa:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------
  2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa surat Keputusan Kepala Desa Kraton Nomor : 141/13/35.09.20.2003/2019 tanggal 05 Desember 2019, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, beserta lampiran
    keputusan Kepala Desa Kraton Nomor 141/13/35.09.20.2003/2019 tanggal 05 Desember 2019, atas nama HAMID;--------------------------------------------
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Kraton Nomor : 141/13/35.09.20. 2003/2019 tanggal 05 Desember 2019, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, beserta lampiran keputusan Kepala desa kraton Nomor 141/13/35.09.20.2003/2019 tanggal 05 Desember 2019, atas nama HAMID;--
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara berupa SuratKeputusan Kepala Desa Kraton Nomor: 141/13/35.09.20.2003/2019 tanggal 05Desember 2019, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, beserta lampirankeputusan Kepala desa kraton Nomor 141/13/35.09.20.2003/2019 tanggal O5Desember 2019, atasnama HAMID ; 4. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara Ini; Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya cq.
    Jawaban : Kami tidak dapat mengabulkan permohonan pembatalan SuratKeputusan Pemberhentian Perangkat Desa tersebut , karena prosedurpemberhentian sudah kami lalui dan sudah sesuai prosedur,sebagaimana buktibukti pendukung/ data Otentiknya ada dan bukan(QKAYASA, nne nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nn nnerDan apa yang kami lakukan karena permintaan masyarakat bukankehendak kami selaku Kepala Desa Kraton.2. Tidak ada tanggapan/jawaban. 0nn nono nnn nn ne ncenonnne3.
    No. 3/G/2020/PTUN.SBYKalau dianggap pemberhentian Perangkat Desa ( Sdr. HAMID ) itusewenangwenang itu tidak benar, karena kami memberhentikanperangkat tersebut melalui prosedur sudah kami lakukan antara lain : a.Kita lakukan musyawarah Tingkat Kecamatan langsung dipimpin olehCamat, hadir dalam Musyawarah tersebut, Kepala Desa, Ketua BPD,Kepala Seksi Pemerintahan, Babinsa, Babinkantiomas, Kanif IntelPolsek Kencong dan Sd.
    HAMID ) sebagai KepalaDusun Krajan sebagai Dasar Kepala Desa menerbitkan SuratKeputusan Pemberhentian Perangkat Desa/ Kepala DusunKrajan Desa KratOn. 202 Dasar Peraturan Bupati Jember Nomor : 25 Tahun 2016, Bab.V,pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 15, Ayat,(8) (9), bebrbunyipemberhentian Perangkat Desa sebelum diterbitkan Surat KeputusanKepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat DesadiKonsultasikan terlebin dahulu Kepada Camat, untuk mendapatkanRekomendasi tertulis, dan Rekomendasi tertulis Camat
    Dasar kami membuat surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa(Sdr.HAMID ) Kepala dusun Krajan Desa Kraton, BUKAN hanyaberdasarkan ada Informasi, kalau ada sebagaian masyarakat yang tidaksuka kepada (Sdr.HAMID ) Kepala dusun KrajanDesa Kraton.