Ditemukan 1145 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 184/Pdt.P/2018/PN Ptk
Tanggal 30 Mei 2018 — Pemohon:
SUNARWIYAH, S.Pd
160
  • M e n e t a p k a n

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Purworejo diperbaiki menjadi Kunir;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan sendiri perbaikan tempat lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperoleh pencatatan perbaikan tempat lahir Pemohon
Register : 05-02-2015 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 22/Pdt.P/2015/PN.Jr
Tanggal 18 Februari 2015 — ATOK MAHMUDI
219
  • Menetapkan, sah menurut hukum, perbaikan tempat lahir anak Pemohon dalam akte kelahiran anak Pemohon Nomer : IST/15/717/2000, tangga; 01 Pebruari 2000 atas dari nama JEMBER menjadi yang benar tempat lahir Pemohon : LUMAJANG ;3.
    Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, untuk mencatat dalam register yang telah disediakan untuk itu atas perbaikan tempat lahir anak pemohon dalam akte kelahiran anak Pemohon Nomer : IST/15/171/2000 tanggal 01 Pebruari 2000 atas dari nama dari JEMBER menjadi yang benar tempat lahir Pemohon : LUMAJANG ;4. Membebankan biaya dari perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.241.000,- ( Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;
    Pemohon akan memperbaiki tempat lahir dalam Akte Kelahirananak Pemohon Nomoer : IST/15/717/2000 tanggal 01 Pebruari tersebut di atas dariJEMBER menjadi yang benar nama Pemohon LUMAJANG ; Bahwa, atas alasan dan dasar Pemohon tersebut diatas, selanjutnya mohon Keada YthBapak Ketua Pengadilan Negeri Jember dalam waktu yang tidak terlalu lamamempelajari dan memanggil Pemohon dan memberikan Penetapan sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;2 Menetapkan, sah menurut hukum, perbaikan
    tempat lahir anak Pemohon dalamakte kelahiran anak Pemohohn Nomer : IST/15/717/2000, tangga; 01 Pebruari2000 atas dari nama JEMBER menjadi yang benar tempat lahir Pemohon :LUMAJANG ;3 Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Jember, untuk mencatat dalam register yang telah disediakan untuk ituatas perbaikan tempat lahir anak pemohon dalam akte kelahiran anak PemohonNomer : IST/15/171/2000 tanggal 01 Pebruari 2000 atas dari nama dari JEMBERmenjadi yang benar tempat
    tempat lahir anak pemohondalam akte kelahiran anak Pemohon Nomer : IST/15/171/2000 tanggal 01 Pebruari 2000 atasdari nama dari JEMBER menjadi yang benar tempat lahir Pemohon : LUMAJANG ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat 2 huruf e UndangUndang Nomor:24 tahun 2013, penggantian tempat lahir dimaksud menjadi wewenang Pengadilan NegeriJember untuk memberikan penetapan pergantian tempat lahirnya seseorang (vide bukti suratP1 dan P5);Menimbang bahwa pada awalnya anak pemohon M Rikky
    bertentangan dengan undangundang dan oleh karenanyapermohonan pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka kepadaPemohon dibebani untuk membayar biaya permohonan iniMengingat pasal 58 ayat 2 huruf e UndangUndang Nomer : 24 Tahun 2013 tentangperubahan atas UndangUndang Nomer : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukandan Peraturan lain yang bersangkutan ;MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;2 Menetapkan, sah menurut hukum, perbaikan
    tempat lahir anak Pemohon dalamakte kelahiran anak Pemohon Nomer : IST/15/717/2000, tangga; 01 Pebruari 2000atas dari nama JEMBER menjadi yang benar tempat lahir Pemohon :LUMAJANG ;3 Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Jember, untuk mencatat dalam register yang telah disediakan untuk ituatas perbaikan tempat lahir anak pemohon dalam akte kelahiran anak PemohonNomer : IST/15/171/2000 tanggal 01 Pebruari 2000 atas dari nama dari JEMBERmenjadi yang benar tempat
Register : 06-11-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 130/Pdt.P/2020/PN Bgl
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pemohon:
ANJAR SETIO PURNOMO
4712
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan atau perbaikan tempat lahir Pemohon dalam Akte Kelahiran dari AIR MANJUNTO menjadi AIR MANJUNTO SP.1 sesuai dengan dokumen lainnya;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan tempat lahir tersebut paling lama 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada
    Bahwa dikarenakan pemohon berdomisili di Kota Bengkulu yangmerupakan wilayah hokum dari pengadilan Negeri Bengkulu sehinggapemohon mengajukan permohonan penetapan perubahan/perbaikanTempat Lahir pemohon di Pengadilan Negeri Bengkulu;10.Bahwa perubahan/ perbaikan Tempat Lahir pemohon tersebut sangatdiperlukan;Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Pemohon memohon kepadaBapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu semoga berkenanmemeriksa permohonan ini dalam persidangan yang akan Bapak/Ibutentukan
    Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapanmengenai perubahan/perbaikan tempat lahir tersebut paling lama 30Halaman 2 dari 9 Penetapan Nomor :130/Padt.P/2020/PN.BglTiga Puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan PengadilanNegeri kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaBengkulu untuk dibuatkan catatan pada Registrasi Akta Kelahiran dankutipan Akte Kelahiran Pemohon;4.
    MuaraBangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu;Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati identitas danpersyaratan formil Pemohon, Hakim berpendapat bahwa Pemohon tersebuttelah memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan danPermohonan a quo merupakan kewenangan dari Pengadilan NegeriBengkulu, maka Permohonan a quo patut untuk dipertimbangkan;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan yang padapokoknya memohon perbaikan tempat lahir Pemohon pada Akte Kelahiranyang semula tertulis AIR
    MANJUNTO menjadi AIR MANJUNTO SP.1;Menimbang, bahwa maksud dari perbaikan tempat lahir Pemohontersebut adalah karena Pemohon akan menyamakan/menyeragamkanIdentitas Pemohon pada Akte Kelahiran dengan AkteAkte lainnya dan jugamempermudah dalam hal mengurus administrasi kependudukan;Menimbang, bahwa berdasar uraian tersebut diatas maka Hakim akanmempertimbangkan, apakah permohonan dari Pemohon tersebut layak untukdikabulkan dengan merujuk pada aspek hukum tentang peraturan yangberhubungan dengan apa
    Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan mengenalperubahan/perbaikan tempat lahir tersebut paling lama 30 (Tiga Puluh)hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepadaKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkulu untukdibuatkan catatan pada Registrasi Akta Kelahiran dan kutipan AkteKelahiran Pemohon;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp106.000.
Register : 19-10-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 559/Pdt.P/2021/PN Cbi
Tanggal 26 Oktober 2021 — Pemohon:
Cucum Sumiati
130
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan Tempat Lahir pemohon dalam akte kelahiran pemohon yang yang semula tertulis: Lahir di BOGOR di perbaiki menjadi Lahir di Jakarta untuk disesuaikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon.
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan tempat lahir, dalam Akta kelahiran pemohon No. 125/07/96 dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut.
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp110.000,00 ( seratus sepuluh ribu rupiah );
Register : 19-10-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 559/Pdt.P/2021/PN Cbi
Tanggal 26 Oktober 2021 — Pemohon:
Cucum Sumiati
90
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan Tempat Lahir pemohon dalam akte kelahiran pemohon yang yang semula tertulis: Lahir di BOGOR di perbaiki menjadi Lahir di Jakarta untuk disesuaikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon.
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan tempat lahir, dalam Akta kelahiran pemohon No. 125/07/96 dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut.
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp110.000,00 ( seratus sepuluh ribu rupiah );
Register : 05-12-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 613/Pdt.P/2023/PN Bks
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
Heru Prabowo
6628
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat lahir terhadap Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 2568/U/JB/2009, tanggal 02-04-2009 atas nama Nadya Azizah Luthfia, semula tertulis Lahir di Bekasi dirubah menjadi lahir di Jakarta ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi
    paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan Pengadilan Negeri Bekasi untuk selanjutnya dicatatkan perbaikan tempat lahir tersebut dalam buku register yang sedang berjalan ;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar ongkos permohonan ini sejumlah Rp 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Register : 25-09-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN BENGKALIS Nomor 121/Pdt.P/2023/PN Bls
Tanggal 5 Oktober 2023 — Pemohon:
SITI AISYAH
700
  • MENETAPKAN:

    1. Menyatakan sah secara hukum terhadap perbaikan tempat lahir Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran 1403CLT04111000048, atas nama SITI AISYAH, dari yang semula tempat lahir Pemohon tertulis dan terbaca dengan ejaan MESKOM, diperbaiki sehingga tertulis dan terbaca dengan ejaan SIMPANG AYAM;
    2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir Pemohon
Register : 20-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 88/Pdt.P/2019/PN Bgl
Tanggal 5 Maret 2019 — Pemohon:
ISNA HARTINA
275
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan tempat lahir pemohon dalam Akte pemohon yaitu dari BENTIRING menjadi BENGKULU;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai perubahan/perbaikan tempat lahir Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri kepada Dinas Kependudukan
    Bahwa perubahan/perbaikan tempat lahir pemohon tersebut sangatdiperlukan.Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pemohon memohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu semoga berkenanmemeriksa permohonan ini dalam suatu persidangan yang akan Bapaktentukan kemudian dan akan memberikan penetapan sebagai berikut:1. Menerima mengabulkan permohonan pemohon2.
    Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukanperubahan/perbaikan tempat lahir pemohon dalam Akte Kelahiranpemohon yaitu dari BENTIRING menjadi BENGKULU3.
    tempat lahir pemohon dalam, Akta KelahiranPemohon yaitu nama Bentiring menjadi Bengkulu;Menimbang, bahwa terhadap petitum ini, maka Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam Undangundang Nomor : 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan Bagian Kesembilan Pencatatan PerubahanNama dan Perubahan Status Kewarganegaraan dalam pasal 52 berbunyisebagai berikut :Ayat (1) : Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan PenetapanPengadilan Negeri tempat Pemohon;Menimbang
    tempat lahir Pemohon pada kutipan akta kelahiran atasnama ISNA HARTINA, dengan demikian petitum ke2 (dua) ini dapatdikabulkan;Halaman 6 dari 8 halaman Penetapan Nomor 88/Pdt.P/2019/PN BglMenimbang,bahwa terhadap petitum point ke3 (tiga) yang berbunyisebagai berikut : Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkanpenetapan mengenai perubahan/perbaikan nama pemohon tersebut palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanPengadilan Negeri kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenaiperubahan/perbaikan tempat lahir Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat catatanpinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesarRp.166.000.
Register : 07-01-2020 — Putus : 10-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 13/Pdt.P/2020/PN Lsm
Tanggal 10 Januari 2020 — Pemohon:
ROSMAIDA
2913
  • ----------------------------------------- M E N E T A P K A N --------------------------------

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Mengesahkan perbaikan tempat lahir dan nama orang tua pemohon pada
    3. - Pada Akte Kelahiran yaitu perbaikan tempat lahir pemohon dari lahir di Kab.
Register : 14-12-2022 — Putus : 05-01-2023 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 76/Pdt.P/2022/PN Llg
Tanggal 5 Januari 2023 — Pemohon:
sundari
207
  • MENETAPKAN:


    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah perubahan /perbaikan tempat lahir anak Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 1705CLU13656030820100801 tanggal 30 Agustus 2010 atas nama Faliq Arya Bima yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seluma, yang semula Faliq Arya Bima lahir di Babatan Kecamatan Sukaraja pada tanggal 3 Agustus 2010 menjadi Faliq Arya Bima lahir di

    Bengkulu pada tanggal 3 Agustus 2010;
    3. Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan perubahan /perbaikan tempat lahir anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seluma yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 1705CLU13656030820100801 tanggal 30 Agustus 2010 atas nama Faliq Arya Bima, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seluma paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan untuk dibuatkan catatan
    pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran tersebut diatas mengenai perubahan /perbaikan tempat lahir anak Pemohon dari semula Babatan Kecamatan Sukaraja diperbaiki menjadi Bengkulu;
    4. Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);

Register : 18-09-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 819/Pdt.P/2018/PN Bjm
Tanggal 26 September 2018 — Pemohon:
SUGIANNOR
188
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan Ijin kepada Pemohon dalam perbaikan Tempat lahir di Akta Kelahiran Nomor 6705/TLB/IX-2009 dari semula Pindahan Baru menjadi Banjarmasin.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan Tempat lahir tersebut kepada kantor catatan sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
  • SUPIANI dan ANTUNG ASIAH di Pindahan Baru pada tanggal 28Agustus 1992 sesuai Kutipan Akta Kelahiran no.6705/TLB/IX2009;e Bahwa Pemohon ingin melakukan perbaikan Tempat lahir Pemohon di KutipanAkta kelahiran dari Pindahan Baru menjadi Banjarmasin agar Tempat lahirPemohon disesuaikan dengan yang ada di KTP, Kartu Keluarga, dan IJAZAHterakhir Pemohon;Halaman 1Penetapan Nomor 819/Pdt.P/2018/PN BjmBahwa dengan perbaikan Tempat lahir Pemohon dari Pindahan Baru menjadiBanjarmasin diharapkan dapat mempermudah
    Bahwa saksi mengetahui Pemohon lahir pada tanggal 28 Agustus 1992 dantelah memiliki Akta kelahiran Bahwa saksi mengetahui Pemohon mengajukan permohonan sehubungandengan perbaikan tempat lahir Pemohon lahir yang ada pada aktakelahirannya .Bahwa saksi mengetahui sebelumnya tempat lahir Pemohon yang ada didalam akta kelahirannya tersebut tertulis Pindahan Baru dan akan di gantimenjadi Banjarmasin.
    Bahwa saksi mengetahui perbaikan tempat lahir pemohon tersebut untukmenyesuaikan dengan dokumen lainnya seperti KTP, Kartu Keluarga danIjazah Pemohon Bahwa atas perbaikan tempat lahir Pemohon pada akta kelahirannyatersebut tidak ada yang keberatan.2. Saksi FITRIANSYAH. Bahwa saksi kenal dengan Pemohon.
    Bahwa saksi mengetahui perbaikan tempat lahir pemohon tersebut untukmenyesuaikan dengan dokumen lainnya seperti KTP, Kartu Keluarga danljazah Pemohon Bahwa atas perbaikan tempat lahir Pemohon pada akta kelahirannyatersebut tidak ada yang keberatan.Menimbang, bahwa terdapat halhal lain yang relevan namun belum dimuatdalam penetapan ini, cukup dimuat dalam berita acara persidangan dan mutatismutandis telah termuat dalam penetapan ini.Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan sudah tidak ada lagihalhal
    tempat lahir Pemohon pada aktakelahiran Pemohon tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, oleh karena itu beralasan hukum memberikan ijin kepadaPemohon untuk mengurus perbaikan tempat lahir Pemohon pada akta kelahiranPemohon yang semula tertulis Pindahan Baru menjadi Banjarmasin padakantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjarmasin untuk membericatatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dan Register Akta Kelahiran yangtelah tersedia tersebut.Menimbang
Register : 30-09-2022 — Putus : 17-10-2022 — Upload : 17-10-2022
Putusan PN NUNUKAN Nomor 82/Pdt.P/2022/PN Nnk
Tanggal 17 Oktober 2022 — Pemohon:
MAKKADAPI
524
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir dan tanggal, serta bulan lahir Pemohon yang ada di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 6405-LT-14112013-0015, yang semula tertulis lahir di Bone, pada tanggal 12 Maret 1955 agar diperbaiki menjadi lahir di Lapri, pada tanggal 27 Juli 1955;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan segera
    setelah mendapatkan salinan Penetapan Permohonan ini supaya perbaikan tempat lahir dan tanggal, serta bulan lahir Pemohon dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan ke dalam Catatan Pinggir Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
  • Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 06-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 26-04-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 77/Pdt.P/2021/PN Bjm
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon:
SARI RAHMA MAULIDA
185
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam Perbaikan Tempat Lahir Pemohon di Akta Kelahiran Pemohon No. 11952/IST/2008 dari TAMBAN RAYA menjadi BANJARMASIN;
    3. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam Perbaikan Nama Orang Tua Laki-laki Pemohon di Akta Kelahiran Pemohon No. 11952/IST/2008 dari SARBANI menjadi SYARBANI;
    4. Memerintahkan kepada
    Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Tempat Lahir dan Nama Orang Tua Laki-laki tersebut kepada kantor catatan sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan Pemohon ini kepada Pemohon sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu Rupiah);
Register : 16-05-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN BENGKALIS Nomor 58/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal 3 Juni 2024 — Pemohon:
JUNIATI
174
  • MENETAPKAN:

    1. Menyatakan sah secara hukum terhadap perbaikan tempat lahir Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 140301-LT-06112015-0004, atas nama JUNIATI, dari yang semula tempat lahir Pemohon tertulis dan terbaca dengan ejaan PANGKALAN BATANG, diperbaiki sehingga tertulis dan terbaca dengan ejaan BENGKALIS;
    2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir
Register : 24-10-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 281/Pdt.P/2023/PN Pwk
Tanggal 31 Oktober 2023 — Pemohon:
NURLAELA
53
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa perbaikan tempat lahir Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Elektronik, dengan Nomor : 3214-LT-19062023-0036, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil, Kabupaten Purwakarta, tanggal 19 Juni 2023, semula tertulis tempat lahir : BENGKULU, diperbaiki menjadi tertulis tempat lahir : PURWAKARTA.
  • Memberi Ijin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan tempat lahir Pemohon tersebut, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, guna dibuatkan catatan pinggir pada register yang diperuntukan untuk itu sebagaimana mestinya, dari yang semula tertulis tempat lahir : BENGKULU, diperbaiki menjadi tertulis tempat lahir : PURWAKARTA.
Register : 21-04-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PN SAMPIT Nomor 104/Pdt.P/2021/PN Spt
Tanggal 27 April 2021 — Pemohon:
AGAU
409
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat lahir dan tahun lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 6202-LT-01022021-0021 tanggal 01 Februari 2021, atas nama AGAU yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, yang semula tertulis lahir di TUMBANG MIRI, seharusnya yang benar di JANGKANG dan tahun lahir Pemohon semula tertulis tahun 1934, seharusnya
    yang benar tahun 1927;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir dan tahun lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatatkan dalam register yang berlaku untuk itu;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 03-04-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan PN NUNUKAN Nomor 31/Pdt.P/2023/PN Nnk
Tanggal 11 April 2023 — Pemohon:
Norazlin Binti Saleng
311
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir Pemohon yang ada di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 477/4519/VII/2008, yang semula Pemohon tertulis lahir di Sebatik agar diperbaiki menjadi Kampung Cendrawasih Felda;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan segera setelah mendapatkan
    salinan Penetapan Permohonan ini supaya perbaikan tempat lahir dan tanggal, serta bulan lahir Pemohon dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan ke dalam Catatan Pinggir Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
  • Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
  • Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 22-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 72/Pdt.P/2019/PN Ngb
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon:
ARIF RAHMAN
7834
  • Pemohon;
  • Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 471.1-474.1/2769/ITM/XII/BKCSKB/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Seruyan dari yang semula tertulis PEYUMBAAN menjadi PENYOMBAAN;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini, untuk melaporkan perbaikan
    tempat lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau agar dicatat ke dalam daftar atau register yang diperuntukan untuk itu sesuai dengan adanya perbaikan tempat lahir tersebut;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
  • Presiden R.I (Perpres)Nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaranpenduduk dan pencatatan sipil yang menyebutkan bahwa Pembetulanakta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atauUPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesiasesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta makakepada Pemohon diperintahkan agar dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan NegeriNanga Bulik, untuk melaporkan perbaikan
    tempat lahir tersebut kepadaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau agardicatat kedalam daftar atau register yang diperuntukan untuk itu Ssesuaidengan adanya perbaikan tempat lahir anak Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran anak Pemohon tersebut;wonnnne Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohondikabulkan maka segala biaya yang timbul dalam Permohonan inihalaman 6 dari 8halamanPenetapan Nomor 72/Pdt.P/2019/PN Ngbdibebankan kepada Pemohon yang besarnya akan ditentukan dalamamar
    Memerintahkan kepada Pemohon dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini, untukmelaporkan perbaikan tempat lahir tersebut kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandauagar dicatat ke dalam daftar atau register yang diperuntukanuntuk itu Sesuai dengan adanya perbaikan tempat lahir tersebut;4.
Register : 18-02-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PN SAMPIT Nomor 41/Pdt.P/2021/PN Spt
Tanggal 24 Februari 2021 — Pemohon:
TERRY KHUSAIRI
596
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 6348/T/KOTIM/2010, tanggal 08 Juni 2010, atas nama FITRIAH HEMALIA PUTRI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, yang semula tertulis KOTAWARINGIN TIMUR, seharusnya yang benar PEMANTANG;
      >
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatatkan dalam register yang berlaku untuk itu;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp109.000,00 (seratus sembilan ribu rupiah);
Register : 15-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PN BENGKALIS Nomor 87/Pdt.P/2021/PN Bls
Tanggal 22 Nopember 2021 — Pemohon:
FIRDAUS
594
  • MENETAPKAN:

    1. Menyatakan sah secara hukum terhadap perbaikan tempat lahir Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 896/D/2004-Bks., a.n.
    FIRDAUS, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis, pada tanggal 9 Juli 2004, dari yang semula tempat lahir Pemohon tertulis dan terbaca Pangkalan Batang, diperbaiki sehingga tertulis dan terbaca Pengkalan Batang (sesuai Ijazah Pemohon);
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir Pemohon tersebut kepada UPT. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kec.