Ditemukan 501 data
17 — 8
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
16 — 8
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
16 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan para Pemohon dari membayar biaya perkara ini karena miskin.
14 — 8
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini .
17 — 15
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
23 — 15
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini .
17 — 9
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
10 — 2
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 0,00 (nihil).
13 — 1
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini
14 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
14 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp0,00 ( ).
14 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya.
10 — 8
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 0,00 ( nol ).
8 — 3
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Dipa Pengadilan Agama Medan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
8 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp0,00 ( ).
10 — 8
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;
25 — 13
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini
12 — 1
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara ini
13 — 11
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp0,00 ( ).
11 — 6
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register;
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.