Ditemukan 968 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Hak uji materiil
Register : 12-05-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 P/HUM/2016
Tanggal 14 Juli 2016 — RIDWAN., DKK VS 1. PEMERINTAH RI CQ. MENTERI DALAM NEGERI RI C.Q. GUBERNUR ACEH., 2. PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA);
9853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 20 P/HUM/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan hak uji materiil terhadap Pasal24 huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/WakilGubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, mengenai syaratmengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau partai politik lokal palinglambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon, bagi bakal pasangan calonperseorangan, pada tingkat pertama
    Fotokopi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang PemilihanGubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota(Bukti T2);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan hak uji materiil dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan hak uji materiilPemohon adalah Pasal 24 huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentangPemilinan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/WakilWalikota, mengenai syarat mengundurkan
    Oleh karenanya Pemohon tidakberkualitas untuk mengajukan permohonan hak uji materiil atas Pasal 24 huruf hQanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilinan Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, mengenai syaratmengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau partai politik lokal palinglambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon, bagi bakal pasangan calonperseorangan, sehingga tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan dalamHalaman 19 dari 21 halaman.
    Putusan Nomor 20 P/HUM/2016Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak mempunyai kualitasuntuk mengajukan permohonan a quo, maka permohonan hak uji materiil dariPemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untukmembayar biaya perkara, dan oleh karenanya
    materiil dari Pemohon:1.
Register : 09-04-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2018
Tanggal 31 Mei 2018 — BIREVEN ARUAN, SH., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
751752 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 22 P/HUM/20186f, Bukti P6g, Bukti P6h, Bukti P6i, Bukti P6j, Bukti P6k, Bukti P61, BuktiP6m, Bukti P6n, Bukti P6o0, Bukti P6p, Bukti P6g, merupakan pihak yangberkepentingan dan kedudukannya dirugikan akibat dikeluarkan/diberlakukannya objek permohonan hak uji materiil (HUM), karena profesiyang diatur di dalam objek permohonan hak uji materiil (HUM) adalah profesiparalegal yang memiliki tugas membantu advokat dalam melaksanakanpemberian bantuan hukum, sehingga ada hubungan langsung antara
    Putusan Nomor 22 P/HUM/2018Bahwa berdasarkan Pasal 2 objek permohonan hak uji materiil (HUM),mengatur mengenai paralegal yang melaksanakan pemberian bantuanhukum dan terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum;Bahwa Paralegal dinormakan di dalam UndangUndang Nomor 16Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, namun di dalam UndangUndangNomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maupun didalamperaturan perundangundangan lainnya, termasuk UndangUndangAdvokat dan objek permohonan hak uji materiil (HUM), tidak dijelaskanpengertian
    Dilakukan supervisi oleh advokat atau badan hukum lainnya;Oleh karena paralegal melaksanakan fungsi membantu tugastugasLegal yang didalam objek permohonan hak uji materiil (HUM) ini adalahadvokat, maka syaratsyarat dan penyelenggaraan pelatihnannya tidaksama dengan advokat.
    superior derogate legi inferior, sebab muatan materi Pasal 4 huruf bdan c serta Pasal 7 ayat (1) huruf c objek permohonan hak uji materiil(HUM) tidak bertentangan dengan UndangUndang Nomor 18 TahunHalaman 26 dari 30 halaman.
    Putusan Nomor 22 P/HUM/20182003 tentang Advokat dan Pasal 5, Pasal 6 UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan; Bahwa selanjutnya Pasal 11 dan Pasal 12 objek permohonan hak ujimateriil (HUM) dipertimbangkan sebagai berikut: Pasal 11 dan Pasal 12 objek permohonan hak uji materiil (HUM) memuatnorma yang memberikan ruang dan kewenangan kepada Paralegaluntuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan dipengadilan.
Putus : 03-05-2006 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01PK/HUM/2001
Tanggal 3 Mei 2006 — Otto Cornelis Kaligis, SH ; Eliza Trisuci, SH ; Desy Meizarni, SH. ; Mahkamah Agung Republik Indonesia
15696 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan keberatan ini ;Tentang Hukumnya.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti tersebut diatas ;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya adalahmengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah AgungRI No. 09.P/HUM/Th.2001 tanggal 31 Juli 2001 tentang Perubahan atasKeputusan Presiden No. 54 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata KerjaKepolisian RI ;Bahwa putusan Mahkamah Agung RI No. 09.P/HUM/Th.2001 tanggal 31Juli 2001 pada pokoknya adalah menolak permohonan
    Hak Uji Materiil dari O.C.Kaligis, SH. dkk, karena mereka dinilai tidak berkwalitas sebagai kelompokmasyarakat untuk mengajukan permohonan Hak Uji Materiil ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 14 PERMA No. 1 Tahun 1999tentang Hak Uji Materiil ditentukan bahwa terhadap putusan mengenai gugatandan permohonan Hak Uji Materiil tidak dapat diajukan peninjauan kembali.
Register : 02-02-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 P/HUM/2016
Tanggal 7 April 2016 — KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI KABUPATEN BANGKALAN VS PRESIDEN RI;
8956 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 7 P/HUM/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan hak uji materiil terhadapPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Pengupahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5747), pada tingkatpertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI KABUPATENBANGKALAN, dalam hal ini diwakili oleh H. Saleh Farhat, S.H.
    Pemohon telah uraikansebelumnya mempunyai kepentingan hukum (legal standing) untukmengajukan permohonan hak uji materiil atas Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yangmengancam kepastian hak, hukum, dan perlindungan kepadapengusaha/pemberi kerja Usaha Mikro, Kecil dan Menengah darianggota Pemohon, serta adanya Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dapat pulamengancam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam kondisi usahayang
    Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2011Tentang Hak Uji Materiil (Bukti P7);Menimbang, bahwa permohonan hak uji materiil @ quo telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 4 Februari 2016 berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 07/PERPSG/II/07 P/HUM/2016, tanggal 4 Februari 2016;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon telah mengajukan jawaban namun tenggang pengajuan jawabantelah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3
    ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan hak uji materiil dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan hak uji materiilPemohon adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun2015 Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor5747) (vide bukti P3);Halaman 20 dari 22 halaman.
    Dengandemikian, Mahkamah Agung belum berwenang untuk memeriksa dan memutuspermohonan a quo (prematur), dan permohonan hak uji materiil dari Pemohontersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untukmembayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonana quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang
Putus : 21-04-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 P/HUM/2009
Tanggal 21 April 2010 — I MADE SUDANA, SH., ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
5331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 36 P/HUM/2009.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1981, tanggal 28 Maret 1981, tentangPelaksanaan Penertiban Perjudian pada tingkat pertama dan terakhir telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : MADE SUDANA, SH., Advokat/Penasehat Hukum, beralamatdi Jalan Gandapura Gg.
    IB No. 1 Denpasar TimurBali ;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;melawan:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jalan MedanMerdeka Utara, Jakarta Pusat ;Selanjutnya disebut sebagai Termohon ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;TENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal 4April 2009 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung R.l. pada tanggal30 September 2009 dan didaftar dibawah register No. 36 P/HUM/2009 telahmengajukan Permohonan
    Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :Sebagaimana diketahui masalah perjudian diatur dengan Undangundang yaitudiatur dengan Pasal 303 KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974.
    Bukti P.2: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1981Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.Menimbang, bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil a quo pihakTermohon tidak mengajukan jawaban sampai batas waktu untuk menjawabtelah lewat ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang substansipermohonan keberatan yang diajukan, maka terlebin dahulu perludipertimbangkan apakah permohonan keberatan yang diajukan memenuhipersyaratan formal, yaitu apakah permohonan
    No. 36 P/HUM/2009.Menimbang, bahwa Permohonan Hak Uji Materiil diajukan tanggal 30September 2009 sedangkan objek Permohonan Hak Uji Materiil in itisditetapkan tanggal 28 Maret 1981 dengan demikian telah melampaui tenggangwaktu 180 (seratus delapan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (4) PERMA No. 1 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaPermohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon : MADE SUDANA, SH. tidak dapatditerima ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan
Putus : 20-07-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 P/HUM/2011
Tanggal 20 Juli 2011 — TALAM, SAKIRAH, dkk.; BUPATI KABUPATEN INDRAMAYU,
4534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 24 P/HUM/201111.12.13.14.Bahwa tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh ParaPemohon, selain mengajukan permohonan Hak Uji Materiil a quo ;Bahwa apabila permohonan Hak Uji Materiil a quo ditolak hanya karenaalasan formil yang menyangkut tenggang waktu maka meteri yangdiajukan Hak Uji Materiil oleh Para Pemohon tidak dapat diperiksa dantidak akan ada kepastian hukum bagi Para Pemohon sementara itutujuaan Para Pemohon mengajukan permohonan Hak Uji Materiil a quoadalah untuk memperoleh
    Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata UsahaNegara pada tanggal 09 Mei 2011 dan telah diregister dengan Nomor 24P/HUMTh. 2011 tanggal 09 Mei 2011, dalam perihalnya dengan tegasberbunyi :"Permohonan Hak Uji Materiil Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenIndramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PeraturanDaerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang PelaranganMinuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu" ;Bahwa adalah hak Para Pemohon dalam mengajukan permohonankeberatan Hak Uji
    Hak Uji Materiil yangdiajukan Para Pemohon (lihat petitum angka 2 dan 3 halaman 89)adalah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di KabupatenIndramayu khususnya rumusan yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1)yang berbunyi :"Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan,memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan danmeminum minuman yang mengandung
    Menolak permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Para Pemohonuntuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan keberatanHak Uji Materiil yang diajukan Para Pemohon dinyatakan tidak dapatditerima ;2.
    No. 24 P/HUM/201 1Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil, termasuk ketentuan Pasal 2ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2004 yang mengaturtentang tenggang waktu pengajuan permohonan Hak Uji Materiil, terhitungsejak tanggal diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2011 yaitu pada tanggal 30 Mei 2011 (vide Bab IX Pasal 11 PERMA Nomor 1Tahun 2011) ;Menimbang, bahwa walaupun ketentuan Pasal 2 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2004 yang mengatur tentang
Register : 26-04-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — WIJIONO, SPd VS BUPATI BLITAR;
7140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 35 P/HUM/2017Bahwa, yang dijadikan objek permohonan Hak Uji Materiil adalah Pasal69 ayat (3) Peraturan Bupati Blitar Nomor 35 Tahun 2016 tentang TataCara Pencalonan, Pemilinan, Pengesahan, dan Pengangkatan,Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Desa; (Bukti T4)Bahwa sesuai dengan posita Pemohon angka 3, Bahwa Pemohonsebagai bakal calon Kepala Desa dalam pemilihan Kepala Desa Bacem,Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sangat dirugikan haknya, karenaberdasarkan hasil rapat Panitia Pemilihaan
    Bahwa pada tanggal 09 Mei 2017, Pemohon hak uji materiil melaluikuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadapPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor191/G/2016/PTUN.SBY tanggal 09 Mei 2017 dan Surat PemberitahuanPernyataan Banding telah diterima oleh Kuasa Hukum Panitia PemilihanKepala Desa Bacem tanggal 09 Mei 2017; (Bukti T5)Bahwa saat ini terdapat sengketa kewenangan mengadili, disatu sisiobjek permohonan hak uji materiil: Pasal 69 ayat (3) Peraturan BupatiBlitar Nomor
    Putusan Nomor 35 P/HUM/2017Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak UjiMateriil, sehingga permohonan hak uji materiil yang demikian cukup alasanuntuk ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM PETITUMBerdasarkan dalildalil tersebut di atas Termohon mohon kepadaMahkamah Agung Republik Indonesia untuk berkenan memberi putusansebagai berikut:DALAM EKSEPSI1. Menerima Eksepsi Termohon untuk seluruhnya;2.
    Menyatakan menolak surat permohonan hak uji materiil Pemohon atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan menolak surat permohonan hak uji materiil Pemohon untukseluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2.
    hak uji materiil adalah pengujianatas; Peraturan Bupati Blitar Nomor 35 Tahun 2016 tentang TatacaraHalaman 15 dari 18 halaman.
Putus : 05-08-2010 — Upload : 07-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2010
Tanggal 5 Agustus 2010 — HARIS RUSLY, ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
6849 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 28 P/HUM/2010.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapKeputusan Presiden Republik Indonesia No. 37 Tahun 2009, tanggal 30Desember 2009, Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum padatingkat pertama dan terakhir telah mengambil putusan pada pokoknya sebagaiberikut dalam perkara :HARIS RUSLY, Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanKaryawan Swasta, beralamat di Perum Harapan Indah BlokRK/14, RT.007
    Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :1.
    Com, tanggal 26 Maret 2010 Pukul 15.42 Wib.berjudul Satgas Mafia Hukum bertemu dengan Gayus ;Menimbang, bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil a quo pihakTermohon tidak mengajukan jawaban sampai batas waktu untuk menjawabtelah lewat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan MahkamahAgung R.I.
    Nomor 37 Tahun2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (obyek keberatan)serta diajukan oleh Pemohon sebagai perorangan dan diajukan langsung keMahkamah Agung RL;Menimbang, bahwa oleh karenanya permohonan Hak Uji Materiil yangdiajukan Pemohon telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 serta Pasal2 ayat (1) huruf a dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun2004 jo.
    Bahwa keputusan obyek permohonan Hak Uji Materiil diterbitkan dalambentuk format beschikking, yang biasanya kerangkanya tersusun sebagaiberikut : nama jabatan, konsideran Menimbang ...dst, bagian Mengingat...dst, memutuskan : Menetapkan : Pertama, Kedua... dst.;2.
Putus : 28-05-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 P/HUM/2008
Tanggal 28 Mei 2009 —
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 27 P/HUM/2008.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil ternhadapPeraturan Pemerintah R.I.
    MENTERI DALAM NEGERI, beralamat di Jalan MedanMerdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat;Selanjutnya disebut sebagai Para Termohon ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;TENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal16 September 2008 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I. padatanggal 25 September 2008 dan didaftar dibawah register No. 27 P/HUM/2008telah mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan padapokoknya atas dalildalil
    Hak Uji Materiil a quo pihakTermohon telah mengajukan jawaban dengan No. 22/BJT/XII/27 P/HUM/2008tanggal 24 Desember 2008 sebagai berikut :1.Pasal 29A PP.
    No. 27 P/HUM/2008.Menimbang, bahwa Permohonan Hak Uji Materiil diajukan tanggal 25September 2008 sedangkan objek Permohonan Hak Uji Materiil in litisditetapkan tanggal 16 Maret 2007 dan tanggal 30 April 2007, sehingga telahmelewati dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (4) PermaNo. 1 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Keberatan melewatitenggang waktu yang ditentukan PERMA No. 1 Tahun 2004, maka secaraformal tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa lebih dari aspek
    formal tersebut, dilihat dari segisubstansi Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2004 dan Permendagri No. 21Tahun 2004 sebagai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 21Tahun 2004 diterbitkan telah memenuhi Azas Umum Penyelenggaraan Negarasebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1) UndangUndang No. 32 Tahun 2004,selain itu juga sesuai dengan Pasal 5 UndangUndang No. 10 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan
Register : 05-03-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 P/HUM/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — AHMAD JEJEN, DKK VS GUBERNUR JAWA BARAT;
15571 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 19 P/HUM/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan hak uji materiil terhadapPeraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Jawa Barat Tahun 2014Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 166),dan pengujian materiil Pasal 22, Pasal 33 ayat (3), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50ayat (2), Pasal 58 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62 ayat
    Putusan Nomor 19 P/HUM/2015Selanjutnya Termohon Keberatan menyampaikan Jawaban Hak Uji Materiilatas Permohonan Hak Uji Materiil yang telah terregister dengan Nomor 19P/ HUM/2015 sebagaimana diajukan oleh Para Pemohon Keberatantersebut pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 melalui PaniteraMahkamah Agung Republik Indonesia Cq. Panitera Muda Tata UsahaNegara (Hari ke 13).
    Putusan Nomor 19 P/HUM/20154.2.Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, mohon kiranya agar YangMulia Majelis Hakim Agung Yang Terhormat yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara a quo untuk mempertimbangkankembali bahwa permohonan Hak Uji Materiil sebagaimana diajukanoleh Para Pemohon Keberatan masih belum saatnya diajukan, karenaproses Executive Review sebagaimana amanat UndangundangPemerintahan Daerah belum dilaksanakan.
    dimaksud dalamPasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agungberpendapat objek permohonan hak uji materiil merupakan peraturanperundangundangan, dan hierarkinya berada di bawah undangundang,sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk menguji peraturan tersebutterhadap peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan apakah Pemohon mempunyai kepentingan untukmengajukan permohonan hak
    Uji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan hak Uji materiil dari Pemohon:1.
Register : 06-10-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 P/HUM/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — Dr. EDDY WIRAWAN, SH VS 1. PRESIDEN RI., 2. MENTERI NEGARA AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL;
7932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akan tetapi tentang lewat waktu/tenggang waktu yang dibatasi tersebutdalam suatu Permohonan Hak Uji Materiil dalam perbandingan hukumyang berlaku di berbagai negara tidak dikenal adanya batasan waktudalam pengajuan Permohonan Hak Uji Materiil ternhadap peraturan yangberlaku secara umum sebagaimana juga yang terdapat dan berlaku diMahkamah Konstitusi di Indonesia tidak diterapkan prosedurpembatasan waktu pengajuan Judicial Review sebab :Halaman 7 dari 29 halaman.
    Putusan Nomor 56 P/HUM/201513.14.15.16.Tv:Bahwa pembatasan waktu terhadap kesalahan peraturan dibawahundangundang hanya akan membiarkan kesalahan hukum yang akanberkelanjutan dalam masyarakat tanpa ada hak bagi masyarakat yangdirugikan untuk memperbaiki kesalahan hukum tersebut ;Apabila Permohonan Hak Uji Materiil ditolak hanya karena alasan formilmaka MATERI yang diajukan dalam Hak Uji Materiil tidak dapatdiperiksa sehingga berakibat tidak ada kepastian hukum terhadapkekeliruan dalam penerbitan
    Hak Uji Materiil a quomengesampingkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) PERMA Nomor 1 Tahun2004 dengan memperhatikan ketentuan UndangUndang yang lebihtinggi yaitu Pasal 24 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 jo.
    Pasal 31dan 31A UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Pasal 11 ayat (2b)UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 beserta penjelasannya danternyata dalam Pasal 24 A ayat (1) UndangUndang Dasar 1945maupun Pasal 31 dan 31 A UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004TIDAK MENGATUR SECARA TEGAS TERHADAP TENGGANGWAKTU UNTUK PENGAJUAN PERMOHONAN HAK UJI MATERIIL ;Lagi pula ketentuan mengenai pembatasan tenggang waktu pengajuanhak uji materiil sudah tidak relevan lagi dan karenanya telah dihapusberdasarkan Peraturan Mahkamah
    hak uji materiil, karenatidak menyebutkan siapa yang menjadi Termohon (subjectum litis),sehingga telah menimbulkan ketidakjelasan / kabur (obscuur libel)terhadap seluruh permohonan dari Pemohon.IV.
Register : 16-02-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 P/HUM/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DR. IR. ONESIMUS KAMBUAYA, M.Si VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
7235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 12 P/HUM/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan hak uji materiil atas:1. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direkturpada Perguruan Tinggi Negeri (Pasal 11); dan/atau2.
    Putusan Nomor 12 P/HUM/2016Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (bukti T12);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan hak uji materiil dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak ujimateriil Pemohon adalah:1.
    Putusan Nomor 12 P/HUM/2016berwenang melalui prosedur yang ditetapbkan dalam peraturan perundangundangan (vide Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan);. bahwa yang menjadi objek permohonan hak uji materiil adalah Pasal 11Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direkturpada Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pasal 7 Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor
    hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak diterima, maka Pemohon dihukum untuk membayarbiaya perkara, dan substansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkanMemperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985Halaman 29 dari 30 halaman.
    Putusan Nomor 12 P/HUM/2016tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan hak uji materiil dari Pemohon: Dr.
Putus : 09-02-2012 — Upload : 10-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 P/HUM/2011
Tanggal 9 Februari 2012 — DR.HENRY P.PANGGABEAN,SH.,MS., ; HUMALA SIMANJUNTAK,SH., ; DR.LINTONG O.SIAHAAN,SH.MH., ; SARMANTO TAMBUNAN,SH., ; KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I., ; KETUA KOMISI YUDISIAL R.I.,
19612748 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak Uji Materiil ini, berkenan memberikanputusan yang menyatakan :1.
    Hak Uji Materiil ini terkait eratdengan pelaksanaan tugas bidang profesi mereka yang mewakilikepentingan para pencari keadilan atau para pihak yang berperkara,sebab mereka berhak untuk diadili oleh para pelaku hukum dalamsistim peradilan terutama para hakim, yang merasa bebas dan tidakmendapatkan tekanan yang mempengaruhi tugas mereka dalammencari keadilan, sehingga oleh karena itu mereka memiliki hak dankepentingan untuk mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dalamperkara a quo.Bahwa tentang jenisjenis
    Hak Uji Materiil ini.Ad.3.
    /n casu, ParaPemohon Hak Uji Materiil tidak menaruh keberatan dan tidakkhawatir terlanggarnya asas Nemo Judex in Rex Sua, tetapi justruTermohonlIl (Komisi Yudisial) yang berkeberatan, padahalkepentingannya paralel (sama) dengan Termohon (MahkamahAgung) yaitu agar Permohonan Hak Uji Materiil tersebut ditolak.d.
    Berdasarkan rangkaian alasan/pertimbangan a s/d d tersebutdiatas, maka keberatan Termohonll terhadap terlanggarnya asasNemo Judex in Rex Sua tidak beralasan nalar yang sehat(common sense) sehingga harus ditolak, dan karenanya dari segiformil atau prosedural Permohonan Hak Uji Materiil adalah cukupberalasan dan dapat diterima.Menimbang bahwa tentang segi substansi atau materi pokokperkara permohonan Hak Uji Materiil ini Majelis Hakim berpendapatsebagai berikut :a.
Putus : 28-02-2008 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 P/HUM/2007
Tanggal 28 Februari 2008 — PHILIPUS P. SUKIRNO vs MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
11370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 13 P/HUM/2007.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.05/MDAG/PER/1/2007,tertanggal 22 Januari 2007 Tentang Ketentuan Ekspor Prekursor pada tingkatpertama dan terakhir telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :PHILIPUS P.
    No. 13 P/HUM/2007.mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :1. Permohonan keberatan ini diajukan berdasarkan kewenangan MahkamahAgung RI sebagaimana diatur dalam :a.
    Bahwa tidak ada satupun bukti yang diajukan Pemohon dalammengajukan uji meteriiel dapat dijadikan dasarhukum oleh Pemohondengan mengatasnamakan sebagai induk organisasi paraimportir, eksportir dan para produsen bahan berbahaya dalammateri permohonan Hak Uji Materiil terhadap perkara a quo.Sehubungan dengan uraian yang disampaikan oleh Termohonpada angka 1, 2, 3 dan 4 tersebutdi atas, sertamemperhatikanketentuan Pasal 31 A ayat (3) undangundang No. 5 Tahun 2004Hal. 21 dari 35 hal. Put.
    Hak Uji Materiil diajukan tanggal 16 Juli2007 sedangkan objek Permohonan Hak Uji Materiil ditetapkan tanggal 22Januari 2007, oleh karena itu Permohonan Hak Uji materiil yang diajukan masihdalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Perma No. 1 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan kedudukan hukum dariPemohon selaku Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Pemakaian BahanBerbahaya (Aspembaya) yang dalam dalil permohonannya adalah sebagaiDewan Pengurus Aspembaya menurut Majelis tidak memiliki
    No. 13 P/HUM2007.MENGADILI:Menolak Permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon : KETUA UMUMASOSIAS PEDAGANG DAN PEMAKAIAN BAHAN' BERBAHAYA(ASPEMBAYA) tersebut ;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari : Kamis, tanggal 28 Pebruari 2008 oleh Prof.Dr. H. AhmadSukardja, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH.MH. dan H.
Putus : 30-10-2007 — Upload : 02-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3P/HUM/2007
Tanggal 30 Oktober 2007 — Prof. Dr. H. AGUS ABADI, dr. Sp. OGK ; Prof. Dr. PAUL TAHALELE, dr. Sp. BTKV, dkk ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
189164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 03 P/HUM/2007.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Pemerintah R.I. No.30 Tahun 2006 Tentang Penetapan UniversitasAirlangga Sebagai Badan Hukum Milik Negara Tanggal 14 September 2006pada tingkat pertama dan terakhir telah mengambil putusan sebagai berikutdalam perkara :1.Prof. Dr. H. AGUS ABADI, dr. Sp. OGK, bertempat tinggal di JalanJemursari No. 13 Surabaya ;Prof. Dr.
    No. 03 P/HUM/2007.mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :1.Bahwa, Wakil Presiden Republik Indonesia yang bertindak selaku PelaksanaTugas Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 14 September 2006, telahmenetapkan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga Sebagai BadanHukum Milik Negara (selanjutnya cukup disebut PP No.30 Tahun 2006),sebagaimana termuat dalam Lembaran
    Sp.OGK, dkk, sebagaiPara Pemohon, Melawan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia sebagai Termohon ;Menimbang, bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil a quo pihakTermohon tidak mengajukan jawaban sampai batas waktu untuk menjawabtelah lewat ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Hak Uji Materiil yangdiajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana yang diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa objek permohonan Hak Uji Materiil adalah PeraturanPemerintah No.30 Tahun 2006 tentang
    Hak Uji Materiil diajukan tanggal 28Pebruari 2007 sedangkan objek Permohonan Hak Uji Materiil in litis ditetapkantanggal 14 September 2006, sehingga permohonan tersebut masih dalamtenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari ;Menimbang, bahwa selanjutnya perlu mempertimbangkan tentang legalstanding dari Para Pemohon tersebut apakah Para Pemohon mempunyaikualitas untuk mengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiil a quo ;Menimbang, bahwa tentang hal tersebut diatas berkaitan erat denganpertanyaan
    Materiil dari Pemohon terhadap PeraturanPemerintah R.I.
Register : 15-04-2013 — Putus : 29-08-2013 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 P/HUM/2013
Tanggal 29 Agustus 2013 — TEGUH SUGIHARTO VS SOEKARWO (GUBERNUR JAWA TIMUR);
15550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fotokopi bukti P6 : UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;Menimbang, bahwa permohonan hak uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 19 April 2013 sesuai SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor20/PERPSG/IV/20 P/HUM/TH.2013 tanggal 19 April 2013;Halaman 5 dari 15 halaman Putusan Nomor 20 P/HUM/2013Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon telah mengajukan Jawaban tertulis tanggal
    Kep01/SKFMUI/JTM/I/2012 tentang Kesesatan Ajaran Syiah(Bukti T5);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan hak uji materiil dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan hak uji materiilPemohon adalah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2012tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat diJawa Timur;Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkantentang substansi permohonan yang diajukan Pemohon
    Bahwa kepentingan langsung yang dirugikan adalah syarat utama bagiseseorang untuk mengajukan permohonan Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbuktiPemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sehingga tidakmempunyai kepentingan dalam permohonan a quo.
    Oleh karenanya Pemohontidak berkualitas untuk mengajukan permohonan Hak Uji Materiil atas PeraturanGubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pembinaan KegiatanKeagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur, sehingga tidakmemenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Pasal 31 A ayat (2)UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Pasal 1 angka (4) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak mempunyaikedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
    Kasubdit HUM dan PeninjauanHalaman 14 dari 15 halaman Putusan Nomor 20 P/HUM/2013Kembali Pajak Nomor 22/IV/Prodeo/PNBP/2013 tanggal 12 April 2013, dengandemikian biaya perkara permohonan Hak Uji Materiil ini adalah Nihil;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
Putus : 17-09-2008 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 P/HUM/2006
Tanggal 17 September 2008 — ASOSIASI PEDAGANG DAN PEMAKAI BAHAN BERBAHAYA (ASPEMBAYA), ; MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
8138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 30 P/HUM/2006.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 04/MDAG/PER/2006,tertanggal 16 Pebruari 2006 pada tingkat pertama dan terakhir telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara :ASOSIASI PEDAGANG DAN PEMAKAI BAHAN BERBAHAYA(ASPEMBAYA), dalam hal ini diwakili : Philipus P.
    Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat ;Selanjutnya disebut sebagai Termohon ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;TENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal26 Juli 2006 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I. pada tanggal26 Juli 2006 dan didaftar dibawah register No. 30 P/HUM/2006 telahmengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :1.
    Direktorat TataUsaha Negara yang memeriksa Permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Menteri Perdagangan Nomor : 04/MDAG/PER/2/2006 tanggal 16Februari 2006 tentang Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya, yangdiajukan oleh Pemohon, agar kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagaiberikut :DALAM EKSEPSI1. Menyatakan menerima eksepsi Termohon secara keseluruhan ;2.
    Hak Uji Materiil diajukan tanggal 26 Juli2006 sedangkan objek Permohonan Hak Uji Materiil in litis ditetapkan tanggal16 Pebruari 2006 sehingga permohonan Hak Uji Materiil diajukan masih dalamtenggang waktu yang ditentukan PERMA No. 1 Tahun 2004 ;Hal. 27 dari 29 hal.
    Hak Uji Materiil yangdiajukan oleh Pemohon : PHILIPUS P.
Putus : 21-04-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor . 45 P/HUM/2010.-
Tanggal 21 April 2011 — I WAYAN SUKAJA, S.sos, vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TABANAN,
6732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 45 P/HUM/2010.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap KeputusanKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan No. 41/KPU Kab.
    Hak Uji Materiil a quo pihak Termohontelah mengajukan jawaban dengan No. 529/KPU Kb016.433795/VII/2010, tanggal 21Juli 2010 sebagai berikut :A.
    Hak Uji Materiil diajukan tanggal 2 Juli 2010sedangkan objek Permohonan Hak Uji Materiil ditetapkan tanggal 10 Mei 2010, olehHal. 17 dari 21 hal.
    No. 45 P/HUM/2010.18karena itu Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan masih dalam tenggang waktuyang ditentukan dalam Perma No. 1 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Keberatan memiliki legal standinguntuk mengajukan permohonan keberatan, maka secara formal prosedural permohonanmana dapat diterima ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon,Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :Menimbang, bahwa objek Hak Uji Materiil yaitu Keputusan KPU Tabanan No.41/KPU
    Alasan tersebut tidak terbukti menuruthukum, dalam permohonan Pemohon hanya menguraikan secara umum fakta tentangpenghitungan perolehan suara serta kemungkinan adanya penyimpangan (perbuatanfaktual), bukan merupakan substansi Pengujian Hak Uji Materiil ;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Hak Uji Materiil yangdiajukan oleh Pemohon : I WAYAN SUKAJA, S.Sos. harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan Hak Uji Materiil dariPemohon ditolak, maka Pemohon dihukum untuk membayar
Putus : 02-03-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01 P/HUM/2011
Tanggal 2 Maret 2011 — DEWAN PENGURUS KABUPATEN ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA KABUPATEN GRESIK (DPK APINDO KABUPATEN GRESIK JAWA TIMUR), ; GUBERNUR JAWA TIMUR
7130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2010 tentang UpahMinimum Kabupaten Gresik Tahun 2011 yang di tetapkan tanggal 23November 2010 dan di undangkan dalam Berita Daerah Provinsi JawaTimur pada tanggal 23 November 2010 ;Bahwa dalam konsideran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95Tahun 2010 tentang Upah Minimum Kabupaten Gresik Tahun 2011,angka 1 adalah UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga adalah wajar dan beralasan apabilaPemohon mengajukan
    No. 01 P/HUM201 1DALAM PROVISI1.Menetapkan, menangguhkan dan atau menunda pelaksanaanPeraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2010 tanggal 23November 2010 tentang Upah Minimum Kabupaten Gresik Tahun 2011sampai permohonan ini diputuskan ;Memerintahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk tetapmemberlakukan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun2009 tanggal 16 November 2009 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2010 sampai permohonan Hak Uji Materiil inidiputuskan ;DALAM POKOK
    PERKARA1.Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan Pemohonuntuk seluruhnya;Menyatakan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2010tentang Upah Minimum Kabupaten Gresik Tahun 2011 bertentangandengan Pasal 89 ayat (8) dan ayat (4) UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Permenakertrans Nomor :PER17/MEN/VIIV2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan TahapanPencapaian Hidup Layak yang notabene sebagai peraturanpelaksanaan ketentuan Pasal 89 ayat 4 UndangUndang Nomor 13Tahun
    Hak Uji Materiil terhadap peraturan gubernur aquo ;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 A ayat (1) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, telahmenentukan bahwa permohonan Hak Uji Materiil hanya dapat dilakukan olehpihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturanperundangundangan dibawah undangundang ;Menimbang, bahwa Pemohon merupakan wadah dari pengusaha diKabupaten Gresik yang melaksanakan peraturan
    atau norma yang termuatdalam peraturan gubernur a quo, sehingga Pemohon berkepentingan untukmengajukan permohonan Hak Uji Materiil in litis karena peraturan gubernura quo telah menetapkan mengenai upah minimum Kabupaten Gresik Tahun2011 sebesar Rp. 1.133.000, yang tertinggi di Jawa Timur sangatberpengaruh pada beban dan kewajiban dari pengusaha APINDOHal. 18 dari 22 hal.
Putus : 03-03-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 P/HUM/2008
Tanggal 3 Maret 2009 — Ir. H. BAHRUM DAIDO, M.Si (Bupati Luwu) vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
10427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pada tanggal 14 Oktober 2008 dandidaftar dibawah register No. 29 P/HUM/2008 telahmengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasan alasanpada pokoknya atas dalil dalil sebagai berikut. LATAR BELAKANG DAN MATERI PERMASALAHANBahwa sehubungan dengan ditetapkannya PeraturanHal. 1 dari 10 hal. Put. No. 29P/HUM/2008.Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan KetigaAtas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentangPemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan PemberhentianKepala Daerah.
    Organisasi Dan TataKerja Kecamatan Dan Kelurahan ; Bukti P.7 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Bukti P.8 : Undang Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah ; Bukti P.9 : UndangUndang Republik Indonesia No. 32 Tahun2004 Tentang Pemerintahan Daerah ; Bukti P.10: Permintaan Rekomendasi/Persetujuan Mutasi ; Bukti P.11: Permohonan Izin Tertulis Untuk Mutasi PNSPengisian Jabatan Perangkat Daerah ;Menimbang, bahwa atas Permohonan
    Hak Uji Materiil aquo pihak Termohon tidak mengajukan jawaban sampai bataswaktu untuk menjawab telah lewat ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentangsubstansi permohonan keberatan yang diajukan, maka terlebihdahulu) perlu) dipertimbangkan apakah permohonan keberatanyang diajukan memenuhi persyaratan formal, yaitu) apakahpermohonan keberatan yang diajukan masih dalam tenggangwaktu). yang ditentukan serta adanya kepentingan dankedudukan hukum (legal standing) pada
    No. 29P/HUM/2008.Atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005, TentangPemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan PemberhentianKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut, sehinggaPemohon Keberatan mempunyai kwalitas atau legal standinguntuk mengajukan permohonan keberatan a quo ;Menimbang, bahwa Permohonan Hak Uji Materiil diajukantanggal 14 Oktober 2008 sedangkan objek Permohonan Hak UjiMateriil in litis ditetapkan tanggal 4 Juli 2008 sehinggapermohonan tersebut masih memenuhi tenggang waktu yangditentukan