Ditemukan 2880739 data
155 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
73 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 369 PK/Pdt/2019Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 8 Agustus 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata, kemudian memohon putusan yang pada pokoknyaagar menolak gugatan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak
54 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitanukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 6 Maret 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruanyang nyata kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.
49 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 2 November 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyatadalam putusan Judex Juris, pertimbangannya telah tepat dan benar;Bahwa terhadap alasan alasan Peninjauan Kembali tersebut tidakdapat dibenarkan , karena alasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata ternyata merupakan perbedaan pendapat dan penilaian atasfakta dan kenyataan dan merupakan Penilaian hasil pembuktian danperbedaan pendapat dan penilaian atas suatu
50 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
238 — 163 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 835 PK/Padt/201810.11.12,13.14.tindakan pembiaran oleh Pemerintah Kota Bitung (Tergugat II dan Ill)adalah suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugianmateriil dan immateriil bagi Para Penggugat;Menghukum Tergugat I, Tergugat Ill dan Tergugat V secara tanggungrenteng untuk membayar uang ganti kerugian materiil kepada ParaPenggugat sebesar Rp18.371.600.000,00 (delapan belas miliar tiga ratustujuh puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), yang harus dibayarsekaligus dan seketika;Menghukum
Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pengosongan terhadaprumahrumah yang berada di atas objek sengketa tanpa adanya putusanpengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan suatu perbuatanmelawan hukum;3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada ParaPenggugat sebesar Rp4.375.000.000,00 (empat miliar tiga ratus tujuhpuluh lima juta rupiah) sehingga masingmasing Para Penggugatmendapatkan sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);4.
Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pengosongan terhadaprumahrumah yang berada di atas objek sengketa tanpa adanya putusanpengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan suatu perbuatanmelawan hukum;3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada ParaPenggugat sebesar Rp4.375.000.000,00 (empat miliar tiga ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) sehingga masingmasing Para Penggugatmendapat sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);4.
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 2 Mei 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali tanggal 21 Juli 2017 yang menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa setelah membaca dan meneliti memori Peninjauan Kembalitanggal 2 Mei 2017, kontra memori Peninjauan Kembali tanggal 21 Juli 2017dihubungkan dengan putusan Judex Juris ternyata tidak ditemukan suatukekhilafan hakim dan/atau. suatu
180 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
184 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
157 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 20 Januari 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
Nomor 723 PK/Pdt/2020Bahwa terhadap alasan tentang adanya putusan yang telahmengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari apa yang dituntutjuga tidak dapat dibenarkan oleh karena putusan Judex Juns adalah sesuaidengan janji Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon PeninjauanKembali yang memberikan cek/giro bilyet senilai total Ro1.500.000.000,00(satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Termohon Peninjauan Kembali,dasar dan alasan mana adalah sudah adil dan sesuai dengan petitumsubsidair
100 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
138 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
233 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
91 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 13 November 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 4 Desember 2018, yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa setelah membaca dan meneliti memori Peninjauan Kembalitanggal 13 November 2018 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 4Desember 2018, dihubungkan dengan putusan Judex Juris ternyata tidakditemukan suatu
kekhilafan hakim dan/atau suatu kekeliruan yang nyata,dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan Para Pemohon Peninjauan Kembali karena adanyakekhilafan Hakim dalam putusan Judex Juris tidak dapat dibenarkan karenadasar hak kepemilikan Penggugat hanya didasarkan pada Surat KeteranganLurah pada tanggal 21 November 1980, dimana Lurah yang diajukansebagai saksi Para Penggugat (Para Pemohon Peninjauan Kembali)menyatakan pada waktu mengeluarkan surat keterangan tersebut objeksengketa sudah dikuasai
178 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 27 Februari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
PeninjauanKembali ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, ParaTermohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali masingmasing tanggal 24 April 2018 dan tanggal 28 maret 2018 yangmenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakditemukan suatu
172 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
203 — 467 — Berkekuatan Hukum Tetap
., suatu perusahaan yangdidirikan berdasarkan Hukum Negera Swiss, berkedudukan diRoute de Florissant 81 1206 Geneva SA, Swiss, diwakili olehMr.
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 9 Desember 2016 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu
173 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
264 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap