Ditemukan 4779 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 70/Pid.B/LH/2019/PN Pts
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
AMBO RIZAL CAHYADI, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Indra Pardomuan Harahap Alias Indra Bin Riswan Harahap
41241
  • INDRA BIN RISWAN HARAHAP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana MENGANGKUT TUMBUHAN YANG DILINDUNGI ATAU BAGIAN BAGIANNYA DALAM KEADAAN HIDUP ATAU MATI sesuai dakwaan Penuntut Umum ;
  • Menghukum terdakwa INDRA PARDOMUAN HARAHAP Als.
    selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapakan agar terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Truck Mitsubishi dengan Nopol KB 8630 BL ex B 9932 BDD dengan nomor rangka MHMFE74P5DK088124 dengan nomor mesin : 4D34T-J12743 dan 1 (satu) lembar SNTK ;
    • Potongan (bagian) tumbuhan
      Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.b. Tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi digolongkan dalam : Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan.
      16 dari 33 Putusan Nomor 70/Pid.B/LH/2019/PN Ptssebelum itu tumbuhan Gaharu Buaya tidak dilindungi.
      Hasil perbanyakan tumbuhan dengan teknik In Vitro yang padaawalnya disimpan dalam kontainer steril dinyatakan sebagai hasilperbanyakan tumbuhantumbuhan secara buatan dengan kode(A).4. Spesimen hasil persilangan tumbuhan merupakan spesimenperbanyakan tumbuhan secara buatan.5. Tumbuhan hasil persambungan dianggap sebagai spesimenperbanyakan buatan hanya jika stok bawah dan sambunganbagian atas keduanya merupakan spesimen hasil perbanyakantumbuhan secara buatan.6.
      gaharu buaya yang diajukan penyidik adalah benar tumbuhan jenisgaharu buaya dengan ciri ciri sebagai berikut :1.
      Unsur Tumbuhan yang Dilindungi atauBagian Bagiannya DalamKeadaan Hidup atau Mati ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1Peraturan PemerintahNo. 7 Tahun 1999 bahwa jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasargolongan tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan tumbuhan dan satwa yangtidak dilindungi, yang daftarnya ada dalam lampiran peraturan pemerintahtersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Peraturan PemerintahNo. 7 Tahun 1999, suatu jenis tumbuhan dan satwa yang wajib ditetapkandalam
Register : 15-08-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN AMBON Nomor 274/Pid.B/2017/PN Amb
Tanggal 4 September 2017 — Nama lengkap : LA MAU ALIAS BAPAK YANTI Tempat lahir : Buton Umur/Tanggal lahir : 58 Tahun/ 08 Mei 1959 Jenis kelamin : Laki - Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kembang Buton, RT.004/ RW.004 Kel.Hative Kecil Kec. Sirimau Kota Ambon Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : Tidak ada;
4039
  • Seri 402;dikembalikan kepada terdakwa;- 1 (satu) buah buku risalah lelang No.037/2017 Tanggal 10 April 2017;- Foto Copy Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT.12) yang dikeluarkan Badan Karantina Tumbuhan Surabaya;dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Seri 402, dikembalikan kepadaterdakwa, 1 (satu) buah buku risalah lelang No.037/2017 Tanggal 10 April2017, Foto Copy Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT.12) yangdikeluarkan Badan Karantina Tumbuhan Surabaya, dirampas untukdimusnahkan;4.
    Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KarantinaTumbuhan;Bahwa apabila media pembawa organism pengganggu tumbuhankarantina jika telah dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asalberupa KT.12 (Sertifikat Kesehatan Tumbuhan) dari tempat asalbarang tersebut kemudian pemilik barang melaporkan hal tersebutkepada petugas Karantina setempat untuk keperluan tindakankarantina, maka saksi selaku petugas Karantina menerbitkanSertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/ Keamanan Pangan SegarAsal Tumbuhan (PSAT
    3 huruf c PeraturanPemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
    (videpasal 1 angka 12 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan).
    Seri 402;dikembalikan kepada terdakwa; 1 (satu) buah buku risalah lelang No.037/2017 Tanggal 10 April 2017;Putusan Nomor 274/Pid.B/2017/PN Amb Halaman 22 dari 23 Foto Copy Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT.12) yangdikeluarkan Badan Karantina Tumbuhan Surabaya;dirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 19-11-2014 — Putus : 05-01-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 644/Pid.SUS/2014/PN Bwi
Tanggal 5 Januari 2015 — - ASMUPUR Bin MUHTAR Dkk ;
426
  • Menetapkan barang 'bukti'berupa :- 18 ( delapan belas ) karung berisi tumbuhan Akar Angin dan 3 (tiga) ranting kayu pohon rimba alam ; Dirampas untuk Negara Cq Perhutani;- 9 (sembilan ) batang Rayu alat pikul, 1 (satu) buah karung berisi peralatan menebang, Sebuah Tas ransel berisi pakaian/perbekalan, 1 (satu) karung berisi beberapa pakaian dan peralatan masak; Dirampas untuk dimusnahkan ;6.
    Banyuwangi.Bahwa benar terdakwa pada saat tertangkap tersebut sedang memikul 2(dua) buah karung yang berisi tumbuhan Akar Angin yang didapatkandan dalam hutan lindung.Bahwa benar tumbuhan Akar Angin tersebut diambil dan dalam kawasanhutan Perhutani , namun terdakwa tidak tahu jenis pohon apa tempatmenempei Tumbuhan Akar Angin tersebut.Bahwa benar terdakwa berhasil mengumpulkan tumbuhan Akar Anginsebanyak 2 karung , setiap karungnya seberat sekitar 25 Kg.Bahwa terdakwa dan 8 orang temannya mempunyai
    ke dalam karung yang telahdisiapkan dan setelah cukup lalu dibawa pulang dengan cara dipikulmenggunakan batang kayu.Bahwa benar terdakwa berhasil memanjat sekitar 10 pohon dan sekitar 2(dua)pohon yang ranting nya ditempeli tumbuhan akar Angin yangberhasil terdakwa potong.Bahwa benar tumbuhan Akar Angin tersebut diambil dan dalam kawasanhutan Perhutani.Bahwa benar terdakwa berhasil mengumpulkan tumbuhan Akar Anginsebanyak 2 karung masingmasing karung seberat sekitar 25 Kg, Atasniat dan kehendak terdakwa
    ranting pohon yang ditempeli tumbuhan akarangin sebanyak 5 (lima) pohon, sedangkan terdakwa SALAM BinJAFAR berhasil memanjat 10 (sepuluh) pohon dan menebang 2 (dua)pohon yang rantingnya ditempeli tumbuhan akar angin.
    Perbuatantersebut dilakukan terdakwa sejak hari Sabtu tanggal 30 Agustus2014 s/d hari Kamis tanggal 04 September 2014.Kemudian setelah berhasil mendapatkan tumbuhan akar angin, makapada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekitar jam. 11 00 wibterdakwa bersama ketujuh temannya tersebut pulang danmeninggalkan TKP dengan berjalari kaki masingmasing membawadan mengangkut sebanyak 2 (dua) karung berisi tumbuhan akar angindengan berat sekitar 25 kg /setiap karungnya dengan cara dipikul.Rencananya tumbuhan
    ROBET dan MUKSIN (ketujunnya DPO) telah menebangpohon di wilayah hutan lindung guna mencari tumbuhan akar angin. Bahwabenar terdakwa berhasil mengumpulkan tumbuhan Akar Angin sebanyak 2karung , setiap karungnya seberat sekitar 25 Kg. Bahwa terdakwa dan 7 orangtemannya mempunyai niat sejak hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014.
Register : 19-08-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN BATAM Nomor 618/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
TONI LESMANA
10342
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa TONI LESMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan yang memasukkan Media Pembawa, dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan , produk ikan, tumbuhan dan /atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena
    dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.2.
    BtmSatwa Liar adalah semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/ataudipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatangyang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifatsifatliar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusiaBahwa berdasarkan Pasal 1 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentangkarangtina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud Tumbuhan danSatwa Langka adalah semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alambebas dan/atau. dipelihara yang terancam
    Bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 21 Tahun 2019 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan MediaPembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnyadisebut HPHK, Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnyadisebut HPIK dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yangselanjutnya disingkat OPTK yang selanjutnya disebut Media Pembawaadalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produktumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis AsingInvasif, Tumbuhan
    dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka,dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atauOPTK.
    Tahun 2019 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan Media PembawaHama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK, Hamadan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIK dan OrganismePengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK yangselanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati,Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa
Register : 01-11-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Tanggal 4 Januari 2022 — Penuntut Umum:
DANU BAGUS PRATAMA, S.H
Terdakwa:
A. USMAN Alias ANDI USMAN Bin PETTA CIDDA
1500
  • , dan/atauproduk tumbuhan tersebut.
    2019 tentangkarantina Hewan , ikan dan tumbuhan , bahwa yang dimaksud denganTumbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian bagiannya yangsebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan daratdalam keadaan hidup;Bahwa dalam Pasal 1 angka (24) UURI No 21 Tahun 2019 tentangkarantina Hewan , ikan dan tumbuhan , bahwa yang dimaksud denganProduk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau bagianbagiannya dalamkeadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah;Bahwa dalam Pasal 1 angka
    (2) UURI No 21 Tahun 2019 tentangkarantina Hewan , ikan dan tumbuhan , bahwa yang dimaksud denganHama dan Penyakit Hewan, Hama dan Penyakit Ikan, dan OrganismePengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakitadalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, ataumenyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yangmembahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi;Bahwa dalam Pasal 1 angka (3) UURI No 21 Tahun 2019 tentangkarantina Hewan , ikan dan tumbuhan
    /transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagianbagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari OrganismeHalaman 16 dari 40 Putusan Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN TjsPengganggu Tumbuhan, Organisme Pengganggu Tumbuhan KarantinaOrganisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan , OrganismePengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, dan/atau OrganismePengganggu Tumbuhan Penting serta telah memenuhi persyaratanKarantina Tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keteranganlain yang diperlukan;Bahwa
    dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina danorganisme pengganggu tumbuhan karantina serta keamanan pangan;Bahwa dalam Pasal 86 UURI No 21 tahun 2019 tentang KarantinaHewan , Ikan dan Tumbuhan menjelaskan bahwa Setiap Orang yang:memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, ProdukIkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33 ayat (1) huruf a;memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat
Register : 15-02-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 20/Pid.Sus/2018/PN NBA
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
M. Bayu Segara, SH.
Terdakwa:
Junaidi S.Pd.I Als Jun Bin Asnawi
3915
  • sehingga apabilasalah satu dari unsur pasal ini telah terbukti maka unsur lain tidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa dalam pasal 5 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagihewan
    ,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain;b. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa dalam pasal 6 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina
    ,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan ,ikan ,tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawayang tergolong bendalain;b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpemasukan dan pengeluaran
    yang telahditetapkan;c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berlaku juga bagimedia pembawa Hamadan penyakitikan dan media pembawa organismepengganggu tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah negara RepublikIndonesia apabila disyaratkan oleh Negara tujuan;Menimbang, bahwa dalam pasal 9 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
    hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakankarantina.Menimbang, bahwa dalam pasal 25 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Media pembawalain yang terbawa oleh alat angkut dan diturunkan di tempat pemasukan harusdimusnahkan oleh pemilik alat angkut yang bersangkutan di bawah pengawasanpetugas karantina;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan yaitu
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
SUPIRNO Bin KLIWON Alm
336
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Supirno Bin Kliwon (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap organisme pengganggu tumbuhan

    karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil dari bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dari bagian-bagian tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan ketiga;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.1.000.000,00,-

    dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a.
    dari luar negeri dan dari suatu area kearea lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara RepublikIndonesia (vide pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 14 tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan);Menimbang, bahwa Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakitikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yangdapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematianhewan, ikan, atau tumbuhan (vide pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor16 tahun 1992 tentang
    Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan);Menimbang, bahwa Media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (vide pasal1 angka 6 UndangUndang Nomor 14 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan
    Menyatakan Terdakwa Supirno Bin Kliwon (Alm) telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiaporganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asalhewan, hasil dari bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dari bagianbagian tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan ketiga;2.
Register : 20-03-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 102/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 27 April 2017 — KADRI Bin Alm SAPRI
9315
  • Menurut Pasal 1 ayat 2, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalahadalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnyahama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organismepengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke arealain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negaraRepublik Indonesia;3.
    Menurut Pasal 1 Ayat 6, Media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannyadan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina;.4.
    Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara asal dan negara transitbagi hewan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, Ikan,Tumbuhan dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawayang tergolong benda lain;b.
    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negaratransitbagi hewan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa yangtergolong benda lain;b. Melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;c.
    Dilengkapi sertifikat kKesehatan dari Negara asal dan Negara transitbagi hewan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa yangtergolong benda lain;b. Melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;c.
Register : 17-11-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 05-02-2016
Putusan PN NEGARA Nomor 177/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Tanggal 21 Desember 2015 — - SOLECHUDIN
15046
  • Menyatakan terdakwa SOLECHUDIN bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpadilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagianHal. dari 22 Hal.Putusan No :177/Pid.Sus/2015/PN.Ngatumbuhan
    Pasal 6huruf a dan c dan pasal 9 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No.16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan atau Keduamelakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31Ayat (2) jo.
    Dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpadilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, tanpadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
    Unsur Dengan sengaia membawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggqu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpadilenqkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, tanoa dilaporkan dan diserahkan kepadaHal
    karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, asalbahan hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannyadan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina.
Putus : 08-03-2012 — Upload : 09-05-2012
Putusan PT BANTEN Nomor 17/PID/2012/PT.BTN
Tanggal 8 Maret 2012 — YANG CHI YUAN
4920
  • Putusan No.17/PID/2012/PT.BTNpasal 5 UURI No.16 Tahun 1992 yaitu setiap media pembawa hama daripenyakit hewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dannegara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil dari bahan asal hewan,ikan, tumbuhan, dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukan
    Pasal 5 UndangUndang RI No. 16 tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan ;II. Tuntutan Pidana JaksaPenuntut UmumNo.Reg.Perkara:PDM299/10/2011tertanggal 10 Mei 2011,yang pada pokoknyasebagai berikut :1.
    Menyatakan Terdakwa Yang Chi Yuan, bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu setiap mediapembawa hama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakitikan karantina atau organism pengganggu tumbuhan karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transitbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan
    Pasal 5 UndangUndang RI No.16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam tuntutan pidananyaberpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuandalam pasal 5 UURI No.16 Tahun 1992 yaitu setiap media pembawa hama dariorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat
    Menyatakan Terdakwa : YANG CHI YUAN, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 UURI No.16 Tahun 1992yaitu setiap media pembawa hama dari organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesiawajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transitbagi tumbuhan dari bagian bagian tumbuhan, melalui tempat tempatpemasukan yang telah ditetapkan serta
Register : 15-02-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 21/Pid.Sus/2018/PN NBA
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
M. Bayu Segara, SH.
Terdakwa:
HERIYANTO Als. IYEM Anak LAURENSIUS ATUT
4821
  • IYEM Anak LAURENSIUSATUT terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBAWA SOSIS TANPA DILENGKAPI SURAT IJIN sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) UU RI Nomor 16 Tahun 1992Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana Dakwaan Kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERIYANTO Als.
    tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagihewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain;b. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa dalam pasal 6 UndangUndang
    RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan ,ikan ,tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawayang tergolong bendalain;
    tujuan;Halaman 9 dari 14 Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2018/PN.NbaMenimbang, bahwa dalam pasal 9 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan:(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yangdimasukkan,dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain di dalam, dan/ataudikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakankarantina;(2) Setiap media pembawa hama dan penyakitikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap orang,alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau didugamembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakankarantina;Menimbang, bahwa dalam pasal 25 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Media pembawalain yang terbawa oleh alat angkut dan diturunkan di tempat pemasukan harusdimusnahkan
Putus : 04-07-2017 — Upload : 12-10-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 459/Pid.Sus/2017/PN Jmb
Tanggal 4 Juli 2017 — MUHAMMAD YUNUS Bin MUHAMMAD TAYIB
16636
  • Balai KarantinaPertanian Kelas I Jambi.Bahwa benar persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seseorang atau badanusaha yang mengangkut dan atau membawa tumbuhan atau hasiltumbuhan dari area tertentu ke area lainnya di wilayah Negara RepublikIndonesia adalah :a) Memiliki sertifikat kesehatan tumbuhan dari area asal;b) Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah di tetapkan;c) Melaporkan dan menyerahkan tumbuhan dan atau hasil tumbuhankepada petugas karantina di tempattempat pemasukan danpengeluaran
    untuk keperluan tindakan karantina.Bahwa benar berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2002tentang Karantina Tumbuhan, Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalahSurat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dinegara atauarea aSal/pengirim/transit yang menyatakan bahwa tumbuhanatau bagianbagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dariOPT, OPTK, OPTK golongan I,OPTK golongan II dan /atau OPT pentingserta telah memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang di tetapkandan /atau menyatakan
    keterangan lain yang diperlukan.Bahwa benar Sertifikat Kesehatan Tumbuhan diterbitkan oleh UnitPelaksana Tekhnis (UPT) Badan Karantina Pertanian yang berada didaerah seperti Balai Besar Karantina Pertanian, Balai Karantina Pertaniandan Stasiun Karantina Pertanian yang terdapat di wilayah negara RepublikIndonesia.Bahwa benar Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal berfungsiDokumen yang menyatakan bahwa tumbuhan dan atau bagian tumbuhanyang bisa dilalu lintaskan atar area (antar pulau) sesuai
    Undang undangRepublik Indonesia nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikandan Tumbuhan yaitu :Halaman 7 Putusan No 459/Pid.Sus/2017/PN.Jmb Pasal 5 Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia Wajib :a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transitbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagian
    tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain;b.
Register : 07-08-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 215/Pid.B/LH/2020/PN Sag
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.HENDRIK FAYOL, S.H.
2.ANRINANDA LUBIS, SH
Terdakwa:
RAHMAN bin BANYU
30861
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rahman Bin Banyu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil tumbuhan yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    adalah tumbuhan yang hidup di Alam bebas dan ataudipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
    Bahwa tumbuhan dilindungi juga dapat dimanfaatkan melaluipengembangbiakan / penangkaran tumbuhan dengan tetap mempertahankankemurnian jenisnya, hal ini dapat dilakukan dengan cara Penangkarantumbuhan dilindungi atas izin Menteri; Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Pasal 1 Angka (2),yang dimaksud dengan Penangkaran adalah upaya perbanyakan melaluipengembakbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetapmempertahankan
    Tingkat kelangkaan jenis tumbuhan dan satwa yang ditangkarkan.Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut tentang standar kualifikasi penangkarandiatur oleh Menteri.Pasal1o :Ayat (1) Hasil penangkaran tumbuhan liar yang dilindungi dapatdigunakan untuk keperluan perdagangan.Ayat (2) Hasil penangkaran tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamAyat (1) dinyatakan sebagai tumbuhan yang tidak dilindungi.Pasal 14:Ayat (1) Penangkar wajid memberi penandaan dan atau sertifikasi atashasil tumbuhan dan satwa liar yang ditangkarkan.Ayat
    Mengambil tumbuhan yang dilindungi atau bagianbagiannya dalamkeadaan hidup atau mati;2. Menebang tumbuhan yang dilindungi atau bagianbagiannya dalamkeadaan hidup atau mati;3. Memiliki tumbuhan yang dilindungi atau bagianbagiannya dalamkeadaan hidup atau mati;4. Merusak tumbuhan yang dilindungi atau bagianbagiannya dalamkeadaan hidup atau mati;5. Memusnahkan tumbuhan yang dilindungi atau bagianbagiannya dalamkeadaan hidup atau mati;6.
    Tumbuhan dilindungi juga dapat dimanfaatkanmelalui pengembangbiakan / penangkaran tumbuhan dengan tetapmempertahankan kemurnian jenisnya, hal ini dapat dilakukan dengan caraPenangkaran tumbuhan dilindungi atas izin Menteri.Halaman 51 dari 57 Putusan Nomor 215/Pid.B/LH/2020/PN Sag Adapun jenisjenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan danSatwa jo.
Putus : 21-10-2013 — Upload : 29-04-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 64/PID.SUS/2013/PN.TIPIKOR.SMG
Tanggal 21 Oktober 2013 — Ir. SUGIYANTA, M.Si bin SUTARNO
8145
  • Permohonan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan PT OBLtanggal 01 Maret 2012 kepada Kepala Badan Pertanian, Up Kepala BalaiKarantina Kelas I Semarang ;Fe SK no. 798/KPTS/KT.210/L/6/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentangPenetapan PT OBL sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan;Fe Surat PT OBL no. 227/DirLog/XI/2012 tanggal 29 Agustus 2012tentang realisasi Kegiatan Perlakuan Instalasi Karantina Tumbuhan Kelas.Fe Surat PT OBL no. 012/DirLog/I/2013 tanggal 16 Januari 2012 perihalSurat Edaran Kepala Balai Karantina
    .= Bahwa sebelum PT Sentrajasa Logistik Indonesia dan PT Ocean BuanaLogistik ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan, terhadappelaksanaan tindakan karantina pemeriksaan tumbuhan/media pembawa olehPetugas POPT Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang dilakukan di gudangpemilik media pembawa sendiri atau di Instalasi Karantina Tumbuhan milik PTMonang Sianipar Abadi Kargo yang berlokasi di Kawasan Industri CiptagunaKav. 9 Jl.
    Pasal 78 ayat (1)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2002 tentangKarantina Tumbuhan, pungutan jasa karantina tumbuhan adalah merupakanPenerimaan Negara Bukan Pajak.Bahwa terdakwa Ir.
    Sentra Jasa Logistik telah ditetapkan sebagaiInstalasi Karantina Tumbuhan, berdasarkan Keputusan Kepala Badan KarantinaPertanian tanggal 06 Juli 2011 Nomor : 1311/KPTS/KT.210/L/7/2011 jo.Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tanggal 13 Juni 2012 Nomor 801/KPTS/KT.210/L/6/2012 tentang Perpanjangan Penetapan PT Sentra Jaya33Logistik sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan, sebagai Tempat melaksanakantindakan Pemeriksaan Kesehatan Tumbuhan Secara Visual.Bahwa atas penetapan Kepala Badan Karantina
    SUCIATI HADI WURYANINGSIH(selaku Pejabat Fungsional pengendali Organisme pengganggu Tumbuhan padaBalai Karantina Pertanian Kelas I Semarang seksi tumbuhan ) dan saksiFITRIY ANI untuk menerima setoran hasil usaha dari PT Ocean Buana Logistiksetiap bulannya atas beroperasinya PT Ocean Buana Logistik sebagai InstalasiKarantina Tumbuhan.38= Bahwa PT Ocean Buana Logistik secara rutin dalam setiap bulannya telahmemberikan uang tunai kepada terdakwa yang diterima melalui Saksi Ir.SUCIATI HADI WURYANINGSIH
Register : 15-11-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 78/Pid.B/2016/PN.Am
Tanggal 16 Februari 2017 — PIDANA TERDAKWA AMRIL HUSEIN
39933
  • I WAYAN MERTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 (setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan
    , tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain ; b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan ; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina) sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor 78/Pid.B/2016/PN.Amp2.
    WAYAN MERTAterbukti melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 (setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a.dilengkapi sertifikat kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan
    karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikatkesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain, b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan
    karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam wilayan Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapisertifikat Kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasik bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yangtelah ditetapkan dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan
    GAA SUWARMINIWATI, MP, dibacakan dipersidangan pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa sesuai dengan Pasal 6 Undangundang No. 16 tahun 1992 tentangkarantina hewan, ikan dan tumbuhan yaitu :e Huruf a dilengkapi dengan sertifikat dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan hewan, ikan tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.e Huruf b melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan.e Huruf c dilaporkan dan diserahkan kepada petugas
    hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain : b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetaokan dan : c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina).
Register : 22-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Mpw
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
Nina Anak Chang Fut Khiong
Termohon:
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan
8111
  • Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2019, Termohon Pra Peradilanmengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.02/BPPHLHKIV/SW.3/8/PPNS/2019, yang menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagaiTersangka dalam perkara Pelanggaran terhadap Peredaran Komersial dalamNegeri Wajib disertai surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri(SATSDN) dan atau Pengangkutan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar darisuatu wilayah habitat kewilayah habitat lainnya di Indonesia tanpa dilengkap!
    Bahwa pasal 61 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/KptsIl/2003tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan Tumbuhan dan SatwaLiar, dinyatakan : Seluruh kegiatan peredaran komersial dalam Negeri wajibHalaman 3 dari 45 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Mpwdisertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSDN).Kemudian dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentangPemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, dinyatakan : (1).
    (SATSDN) dan Surat Angkut Tumbuhan danSatwa Liar Luar Negeri (SATSLN) sebagaimana diaturdalam Pasal 57, Pasal 59, Pasal 61, dan Pasal 63 KeputusanMenteri Kehutanan No. 447/KptsII/2003 tentang Tata UsahaPengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhandan Satwa Liar.8) Berdasarkan Surat Direktur Jenderal KonservasiSumber Daya Alam dan Ekosistem NomorS.260/KSDAE/KKH/KSA/4/2019 tanggal 9 April 2019 perihalPengawasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa liar padaPoint 4 huruf c, berbunyi :1.
    Langsung diperiksa sebagai tersangka tanpa adanya suratpanggilan untuk diperiksa sebagai Tersangka, yang disangka melakukanHalaman 21 dari 45 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Mpwtindak pidana pelanggaran terhadap Peredaran Komersial dalam NegeriWajib disertal surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSDN) dan atau Pengangkutan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dari suatuwilayah habitat kewilayah habitat lainnya di Indonesia tanpa dilengkap!
    Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.4.
Register : 28-12-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 1119 / Pid. Sus / 2015 / PN Dps
Tanggal 20 Januari 2016 — USMAN
3818
  • Menyatakan Terdakwa USMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajin dilengkapi sertifikat kesehatan dari area
    asal bagi hewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa tergolong lain ;2.
    karantina yangHal. dari 23 Putusan Nomor 1119/Pid.Sus/2015/PN Dpsdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajin dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagihewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan kecualimedia pembawa tergolong lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 6 huruf a jo Pasal 31 ayat (2) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dalam dakwaan kedua ;2 Menjatuhkan pidana
    Apabila setiap membawa media pembawa hama penyakit ikan /tumbuhan liar dari habitat alam jenis udang ronggeng dan ikan lepo/lepu dariluar Provinsi maka ikan / tumbuhan liar dari habitat alam jenis udang ronggengdan ikan lepo/lepu wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Ikan yang dikeluarkanoleh kantor Karantina (asal).
    karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayahnegara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain.e Bahwa menurut Ahli, terdakwa USMAN, yang telahmengangkut udang ronggeng sebanyak 490 (empat ratussembilan puluh) ekor dan ikan lepo/lepu sebanyak 18(delapan
    Unsur barang siapa ;Dr Unsur karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuansebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a yaitu setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organismepenggangu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke arealain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, ikan tumbuhan danbagianbagian tumbuhan kecuali
    Apabila setiap membawa media pembawa hamapenyakit ikan / tumbuhan liar dari habitat alam jenis udang ronggeng dan ikan lepo/lepudari luar Provinsi maka ikan / tumbuhan liar dari habitat alam jenis udang ronggeng danikan lepo/lepu wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Ikan yang dikeluarkan oleh kantorKarantina (asal).
Putus : 08-12-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PT SAMARINDA Nomor 148/PID/2016/PT.SMR
Tanggal 8 Desember 2016 — Nama Lengkap : EDY PURWANTO Bin MISTUR Tempat lahir : Jember Umur/ tanggal lahir : 35 Tahun/ 15 Juli 1990 Jenis Kelamin : Laki- laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Gajah Mada RT 32 No 63 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
10126
  • No. 148/PID/2016/PT.SMRsengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari satu area ke arealain di dalam wilayah negara Repuplik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, melalui tempat
    ) kolikepiting bertelur tersebut didapat dari petambak disekitar kota Tarakan untukdibawa dan dijual di sungai Nyamuk dan dalam membawa, mengangkut 53(lima puluh tiga) koli kepiting bertelur tersebut tidak dilengkapi dengan suratsurat atau sertifikasi kesehatan dari pihak karantina atau yang berwenang ;Bahwa berdasarkan keterangan ahli Kepiting tergolong atau termasuk hamapengganggu atau organisme pengganggu berdasarkan UU No 16 tahun 1992pasal 1 ke 6, dan cara / proses membawa hewan, ikan atau tumbuhan
    Menyatakan ia Terdakwa EDY PURWANTO Bin MISTUR telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukanpelanggaran terhada setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama penyakit ikan karantina atau organisme pengganggutumbuhan karantina negara Republik Indonesia wajib dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan,kecuuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong
    No. 148/PID/2016/PT.SMRmemenuhi unsur unsur yang didakwakan maka Hakim memberikan Putusanmenghukum Terdakwa sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya, namunapabila perbuatan yang terdakwa lakukan tidak memenuhi unsur unsur yangdidakwakan maka Hakim memberikan putusan bebas.Bahwa dengan memperhatikan fakta fakta perobuatan dari Terdakwa EDYPURWANTO Bin MISTUR, dihubungkan dengan Undang Undang RI Nomor16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terutama pasal31 Jo Paal 6 huruf a, b dan
    c yang berbunyi barang siapa dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan penyakithewan Karantina, hama dan penyakit Ikan Karantina, atau organismepengganggu tumbuhan Karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area kearea lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, melalui
Register : 27-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 94/Pid.SUS-LH/2019/PN Ksn
Tanggal 10 Oktober 2019 — SURYADI Alias YADI Bin ASPAN (Alm)
3425
  • Bin ZAKARIA AGAN dibawah janji pada pokoknyamemberikan pendapat sebagai berikut:Bahwa ahli bekerja di Balai KSDA Kalimantan Tengah dan ditugaskandibagian Pos Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Tumbuhan danSatwa Liar di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dari tahun 2011 sampaiHalaman 8 dari 25 Putusan Nomor 94/Pid.SusLH/2019/PN Ksndengan sekarang, memiliki pengetahuan terhadap perlindungan,pengawetan dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang ada diIndonesia, mengikuti pelatihan pendidikan informal
    tentang PelatihanPengenalan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang diperdagangkan olehKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Bogor Tahun 2015 dan2017.Bahwa yang dimaksud dengan Satwa Liar dan Satwa yang dilindungi :1.
    Sedangkan jenisjenis satwa yang dilindungi mengacu kepadaPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan DanSatwa Yang Dilindungi, terdapat 904 daftar nama jenis Tumbuhan danSatwa Liar yang dilindungi tidak diperbolehkan untuk dimiliki, dipelihara,menyimpan dan diperniagakan secara bebas.Bahwa menurutketentuan
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhutll/2005 tentangPenangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar;5. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kptsll/2003 tentang TataUsaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhandan Satwa Liar;6.
    Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.52/Menhutll/2006 tentangPeragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi;7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.31/Menhutll/2012 tentangTentang Lembaga Konservasi;8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis dan Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.9.
Register : 02-08-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 72/Pid.B/LH/2019/PN Pts
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
BUDI MURWANTO S.H
Terdakwa:
Suhardi Yakop Als Edau Als Edoe Als Edi Bin Muhammad Yakop Alm
42148
  • EDI BIN MUHAMMAD YAKOP (alm) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana MENYURUH LAKUKAN PENGANGKATAN TUMBUHAN YANG DILINDUNGI ATAU BAGIAN BAGIANNYA DALAM KEADAAN HIDUP ATAU MATI sesuai dakwaan Penuntut Umum ;
  • Menghukum terdakwa SUHARDI YAKOP Als. EDAU Als. EDOE Als.

Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Kong Sang Sung melalui Terdakwa

  • Potongan bagian tumbuhan Gaharu Buaya dengan ukuran bervariasi dengan berat 5 (lima) ton yang dimuat dalam 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi KB 8829 EB.
  • Potongan (bagian) tumbuhan gaharu buaya dengan berat kurang lebih 5 Ton yang dimuat didalam 1 (satu) unit Mobil L.Truck Merk Mitshubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi KB 9174 AM.
  • Potongan (bagian) tumbuhan Gaharu Buaya dengan berat kurang lebih 5 ton yang termuat didalam 1 (satu) unit Truck Mithsubishi dengan Nomor Polisi KB 9385 L, Nomor Rangka : MHMFFE74P5CK072744, Nomor Mesin : 4D34T-H58902
  • Potongan (bagian) tumbuhan Gaharu Buaya dengan berat kurang lebih 5 (lima) ton yang termuat di dalam 1 (satu) unit Truck Mithsubishi dengan Nomor Polisi KB 8630 BL ex B 9932 BDD dengan nomor rangka : MHMFE74P5DK088124 dan nomor mesin : 4D34T-J12743.
    Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.b. Tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi digolongkan dalam : Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan.
    tersebutyakni sejak bulan Juni tahun 2018 namunsebelum itu tumbuhan Gaharu Buaya tidak dilindungi.
    Hasil perbanyakan tumbuhan dengan teknik In Vitro yang padaawalnya disimpan dalam kontainer steril dinyatakan sebagai hasilperbanyakan tumbuhantumbuhan secara buatan dengan kode(A).4. Spesimen hasil persilangan tumbuhan merupakan spesimenperbanyakan tumbuhan secara buatan.5. Tumbuhan hasil persambungan dianggap sebagai spesimenperbanyakan buatan hanya jika stok bawah dan sambunganbagian atas keduanya merupakan spesimen hasil perbanyakantumbuhan secara buatan.6.
    dan Satwa Liar telah mengaturtata cara dan proses Izin Usaha Penangkaran Tumbuhan dan satwa Liarsebagai berikut :1.
    gaharu buaya yang diajukan penyidik adalah benar tumbuhan jenisgaharu buaya dengan ciri ciri sebagai berikut :1.