Ditemukan 63 data
176 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam posita angka 3 adalah tidak benar dan tidakberalasan, jika Para Pemohon merasa hak konstitusinya untukdipilin telah dikebiri, dengan adanya Pasal 42 Peraturan BupatiNomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa karena di wilayah pemilihan Para Pemohon kurang dari 5(lima) orang, justru Peraturan Bupati ini dibuat agar untuk melindungiHalaman 15 dari 31 halaman.
ANDIK PRASETYO
Tergugat:
BUPATI KUTAI KARTANEGARA
257 — 117
Bahwa penetapan 1 (satu) TPSdalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilihnan Kepala Desa KotaBangun Il, telah disepakati bersama dalam musyawarah bersamapara Calon Kepala Desa termasuk Penggugat , PanitiaPemilihan Kepala Desa, Kepala Desa dan BPD Kota Bangun Il.Bahwa hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acarahalaman 51 of 134 Halaman, Putusan Nomor : 03/G/2020/PTUN.SMD5.2.5.3.Penetapan Tempat Dan Jumlah TPS/Wilayah Pemilihan PadaPemilinan Kepala Desa Kota Bangun II, No. 021/PILKADES.KOBAlI
BuktiT21 : Foto Copy sesuai Foto CopySurat Panitia Pemilihan Kepala Desa Kota Bangun II No.021/PILKADES.KOBA II/IX/2019, tanggal 6 September2019, Perihal Berita Acara Penetapan Tempat dan JumlahTPS/Wilayah Pemilihan Pada Pemilinan Kepala Desa KotaBangun Il;22. BuktiT22 : Foto Copy sesuai Asli BeritaAcara Surat Suara dan Kelengkapan Tempat PemungutanSuara Pada Pemilihan Kepala Desa Kota Bangun II tanggal16 Oktober 2019 ( Formulir Model D.3);23.
Bukti T23 : Foto Copy sesuai Asli SuratPanitia Pemilinan Kepala Desa Kota Bangun Il No.044/PILKADES.KOBA 1 2/X/2019, tanggal 6 September2019, Perihal Berita Acara Penetapan Tempat dan JumlahTPS/Wilayah Pemilihan Pada Pemilinan Kepala Desa KotaBangun Il;24. BuktiT24 : Foto Copy sesuai Asli BeritaAcara Kesepakatan Bersama Calon Kepala Desa KotaBangun II pada Pemilihan Kepala Desa Kota Bangun Iltanggal 16 Oktober 2019 ( Formulir Model A. 2).
160 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa berdasarkan Bukti P4, untuk wilayah pemilihan KabupatenKetapang selain Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 jugadipergunakan Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor39/Kpts/KPUKab.019.435724/2015, tentang Perubahan atasKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor03/Kpts/KPUKab.019.435724/2015 tentang Tahapan, Program,dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiKetapang Periode 2015, yang intinya adalah adanya perpanjanganpendaftaran yaitu pada tanggal 16 18 Agustus 2015
Mhd. Sopian
Tergugat:
1.Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Kasih
2.Camat Brandan Barat
171 — 106
Surat Pernyataan yang menyatakan:1)2)6)Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakanUndang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NegaraRepublik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;Bukan Sebagai Perangkat Desa;Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;Bertempat tinggal di wilayah pemilihan dan merupakanpenduduk desa yang bersangkutan;Tidak kehilangan hak pilih dan dipilih;Bahwa selanjutnya setelan melewati
179 — 77
Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadikerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguanlainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraanPemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihanlanjutan (vide Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentangPerubahan Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentangPemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang(Lembaran Negara Republik Indonesia
Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam,kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yangmengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraanPemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan (vide Pasal 121 Ayat(1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 57
172 — 384 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadikerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguanlainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraanPemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilinanlanjutan (vide Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentangPerubahan Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentangPemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang(Lembaran Negara Republik Indonesia
Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam,kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yangmengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraanPemilinan maka dilakukan Pemilinan susulan (vide Pasal 121 Ayat(1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 57
34 — 20
Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Rokan Hilir;k Surat pernyataan tidak berstatus sebagai Penjabat Penghulu, dibuktikandengan surat keterangan dari Pimpinan BPK;1 Pasfoto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 6 (enam) lembar;m Surat pernyataan bersedia bertempattinggal di wilayah pemilihan, jikaterpilih menjadi Penghulu;n Naskah visi dan misi Calon Penghulu;o Riwayat hidup calon yang dibuat dan ditandatangani oleh calon;p Bagi Pengurus BUM Kepenghuluan yang mencalonkan berhenti darijabatan, dibuktikan dengan
1.Gunawan
2.ABDUL KAHAR
Tergugat:
BUPATI LOMBOK TENGAH
254 — 117
Badan Permusyawaratan Desa :Pasal 20:(1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calonanggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihananggota BPD.(2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atautidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikanoleh calon anggota BPDDD nomor urut berikutnya.(3) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya tidak ada,maka dilakukan pemilihan pada wilayah
pemilihan asalanggota/calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).(4) Anggota BPD pengganti diusulkan oleh Kepala Desa kepada Bupatimelalui Camat untuk ditetapkan pengangkatannya.
68 — 10
Yoma Lisapaly adalah calon anggota DPRD Periode 20092014 dariPartai Demokrat untuk Wilayah Pemilihan Kota Jayapura berdasarkanKeputusan DPC Paertai Demokrat Kota Jayapura.Kendatipun kedudukan Penggugat di Jakarta, dan Para Penggugat dapatberhak memilih wilayah Pengadilan lain dari Pengadilan lokus perkaraberdasarka tempat tinggal Penggugat.
1.EDO DEDE PISANO, SH
2.Gilang Olla Rahmadhan,SH
Terdakwa:
ANTONI SURYA ROZA, A.MdBIN YURNALIS YAS
187 — 43
Md (terdakwa);Bahwa Saksi tahu Tabloid Intergritas memuat kampanye setelah pihakBawaslu mengklarifikasi kepada saksi, dan saksi menegaskan hal itu adalahbentuk iklan di media cetak;Bahwa saat klarifikasi tersebut terdakwa sudah berstatus caleg DPRD TanahDatar dari Partai Gerindra dengan wilayah pemilihan 4;Bahwa devinisi kampanye sebagaimana yang terbuat dalam pasal 1 agka 35UU RI Nomor 7 Tahun 2017, kampanye adalah kegitan peserta pemilu ataupihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan
- Tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.BAB XVIPEMILIHAN LANJUTAN DAN PEMILIHAN SUSULANPasal 120Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihanterjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam,atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagiantahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapatdilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahappenyelenggaraan Pemilihan yang terhenti.Pasal 121...(1)(1)(2)(4) PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 85 Pasal 121Dalam hal di suatu wilayah
Pemilihan terjadi bencanaalam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/ataugangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunyaseluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan makadilakukan Pemilihan susulan.Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruhtahapan penyelenggaraan Pemilihan.Pasal 122Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilaksanakansetelah penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihanditerbitkan.Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan dilakukanoleh:a.
KPU Kabupaten/Kota melakukanpenelitian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 123.Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud padaayat (3) terpenuhi, KPU Provinsi memberikan akreditasikepada lembaga pemantau Pemilihan Gubernur.Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud padaayat (3) terpenuhi, KPU Kabupaten/Kota memberikanakreditasi kepada lembaga pemantau Pemilihan Bupatidan Walikota.Pasal 126Lembaga pemantau Pemilihan mempunyai hak:a.b.C.mendapatkan akses di wilayah Pemilihan
MUSLIH
Tergugat:
1.KETUA PANITIA PILKADES TINGKAT DESA RAWAPANJANG
2.KETUA BPD DESA RAWAPANJANG
3.KETUA PANITIA PILKADES TINGKAT KECAMATAN BOJONGGEDE
121 — 109
Foto Copy Daftar Hadir Acara Rapat Musyawarah BPD tentang pembagiandan penetapan wilayah pemilihan serta penetapan jumlah dan lokasi TPS,serta Rapat Musyawarah BPD tentang pembentukan danpelantikanhal 36 Putusan Nomor 25/Pdt.G.S/2020/PN.CbiPemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Rawapanjang Kecamatan Bojonggede,diberi tanda bukti TIII2;.
399 — 1077 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 74 P/HUM/2019 paling lama 14 ( empatbelas) hari.Pasal 141)2)3)4)Pemilihan tahap pertamacalon anggota MRPsebagaimana dimaksuddalam Pasal 12 ayat (1)huruf a diselenggarakanmelalui pemungutan suarasecara serentak di masingmasing wilayah pemilihan diseluruh provinsi.Pemilihnan tahap keduacalon anggota MRPsebagaimana dimaksuddalam Pasal 12 ayat (1)huruf a dilakukan oleh calonanggota terpilih daripemilihan tahap pertamauntuk menghasilkan 2 (dua)orang yang mewakili unsuradat dan perempuan.Pemilihan
175 — 135
tertundanya pelaksanaan Pemilihan Walikota dan WakilWalokita Manado tahun 2015 sedangkan dalam pasal 236A UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan DaerahMenjadi UndangUndang, penundaan Pemilihan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah hanya dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam,kerusuhan, gangguan keamanan dan/atau gangguan lainnya diseluruh ataudisebagian wilayah
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahyang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal; Bahwa secara yuridis melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7Tahun 2010 Mahkamah Agung telah menegaskan demi kepastian hukumterhadap proses Pemilihan Umum perlu segera ada kepastian hukumsehingga Pemilihan Umum dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yangtelah ditentukan, dan agar dihindari putusan atau penetapan yang akanmenganggu proses dan jadwal Pemilihan Umum selain itu
124 — 108
Turut Tergugat V dapat menunda proses tahapan penyelenggaraanpemilukada di Kabupaten Indramayu, menurut ketentuan didalam pasal 120 ayat(1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 yang menyebutkan dalam halsebagaimana atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguankeamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagiantahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilakukan untuk dilakukanpemilihan, dan permohonan penggugat mendalilkan untuk menunda prosestersebut sehingga tidak
DICKO PAJRI
Tergugat:
2.CAMAT KUANTAN MUDIK
3.BUPATI KUANTAN SINGINGI
195 — 86
dibuatoleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp 6000; Surat Pernyataan Memegang teguh dan mengamalkan Pancasilamelaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat olehyang bersangkutan di kertas bermaterai Rp 6000; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir atau diberikanketerangan oleh Pejabat yang berwenang dan Surat Keteranganbertempat tinggal di wilayah
Pemilihan dari Rukun Tetangga atau RukunWarga dan Kepala Desa setempat; Surat Keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian; Fotokopi Akte Kelahiran yang telah dilegalisir atau diberikanketerangan oleh Pejabat yang berwenang; Fotocopy Surat Nikah bagi yang belum berusia 20 tahun tetapisudah pernah menikah; Fotokopi Ijazah Pendidikan Formal terakhir yang telah dilegalisir; Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau RumahSakit setempat; Surat Keterangan bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa
H. ULUNG SAPUTRA
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (P2KD) CIBADAK
300 — 193
Kepala desa setelah Selesai pemungutan dan penghitungan suarapemilihan Kepala desa Cibadak (foto copy sesuai dengan aslinya) ;Pernyataan para calon Kepala desa setelah Selesaipemungutan dan penghitungan suara pemilihanKepala desa Cibadak (foto copy sesuai dengan aslinya) ;Berita acara penutupan pemungutan suara pemilihanKepala desa Cibadak Kecamatan SukamakmurKabupaten Bogor Nomor : 17/PanPilkades/X1/2019(foto copy sesuai dengan aslinya) ;Rekapitulasi TPS terpusat hasil penghitungan suaraberdasarkan wilayah
pemilihan Kepala desa CibadakKecamatan sukamakmur Kabupaten Bogor (foto copy sesuai dengan aslinya) ;Halaman 52 dari 61 halaman Putusan Perkara Nomor : 127/G/2019/PTUNBDG38.
148 — 82
misi, dan program Peserta Pemilu.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peserta Pemilu dalam UndangUndangNomor 8 tahun 2012 adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah membenarkan identitasnya danberdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa di persidangan diketahui bahwa terdakwaadalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Manggarai dari PDIP nomor urut (1)untuk wilayah
pemilihan DAPIL 2 Kecamatan Langke Rembong dan Terdakwa adalah KetuaDPC PDIP Kabupaten Manggarai.
606 — 549 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presidendalam Perpu Nomor 2 Tahun 2020 telah menetapkan PerubahanPasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A, secaralengkap sebagai berikut:Perubahan pada Pasal 120 ayat (1) yang bunyinya menjadi,Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayahPemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadikerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencananonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagiantahapan penyelenggaraan Pemilihan atau
141 — 49
Pemilihan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013, sedangkan dalam pasal 236AUndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah Menjadi UndangUndang, penundaan Pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah hanya dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam,kerusuhan, gangguan keamanan dan/atau gangguan lainnya diseluruh ataudisebagian wilayah
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yangberakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal;Bahwa secara yuridis melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010Mahkamah Agung telah menegaskan demi kepastian hukum terhadap proses PemilihanUmum perlu segera ada kepastian hukum.Proses PEMILU dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan agardihindari putusan atau penetapan yang akan menganggu proses dan jadwal pemilu selainitu. pemeriksaan dalam