Ditemukan 602 data
7 — 1
- Menyatakan perkara Nomor 735/Pdt.G/2022/PA.Sel. gugur;
- Membebankan Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 480000 ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
6 — 10
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 480000,- ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
8 — 9
1. Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 480000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 480000, (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);Demikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 Masehi, bertepatandengan tanggal 10 Syakban 1439 Hijriyah oleh Drs. Haryadi Hasan, M.H.sebagai Ketua Majelis, Dra. Yumidah, M.H. dan Dr. H.
18 — 2
- Menyatakan Perkara Nomor3941/Pdt.G/2022/PA.Ckr gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp480000,-( empat ratus delapan puluhribu rupiah);
12 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 480000,- ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
7 — 4
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 480000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
5 — 0
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 480000 ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
5 — 3
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 480000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);.
11 — 7
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 480000,- ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
6 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 480000,- ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
11 — 20
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 480000,- ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
8 — 5
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 480000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);.
21 — 2
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tersebut telah dicabut:
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 480000.- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
9 — 4
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 480000 ( empat ratus delapan puluh ribu );
39 — 10
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 480000,- ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
16 — 6
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
Menyatakan sah perkawinan antara Azhari bin Imran dengan Martini binti Abubakar yang dilaksanakan pada di ;
Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 480000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
15 — 38
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tersebut telah dicabut:
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 480000.- (empat ratus delapn puluh ribu rupiah);
7 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 5739/Pdt.G/2022/PA.Cbn di cabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 480000,- ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
15 — 15
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (Royad bin Sanusi) terhadap Penggugat (Marlina binti Maksum);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 480000,- ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
7 — 1
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 480000, ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 Masehi,bertepatan dengan tanggal 12 Zulhijjan 1442 Hijriyvah, oleh H. M. Maftuh,S.H.,M.E.I. sebagai Hakim Tunggal, putusan tersebut diucapkan dalam sidangterobuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim tersebut dandibantu oleh Moh.