Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 2608/Pdt.G/2021/PA.Bwi
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
22
  • menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak:
    1. Mutah berupa uang sejumlah Rp.3,000,000,00 ( Tiga juta rupiah );
    2. Nafkah Iddahsebesar Rp.1,000,000,00 (Satu juta rupiah) x 3 ( tiga ) bulan atau seluruhnya berjumlah Rp.3,000,000,00 ( tiga juta rupiah );
  • Menetapkan dan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak bernama Salsabila Alifatur