Ditemukan 21 data
2 — 2
menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak:
- Mutah berupa uang sejumlah Rp.3,000,000,00 ( Tiga juta rupiah );
- Nafkah Iddahsebesar Rp.1,000,000,00 (Satu juta rupiah) x 3 ( tiga ) bulan atau seluruhnya berjumlah Rp.3,000,000,00 ( tiga juta rupiah );
- Menetapkan dan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak bernama Salsabila Alifatur