Ditemukan 23 data
115 — 26
Bahwa Bapak Oesman B Matorip (bapak kandung dariPenggugat) semasa hidupnya, selain pernah bekerja disebuah perusahaan koniraktor milik Pengusaha Belandasebagai ANEMER, Oesman B Matorip juga pernah bekerjasebagai Pemborong, serta juga pernah bekerja sebagaiMandor atau Pengawas di Djawatan Kereta Api (DKA).Ff.5.
Romokalisari 2/10 RT.01 RW.01 KecBenowo Surabaya.4.Sedangkan isteriBahwa Bapak Oesman bin Matorip (bapak kandung dariPenggugat) semasa hidupnya, selain pernah bekerja disebuah perusahaan koniraktor milik Pengusaha Belandasebagai ANEMER, Oesman bin Matorip juga pernahbekerja sebagai Pemborong, serta juga pernah bekerjasebagai Mandor atau Pengawas di Djawatan Kereta Api(DKA).Bahwa Oesman bin Matorip bertempat tinggal di DesaRomokalisari dan di Desa Segoromadu, oleh karenabekerja di Djawatan Kereta
71 — 18
perundangudangan;3)Pasal 1 angka 11 Undangundang Republik Indonesia Nomor18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi : Pelaksana konstruksiadalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usahayang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaanjasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannyauntuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentukbangunan atau bentuk fisik lain, karena pelaksana pekerjaandalam kegiatan ini yaitu Terdakwa Il ABDUL ROZAK dan SaksiANDI SONY MANGGABARANI bukan pemborong (anemer
85 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudjono (lakilaki):Tempat, tgl lahir : Surabaya, 30 6 1951 (umur 62 tahun);Alamat : Jalan Romokalisari 2/10, RTO1, RW01,Kecamatan Benowo Surabaya;Bahwa Bapak Oesman B Matorip (bapak kandung dari Penggugat) semasahidupnya, selain pernah bekerja di sebuah perusahaan kontraktor milikPengusaha Belanda sebagai Anemer, Oesman B Matorip juga pernahbekerja sebagai pemborong, serta juga pernah bekerja sebagai mandoratau Pengawas di Djawatan Kereta Api (DKA);Bahwa Oesman B Matorip bertempat tinggal di Desa
Sudjono (lakilaki);Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 30 6 1951 (umur 62 tahun);Alamat : Jalan Romokalisari 2/10 RT 01, RWO1,Kecamatan Benowo, Surabaya;Bahwa Bapak Oesman bin Matorip (bapak kandung dari Penggugat)semasa hidupnya, selain pernah bekerja di sebuah perusahaan kontraktormilik Pengusaha Belanda sebagai anemer, Oesman bin Matorip juga pernahbekerja sebagai pemborong, serta juga pernah bekerja sebagai Mandoratau Pengawas di Djawatan Kereta Api (DKA);Bahwa Oesman bin Matorip bertempat tinggal