Ditemukan 203 data
17 — 8
(H.R. al Arba'ah' kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:wols sl gula : Y aSle IY sglis gil nawSup 1d +p OWRD ald ; ald pug.Sat Cole Sl psbin gliigisArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
(H.R. al Daruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,11yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:LsSte Rod
21 — 8
(H.R. al Arba'ah' kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:wols cl gula : Y aSle IY sglis gl nawSup Gsd +p OWRD ald ; ald pig.Sat Colo tbl obin 5ltiigdsArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
(H.R. alDaruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh ''alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:Aisle rows
20 — 2
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:ols ch gule : Y aSle IY sols gil nawSup G1d +p OWRD ald : ald pig.Sat Colo tbl obin 5ltiigdsArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telah 10 berkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
(H.R. alDaruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:ULst Rod 2 ~
22 — 4
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:wols sl gula : Y aSle IY sels gil nawSy Csr +p OWRD ald : ald pug.Sat Colo Shl obin 5ltiigdsArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
(H.R. al Daruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:LSlt Rowd 2
45 — 2
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:wols ch guwla : Y GSle IY soles gil arcsSup F1d +p OWRD ald : ald pig.Sat Cole Jl psbin gliigasArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
(H.R. alDaruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:ULSt Rod 2 GT
25 — 2
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:wols she gula : Y aSle IY sglis gil nawSup 12 +p WRG ald : ald pig.Sat Colo tbl obin 5ltiigdsArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
(H.R. alDaruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:AULslte Rod
19 — 2
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:pig vols ch gwla : YiSIe IY sols owl aaSup Gsd +p OWRD ald: aldSad ( 9 I o Tb pSbin go IbigisArtinya Diterima dari Abdullah ibn = Mas'ud, iatelah berkata bahwa Rasulullah SAW. pernahbersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
(H.R.al Daruquthniy dan al Bayhagqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima, l1yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:LSlt Rod
17 — 2
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:wols she gute : Y aSle IY sedis gil nawSup G12 +p OWRD ald : ald pug.Sad Cole Shl p5bin cltigisArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
(H.R. alDaruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:LSt Rod 2 YET
17 — 5
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:wols she gute : Y aSle IY sedis gil nawSup G12 +p OWRD ald : ald pug.Sat Colo Sl obin 5ltiigdsArtinya Diterima dari 'SAKSI II ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
(H.R. alDaruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:LSt Rod 2 YET
19 — 4
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2.
nikah dan dua orang saksi (H.R. alDaruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah
16 — 2
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:Sup 1r +p OWRD ald : ald pug.Sat Cole Jbl p5bin cltigisArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
(H.R. alDaruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:LSte Rowd 2
19 — 2
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim menshahih kannya).2. Hadis Nabi SAW. berikut:all jwoduols ! ch 9 ule 2 Y GSL ce AY solesSu Csr +p owtord aldDA FR J. ( > +o bol Shin 3 Ligisg wlArtinya Diterima dari Abdullah ibn = Mas'ud, iatelah berkata bahwa Rasulullah SAW. pernahbersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali. nikah dan dua orang saksi.(H.R. al Daruquthniy dan al Bayhagiy)..
Berdasarkan hadis hadis di atas dan nash syara' lainyang terkait, maka Ahli Fikih dari kalangan mazhabal Syafi'iy dan mengambilalihnya menjadi pendapatMajelis Hakim, menetapkan bahwa~ rukun (unsur)perkawinan itu ada lima, yaitu: Calon suami, calonisteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul,sebagaimana dikemukakan~ oleh 'Abd~ al Rahman = alJaziriy di dalam Kitaab al Fiqh 'alaa al Madzaahibal Arba'ah berikut:ALiSl zowd : gt wig 24 ohs wl ty wordA Lol assa al Lol : LSlyArtinya: ~Menurut para
15 — 4
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu10"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:whe sh gulp : Y aSle AY sols gil aruSup 1r +p OWRD ald : ald pig.Sat Cote Sl psbin gliigasArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
(H.R. alDaruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:ULSt Rod 2 GT
16 — 5
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:Fu Csr +p wwZgd aldDA FX J. ( 9 +o bol > Sbis c +Ligis9 awlArtinya Diterima dari Abdullah ibn = Mas'ud, iatelah berkata bahwa Rasulullah SAW. pernahbersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
(H.R.al Daruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka berdasarkan pendapatAhli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:TC Rows 3: yet
16 — 2
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahih9kannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:> Bl pot wl cli pute Sle JY sugl. wl aruSy Gs1r I ip DWRGD aldSad Cglto Hal 5bin gligisArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
(H.R. al Daruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat majelis, menetapkanbahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima, yaitu:Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi,dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abd alRahman al Jaziriy di dalam Kitaab alFigh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:tol: sly Isle soma
14 — 5
(H.R. al Arba'ah' kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:Artinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
(H.R. al Daruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:Artinya: Menurut
21 — 11
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:wols sh gula : Y aSle IY sels gil rawSup G1d +p OWRD ald : ald pig.Sad Cole Jl psbin cltigisArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
(H.R. alDaruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:ULst Rod 2 ~
18 — 3
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy);2. Hadis Nabi SAW. berikut:ald pug vols sly ple : aSle JY solesSup G1d dp DWRGD ald> sul dor urn m J (y9 to L Ls bis glLigisArtinya :Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, iatelah berkata bahwa Rasulullah SAW. pernahbersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
(H.R.al Daruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syarak lain yang terkait, maka sesuai pendapat AhliFikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim, 10 menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:a9 24 gals gil
15 — 3
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:wols sl gula : Y aSle IY sglis gil nawSup 1r +p OWRD ald : ald pug.Sat Cote Jl psbin gliigasArtinya Diterima dari Abdullah ibn Mas'ud, ia telahberkata bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:Tidak sah nikah kecuali dengan adanya walinikah dan dua orang saksi.
(H.R. alDaruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:LSte Rowd 2
16 — 3
(H.R. al Arba'ah kecuali al Nasaiy, dan Abu"Awanah, Ibn Hibban, dan al Hakim men shahihkannya);2. Hadis Nabi SAW. berikut:12Sy 12 +p OWRD ald: aldcad G9 + Tl pabin 9 IbiginArtinya Diterima dari Abdullah ibn = Mas'ud, iatelah berkata bahwa Rasulullah SAW. pernahbersabda: Tidak sah nikah kecuali denganadanya wali nikah dan dua orang saksi.
(H.R.al Daruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambilalihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:LSte Rowd 2