Ditemukan 224 data
33 — 0
alasan yang sah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125 HIR permohonanPemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dapasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: tahun 2008 tidak dapat dilakukan;Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon, namun untukmemastikan perkara a quo beralasa
76 — 22
harus didahukukandari pada menarik se asl, Menimbang, ; bangan tersebutdi atas dengan m pasal 7 ayat (2)AM tahun 2019,gah dipandangPeraturan Mentpermohonan dispecukup beralasa permohonanPemohon tersebt .Menimba 4Menteri Agama Ra ablikAgama/Pegawaldiperintahkan untukistrinya tersebut;Undang nomor 7 tahun 1989 jO UFC = G fang nomor 3 tahun 2006 jo.UndangUndang nomor 50 tahun 2009, biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada Pemohon ;Mengingat, pasal 49 Undangundang nomor 7 tahun 1989 dan segalaperaturan
6 — 0
alasan yangsah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
13 — 7
juga dengan pertengkaran fisik.e Bahwa pada tanggal 26 Januari 2012telah terjadi perpisahantempat tinggal karena tergugat telah menjadi tahanan polisi,akibat penganiyaan terhadap petugas polisi.e Bahwa penggugat dan tergugat telah berpisah tempat tinggalselama kurang lebih satu tahun tidak ada lagi komunikasi dantidak ada harapan lagi akan hidup rukun dalam rumah tangga.e Bahwa kesimpulannya rumah tangga penggugat dan tergugattelah pecah dan tidak dapat lagi diperbaiki, oleh karena itupenggugat beralasa
12 — 1
alasan yangsah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan; Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
5 — 0
dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); 729 2222222 2n none anneMenimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; 722 n nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn eeMenimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
12 — 5
karena penggugat tetap pada dalildalil gugatannya untukmenyelesaikan permasalahan rumah tangganya menurut prosedur Pengadilan.Menimbang pula, bahwa semua proses persidangan berlangsung hanya satu pihakyang selalu hadir yaitu penggugat olehnya itu perkara ini tidak dimediasi.Menimbang, bahwa tergugat meskipun dipanggil dengan patut, tidak datangmenghadap dan pula tidak temyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatullalallgan :yarlg oall, crta gugai.all terscbt.lt tiJal 111ClaVall Iruk.uJi1 darl beralasa
8 — 0
dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek) ; 290222 nnn nnn nnn ncn nn ncn nn nnn nnn n cane nc cncnceeMenimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan;;2Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
5 — 0
berdasarkan pasal 125HIR = permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); 722 222 n noone nn nnn nn nnn nnn n nnn nnnn neeMenimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dapasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; 222 nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ene n eneMenimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon, namun untukmemastikan perkara a quo beralasa
13 — 4
SAKE rtimbanganpenimbemgan tersebut diatas, maka Majelis He in eho , +Hahwert lil alikpeuyn@honan Pemohontidak melawan hukum daa inifgueeu kup beralasa $ebaggigana yang dimaksuddalam penjelasan pasal 37%giadangliiles Zehun 1974 jo Pasal 19huruf (f) Peraturan pemerine See 03 wiles jo Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu. permohonan Pemohon dapatdikabulkan dengan verstek dengan memberi ijin kepada Pemohon untukmenjatuhkan talak satu Raji terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama
4 — 0
alasan yang sah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125 HIR permohonanPemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dapasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: tahun 2008 tidak dapat dilakukan;Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon, namun untukmemastikan perkara a quo beralasa
5 — 0
alasan yang sah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125 HIR permohonanPemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dapasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: tahun 2008 tidak dapat dilakukan;Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon, namun untukmemastikan perkara a quo beralasa
5 — 0
dengan Termohon sering terjadi perselisihan danpertengkaran masalah Termohon sering pergi tanpa pamit Pemohondan sejak bulan Desember 2011 antara Pemohon dengan Termohonpisah tempat tinggal yang sampai sekarang selama 3Menimbang, bahwa Pemohon hadir sendiri di persidangandan telah memberikan keterangan secukupnya dan telahmeneguhkan dalildalil permohonannya dengan buktibuktisebagaimana telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
7 — 0
alasan yangsah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
9 — 0
harus dinyatakan bahwaTermohon dalam keadaan tidak hadir dalam persidangan danberdasarkan pasal 125 HIR permohonan Pemohon dapat diputustanpa hadirnya Termohon(verstek);Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernahhadir dalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidak dapatAKU Ka I fener eee nee cee eee ee eee eneMenimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
10 — 4
alasan yang sah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwaTermohon dalam keadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek);Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dapasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : tahun 2008 tidak dapatdilakukan; Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon, namun untukmemastikan perkara a quo beralasa
4 — 0
yangsah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon (verstek); Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan;Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
7 — 0
yang sah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwaTermohon dalam keadaan tidak hadir dalam persidangan danberdasarkan pasal 125 HIR permohonan Pemohon dapat diputustanpa hadirnya Termohon(verstek); Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernahhadir dalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor : 1. tahun 2008 tidak dapat dilakukan;Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
12 — 0
mohon pembetulan kesalahan tersebut bahwa yang benarpernikahan Pemohon dan suami Pemohon pada tanggal 21 Juni 1947 serta nama Pemohonadalah : AtoenMenimbang, bahwa majelis berpendapat saksisaksi tersebut telah memenuhi syaratuntuk didengar sebagai saksi, oleh karena itu keterangannya dapat dipertimbangkan sebagaibukti dalam perkara iniMenimbnag, bahwa berdasarkan buktibukkti surat P.2, P.3, P.4 P.5 dan P.6 sertaketerangan dua orang saksi, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon telah terbuktidan beralasa
5 — 0
bahwaTermohon dalam keadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); = 222222 n nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnMenimbang, bahwa olek karena Termohon tiak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dapasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; Menimbang, bahwa walaupun tidak ada bantahan dari Termohon, namununtuk memastikan perkara a quo beralasa