Ditemukan 49383 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2023 — Putus : 19-05-2023 — Upload : 19-05-2023
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 281/Pdt.G/2023/PA.Ppg
Tanggal 19 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
213
    1. Menyatakan Tergugat beritikad tidak baik dalam mediasi;
    2. MenolakGugatanPenggugat;
    3. Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluhribu rupiah);
Register : 26-08-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PA MASAMBA Nomor 375/Pdt.G/2021/PA.Msb
Tanggal 4 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5718
    1. Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
    Hasyim, Lc sebagaimanalaporan mediator tanggal 04 November 2021, yang menyatakan bahwamediasi tidak berhasil karena Penggugat hanya menghadiri 1 kali jadwalmediasi pada tanggal 25 Oktober 2021 meskipun padanya telah diperintahkanuntuk hadir, dan ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh alasanyang sah, sehingga Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim mencukupkan pemeriksaan perkaraa quo dan tidak melanjutkan ke tahap berikutnya;Bahwa, untuk mempersingkat
    mediator tertanggal 04 November 2021, yang isinyamenyatakan Penggugat dan Tergugat telah diupayakan perdamaian melaluimediasi sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 18 Oktober 2021, 25 Oktober2021, dan 27 Oktober 2021 yang mana Penggugat hanya menghadiri 1 kalijadwal mediasi pada tanggal 25 Oktober 2021 meskipun padanya telahdiperintahkan untuk hadir, dan ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkanoleh alasan yang sah, sehingga Mediator menyatakan bahwa mediasi tidakberhasil karena Penggugat tidak beritikad
    baikHalaman 7 dari 9 halaman, Putusan Nomor 375/Pdt.G/2021/PA.MsbMenimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator menyatakanPenggugat beritikad tidak baik dalam proses mediasi karena ketidakhadiranberulangulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tenpa alasanyang sah, yang mana sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dinyatakan tidak beritikadbaik dalam proses mediasi, maka
    Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;3.
Register : 05-12-2016 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 18-09-2019
Putusan PA CILEGON Nomor 807/Pdt.G/2016/PA. Clg
Tanggal 21 Februari 2017 — Penggugat Tergugat
19374
  • Menyatakan Tergugat tidak beritikad baik dalam mediasi ;2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp. 7.125.000,-(tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;3. Menyatakan biaya perkara akan ditetapkan bersama-sama dalam putusan akhir ;
    melalui prosedur mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun2016 dengan menunjuk Muhammad Nur, S.Ag, Hakim pada Pengadilan AgamaCilegon sebagai Mediator ;Menimbang, bahwa setelah mendengar dan membacalaporanMediator tanggal 7 Februari 2017 yang menyatakan Tergugat tidak beriktikad baikdalam proses mediasi kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara disertairekomendasi pembebanan biaya mediasi dan perhitungan besarannya dalamlaporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya mediasi disebabkanTergugat tidak beritikad
    (tujuhjuta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah dinyatakan sebagaipihak yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi sebagaimana ketentuan yangdiatur dalam pasal 7 ayat (2) huruf (d) dan huruf (e) juncto pasal 23 ayat (1) PERMANomor 1 Tahun 2016, maka sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara, makaHal 2 dari 4 halaman, Pen. No. 807/Padt.G/2016/pa.
    Menyatakan Tergugat tidak beritikad baik dalam mediasi ;2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp.7.125.000,(tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;3. Menyatakan biaya perkara akan ditetapkan bersamasama dalam putusanakhir ;Demikian ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Cilegon, pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017 M.,bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil akhir 1438 H, oleh kami Drs.
Register : 10-12-2019 — Putus : 02-03-2020 — Upload : 26-08-2022
Putusan PN SENGETI Nomor 37/Pdt.G/2019/PN Snt
Tanggal 2 Maret 2020 — Penggugat:
tusiem
Tergugat:
1.sarto
2.prayitno
3.slamet
4.rati
5.turi
6.yanto
7.mulyani
8.nur
9.warisman
10.joharia
11.SARIMIN BIN KARSO
12.patonah
13.m pahmi
14.SURATI BINTI M. TAYIB alias MADDAYIB
6935
  • Menyatakan penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;

    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.790.000,00; (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Register : 03-08-2016 — Putus : 27-09-2016 — Upload : 28-04-2019
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 332/Pdt.G/2016/PA.Ppg
Tanggal 27 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
111
    1. Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi.
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Register : 17-11-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal 14 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
10021
  • 1.Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi

    2.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima

    3.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.185.000,- (lima juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah)

Register : 17-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan MS MEUREUDU Nomor 154/Pdt.G/2023/MS.Mrd
Tanggal 7 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
630
    1. Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu);
Register : 10-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN JAMBI Nomor 76/Pdt.G/2021/PN Jmb
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penggugat:
SJAMSURI LIGA
Tergugat:
1.NURACHMAT HERLAMBANG
2.Ir.GLADIA RAHMAWATI
3.TRI GOLKARINA
4.NILTA, S.Ag
5.BUDIMAN PATRIA PUTRA, SE
6.PT. SELINDO CAHAYA GEMILANG
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN ATR/BPN KOTA JAMBI
96
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.482000,00 (Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);
Register : 26-07-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 31-08-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 300/Pdt.G/2019/PA.Dgl
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1812
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 866.000,00 (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
    Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;Halaman 4 dari 6 halamanPutusan Nomor 300/Padt.G/2019/ PA Dgl.2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayarbiaya perkarasebesar Rp 866.000,00 (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 Masehi, bertepatandengan tanggal 27 Zulhijjah 1440 Hijriah, oleh kami Ahmad Syaokany, S.Ag.
Register : 07-12-2020 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 95/Pdt.Bth/2020/PN Tim
Tanggal 10 Februari 2021 — Penggugat:
SUYONO
Tergugat:
1.ABDUL KARIM ANGGILULI
2.NURDIN
140
    1. Menyatakan Pelawan tidak beritikad baik;
    2. Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;
    3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara dan biaya Mediasi yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.360.000,00,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 10-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 76/Pdt.G/2021/PN Jmb
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penggugat:
SJAMSURI LIGA
Tergugat:
1.NURACHMAT HERLAMBANG
2.Ir.GLADIA RAHMAWATI
3.TRI GOLKARINA
4.NILTA, S.Ag
5.BUDIMAN PATRIA PUTRA, SE
6.PT. SELINDO CAHAYA GEMILANG
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN ATR/BPN KOTA JAMBI
8216
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.482000,00 (Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);
    Husin Saat Sebelah Timur : JalanBahwa PENGGUGAT merupakan pembeli yang beritikad baik yangmemperoleh hak atas bidang tanahn SHGB No. 242 tersebut,berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 427/2007 Tanggal 28 DesemberTahun 2007 dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yaituSupriyanto Kang, SH.MH, berkedudukan di Kota Jambi;Bahwa, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 427/2007 Tanggal 28Desember Tahun 2007 tersebut diatas PENGGUGAT membeli daripenjual yang terdiri dari:1) Armaniah (Banjar Masin, 10 April 1936
    Menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidakdapat ditinggalkan.Menimbang, bahwa selanjutnya di bagian kelima Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yaitumengenai itikad baik menempuh mediasi di dalam pasal 7 diatur sebagaiberikut:(1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajidb menempuh mediasi denganitikad baik.(2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapatdinyatakan tidak beritikad baik olen Mediator dalam hal yang
    Tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telahdisepakati tanpa alasan sah.Halaman 12 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 76/Pat.G/2021/PN JmbMenimbang, bahwa menurut Pasal 22 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, apabilaPenggugat yang dinyatakan tidak beritikad baik maka akibat Hukumnya adalahgugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan apabilaTergugat dinyatakan tidak beritikad baik maka konsekwensi hukumnya sesuaiPasal
    telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali secara berturutturut dalampertemuan mediasi tanpa alasan yang sah sebagaimana yang ditentukan dalampasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan;Menimbang, bahwa atas ketidakhadiran Penggugat tanpa alasan yangsah dalam proses mediasi tersebut, Kuasa Tergugat sampai VI menyampaikanbahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan Penggugat dapat dinyatakan tidak beritikad
    Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.482000,00 (Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021, oleh kami,Syafrizal, S.H., sebagai Hakim Ketua, Suwarjo, S.H., dan Yofistian, S.H.
Register : 16-11-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PA TONDANO Nomor 75/Pdt.G/2023/PA.Tdo
Tanggal 11 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
180
    1. Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    3. Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Register : 30-11-2022 — Putus : 03-01-2023 — Upload : 03-01-2023
Putusan PA SENGKANG Nomor 1077/Pdt.G/2022/PA.Skg
Tanggal 3 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
534
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam proses mediasi;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Register : 17-01-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 140/Pdt.G/2024/PA.Tmk
Tanggal 25 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
72
  • Menyatakan Pemohon tidak beritikad baik dalam mediasi;
2. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);