Ditemukan 646823 data
36 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
178 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa buku Ill (ketiga) KUHPerdata pada asasnya bersifat terbuka,yang berarti para pihak dapat membuat pengaturan tersendiri/khusus,yang menyimpang dari ketentuan dalam buku Ill (ketiga) KUHPerdata,yang berlaku bagi mereka (para pihak) ;Bahwa dengan mengingat bunyi pasal 1 akta perjanjian pemberianjaminan (Borgtocht) No. 133 tanggal 17 Pebruari 1992 yang dibuatdihadapan Benny Kristianto, SH.
;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1 s/d ke 8:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal inimengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahandalam penerapan atau pelaksanaan hukum yang berlaku seperti yangdimaksud
50 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
57 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
alatalat bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat berupa surat maupun saksisaksi sedangkan para TermohonKasasi/para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke1 :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggitidak salah menerapkan hukum ;mengenai alasan ke 2: bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, lagi pula alasan tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
41 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wonokerto atas nama Agus Suyatno padahal yang digugatadalah Pemohon Kasasi/Tergugat II ;Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai keberatankeberatan ad. 1, 2 dan ad. 3:bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie tidak salah menerapkan hukum ;mengenai keberatan ad. 4 dan ad. 5: bahwa keberatankeberatan inipun tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatan .....10keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apa lagi pemberian surat kuasa penuh tersebut telahdiperkuat oleh keterangan saksi Baso Ballo tetapi tetap saja diabaikanbegitu saja oleh judex facti ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Terhadap alasanalasan Pemohon Kasasi : Mengenai alasanalasan ke 1 s/d3: Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judexfactie tidak salah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana
UndangUndang No.5 Tahun 2004 ;Terhadap alasanalasan Pemohon Kasasi Il : Mengenai alasanalasan ke 1 s/d 5: Bahwa alasanalasan tersebut juga tidak dapat dibenarkan, karenaternyata buktibukti yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat ditumpulkan olehbuktibukti Tergugat Il, judex factie juga tidak melanggar hukum pembuktian,pertimbangan dan putusan judex factie telah tepat dan benar ;Bahwa selain itu judex factie lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
45 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke1, ke2 dan ke3 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampenerapan atau pelanggaran hukum yang berlaku seperti yang
20 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
77 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agung RI No.53 K/Pdtl1995 jo No.46/Pdt.G/1993/PN.Cj tidakada menghukum turut Tergugat, dari hal ini jelas memperlihatkansesungguhnya putusan tersebut adalah Non eksekutable tapi mengapa tidakdipertimbangkan sama sekali ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1, 2,3,4 dan5:bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal ini melanggar asas hukum yang mengharuskanHakim untuk bersifat dan bersikap jujur dan obyektif dalam memutusperkara ;Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya menunjukkan sikap yangtidak obyektif dan bersikap tidak jujur. Sebab menarik kesimpulan atasketerangan saksi yang sama secara berbedabeda. Hal ini nampak padapertimbangan Pengadilan Tinggi halaman 6 yang mengatakan :betes bahwa memang benar sesuai bukti P.1 dan P.2 serta keterangansaksi Hj.
Halija Daeng Iji dengan alasan saksi pada waktu itubelum lahir (linat pertimbangan Pengadilan Tinggi halaman 7) ;Bahwa dengan pertimbangan yang saling bertentangan tersebut, jelasbahwa Pengadilan Tinggi selain tidak obyektif dan tidak jujur, jugamelanggar asas hukum yang mengharuskan setiap putusan Pengadilanharus bersifat seksama dan sempurna ;Hal. 7 dari 10 hal. Put. No.1633 K/Pdt/20023. Bahwa Pengadilan Tinggi telah salah dan keliru dalam menerapkanhukum.
Bahwa Pengadilan Tinggi telah salah dan keliru dalam menerapkanhukum acara dengan menyangkali kualitas bukti rincik, denganmengatakan bahwa bukti rincik, bukti Pajak Bumi dan Bangunan bukanlahbukti kepemilikan ;Pertimbangan tersebut jelas melanggar hukum, sebab sesuaiyurisprudensi Mahkamah Agung menilai bahwarincik adalah kepemilikanatas tanah yang bersifat petunjuk, yang harus diperkuat dengan buktilain ;Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yang lain menegaskan bahwarincik adalah satusatunya bukti
tidak jujur dan tidak berlaku adil dengan tidakmempertimbangkan buktibukti yang diajukan oleh Tergugat, yang justrumenguntungkan dan membuktikan kebenaran gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai alasanalasanke 1,2,3,4 dan 5:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena putusanPengadilan Tinggi/judex facti sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan ataumelanggar hukum yang berlaku, lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat
26 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
14 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
44 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
KMK12/IV/98 tanggal 1 April 1998sungguhsungguh fiktif sebab tidak ada sesen rupiahpun yang diterima /dicairkan oleh Tergugat/Terbanding/Kasasier, logika hukumnya adalahtuntutan menjadi gugur demi hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1, 2,3 dan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya; lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat