Ditemukan 327 data
Pembanding/Tergugat II : YOHANA SAMPEALI BANDASO' Diwakili Oleh : MIKA BONGGA SALU, SH.,MH
Pembanding/Tergugat III : JHON Diwakili Oleh : MIKA BONGGA SALU, SH.,MH
Terbanding/Penggugat : CELESTINUS BALI PANGALLO
76 — 11
Pembanding/Tergugat I : JOHANIS GALA TANDISAU Diwakili Oleh : MIKA BONGGA SALU, SH.,MH
Pembanding/Tergugat II : YOHANA SAMPEALI BANDASO' Diwakili Oleh : MIKA BONGGA SALU, SH.,MH
Pembanding/Tergugat III : JHON Diwakili Oleh : MIKA BONGGA SALU, SH.,MH
Terbanding/Penggugat : CELESTINUS BALI PANGALLO
Terbanding/Terdakwa : AAN GIMNASTIAR alias BONGGA
52 — 7
Terbanding/Terdakwa : AAN GIMNASTIAR alias BONGGA
Terdakwa:
AAN GIMNASTIAR alias BONGGA
117 — 21
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Aan Gimnastiar Alias Bongga tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastic klip bening yang berisikan butiran Kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu (berat netto sisa hasil pemeriksan laboratoris kriminalistik 0,0283 gram)
- 1 (satu) Unit handpone merek Vivo Y19 warna biru hitam milik Aan Gimnastiar Alias Bongga;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru muda;
Dirampas untuk
Terdakwa:
AAN GIMNASTIAR alias BONGGA
68 — 36
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat (BOSMAN BONGGA SITUMORANG dan Ny. YORANIKA) yang dilangsungkan di Gereja Katolik St. Theresia Perumnas Simalingkar Kota Medan pada tanggal 23 Agustus 2014, dan telah tercatat / terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, sesuai dengan Akta Perkawinan No. 845/U/MDN/2014 tanggal 23 Agustus 2014, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; 3.
Penggugat : - BOSMAN BONGGA SITUMORANG, Tergugat : - NY. Y O R A N I K A,
PUTUSANNomor :134/Pdt.G/2015/PN.Blb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara gugatan antara:BOSMAN BONGGA SITUMORANG, bertempat tinggal di komplek SelarasAlam Raya No. 5 RT. 004 RW. 012, Kel. Sariwangi, Kec.Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, dalam hal inidiwakili oleh Kuasa Hukumnya R.
Fotocopy Akta Perkawinan No. 845/U/MDN/2014 tertanggal 23 Agustus 2014yaitu perkawinan antara BOSMAN BONGGA SITUMORANG denganYORANIKA selanjutnya diberi tanda P1 ;2. Fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 3217020104150015 atas nama KepalaKeluarga BOSMAN BONGGA SITUMORANG,, tertanggal 01 April 2015,selanjutnya diberi tanda P2;3. Fotocopy Surat Keterangan RESUME MEDIS IGD Rumah Sakit SantoBorromeus Bandung, atas nama BOSMAN BONGGA SITUMORANG,tertanggal 23/07/2015, selanjutnya diberi tanda P3;4.
Saksi :: YOSSE ERVINDRY Bahwa saksi kenal dengan Bosman Bongga Situmorang (Penggugat) sudah10 (sepuluh) tahun sedangkan dengan Ny.
tetaptidak hadir di persidangan serta tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakilnya yang sah, sehingga Tergugat harus dinyatakan tidak hadir danperkara a quo harus diputus secara verstek;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan maka Tergugat telah melepaskan haknya untuk mempertahankankepentingan hukumnya;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatanPenggugat adalah Penggugat menggugat agar perkawinan antara Penggugat danTergugat (BOSMAN BONGGA
DanrismanSitanggang, OCarm, pada tanggal 23 Agustus 2014 di Gereja Katolik St.TheresiaPerumnas Simalingkar di Medan, dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan SipilKota Medan, dan berdasarkan bukti P2 berupa Fotocopy Kartu Keluarga Nomor:3217020104150015, Penggugat BOSMAN BONGGA SITUMORANG dan TergugatYORANIKA brtempat tinggal di JI.
MUHAMMAD SIDDIQ, SH
Terdakwa:
BONGGA KARAENG Alias PAPA TANNUN
39 — 20
M E N G A D I L I: - Menyatakan Terdakwa Bongga Karaeng Alias Papa Tannun tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak untuk melakukan Perbuatan Cabul beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa Bongga Karaeng Alias Papa Tannun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
MUHAMMAD SIDDIQ, SH
Terdakwa:
BONGGA KARAENG Alias PAPA TANNUN
Terdakwa:
ARDI Bin EDI Alias BONGGA
60 — 36
MENGADILI :
1.Menyatakan Terdakwa Ardi Bin Edi Alias Bongga
,MMA ;
- 1 (satu) lembar SIM BII Umum atas nama Ardi ;
- 1 (satu) buah Buku Uji berkala unit mobil Mitsubishi Lght Truck warna kuning dengan Nomor Polisi DC 8981 CY ;
- 1 (satu) Zak semen merk Tonasa dengan berat 50 (lima puluh) Kg ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Ardi Bin Edi Alias Bongga ;
Terdakwa:
ARDI Bin EDI Alias BONGGAMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ardi Bin Edi Alias Bongga denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalanimasa penahanan sementara;Memerintahkan Terdakwa Ardi Bin Edi Alias Bongga tetap dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa:1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Light Truck warna kuning No. Reg. DC 8981CY;1 (Satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Light Truck warna kuning No. Reg.DC 8981 CY pemilik An. A. Mahmud T SP., MMA;1 (Satu) lembar SIM BI Umum An.
DC 8981 CY;1 (Satu) zak semen merk Tonasa berat 50 (lima puluh) Kg; dikembalikankepada yang berhak melalui Terdakwa Ardi Bin Edi Alias Bongga 1 (satu) lembarnota pembelian barang bahan bangunan; tetap terlampir dalam berkas perkara;5.
Korban pulang dalam keadaan meninggal Perbuatan terdakwa Ardi Bin Edi AliasBongga diatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa Ardi Bin Edi Alias Bongga, pada hari Rabu Tanggal 10 Mei 2017sekira pukul 13.
Mahmud T SP., MMA, 1 (satu) lembar SIM BIl Umumatas nama Ardi, 1 (Satu) buah Buku Uji Berkala unit mobil Mitsubishi Light Truck warnakuning dengan Nomor Polisi DC 8981 CY, dan 1 (satu) sak semen merk Tonasadengan berat 50 (lima puluh) Kg adalah barangbarang bukti yang disita dari TerdakwaArdi Bin Edi Alias Bongga, namun tidak diketahui persis siapa pemiliksebenarnya maka Majelis Hakim berpendapat barang tersebut haruslah dikembalikankepada pemiliknya melalui Terdakwa Ardi Bin Edi Alias Bongga;Menimbang
Menyatakan Terdakwa Ardi Bin Edi Alias Bongga terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYAMENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKANORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana didakwakan dalamdakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3.
SELLY TAKARIA,SE
Terdakwa:
BONGGA TOPAN
17 — 7
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Bongga Topantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan yang tidak memperpanjang kartu pengawasan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bongga Topanoleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 399.000, ( tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang
Penyidik Atas Kuasa PU:
SELLY TAKARIA,SE
Terdakwa:
BONGGA TOPAN
LAMHOT EFRIKSON SIBURIAN,SH
Terdakwa:
AYUB BONGGA alias AYUB
15 — 13
- Menyatakan Terdakwa Ayub Bongga alias Ayub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara
Penuntut Umum:
LAMHOT EFRIKSON SIBURIAN,SH
Terdakwa:
AYUB BONGGA alias AYUB
LAMHOT EFRIKSON SIBURIAN,SH
Terdakwa:
AYUB BONGGA alias AYUB
25 — 4
- Menyatakan Terdakwa Ayub Bongga alias Ayub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (
Penuntut Umum:
LAMHOT EFRIKSON SIBURIAN,SH
Terdakwa:
AYUB BONGGA alias AYUBPso"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Poso, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam paradilan tingkat pertama,bersidang di gedung yang telah ditentukan untuk itu di jalan Pulau Kalimantan No. 11,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Ayub Bongga alias Ayub;Tempat lahir : Ampana;Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun / 30 April 1997;Jenis kelamin > Laktlaki;Kewarganegaraan : Indonesia
Menyatakan Terdakwa Ayub Bongga alias Ayub terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawanhukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undangundang R.I.nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif KesatuJaksa Penuntut Umum;2.
Menjatuhkan Hukuman terhadap Terdakwa Ayub Bongga alias Ayub denganpidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjaradikurangi selama terdakwa ditahan dan memerintahkan agar terdakwa tetapditahan;3.
Fauzi melakukan penangkapan terhadapTerdakwa Ayub Bongga alias Ayub yang saat itu sedang berada di dalamkamar. Kemudian Saksi Made Dedis Setiawan alias Dedis Dan Saksi WahidU.
Fauzimelakukan penangkapan terhadap Terdakwa Ayub Bongga alias Ayub yangsaat itu sedang berada di dalam kamar. Kemudian Saksi Made DedisHalaman 5 dari 24 Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN PsoSetiawan alias Dedis dan Saksi Wahid U.
Terdakwa:
BONGGA SEBA alias PAPA GERDI
113 — 12
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa BONGGA SEBA Alias PAPA GERDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BONGGA SEBA Alias PAPA GERDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan
Terdakwa:
BONGGA SEBA alias PAPA GERDI
OKTAVIANUS STEVANUS TUMUJU, SH
Terdakwa:
BONGGA TIBOYONG Alias ARDI
205 — 85
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bongga Tiboyong Alias Ardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00
abu-abu lengan pendek yang bertuliskan NO MUSIK NO LIFE;
- 1 (satu) lembar celana dalam bermotif bunga-bunga ;
- 1 (satu) Handphone warna putih merek OPPO;
Dikembalikan kepada Anak Korban Valery Charissa Alias Lery;
- 1 (satu) baju singlet warna abu-abu degan blist merah hitam pada bagian lengan dan leher;
- 1 (satu) Celana dalam warna ungu Merek Bontex;
- 1 (satu) sarung Mamasa warna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa Bongga
Penuntut Umum:
OKTAVIANUS STEVANUS TUMUJU, SH
Terdakwa:
BONGGA TIBOYONG Alias ARDI
Valery Charissa; 1 (satu) baju singlet warna abuabu dengan list merah hitampada bagian lengan dan leher milik Tersangka Bongga Tiboyong AliasArdi;Dikembalikan kepada Terdakwa Lel. Bongga Tiboyong Alias Ardi;4.
mengeluarkan cairan putih dan di lap menggunakankantongan plastik, setelan itu Terdakwa Bongga Tiboyong Alias Ardimemakai sarungnya lalu memberikan Anak Korban uang sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sambil mengatakan Janganko BilangBilangSama Orang lalu pergi meninggalkan Anak Korban; Bahwa kesemua kejadian Terdakwa Bongga Tiboyong Alias Ardimenyetubuhi Anak Korban dengan paksaan; Bahwa Anak Korban sempat melawan namun karena Anak Korbantakut dan Terdakwa Bongga Tiboyong Alias Ardi sangat kuat
Saksi Maria Alias Tasik, di bawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Bongga Tiboyong Alias Ardi; Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan adanyatindak pidana perlindungan anak yakni Anak Korban Valery Charissa AliasLery telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukanoleh Terdakwa Bongga Tiboyong Alias Ardi; Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut setelah melihat rekaman videoTerdakwa Bongga Tiboyong Alias Ardi di Hp Saksi pada
kepada ibu Saksi bahwa dia telah disetubuhi olehTerdakwa Bongga Tiboyong Alias Ardi sebanyak 3 (tiga) kali dalam hariyang berbeda dan pada hari pertama, Anak Korban Valery Charissamerekam menggunakan HP saksi saat Terdakwa Bongga Tiboyong AliasArdi menyetubuhinya; Bahwa Terdakwa Bongga Tiboyong Alias Ardi menggunakan bajusinglet warna abuabu dengan list warna hitam dan warna merah padaleher dan lengan; Yang mengetahui hal tersebut adalah ibu saksi yaitu Saksi LangjiBamba dan Saksi Paulus D Alias
yangdilakukan oleh Terdakwa Bongga Tiboyong Alias Ardi terhadap AnakKorban Valery Charissa Alias Lery tersebut karena pada saat kejadianSaksi sedang berada diluar rumah, akan tetapi Saksi mengetahuinyakarena adanya pemberitahuan dari suami Saksi yaitu Saksi PampangKaraeng Alias Papa Bongga mengenai kejadian Persetubuhan yangdilakukan oleh Terdakwa Bongga Tiboyong Alias Ardi; Bahwa Saksi mengetahui kejadian persetubuhan yang dilakukan olehTerdakwa Bongga Tiboyong Alias Ardi terhadap Anak Korban ValeryCharissa
Terdakwa:
FENY, S.H Binti SALMON BONGGA
93 — 37
Menyatakan Terdakwa FENY, SH Binti SALMON BONGGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa FENY, SH Binti SALMON BONGGA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (serratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa FENY, SH Binti SALMON BONGGA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan kepada Terdakwa FENY, SH Binti SALMON BONGGA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Terdakwa:
FENY, S.H Binti SALMON BONGGA