Ditemukan 32 data
23 — 10
PUTUSANNomor 90/Pdt.G/2018/PN AmpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Amlapura yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:PENGGUGAT,Jenis Kelamin Perempuan, Tempat/tanggalLahir,Bonyoh,01071990, Umur 27 Tahun, AgamaHindu, Kewarganegaraan Indonesia,NIK.5107084107900203 Pendidikan Tidak/BelumTamat SD, Pekerjaan Petani/Pekebun, Beralamat di ,Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali dalam
Penggugat denganTergugat tersebut berlangsung sampai tahun 2017;Halaman 3 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 90/Pat.G/2018/PN Amp12.Bahwa akibat tidak adanya kecocokan dan kesepahaman dalammempertahankan rumah tangga yang selama ini dibangun, sertamengingat Tergugat sudah tidak ada kepedulian lagi terhadapPenggugat maka pada tanggal 16 April 2018 antara Penggugatdan Tergugat sudah berpisah secara adat;13.Bahwa sejak berpisah dengan Tergugat, Penggugat tinggalbersama orang tuanya di Banjar Dinas Bonyoh
1.I Nyoman Sidan
2.Ni Nyoman Nyerpi
3.I Nengah Modal
4.Ni Wayan Pagi
105 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Memberikan dispensasi kawin terhadap anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Ni Komang Ramiyanti jenis kelamin: perempuan, tempat/tanggal lahir: Bayunggede, 21 April 1996 untuk melakukan perkawinan dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama I Wayan Edi Rusmawan jenis kelamin: laki-laki, tempat/tanggal lahir: Bonyoh, 7 April 1994;
21 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
WAYAN GERIA, bertempat tinggal di Banjar Dinas Bonyoh,Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem;Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu ParaTergugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca Suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa ParaPemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadapPutusan Mahkamah Agung No. 330 K/Pdt/2009 tanggal
51 — 30
MENGADILI :
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara patut dan sah untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan pada Tanggal 1 April 2016 secara Agama Hindu dan Adat Bali, yang dilaksanakan di Banjar /Dusun Bonyoh, Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan kutipan
1.I MADE TAMBUN
2.NI WAYAN SRINING
3.I NYOMAN RENTET
16 — 10
permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama I Kadek Artawan, jenis kelamin laki-laki, lahir di Bunutin pada tanggal 3 Maret 2001 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-15092022-0010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 15 September 2022, untuk melaksanakan perkawinan dengan anak Pemohon III yang bernama Ni Nyoman Ladriani, jenis kelamin perempuan, lahir di Bonyoh
IDA KADE WIDIATMIKA,SH
Terdakwa:
GEDE WIRAWAN
19 — 7
SAKSI KETUT MERTA di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Senin Tanggal 26 Februari 2018sekira Pkl. 15.00 wita di Jalan umum Jurusan Kubu menuju Rendang, tepatnyadi Banjar Dinas Ban, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.Bahwa yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah sepeda motor yamahajupiter warna hitam merah DK 7015 CT yang dikemudikan oleh istri saksibernama NI NENGAH SARIANI, Jenis kelamin Perempuan, TTL : Bonyoh
, 11011983, Agama Hindu, Suku Bali, WNI, Alamat: Banjar Dinas Bonyoh, DesaBan,Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem mengalami kecelakaan dengankendaraan Carry Pick Up warna hitam yang nomor polisinya tidak diketahuidikemudikan oleh seorang laki laki dewasa tidak dikenal.Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti bagaimana kronologis dalamkecelakaan karena saat kecelakaan saksi berada di rumahnya yang jaraknyakurang lebih 4 (empat) KM dengan TKP kemudian sekira PklI. 15.30 wita saksidicari oleh Kepala
24 — 15
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut dan sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan Tanggal 20 November 1993 secara Agama Hindu dan Adat Bali, yang dilaksanakan di Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi
52 — 25
PUTUSANNomor 3/Pdt.G/2021/PN BliDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangli yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara gugatan antara:Penggugat, tempat tanggal lahir Bangli, 1 Juli 1981, Agama Hindu,pekerjaan Petani/Pekebun, alamat di KabupatenBangli, sebagai Penggugat ;Lawan:Tergugat, tempat tanggal lahir Bonyoh, 21 Mei 1995, AgamaHindu, pekerjaan Petani/Pekebun, alamat diKabupaten Bangli ,
43 — 18
Bonyoh, 12 Nopember 1987,umur : 26 tahun, Hindu, Indonesia, Mahasiswa,beralamat di Bangli. Selanjutnya disebutsebagai pihak =: PENGGUGAT ;LAWAWNTERGUGAT : Perempuan, Singaraja, 15 Agustus 1989,umur: 24 tahun, Hindu, Indonesia, Mahasiswa,beralamat di Bangli.
JOSH MARS SIRINGO RINGO, SH.MH.
Terdakwa:
I WAYAN EDI RUSMAWAN
4 — 8
STNK atas nama I WAYAN EDY RUSMAWAN, alamat Dusun Bonyoh Kintamani Bangli beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Honda Genio DK 5756 PX;
- 1 (satu) buah gergaji mesin merk STIHL warna orange kombinasi putih type 250;
Dikembalikan kepada Terdakwa I WAYAN EDI RUSMAWAN;
Dikembalikan kepada Saksi I NYOMAN MUSKONI als.
102 — 33
Kelompok Telaga Kangin,Banjar Dinas Taman Sari ,Desa 25.000.000,00Tianyar Barat, Kecamatan Kubua Kelompok Telaga Kauh , Banjar Dinas Taman Sari, Desa 25.000.000,00Tianyar Barat , Kecamatan Kubu* Kelompok Bekul Tebel Kelod, Banjar Dinas Taman Sari, 25.000.000,00Desa Tianyar Barat,Kecamatan Kubu= Kelompok Sukalau, Banjar Dinas Taman sari, Desa Tianyar 25.000.000,00Barat, Kecamatan Kubue Kelompok Tani Ternak Lobong Sari, Banjar Dinas Bonyoh, 20.000.000,00Desa Ban, Kecamatan Kubu7.
Pradi Kangin, Banjar Dinas Taman 25.000.000,00Sari ,Desa Tianyar Barat,Kecamatan KubuKelompok Telaga Kangin,Banjar Dinas TamanSari ,Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu 25000000,00Kelompok Telaga Kauh , Banjar Dinas Taman Sari,2 Desa Tianyar Barat , Kecamatan Kubu 250000Kelompok Bekul Tebel Kelod, Banjar Dinas TamanSari, Desa Tianyar Barat,Kecamatan Kubu 25.008) 08Kelompok Sukalau, Banjar Dinas Taman sari, DesaTianyar Barat, Kecamatan Kubu eS O00 000.00Kelompok Tani Ternak Lobong Sari, Banjar Dinas4 Bonyoh
Kangin, Banjar Dinas Taman 25.000.000,00Sari ,Desa Tianyar Barat,Kecamatan KubuKelompok Telaga Kangin,Banjar Dinas TamanSari ,Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu eS O00 000.00Kelompok Telaga Kauh , Banjar Dinas Taman Sari,2 Desa Tianyar Barat , Kecamatan Kubu eS O0E80.00Kelompok Bekul Tebel Kelod, Banjar Dinas TamanSari, Desa Tianyar Barat,Kecamatan Kubu 25000000,00Kelompok Sukalau, Banjar Dinas Taman sari, DesaTianyar Barat, Kecamatan Kubu 2350000000Kelompok Tani Ternak Lobong Sari, Banjar Dinas* Bonyoh
91 — 52
Payangan,Kabupaten Gianyar, 1 MADE SUDARMA, dari Banjar Bayad, Desa MelinggihKelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten GianyarBahwa disamping penyimpangan di atas terdakwa juga telah melanggar ketentuanPasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentangLembaga Perkreditan Desa bahwa lapangan usaha LPD huruf a karena terdakwajuga menerima / menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito tidak sajadari luar Krama Desa bahkan dari luar wilayah Kabupaten Gianyar kebanyakanwarga desa Bonyoh
Payangan,Kabupaten Gianyar, 1 MADE SUDARMA, dari Banjar Bayad, Desa MelinggihKelod, Kecamatan Payangan, Kabupaten GianyarBahwa disamping penyimpangan di atas terdakwa juga telah melanggar ketentuanPasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentangLembaga Perkreditan Desa bahwa lapangan usaha LPD hurufa karena terdakwajuga menerima / menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito tidaksaja dari luar Krama Desa bahkan dari luar wilayah Kabupaten Gianyarkebanyakan warga desa Bonyoh
Nasabah penabung dan deposito di luar Gianyar ada namun namanamanyasaya tidak tahu namun kebanyakan warga desa Bonyoh, Kabupaten Bangliyakni Pak Broneng, depositonya masih di LPD Kerta nilainya di atas enampuluh juta rupiah namun hingga saat ini belum terbayar, saya tidak ingatnamanamanya karena kebanyakan saya menandatangani blangko depositoblangko kosong.B.