Ditemukan 26 data
12 — 1
BRANTIAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat Pencatat Nikah pada Konsulat Republik Indonesia Tawau, Sabah, di Malaysia untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
20 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (SAPRI Bin NURUNG) dengan Pemohon II (SARIMA Binti SEMAN) yang dilaksanakan pada tanggal 16 September 2012, di Brantian;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat Pencatat Nikah pada Konsulat Republik Indonesia Tawau, Sabah, di Malaysia untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon
24 — 1
Brantian;