Ditemukan 26 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 214/Pdt.P/2023/PA.JP
Tanggal 24 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
121
  • BRANTIAN;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat Pencatat Nikah pada Konsulat Republik Indonesia Tawau, Sabah, di Malaysia untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
  • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Register : 02-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 205/Pdt.P/2023/PA.JP
Tanggal 24 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
201
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (SAPRI Bin NURUNG) dengan Pemohon II (SARIMA Binti SEMAN) yang dilaksanakan pada tanggal 16 September 2012, di Brantian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat Pencatat Nikah pada Konsulat Republik Indonesia Tawau, Sabah, di Malaysia untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
    4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon
Register : 02-05-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 234/Pdt.P/2023/PA.JP
Tanggal 23 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
241
  • Brantian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat Pencatat Nikah pada Konsulat Republik Indonesia Tawau, Sabah, di Malaysia untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);