Ditemukan 32 data
46 — 38
Chiesa Baja Indonesia
Fatkhus Shomad Bin Suparjo
29 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama Muhammad Enriko yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 34192/IST/2010 tertanggal 31 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara adalah Salah dan yang benar akan dirubah menjadi Muhammad Enriko Chiesa Saputra;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara setelah turunan dari Penetapan ini diperlihatkan kepadanya untuk mencatat akta
9 — 1
Alviana Chiesa Dewi lahir tanggal 01032006;4. Bahwa selama bertempat kediaman bersama tersebut Penggugat selalutaat dan melayani Tergugat selaku suami ;5. Bahwa sejak bulan Desember 2013 antara Penggugat dan Tergugatterus menerus terjadi perselisihnan dan pertengkaran yang disebabkan : Antara Penggugat dan Tergugat pernah bercerai pada tahun 2011kemudian rujuk kembali namun Tergugat tidak pernah bisa merubahsikap Tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada Penggugat dananakanaknya ;6.
66 — 31
AnNisa ayat 11 sebagai berikut:@ 2595N 00 +@mevOhOWd VOR: + 4ars OF AZON SUROAMLTAO Rar Pas MORIA SweCAA GBORS OTM QRM+2 El Dxevev SOPs Gardoye PDR Dh OLS LER SevrvedOVulbbarde eshAUenGCGOHWONO0S OO LE OVS QQNOOT SHO na eh0200040200 Fl EA SOU KGCW SH 2 AY Eo67 DIOL B52 BK A HOVMOO PF ILwAlyrQAM QRA EM6@n ve OOM VOC OO0wardORLDASA TITANS Of Ars QQM +A Her 4OT DEOensO000GOW ADEOTRKOODOO KGa '400OQANA QNXes CHIESA S NOMKAKB +VOE OOOwar d= MOMKAS Hs
9 — 7
Menetapkan anak bernama Ahmad Dani Redrigo Chiesa, umur 9 tahun dan Senina Santana Lubega, umur 8 tahun, berada dibawah hadhonah Penggugat (DENI RINA WATI binti SHOLICHIN) ;Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 491000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
IRDAWATI
32 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran No. 23629/U/JS/2004 dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal 17 Januari 2022 dari semula bernama: Axcel Chiesando, lahir pada tanggal 19 Juli 2004 menjadi Axcel Chiesa Ford, lahir pada tanggal 18 Juli 2004;
- Memerintahkan Pemohon untuk
WURYANTI
6 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tahun lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama CHIESA AL AZAM Nomor: 3603-LT-25092020-0007, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang tertanggal 29 September 2020, yang semula tertulis lahir pada tanggal 08 Desember 2018 diperbaiki menjadi 08 Desember
11 — 2
Zuhdi, sebagai saudara kandung perempuan;
- Angga Adithyanova Permana Bin Wido Manoeksmo Adi, sebagai keponakan/ahli waris pengganti dari Atie Hastuti Zuhdiana Binti Zuhdi;
- Berlian Febyana Puspitasari Binti Wido Manoeksmo Adi, sebagai keponakan/ahli waris pengganti dari Atie Hastuti Zuhdiana Binti Zuhdi;
- Cherish Salsadella Rooshantia Putri Binti Dhiar Rooshanto Wijaya Bin Zuhdi, sebagai keponakan/ahli waris pengganti dari Dhiar Rooshanto Wijaya Bin Zuhdi;
- Chiesa
46 — 18
strong>DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 66/Btg/P4/2004, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Bitung pada tanggal lima belas April tahun dua ribu empat, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan 3 orang anak Penggugat dan Tergugat, yaitu anak pertama bernama ENRICO CHIESA
8 — 1
Menolak permohonan Pemohon konvensi untuk yang selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
2. Menetapkan ke tiga anak yang bernama Chiesa Kurnia Satya bin Hi-eng Kurnia alias Hieng Kurnia, lahir 05 November 2002, Fajra Kurnia Nada Nadifa binti Hi-eng Kurnia alias Hieng Kurnia, lahir 28 Mei 2013 dan Arkhan Rameza Kurnia binti Hi-eng Kurnia alias Hieng Kurnia, lahir 17 Nopember 2018 di bawah asuhan (hadhonahMenghukum kepada Tergugat rekonvensi ( Hi-eng Kurnia alias Hieng Kurnia bin Rusli Barnes ) untuk memberikan nafkah yang akan datang ke tiga orang anak yang bernama :
3.1 Chiesa Kurnia Satya bin Hi-eng Kurnia alias Hieng Kurnia sejumlah Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) perbulan;
3.2.
11 — 8
Adithyanova Permana bin Wido Manoeksmo Adi (Sebagai Anak Kandung)
- Berlian Febyana Puspitasari binti Wido Manoeksmo Adi (Sebagai Anak Kandung);
- Menetapkan ahli waris Almarhum Dhiar Rooshanto Wijaya bin Zuhdi yang meninggal dunia pada tanggal 06 Desember 2019 adalah;
- Iktiya Kustyaningsih alias Iktiya Kustiyaningsih binti Sidik (Sebagai Isteri)
- Cherish Salsadella Rooshantia Putri binti Dhiar Rooshanto Wijaya (Sebagai Anak Kandung)
- Chiesa
1.REYSKE OKTAVIA SALINDEHO, S.H.M.H.,
2.ANGGA WARDANA, S.H.
Terdakwa:
SAMSUL ALAM Bin DIDI
55 — 12
Saksi Christian Chiesa anak dari Markus Nyurang, dalam janjisesuai agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan Saksi merupakan teman lamaTerdakwa; Bahwa Saksi dan Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi pada hariRabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 15.30 WITA di rumah Terdakwayang beralamat di Jalan H.