Ditemukan 3784 data
12 — 4
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Sabak untuk mencoret perkara tersebut dari daftarperkara.
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00(empat ratus tujuh puluhribu rupiah).
15 — 7
MembebankanbiayaperkarainikepadaDaftarIsianPelaksanaanAnggaran(DIPA) PengadilanAgamaTilamuta Tahun 2023.
38 — 5
- Menyatakan batal daftar perkara nomor 152/Pdt.P/2024/PA.Sbr dari pendaftaran register perkara ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mencoret pekara dari registre perkara ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 485000,00( empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
6 — 1
- Membatalkan perkara nomor 1377/Pdt.G/2022/PA-Stb
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Stabat untuk mencoret nomor perkara tersebut dari daftarperkara
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.1.020.000,00 ( satu juta dua puluh ribu rupiah);
11 — 7
MembebankanbiayaperkarainikepadaDaftarIsianPelaksanaanAnggaran(DIPA) PengadilanAgamaTilamuta Tahun 2023.
31 — 0
MembebankanbiayaperkarainikepadaDaftarIsianPelaksanaanAnggaran(DIPA) PengadilanAgamaTilamuta Tahun 2023.
0 — 0
MENGADILI
- Membatalkan perkara Nomor 458/Pdt.G/2021/PA.Tgr;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tenggarong untuk mencoret dari daftarperkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp990.000,00 ( sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
12 — 4
- Menyatakan batal daftar perkara Nomor 0120/Pdt.G/2016/PA.Pspk., dari pendaftaran dalam register perkara;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 560.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
18 — 6
MENETAPKAN :
- Membatalkan perkara Nomor 283/Pdt.P/2021/PA.Tgr;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tenggarong untuk mencoret dari daftarperkara;
- Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.890.000,00 ( satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
21 — 6
MembebankanbiayaperkarainikepadaDaftarIsianPelaksanaanAnggaran(DIPA) PengadilanAgamaTilamuta Tahun 2023.
15 — 5
MENGADILI
- Membatalkan perkara Nomor: 0096/Pdt.G/2018/PA.Bkn dari pendaftaran dalam register perkara;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar ;
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 391.000,-( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
16 — 9
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Talu untuk untuk mencoret dari daftarperkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
79 — 10
PENETAPAN
- Membatalkanperkara Nomor 43/Pdt.G/2016/PA.Spn Dari Pemohon;
- Memerintahkan Pengadilan Agama Sungai Penuh untuk mencoret dari daftarperkara;
- Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.041.000 (dua juta empat puluh saturibu rupiah);
36 — 13
- Menyatakan batal daftarperkara 1609/Pdt.G/2021/PA.Jepr dari pendaftaran dalam register perkara;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jepara untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.180.000,00 ( satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
12 — 7
MembebankanbiayaperkarainikepadaDaftarIsianPelaksanaanAnggaran(DIPA) PengadilanAgamaTilamuta Tahun 2023.
15 — 0
M E N E T A P K A N
- Menolak permohonan para pemohon;
- MembebankanbiayaperkarainikepadaDaftarIsianPelaksanaanAnggaran(DIPA) PengadilanAgamaTilamuta tahun 2023.
8 — 11
MembebankanbiayaperkarainikepadaDaftarIsianPelaksanaanAnggaran(DIPA) PengadilanAgamaTilamuta Tahun 2023.
10 — 0
- Membatalkan perkara nomor 1734/Pdt.G/2022/PA-Stb
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Stabat untuk mencoret nomor perkara tersebut dari daftarperkara
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 855.000,00 ( delapan ratus lima puluh lima ribu );
47 — 15
- Membatalkan perkara Nomor0529/Pdt.G/2015/PA.Mna;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencoret daridaftarperkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.391.000,- (tiga ratus Sembilan puluh satu riburupiah);
7 — 2
-
MembebankanbiayaperkarainikepadaDaftarIsianPelaksanaanAnggaran(DIPA) PengadilanAgamaTilamuta tahun 2024.