Ditemukan 4535 data
1.FIRMAN H. SIMORANGKIR, SH.MH
2.YAATULO HULU, SH
3.ERWINTA TARIGAN, SH
Terdakwa:
REPU PUTRA JAYA NDURU Als REPUTASI.
221 — 63
Dalam surat dakwaan ini ada 2(dua) locus delicti yang membuat terdakwa tidak mengerti dan membingungkan.Bahwa dalam surat dakwaan halaman 1 (satu) paragraf 2 (dua) baris 6 (enam)disebutkan bahwa kemudian dari pihak pengadilan berkoordinasi dengankepala desa serta aparat desa selaku pemerintah setempat untuk menjaminkeamanan akan tetapi kepala desa dan aparat desa merupakan pihak tergugatdalam gugatan sengketa tanah tersebut.
mengadili perkaranya dandakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, makasetelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakanpendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnyamengambil keputusan;Menimbang, bahwa menunjuk pada maksud Pasal 156 Ayat (1) KUHAPtersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Eksepsi Penasihat Hukumterdakwa tersebut;Menimbang, bahwa dalam keberatan Terdakwa/Penasihat HukumTerdakwa menguraikan perihal adanya 2 (dua) /ocus delicti
Kesulitan itu terjadi, disebabkan berbagaifaktor: tindak pidana baru diketahui beberapa saat atau beberapa hari sesudahkejadian, keterangan yang diperoleh mengenai tempat dan waktu kejadian,saling berbeda antara saksi yang satu dengan yang lain, barang bukti yangdiperoleh, tidak berdaya memberi informasi yang akurat mengenai tempus danlocus delicti.
Jikapenerapan penyebutan /ocus delicti dan tempus delicti mesti persis dan akurat,sehingga dituntut surat dakwaan harus menyebut secara tunggal dan pasti,penegakan hukum melalui peradilan pidana (criminal justice system) akanlumpuh total, yang berakibat semua perilaku kriminal tidak bisa dituntutpertanggungjawaban hukum atas kejahatan yang dilakukan.
Maka untukmengantisipasi akibat dimaksud, doktrin dan praktek pengadilan telahmelenturkan (to flex) atau mengembangkan (to growth) penyebutan locusdan tempus delicti secara alternatif. Simbol altenatif yang selalu dipergunakandi sekitar tempat atau waktu. Bisa juga lingkungan tempat tertentu danjangka waktu tertentu (M. Yahya Harahap, SH., Pembahasan Permasalahandan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, danPeninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, halaman 131).
47 — 30
membeli, menawarkan, menukar,menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarikkeuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan,menggadaikan, mengangkut, menyimpan ataumenyembunyikan sesuatu) benda, yang diketahui atausepatutnya harus diduga bahwa diperoleh darikejahatan.Sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam pasal 480Ke 1 KHUP.Menimbang : Bahwa Majelis Hakim setelah mempelajariberkas perkara serta surat Dakwaan Oditur Militeratas nama Terdakwa tersebut diatas ternyata waktukejadian perkara ( Tempos delicti
) serta tempatkejadian perkara ( Locus delicti ) yaitu) pada Tanggal9 Juni 2009 di Pasar Pucung Pondok Rajeg Depok.Menimbang : Bahwa berdasar Perubahan Keputusan PanglimaTNI = Nomor : KEP /6a/X/2003 tanggal 8 April 2009tentang Nama, Tempat kedudukan dan Daerah HukumPengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi danPengadilan Militer Pertempuran serta OdituratMiliter, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militerpertempuran pada lampiran II Nomor 8 dan 9 kolom 4(Daerah Hukum) sejak tanggal 8 April
2009 Kota Depoktermasuk wilayah Hukum Pengadilan Militer Il 08Jakarta.Menimbang : Bahwa oleh karena waktu kejadian (TemposDelicti) perkara yaitu) pada tanggal 9 Juni 2009 dantempat kejadian (Locus Delicti) perkara di PasarPucung Pondok Rajeg Depok dan berdasarkan Perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor : KEP /6a/X/2003tanggal 8 April 2009 pada tanggal 8 April 2009 KotaDepok termasuk kewenangan wilayah Hukum PengadilanMiliter Il 08 Jakarta, maka Pengadilan Militer II 09Bandung tidak berwenang untuk
166 — 26
seorang temannya sedang mengkonsumsi shabushabu sehinggadiikuti dengan tindakan penangkapan dengan cara memasuki rumah tersebutmelalui pintu belakang namun sewaktu hendak ditangkap terdakwa bersamarekannya tersebut berusaha melarikan diri melalui pintu depan tetapi dalamjarak sekitar 100 (seratus) meter terdakwa berhasil ditangkap sedangkanrekannya tersebut hingga sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO);e Bahwa pasca penangkapan terdakwa diikuti dengan tindakan penggeledahandisekitar Jocus delicti
Jhonnye Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungankeluarga maupun hubungan pekerjaan;e Bahwa saksi adalah Ketua RW setempat dan pada saat penangkapan terdakwamendapatkan laporan mengenai keributan di sebuah rumah warga sehinggamendatanginya locus delicti dan melihat terdakwa diamankan petugaskepolisian;e Bahwa saksi juga melihat proses penggeledahan di sekitar locus delicti danberhasil ditemukan barang bukti berupa : : 1 (satu) pirek kaca yang didalamnya masih ada sisa narkotika
diduga jenis shabu, (satu) sisa pakai yangterbungkus plastik warna bening, (satu) mancis warna ungu, 2 (dua) buahpipet, 1 (satu) buah dot dan 1 (satu) buah jarum dan semuanya berserakandalam rumah;e Bahwa saksi menyatakan locus delicti adalah sebuah rumah yang disewa olehsaudara rekan terdakwa bernama Eko yang berprofesi sebagai kontraktorsekaligus digunakan sebagai kantor.Atas keterangan saksi di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.3 Saksi Mulyadi Pgl.
MKS Kota Bukittinggi terdakwa tertangkaptangan karena diduga mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabushabubersama rekannya bernama Eko yang berhasil melarikan diri;e Bahwa pasca penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan di arealocus delicti dengan hasil ditemukan barang bukti berupa : (satu) pirek kacayang di dalamnya masih ada sisa narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) sisapakai yang terbungkus plastik warna bening, (satu) mancis warna ungu, 2(dua) buah pipet, 1 (satu) buah dot
Dalam konteks ini,berdasarkan doktrin ilmu hukum unsur ini dikenal dengan istilah medepleger yangmengandung arti yaitu bersamasama melakukan sehingga persyaratan formal yangharus dipenuhi adalah pelaku tindak pidana haruslah minimal 2 (ua) orang dansecara bersamaan melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam suratdakwaan;Menimbang, bahwa saksi Abdi Havis menyatakan pada waktu melakukanpengintaian sebelum menggerebek Jocus delicti melihat terdakwa bersama seorangrekannya sedang mengkonsumsi
169 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dari dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dapat dilihat halhal yang perludiperhatikan, yaitu : perbuatan pidana yang disangkakan : melanggar Pasal 372 jo. 378KUHP; tempus delicti : terjadi pada tanggal 22 Agustus 2003 sekira jam 16.00WIB ; locus delicti : terjadi di Jalan Gaharu Ujung RT.03/RW.19, KelurahanRejosari, Kecamatan Bukitraya ; sedangkan uraian selebihnya adalah merupakan keterangan yangdikutip berdasarkan tanggal kejadian berdasarkan fakta tanggal yangtertera pada persuratan yang terkait
dalam hubungan ruang lingkupPerdata ;Bahwa uraian kejadian perkara, tempus delicti dan locus delicti yangdiuraikan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaannya adalah tidak benar danmengadaada, karena pada kenyataannya Terdakwa DEFNOLITA, S.H., padatahun 2003 tidak pernah sekali pun datang ke rumah Sdr.
: terjadi pada tanggal 22 Agustus 2003 sekira jam 16.00WB ; locus delicti : terjadi di Jalan Gaharu Ujung RT.03 / RW.19,Kelurahan Rejosari, Kecamatan Bukit Raya ;sedangkan uraian selebihnya adalah merupakan keterangan yangdikutip Jaksa/Penuntut Umum berdasarkan tanggal kejadian berdasarkanfakta tanggal yang tertera pada persuratan yang terkait dalam hubunganruang lingkup Perdata ;Bahwa uraian kejadian perkara, tempus delicti dan locus delicti yangdiuraikan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaannya terbukti
Akan tetapi dalam perkaraini, sangat jelas bahwa tempus delicti dan locus delicti yang didalilkan Jaksa/Penuntut Umum adalah tidak benar dan hanya mengadaada, sehinggabertentangan dengan bukti yang ada dan fakta yang terungkap dalampersidangan;Bahwa Majelis Hakim harus memperhatikan sebelum memeriksa danmelanjutkan persidangan untuk mempertimbangkan lebih dahulu apakah nantipemeriksaan perkara ini apabila dilanjutkan menjadi siasia denganmemperhatikan keadaankeadaan sebagai berikut :1.
Bahwaputusan Majelis Hakim judex facti dalam putusannya No. 358/PID/2009/PT.R.tanggal 9 Desember 2009 tidak menerapkan hukum dengan benar atauditerapkan tidak sebagaimana semestinya, sehingga putusannya tidakmencerminkan rasa keadilan dan kepatutan hukum ;Bahwa uraian kejadian perkara, tempus delicti dan locus delicti yang diuraikanJaksa/Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak jelas dan bertentangandengan buktibukti dan keterangan saksisaksi yaitu sebagai berikut:1.
141 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perumahan PT Arun.Pada waktu kejadian (tempus delicti) jam 15.30 WIB yang didakwakan dandituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wakiu kejadian (tempus delicti)yang menjadi acuan dan yang dipakai dalam memutuskan perkara ini, MajelisHakim berpedoman waktu kejadian terjadi pada jam 16.15 WIB, disinimenunjukkan kenyataan memang benarbenar PEMOHON KASASI memangsedang tidak berada di rumah kediamannya (JI.
Setelah dalam proses pemeriksaanberlangsung Majelis Hakim membuat opini waktu kejadian (tempus delicti) yangberbeda dari BAP Penyidik Polres Lhokseumawe jam 16.00 WIB dan waktukejadian (tempus delicti) yang dibuat Jaksa Penuntut Umum jam 15.30 WIB,sedangkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini setelahmendengar keterangan saksi dan buktibukti yang diserahkan PEMOHONKASASI berpendapat, bahwa Majelis Hakim beropini waktu kejadian (tempusdelicti) jam 16.15 WIB ;2.3.
Muara Satu, Kota Lhokseumawe, seolaholah benar padawaktu tersebut (tempus delicti) pelakunya adalah PEMOHON KASASI danseolaholah pula benar tempat kejadian (locus delicti) benar di rumahPEMOHON KASASI, yaitu jalan Balik Papan Nomor 34, Komplek PT Arun,Desa Batuphat Barat, Kec.
Dimana perbedaan waktu kejadian (Tempus Delicti) dalampemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Resort (Polres)Lhokseumawe yang menyebutkan waktu kejadian adalah pada hari Rabu,tanggal 5 Juni 2013 adalah pada jam 16.00 WIB (Lihat bukti BAP para saksikorban, saksisaksi dan BAP keterangan Terdakwa).
Sementara PenasihatHukum PEMOHON KASASI (Terdakwa) telah mendengar keteranganTERMOHON KASASI (SUSIAWATI binti HARUN AL RASYID) mengatakanwaktu kejadi (tempus delicti) adalah pada hari Rabu, 5 Juni 2013 jam 15.30WIB. Timbul pertanyaaan kami sekarang, siapa yang sebenarnyaberbohong??? Waktu kejadian (Tempus Delicti) yang sebenarnya dan pada jamberapa yang sebenarnya terjadi?
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
YUNIRIA NDRAHA Alias INA GEDU
233 — 130
Dusun Il, Desa Hiliduruna, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, atausetidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli.Bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak dapat menjelaskanbagaimana mungkin seorang pelaku (pelaku tunggal) pada waktu yang samadapat berada di dua tempat yang berbeda;Bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya juga tidak dapat menjelaskandimana tepatnya Tempat Kejadian Perkara (/ocus delicti) yakni lokasi korbandianiaya yang sebenarnya
Dakwaan Penuntut Umum kabur (Obscuur Libel)Menimbang, bahwa setelah mencermati dakwaan Penuntut Umum,Penuntut Umum telah menyebutkan 2 (dua) tempat kejadian perkara (/ocus delicti)yang berbeda kecamatan dalam 1 (satu) peristiwa yang hanya menyebut 1 (satu)tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana), adapun 2 (dua) /ocus delictiberbeda yang disebutkan Penuntut Umum yaitu Dusun Desa Loloanaa Kec.Alasa Kab. Nias Utara dan Dusun II Desa Hiliduruna Kec. Sawo Kab.
terdakwa adalah Pasal 351ayat (1) KUHP, sebagaimana diketahui pasal dimaksud mengatur tentangpenganiayaan biasa;Menimbang, bahwa adapun syarat materil dari suatu dakwaan yang diaturdalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP adalah sebagai berikut: Uraian secaracermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan denganmenyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan;Menimbang, bahwa dengan demikian sebagaimana uraian pertimbangantersebut di atas, dengan menyebutkan 2 (dua) /ocus delicti
berbeda dalam 1 (Satu)peristiwa untuk 1 (Satu) tempus delicti, Penuntut Umum telah tidak cermat dalammenguraikan dakwaannya, demikian halnya terhadap uraian dakwaan yangmenyebutkan dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yaitu dengansengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat..., namunselanjutnya Penuntut Umum ternyata mendakwakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, haltersebut mengakibatkan dakwaan menjadi tidak jelas sebab di dalamnya terdapatsuatu kontradiksi;Halaman 7 dari 9 halamanPutusan
114 — 28
perbuatan terdakwaMenimbang, bahwa pertimbangan mengenai penentuan tempus delicti dalamperkara a quo berhubungan erat dengan penerapan ketentuan pidana mana yang lebihtepat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengingat salah satu dakwaanpenuntut umum yaitu dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 36 Undangundang RINo. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang bersinggungan dengan lahirnyajaminan fidusia ; Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan mengenai peralihanpenguasaan
Mlg.Menimbang, bahwa oleh karena terdapat 2 tempus delicti yang berbeda dalamperkara a quo berkaitan dengan peralihan sepeda motor Honda Revo dari penguasaanterdakwa kepada pihak lain, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan manakahdari kedua tempus delicti tersebut yang lebih tepat dalam perkara a quo ;Menimbang, bahwa mengenai penentuan tempus delicti dalam terjadinya suatutindak pidana, terdapat beberapa teori tentang waktu terjadinya tindak pidana sebagaiberikut : 1Teori perbuatan materiil ;
Menurut teori ini yang harus dianggap sebagai waktu terjadinya tindak pidana(tempus delicti) adalah waktu dimana perbuatan itu yang dilarang dan diancamdengan pidana itu dilakukan.
Waktu dimana terjadinya tindakan materiilnya darisuatu tindakan yang bersangkutan ; Teori akibat ; Teori ini menyatakan bahwa yang harus dianggap menjadi tempus delicti dari suatutindak pidana adalah waktu dimana akibat dari perbuatan itu terjadi.
Teori ini tidakmelihat waktu perbuatan tersebut dilakukan, namun lebih menekankan pada kapanakibat perbuatan tersebut terjadi ; Teori instrumen ; Menurut teori ini bahwasanya yang harus menjadi atau dianggap sebagai tempusdelicti adalah waktu dimana alat yang digunakan menimbulkan akibat tindakMenimbang, bahwa berpijak dari teori yang telah disebutkan di atas,dihubungkan dengan tempus delicti yang terungkap di persidangan dimana terdapat 2tempus delicti, maka terhadap perkara a quo, Majelis Hakim
77 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Umum; Bahwa Mejelis Hakim memandang walaupun perbuatan Terdakwa terbuktimemenuhi semua rumusan unsur pasal yang di dakwakan kepada Terdakwasebagaimana dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum, namunMajelis Hakim menyatakan jika perbuatan Terdakwa tidak bersalah secarasah dan meyakinkan dikarenakan adanya dimensi atau sendi keperdataanyang melingkupi perkara atas nama Terdakwa Sudibyo alias Adib bin AliTaslan ini, yang mana hal ini disebabkan karena adanya fakta di persidanganjika locus delicti
KIU (yang dalam hal ini merupakan /ocus delicti dalamperkara Terdakwa Sudibyo bin Ali Taslan) karena dianjurkan oleh Sudibyobin Ali Taslan untuk memanen atau mengambil buah sawit di areal PT.
terjadinya tindak pidana,namun demikian Majelis Hakim dalam pertimbangannnya menyatakan jikatanaman buah sawit yang ada di atas tanah atau /ocus delicti terjadinyatindak pidana merupakan satu kesatuan yang melekat berdasarkan asasacessie;Bahwa dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyampaikan adanyayurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 129 K/Kr/1979 tanggal 16April 1980 mengenai perkara pidana yang mengandung dimensi atausengketa keperdataan yang menyangkut tentang tanah, yang abstraksihukumnya
Putusan Nomor 930 K/PID/2016melampaui batas wewenangnya dengan menerapkan asas hukum acessiedalam perkara pidana a quo, karena asas aceesie ini seharusnya diterapkandi dalam peradilan Hukum Perdata bukan di dalam Hukum Pidana dan jugapenerapan asas acessie tersebut masih dapat diperdebatkan denganadanya asas pemisahan horizontal dalam hukum perdata tanah/agrariamengenai sengketa tanah atas /ocus delicti terjadinya tindak pidana a quo,sehingga dalam hal ini Majelis Hakim yang langsung memutuskan jikasengketa
tanah atas /ocus delicti terjadinya tindak pidana a quo berlakuasas acessie telah melampaui batas wewenangnya dalam memeriksa danmengadili perkara pidana a quo;Bahwa berdasar alasan dan keberatan yang kami uraikan sebagaimanatersebut di atas, maka kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat jika MajelisHakim Pidana yang telah memeriksa dan mengadili perkara atas namaTerdakwa Sudibyo alias Adib bin Ali Taslan telah keliru dalam menerapkanhukumnya atau tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukumsebagaimana
198 — 45
KEBERATAN KEDUAKeberatan Terdakwa yang kedua adalah mengenai Kompetensi Relatif.Bahwa semua tempat (locus delicti) peristiwa yang menjadi dakwaan JaksaPenuntut Umum (JPU) ini semuanya terjadi di wilayah Kota Surabaya. Sehingga13yang berwenang memeriksa perkara a quo adalah kompetensi relatif PengadilanNegeri Surabaya. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik tidakberwenang secara relatif untuk memeriksa perkara a quo.
Sehingga JPU mengasumsikan telah terjadi perbuatanpidana berdasarkan tempat (locus delicti) peristiwa adalah di KabupatenGresik. Pada saat NGO ANGGUN LIANTO melakukan transfer tersebut dariBank Mandiri Cabang Gresik ke Bank Mandiri Cabang Pahlawan Surabayatidak atau belum terjadi perbuatan pidana di Kabupaten Gresik. Karenatransfer yang dikirimkan oleh NGO ANGGUN LIANTO adalah menuju keBank Mandiri Cabang Pahlawan Surabaya milik Terdakwa.
Sehingga dengandemikian berdasarkan tempat (locus delicti) peristiwa terjadinya tindak pidanatersebut seharusnya adalah di Surabaya.Bahwa apabila kejadiankejadian tersebut diasumsikan sebagai tidak pidana(quodnon), maka tempat terjadinya delik tersebut (locus delicti) adalah di KotaSurabaya.
Sehingga dengandemikian berdasarkan tempat (locus delicti) peristiwa terjadinya tindak pidanatersebut seharusnya adalah di Surabaya.2.Bahwa apabila kejadiankejadian tersebut diasumsikan sebagai tidak pidana(quodnon), maka tempat terjadinya delik tersebut (locus delicti) adalah di KotaSurabaya.
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
Mulyono
228 — 92
terang dan Jjelasmengungkapkan bagaimana cara tindak pidanadilakukan secara utuh.Bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis Hakimberpendapat Dakwaan Oditur Militer Nomor Sdak/73/K/AD/IV/2021 tanggal 14 April 2021 yang disusundengan dakwaan Alternatif komulatif, menurut MajelisHakim tidak memenuhi syarat sesuai dengan pasal 130ayat (2) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 sepertiyang diuraikan diatas sebab dalam pasalpasal yangdidakwakan yaitu dakwaan Komulatif Kesatu pertama sajayang terdapat locus delicti
dan tempus delicti serta uraianHal 4 dari 6 hal Putusan Nomor 63K/PM.III12/ADNV/2021MenimbangMengingatMenetapkankejadian Terdakwa dalam melakukan tindak pidana secarajelas, cermat dan lengkap tentang tindak pidana, kapandan dimana dilakukan sedangkan dakwaan Komulatifkesatu dan komulatif kedua yang didakwakan oleh OditurMiliter tidak diuraikan secara jelas dan lengkap tentanglocus delicti dan tempus delicti serta uraian kejadianTerdakwa dalam melakukan tindak pidana, kapan dandimana dilakukan, seharusnya
FLORENCIA TIMBULENG,SH
Terdakwa:
ATJO BASRI BIN LATU AGO
187 — 47
Menurut Pasal 143 ayat (2) KUHAP syarat formil yaitu diberi tanggal, memuatidentitas terdakwa secara lengkap, ditandatangani oleh penuntut umum, secara materil dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan dengan menyebut waktu (tempos delicti)dan tempat tindak pidana itu dilakukan (locus delicti).3.
Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan permasalahan danpenerapan KUHAP: Pemeriksaan siding pengadilan, banding, kasasi, danpeninjauan kembali (hal.96) menjelaskan bahwa pada dasarnya masalahsengketa kewenangan mengadili yang diatur pada bagian kedua, BAB XVIadalah kewenangan mengadili secara relatif, dengan kriteriakriteria yangdipergunakan pengadilan negeri sebagai tolak ukur untuk mengujikewenangannya mengadili perkara yang dilimpahkan penuntut umum yakni:1) Tindak Pidana dilakukan (locus delicti
(Pasal 84 ke2 KUHAP).Poin (2) merupakan asas tempat kediaman yang diatur dalam Pasal 84 ke2KUHAP, yang merupakan pengecualian terhadap asas locus delicti (poin 1).Bahwa salah satu hal yang menentukan penerapan asas tempat kediamanadalah ditempat terdakwa ditahan dengan 2 syarat yaitu:a. Tempat penahanan terdakwa;b.
Bahwa Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara Terdakwa adalah Pengadilan Negeri Balikpapan dan bukan Pengadilan NegeriSamarinda, oleh karena locus delicti terjadinya transaksi jual beli emas antara Terdakwa dan penjual adalah di Toko/lapak Terdakwa di Pasar Inpres Kebun Sayur (pusat oleholeh Balikpapan) Kota Balikpapan;2. Surat dakwaan tidak memenuhi syarat dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;3.
Hukum Terdawa tersebut, Majelis Hakim memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;Halaman 7 dari 12 Putusan Sela No. 62/Pid.B/2020/PN SmrAd. 1 Tentang Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang mengadili perkaraTerdakwa;Menimbang, bahwa terhadap nota keberatan poin 1 bahwa PengadilanNegeri yang berwenang mengadili perkara atas nama Terdakwa Atjo Basri BinLatu Ago adalah Pengadilan Negeri Balikpapan dan bukan Pengadilan Negeri Samarinda dengan alasan tempat kejadian perkara atau locus delicti
50 — 10
menjawab hendak tidur;e Bahwa terdakwa membenarkan diajak petugas ronda menuju pos ronda dandilakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan uang receh terbungkusplastik warna hitam.Menimbang Majelis Hakim mendengarkan keterangan terdakwa II yang padapokoknya sebagai berikut :e Bahwa terdakwa mengakui bersama I berencana mengambil uang dalam locusdelicti namun tidak berhasil karena kepergok petugas ronda;e Bahwa adanya niat para terdakwa mengambil uang dalam mesjid karenamelihat lokasi sekitar locus delicti
Fakta yuridis ini bersesuaian dengan keterangan saksi Abdiwan yangsekitar pukul 04.00 wib menerima telepon dari Ketua RW perihal ditemukannyapara terdakwa, hal demikian juga bersesesuaian dengan keterangan para terdakwayang melintasi sekitar locus delicti sekitar pukul 03.00 wib sehingga Majelis Hakimberpendapat unsur ini beralasan;Menimbang, bahwa berkaitan unsur mengenai lokasi kejadian (locus delicti)saksi Akmal Yulisa Pgl.
Akmal menyatakan locus delicti berupa bangunan mesjid,fakta yuridis ini bersesuaian dengan keterangans aksi Abdiwan serta jugabersesuaian dengan keterangan para terdakwa, berdasarkan hal demikian MajelisHakim berpendapat unsur ini juga beralasan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis di atas maka adalah patutdan tepat apabila Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi.e Yang Dilakukan Oleh 2 (dua) Orang Atau Lebih Secara BersamaSamaMenimbang, bahwa unsur ini berdasarkan doktrin
Akmal yangmelihat terdakwa I sedang melompati pagar mesjid bagian samping kiri teras danterdakwa II berada di atas sepeda motor disekitar locus delicti hal demikianbersesuaian dengan keterangan para terdakwa yang menyatakan berada di locusdelicti dengan tujuan mengambil uang dari dalam mesjid namun tidak berhasilkarena kepergok petugas ronda;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis di atas maka adalah patutdan tepat apabila Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi.e Perbuatan
Dalam konteks ini,syarat demikian dikorelasikan dengan fakta yuridis semua syarat tersebut telahterpenuhi melalui niat para terdakwa hendak mengambil uang dari locus delicti danberbagi peran serta diikuti tindakan terdakwa I yang melompati pagar mesjid bagiansamping kiri teras sedangkan terdakwa II menunggu di atas sepeda motor namunrencana dan tindakan tersebut tidak berhasil karena tindakan para terdakwakepergok oleh saksi Akmal Yulisa Pgl.
60 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Putusan Judex facti dalam mempertimbankan perkara inimenjadikan satu atau memadu menjadi satu antara Dakwaan KESATUdengan Dakwaan Kedua untuk menghukum Pemohon Kasasi karenaLOKUS DELICTI dalam akwaan Kesatu adalah di PONDOK JAGALADANG dan LOKUS DELICTI dalam Dakwaan Kedua adalah diHal. 7 dari 15 hal. Put. No. XXXX K/Pid.Sus/XXXXRUMAH TERDAKWA pertimbangan demikian adalah cacat hukum danmenurut hukum harus dibatalkan;.
Bahwa Putusan Judex facti menggunakan fakta hukum yang tidak logisdari hasil rekarekaan saksi Halima bersama Polisi dan Jaksa PenuntutUmum yang jelas terlinat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umumadalah : Locus Delicti yang tidak rasional yaitu tempat kejadian perkara diPondok Jaga kebun akan tetapi kejadian perkara/peristiwa pidanayang didakwakan adalah di Kamar Rumah Terdakwa yang dibuktikansebagai Tempat Kejadian Perkara; SATU PERISTIWA PIDANA terjadai pada TEMPUS YANG SAMA diDUA LOCUS BERLAIN yaitu
XXXX K/Pid.Sus/XXXXsepenuhnya melaksanakan persidangan, tidak ikut dalam persidanganakan tetapi ikut dalam pertimbangan memutuskan perkara; Bahwa Judex Facti memutus perkara berdasar pada dakwaan Kesatu yangLOKUS DELICTI tidak bersesuaian dengan LOCUS DELICTI yangditerangkan oleh saksi Korban dan saksi Seli Hilman serta saksi Halimah; Bahwa Judex Facti dengan teori untuk membuktikan fakta rekayasa saksisaksi dan mengesampingkan fakta persidangan yang nyata salingbertentangan logika hukum Judex Facti
dimana Dakwaan Kesatu denganLocus Delicti di Pondok Jaga Kebun akan tetapi menghukum PemohonKasasi karena terbukti bersalah melakukan perbuatan pidanasebagaimana dakwaan Kesatu akan tetapi Locus kejadian perkara dirumah Pemohon Kasasi yang berjarak sejauh lebih dari 500 (lima ratus)meter;Bahwa dari pokokpokok uraian di atas secara pasti menurut ketentuanpasal 188 KUHAP telah ada petunjuk bahwa tidak ada persesuaian antaraDAKWAAN yang mempunyai dua Locus Delicti berlainan tempat dengan jarakletak
47 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang padaumunya dapat mempergaruhi dapat tidaknya keterangan itudipercaya;Bahwa dalam perkara a quo adanya /ocus delicti terjadinya tindak pidanasebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam suratdakwaannya, baik dalam dakwaan pertama maupun kedua adalah HotelIndah Kamar Nomor 10 Jalan Urip Sumoharjo JombangBahwa dalam pemeriksaan Judex Facti perkara a quo hanya 1 (satu) saksisaja, yaitu saksi Alfatul Isyaroh yang memberikan keterangan
apakah Terdakwa (Pemohon Kasasi) besertasaksi Alifatul Isyaroh (saksi korban) datang ke Hotel Indah kamar Nomor10 tersebut;Bahwa saksisaksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu saksi ElmiYasaroh, saksi Agung Sugiarto, saksi Retno Wulansari dan saksi AnisSugiarto juga tidak dapat menerangkan secara faktual terjadinya tindakpidana di hotel indah kamar Nomor 10 Jalan Urip Sumoharjo Jombang;Bahwa Pemohon Kasasi berpandangan, dalam perkara a quo hanya satusaksi saja yang menerangkan perihal /ocus delicti
Nomor 212 K/Pid.Sus/2016adalah rekaan semata yang didasarkan pada keterangan saksi AlifatulIsyaroh, karena kedua saksi tersebut tidak mengetahui secara langsungbaik mengenai tempat kejadiannya tindak pidana (Locus delicti) yangdidakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun mengenai waktukejadiannya tindak pidana (tempus delicti);Bahwa berdasarkan Pasal 185 ayat (5) KUHAP yang menyatakan baikpendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja bukanmerupakan keterangan saksi maka keterangan
saksi Elmi Yasaroh (yangmerupakan ibu kandung saksi Alifatul Isyaroh) dan saksi Agung Sugiarto(yang merupakan Paman saksi Alifatul Isyaroh) harus dipandang sebagaiTestimonium de Auditu, sehingga tidak mempunyai nilai pembuktian yangsah;Bahwa Pemohon Kasasi berpandangan Judex Facti telah salah dalammenerapkan Pasal 185 ayat (4) dan (6) KHUAP sebagaimana disebutkandiatas, karena pengambilan keputusan (kesimpulan) mengenai /ocusdelicti dan tempus delicti yang mendasarkan pada keterangan satu saksisaja
117 — 14
IV Angkat CandungKabupaten Agam melakukan penangkapan terhadap para terdakwayang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika; Bahwa saksi menyatakan penangkapan para terdakwahasilpengembangan penangkapan Efendi alias Inyiak dan Ahmad FaisalNasution yang menyatakan mereka menjual ganja seberat 1 kg (satukilogram) kepada terdakwa Yuliando seharga Rp 1.800.000,(terbilang satu juta delapan ratus ribu rupiah);e Bahwa saksi menyatakan penggeledahan pada /ocus delicti denganhasil hanya ditemukan
Edie Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa namun tidak memilikihubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;e Bahwa saksi adalah Wali Nagari Kenagarian Balai Gurah yangwilayahnya meliputi area /ocus delicti pada hari Senin tanggal 30 April2012 sekitar pukul 14.30 wib saat beristirahat di rumah didatangiseorang anggota Polda Sumbar dan menyatakan mereka bersama timmelakukan penangkapan terhadap para terdakwa;e Bahwa saksi membenarkan mendatangi /ocus delicti dan melihat paraterdakwa sedang jongkok
Lab. 2588/NNF/2012 tanggal 16 Mei 2012 yangdikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Medan dengan hasil sampeldari barang bukti tersebut positif cannabinoid atau ganja dan terdaftar dalamgolongan ;Menimbang, bahwa selama proses persidangan terdakwa Yuliandomaupun melalui Penasihat Hukumnya juga tidak dapat menunjukkan resepdokter berkaitan dengan keberadaan barang bukti yang ternyata positifmengandung narkotika golongan jenis ganja dan ditemukan oleh saksiDusral pada locus delicti.
Fakta yuridis inibersesuaian dengan keterangan saksi Martadius yang melihat hal tersebutdan juga menyatakan proses penggeledahan tersebut disaksikan olehaparatur setempat yaitu Wali Nagari dan juga mendengar para terdakwamenyatakan tidak mengetahui keberadaan barang bukti tersebut sekaligusmenyangkal sebagai pemiliknya;Menimbang, bahwa keterangan para saksi di atas bertentangan denganketerangan saksi Rusdi Usman selaku Wali Nagari Kenagarian Balai Gurahyang wilayahnya meliputi area /ocus delicti
BT24di locus delicti hanya melihat para terdakwa dalam posisi jongkok dan tangandiborgol serta diperlinatkan oleh satu diantara anggota kepolisian barangbukti yang berhasil ditemukan berupa 1 (satu) linting kertas paper warna putihdiduga berisi narkotika jenis ganja bercampur dengan tembakau rokok namuntidak melihat proses penemuan barang bukti tersebut;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti tersebut para terdakwamenyatakan tidak mengetahui keberadaannya sekaligus menyangkal sebagaipemiliknya.
DYAH AYU SEKAR PERTIWI, SH., MHum.
Terdakwa:
KRISTIANI anak dari EKO HARTANTO Alm
369 — 129
PidanaNomor 215/Pid.B/2020/PN Skt.keberatan Kami, yaitu sebagai berikut:EKSEPSI MENGENAI KEWENANGAN RELATIF PENGADILANBahwa sebagaimana yang diketahui yaitu di dalam surat dakwaan, selain harus menguraikan dengan cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, Jaksa Penuntut Umum juga harus mencantumkan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) dan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti), sebagaimana telah diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP yang menyatakan
Unsurunsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam SuratDakwaan.Dalam surat dakwaan perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan tempat tejadinya tindak pidana (locus delicti) sebagai berikut :Hal 13 dari 28 hal Putusan. Perk. PidanaNomor 215/Pid.B/2020/PN Skt.eee bertempat di rumah terdakwa Kadilangu RT 01/01 Baki Sukoharjo dan/atau di rumah para saksi pemilik CV. Snack Republik yang beralamat di Jl. Veteran No. 205 Serengan Kec.
PidanaNomor 215/Pid.B/2020/PN Skt.Dalam surat dakwaan perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum telahmenguraikan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) sebagai berikut :ee bertempat di rumah terdakwa Kadilangu RT 01/01 Baki Sukoharjodan/atau di rumah para saksi pemilik CV. Snack Republik yang beralamatdi Jl. Veteran No. 205 Serengan Kec.
Bahwa dari uraian kejadian mengenai tempat terjadinya tindak pidana(locus delicti) tersebut, sebenarnya Jaksa Penuntut Umum menunjukankeraguan dalam menentukan Pengadilan Negeri mana yang berwenangmengadili Terdakwa, yang dapat dilihat dari penggunaan kata dan/atauyang terletak diantara Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan PengadilanNegeri Surakarta.
Bahwa ketentuanpasal 143 ayat (2) huruf b ini dalam teori disebut sebagai syarat materiil yangharus dipenuhi suatu surat dakwaan;Menimbang, bahwa uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenaitindak pidana yang didakwakan artinya bahwa surat dakwaan harus memuatdengan lengkap unsurunsur tindak pidana yang didakwakan, harus diperincidengan jelas bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana, juga menyebutkandengan terang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti danlocus delicti);Menimbang
49 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa PEMOHON KASASI sependapat dengan pertimbanganMajelis Hakim Tingkat Pertama yang dalam putusannya berpendapatbahwa karena tidak seorang pun saksi yang diajukan Penuntut Umumdapat memastikan tempus delicti dalam perkara Terdakwa, makaMajelis Hakim berpendirian peristiwa Terdakwa pertama kalimenggunakan ijazah SD dan SMP yang telah diubah oleh Terdakwasendiri adalah pada saat Terdakwa mengikuti ujian persamaan SMAdi Kendari yang diselenggarakan tanggal 21 Februari 1989 sampaitanggal 25 Februari
Dengandemikian, tempus delicti dalam perkara ini adalah pada tanggal 21bulan Februari 1989 atau setidaktidaknya pada bulan Februari 1989dan bukan pada tanggal 2 Maret 2007 atau setidaktidaknya padabulan Maret 2007 sebagaimana dakwaan Jaksa Penutut Umum danjuga pertimbangan hukum judex facti Majelis Hakim Pengadilan TinggiMaluku Utara.
Bahwa PEMOHON KASASI tidak sependapat dengan judex facti,yang mengatakan alur pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama telah menyampingkan atau tidak sejalan dengan dasar/pokok yang harus dipertimbangkan c/q alat bukti berupa keterangansaksi dan Terdakwa, keterangan saksi dan Terdakwa "jelas/terangmenerangkan bahwa tempus delicti kejadian penggunaan ijazahTerdakwa adalah untuk/dan ketika pendaftaran calon pemilihanKepala Desa Simau sekitar bulan Maret 2007 sebagaimana dakwaanJaksa Penuntut Umum.
Pertimbangan hukum Judex Facti bahwaPengadilan Negeri telah menyampingkan atau tidak sejalan dengan pokok/dasar yang harus dipertimbangkan, alat bukti, keterangan saksi dan Terdakwayang secara jelas/terang menerangkan bahwa tempus delicti kejadianpenggunaan ijazah palsu Terdakwa adalah untuk/ketika pendaftaran calonpemilinan Kepala Desa Simau sekitar bulan Maret 2007 dapat diterima dandibenarkan.
Tempus delicti tindak pidana harus dihitung pada saat persyaratanmelanggar hukum itu dilakukan dan / atau pada saat perbuatan melanggarhukum tersebut diketahui oleh orang lain/banyak.Mengenai alasan ke 2 :Bahwa alasan inipun tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasihanya berkenaan
1.I Ketut Ariana, SH.
2.I Putu Bagia Sudiksa
Termohon:
Pemerintah RI, Cq. Kapolri, Cq. Kapolda Bali, Cq. Kapolresta Denpasar.
178 — 89
Locus delicti jugadapat menentukan hal lain seperti kKewenangan relatif, paling pentingadanya locus delicti ini adalah sebagai syarat mutlak sahnya suratdakwaan. Jadi jika Jocus delicti tidak dapat ditentukan atau tidak ada makasurat dakwaan dapat dibatalkan demi hukum. Menurut teori perouatanmateriil, maka yang menjadi /ocus delicti ialah tempat di mana pembuatmelakukan segala yang kemudian dapat mengakibatkan delik yangbersangkutan.
locus delicti sangat penting keberadaannya selain berkaitandengan berlakunya asas legalitas dalam hukum pidana.
Denpasar Selatan Kota Denpasar masihdalam kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar untukmenyidangkan..Bahwa Termohon saat ini masih dalam proses Penyidikan untukmenentukan /ocus delicti dan Termohon berdasarkan faktafakta dalamPenyidikan dapat menyimpulkan locus delicti peristiwa yangdilaporkan RUDY HALIM di Jalan raya Pemoggan no.777 X Ds,Pemogan Kec.
dan tempos delicti, apa urgensi locus delicti dan temposdelicti Sangat urgent karena menentukan kualifikasi dari delik itu sendiri,kompetensi pengadilan baik dalam kontek hukum pidana materiil datauformilnya.
118 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2701 K/Pid/20061.Bahwa suatuperaturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya (pasal 253 ayat (1) huruf a KUHP) yaitu;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu telah salahmenerapkan hukum dengan menafsirkan pengertian mengenai waktukejadian perkara (Tempus Delicti) perbuatan yang dilakukan Terdakwasebagai waktu pemberlakuan dari UU. RI No. 39 Tahun 2004 tentangPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana tidak memberikan penjelasanmengenai pengertian yang dimaksudkan dengan wakiu kejadian perkara(Tempus Delicti). Menurut ilmu pengetahuan hukum pidana tempus delictiadalah seluruh waktu yang ada saat dimulainya suatu tindak pidana hinggasaat tindak pidana tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya (DasarDasarHukum Pidana Lamintang hal.219). Berdasarkan keterangan saksi EnosNuha Awang als. Enos dan saksi Salomi K Maramba Meha als.
Anton;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke . 1 s/d 3:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena JudexFaxti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula pertimbangan hukum tersebutsudah tepat dan benar, karena Tempus Delicti perkara aquo terjadi bulan April2004 yaitu sebelum berlakunya UU. No. 39 Tahun 2004;Bahwa penerapan UU.
MansurKartayasa, SH.MH. tidak sependapat dan meyatakan keberatankeberatanPemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum dapat dibenarkan denganpertimbangan sebagai berikut :Judex Factie telah salah menerapkan hukum, oleh karena pertimbangannyakeliru menyebutkan bahwa perbuatan yang didakwakan, baik dakwaan primermaupun subsider berdasarkan UU No.39 Tahun 2004 tentang PerlindunganTenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang mulai berlaku sejak tanggal 18Oktober 2004, sedangkan tempus delicti yang sebebut Jaksa
Lagi pula perbuatan Terdakwa dilakukan berdasarkan kriteria sampaiselesai dilakukannya tindak pidana, dimana diketahui koroban meninggal duniapada tanggal 16 April 2006, sehingga tempus delicti yang disebut JaksaPenuntut Umum setidaktidaknya dalam tahun 2004 telah memenuhi azaslegalitas dan tidak menjadi obscuur.
70 — 44
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Keterangan SaksiSyuaibatul Aslamiyah Nasution Als Bibah yang mengalami sakitgaungguan jiwa DIRAGUKAN KEBENARANNYA.Bahwa dilihat dari Waktu Kejadian (7empus Delicti), Tempat Kejadian(Locus Delicti) dan peristiwa pidana tersebut bertolak belakangkebenarannya dengan Alat Bukti sebagai berikut:a.
Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi tersebut di atas terungkapfaktafakta yang dapat mementahkan faktafakta yang dimaksud JudexFactie sebagai berikut:Bahwa Waktu Kejadian Perkara (Tempus Delicti), Tempat KejadianPerkara (Locus Delicti) bertolak belakang dengan fakta yangdiungkap Judex Factie, yaitu terjadi pada Tanggal 3 Mei 2015 danTanggal 5 Mei 2015 sekitar Pukul 11.00 Wib dan Pukul 11.30 Wibkeduaduanya terjadi di Rumah JAMILAH SITORUS di Jalan BromoGang Harapan Lorong Aceh No. 12 Medan Denai
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat diketahui Judex FactieKELIRU dan TIDAK BENAR mengungkap fakta yang terungkap dipersidangan, KARENA keliru dan tidak benar menganalisa alat bukti,serta tidak mempertimbangkan kebenaran waktu kejadian tindakpidana (tempus delicti), tempat kejadian perkara (locus delicti) danperistiwa pidana yang terjadi yang bertentangan/tidak ada persesuaiandengan alat bukti yang diajukan dipersidangan.JUDEX FACTIE TIDAK MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIANSEHINGGA SALAH MENGUNGKAP
Bahwa sebaliknya sebagaimana telah diuraikan di atas, dari keterangansaksi JAMILAH SITORUS, saksi JULIA, Saksi PUTRI AMALIA DAULAY danBINCAR DAULAY yang saling bersesuaian keterangannya satu sama lainmengungkapkan fakta sebagai berikut:1) Bahwa Waktu Kejadian Perkara (Tempus Delicti), TempatKejadian Perkara (Locus Delicti) bertolak belakang denganfakta yang diungkap Judex Factie, yaitu terjadi pada Tanggal3 Mei 2015 dan Tanggal 5 Mei 2015 sekitar Pukul 11.00 Wibdan Pukul 11.30 Wib keduaduanya terjadi
Apalagi kebenaran Waktu Kejadian TindakPidana (tempus delicti), Tempat Kejadian Perkara (Locus Delicti) danperistiwa pidana yang bertentangan/tidak memiliki kKesusaian dengan alatbukti yang diajukan dipersidangan. .