Ditemukan 24 data
Pembanding/Penggugat II : Adi Soetjipto Diwakili Oleh : Drs. Sentot Yusuf Patrikha, S.H., M.H
Terbanding/Tergugat : Drs.H. Sugeng Diwakili Oleh : ANDONO KRISTANTO, SH.,MH.,dan MAULIDIAZETA WIRIARDI, SH., MH
Terbanding/Turut Tergugat I : Ir. Eko Budi Lukito
Terbanding/Turut Tergugat II : Titik Soeryati Soekesi, SH
Terbanding/Turut Tergugat III : Menteri ATR Kepala BPN RI cq.KaKanwil BPN JATIM cq.Kepala BPN Kota Malang
90 — 47
Lowokwaru, Kota Malang, untuk selanjutnyadisebut sebagai Penggugat IIdalam hal ini memberikan kuasa kepada Drs.Sentot Yusuf Patrikha, SH.MH.Advokat Peradi NIA : 02.10801, beralamat di Jalan Kertarejasa XIII Nomor 119Candirenggo, Telp (0341) 454414, HP/WA.081233219270 KecamatanSingosari, Kabupaten Malang Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 19 Februari 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai ParaPembanding semula sebagai : Para Penggugat ;Lawan:1. Drs. H.
125 — 65
dengan Pasal 7 Peraturan DaerahKabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2003 tentang SumberPendapatan Desa jo Pasal 14 ayat (3) Keputusan BupatiNomor 36 Tahun 2003 tentang Prosedur dan Tata CaraPengalihan atau Pelimpahan TKD dan Kekayaan Desa,karena TKD dilepaskan kepada saksi KOMAD bukan untukkepentingan pembangunan dan saksi KOMAD tidak memilikiIjin / Rekemonedasi Pemanfaatan Tanah dari BupatiSidoarjo ;Bahwa selanjutnya Keputusan Desa Janti Nomor 9 Tahun2006 tanggal 1 September 2006 tersebut oleh saksi Drs.SENTOT
dengan Pasal 7 Peraturan DaerahKabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2003 tentang SumberPendapatan Desa jo Pasal 14 ayat (3) Keputusan BupatiNomor 36 Tahun 2003 tentang Prosedur dan Tata CaraPengalihan atau Pelimpahan TKD dan Kekayaan Desa,24karena TKD dilepaskan kepada saksi KOMAD bukan untukkepentingan pembangunan dan saksi KOMAD tidak memilikiIjin / Rekemonedasi Pemanfaatan Tanah dari BupatiSidoarjo ;Bahwa benar Keputusan Desa Janti Nomor 9 Tahun 2006tanggal 1 September 2006 tersebut oleh = saksi Drs.SENTOT
92 — 21
Majelis Hakim pemeriksa perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono)Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, keduabelah pihak berperkara telah hadir di persidangan, di mana untuk Penggugat hadirkuasanya tersebut di atas sedangkan untuk tergugat telah datang kuasanya Drs.Sentot Yusuf Patrikha, SH, MH,.
55 — 13
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi KalimantanTimur yang II (kedua), dengan jenis Rutan, sejak tanggal 21 Februari2013 s/d 22 Maret 2013 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya: 1.Drs.Sentot Yusuf Patrikha, SH., MH, Advokat dan Penasehat Hukum serta EmanuelYohanes Niki, SH, Advokat Magang alamat kantor jalan Kertarejasa XIII / 119121Candirenggo Singosari Malang Jawa Timur, berdasarkan surat Kuasa Khusustertanggal 26 Oktober 2012;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi