Ditemukan 1649 data
50 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT RENALDIJAYA EKA INTI (KAGUM FASHION), tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg., tanggal 22 Mei 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam konvensi:Dalam provisi:- Menolak provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam pokok perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
PT RENALDIJAYA EKA INTI (KAGUM FASHION) VS 1. Tn. CECEP DADANG HERMAWAN, DK
PUTUSANNomor 886 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT RENALDIJAYA EKA INTI (KAGUM FASHION), yangdiwakili oleh Direktur Irwan Suryadi, berkedudukan di JalanCihampelas Nomor 184 Kota Bandung, dalam hal ini memberikuasa kepada Ramses Nainggolan, S.H., Advokat, berkantor diJalan Teuku Angkasa Nomor 27, Kota Bandung, berdasarkanSurat
Surat Ketetapan Nomor 006/HRDSK/KFG/T/V/2014tertanggal 19 Mei 2014, dan Surat Ketetapan Nomor 007/HRDSK/KFG/T/V/2014 tertanggal 19 Mei 2014 antara Para Penggugatdengan Tergugat adalah sah menurut Hukum;Menyatakan mengukuhkan putusan provisi tersebut di atas;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yangsangat merugikan Para Penggugat;Menyatakan putus hubungan kerja Penggugat (Cecep DadangHermawan) dan Penggugat II (Hendi Setiawan) dengan Tergugat (PT.Renaldijaya Ekainti (Kagum Fashion
Nomor 886 K/Pdt.SusPHI/2019Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT RENALDIJAYA EKA INTI (KAGUM FASHION)tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, maka sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 biaya perkaradalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;Memperhatikan
tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT RENALDIJAYAEKA INTI (KAGUM FASHION
PT Arthaasia Finance
Tergugat:
PT Ireh Fashion Industry
41 — 23
S00622665 atas nama PT IREH FASHION INDUSTRY.
- Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI FE-71-LONG BOX, Warna Kuning, Tahun 2021, No. Mesin 4D34TX67693, No. Rangka MHMFE71PCMK020533, No. Polisi F 8563 HP, No. BPKB S00622665 atas nama PT IREH FASHION INDUSTRY.
BPKB S00622665 atas nama PT IREH FASHION INDUSTRY.
- Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraanMITSUBISHI FE-71-LONG BOX, Warna Kuning, Tahun 2021, No. Mesin 4D34TX67693, No. Rangka MHMFE71PCMK020533, No. Polisi F 8563 HP, No. BPKB S00622665 atas nama PT IREH FASHION INDUSTRY berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
BPKB S00622665 atas nama PT IREH FASHION INDUSTRY, Sah Demi Hukum.
Penggugat:
PT Arthaasia Finance
Tergugat:
PT Ireh Fashion Industry
82 — 24
BALI CIPTA KARYA WISATA (LOVE FASHION HOTEL) melawanPT. DOEL SUMBANG
BALI CIPTA KARYA WISATA (LOVE FASHION HOTEL) dengan alamat:LOVE FASHION HOTEL Jalan Legian No. 121, Kuta, KabupatenBadung Bali, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanyabernama : Aswar, SH., dan La Ode Kudus, SH., Para Advokat /Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor di GAL &PARTNER Law Office beralamat di 88 Affice Tower A 10E Floor,Jl.
Barangbarang Inventaris berupa Furniture (kursi, meja, lemari dan tempattidur) serta alatalat elektronik (air conditioner, kulkas,, TV dan lainlain)yang ada di dalam LOVE FASHION HOTEL beralamat di Jalan RayaLegian No.121, Kuta, Kabupaten Badung Bali.Bahwa selain itu untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya olehTergugat, Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Denpasar untukmenghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar RpHalaman 5 dari12 Putusan Nomor:148/Pdt/2018/PT DPS
Barangbarang Inventaris berupa Furniture (kursi, meja, lemari dan tempattidur) serta alatalat elektronik (air conditioner, kulkas,, TV dan lainlain)yang ada di dalam LOVE FASHION HOTEL beralamat di Jalan Raya LegianNo.121, Kuta, Kabupaten Badung Bali.6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatanpelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;7.
PB FASHION B.V.
Termohon:
PT VICTORY PAN MULTITEX
19 — 8
Pemohon:
PB FASHION B.V.
Termohon:
PT VICTORY PAN MULTITEX
PB FASHION B.V.
Termohon:
PT VICTORY PAN MULTITEX
64 — 0
Pemohon:
PB FASHION B.V.
Termohon:
PT VICTORY PAN MULTITEX
PB Fashion B.V
Termohon:
PT Victory Pan Multitex
33 — 16
Pemohon:
PB Fashion B.V
Termohon:
PT Victory Pan Multitex
Tergugat:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
118 — 11
JAYA FASHION PRATAMA
Tergugat:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
PB FASHION B.V.
Termohon:
PT TEODORE PAN GARMINDO
20 — 21
Pemohon:
PB FASHION B.V.
Termohon:
PT TEODORE PAN GARMINDO
PB FASHION B.V.
Termohon:
PT TEODORE PAN GARMINDO
85 — 0
Pemohon:
PB FASHION B.V.
Termohon:
PT TEODORE PAN GARMINDO
PT Sheva Inti Pertama
Tergugat:
PT Tri Anugrah Fashion
46 — 7
Penggugat:
PT Sheva Inti Pertama
Tergugat:
PT Tri Anugrah Fashion
38 — 0
Green Fashion Indonesia,
911 — 417
FAST FASHION (GUANGZHOU) CO.LTD >< 1. CHOU LING LING >< 2. DIREKTORAT MEREK dan INDIKASI GEOGRAFIS
PT Doel Sumbang
Tergugat :
PT Bali Cipta Karya Wisata atau Love Fashion Hotel
143 — 67
Penggugat :
PT Doel Sumbang
Tergugat :
PT Bali Cipta Karya Wisata atau Love Fashion HotelBALI CIPTA KARYA WISATA (LOVE FASHION HOTEL) dengan alamatLOVE FASHION HOTEL Jalan Legian No. 121, Kuta,Kabupaten Badung Bali, yang dalam hal ini diwakili olehKuasanya bernama : Aswar, SH, dan Andry Dwi PanduWiyana, SH, Para Advokat, Pengacara dan KonsultanHukum pada GAL & Partners Law Affice beralamat di 88Affice Tower A 10E Floor, JI.
HOTEL) denganalamat Love Fashion Hotel jalan Legian No. 121 Kuta KabupatenBadung Bali.Bahwa LOVE FASHION HOTEL adalah merupakan nama merekdan/atau nama hotel yang dimiliki dan dikelola oleh PT.
BALI CIPTA KARYA WISATA (LOVE FASHION HOTEL)menjadi tidak jelas mengenai subyek hukum mana yang digugat,apakah PT. BALI CIPTA KARYA WISATA selaku pemilik dan yangmengoperasikan LOVE FASHION HOTEL ataukah LOVEFASHION HOTEL yang hanya merupakan nama merek dan/ataunama hotel yang kegiatan usahanya dikontrol dan dijalankan olehPT. BALI CIPTA KARYA WISATA ?
DOELSUMBANG dengan PT BALI CIPTA KARYA WISATA (Love FashionHotel), P2.1 Fotocopy Involce Multi Channeis untuk 15 juli 2014 sampai14 Oktober 2014 atas nama Love Fashion Hotel (PT.
BaliHal 26 dari 31 hal putusan Nomor : 698/Padt.G/2017/PN DpsCipta Karya Wisata (Love Fashion Hotel ) pernah bekerja disanasebagai pengurus hotel, saksi berhenti bekerja di PT. Bali Cipta KaryaWisata (Love Fashion Hotel ) tahun 2016, tugas saksi mengawasibidang operasional di PT. Bali Cipta Karya Wisata ( Love Fashion Hotel),saksi mengetahui perjanjian anatara PT Doel Sumbang dengan PT.
Terbanding/Tergugat : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
64 — 0
JAYA FASHION PRATAMA Diwakili Oleh : DR. Saiful Anam, SH., MH.
Terbanding/Tergugat : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2.DIREKTUR UTAMA PT. SEJIN FASHION INDONESIA
Turut Tergugat:
2.ONTO SANTOSO, SH
3.SONYA ERNAWATI
4.Hj. EMMY RETNOWATI
5.IRWAN KURNIA PUTRA
6.INDRA PERMANA SUKMA
46 — 13
SEJIN FASHION INDONESIA
2.DIREKTUR UTAMA PT. SEJIN FASHION INDONESIA
Turut Tergugat:
2.ONTO SANTOSO, SH
3.SONYA ERNAWATI
4.Hj. EMMY RETNOWATI
5.IRWAN KURNIA PUTRA
6.INDRA PERMANA SUKMA
65 — 10
- 1 (satu) lembar kertas putih yang merupakan nota penjualan pakaian yang di keluarkan oleh toko YN Fashion yang di dalamnya bertuliskan Toko AYIN tanggal 01-08-2012 berjumlah Rp.1.010.000 ( Satu Juta Sepuluh Ribu Rupiah - 1 (satu) lembar kertas putih yang merupakan nota penjualan pakaian yang di keluarkan oleh toko YN Fashion tanggal 11 Agustus 2012 yang di dalamnya bertuliskan Toko AYIN berjumlah 504.000 ( Lima Ratus Empat Ribu Rupiah).
- 1 (satu) lembar kertas putih yang merupakan nota penjualan pakaian yang di keluarkan oleh toko YN Fashion yang di dalamnya bertuliskan Toko AYIN tanggal 6-11-2012 berjumlah Rp.470.000 ( Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). - 1 (satu) lembar kertas putih yang merupakan nota penjualan pakaian yang di keluarkan oleh toko YN Fashion yang di dalamnya bertuliskan Toko AYIN tanggal 9-11-2012 berjumlah Rp.798.000 ( Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah).
- 1 (satu) lembar kertas putih yang merupakan nota penjualan pakaian yang di keluarkan oleh toko YN Fashion yang di dalamnya bertuliskan Toko WANCU tanggal 16-07-2014 berjumlah Rp.672.000 ( Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) - 1 (satu) lembar kertas putih yang merupakan nota penjualan pakaian yang di keluarkan oleh toko YN Fashion yang di dalamnya bertuliskan Toko WANCU tanggal 6-08-2014 berjumlah Rp.115.000 ( Seratus Lima Belas Ribu Rupiah).
putih yang merupakan nota penjualan pakaian yang di keluarkan oleh toko YN Fashion yang di dalamnya bertuliskan Toko WANCU tanggal 24-9-2014 berjumlah Rp.685.000 ( Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Dikembalikan kepada saksi HIOE SUI JAN Als AYEN selaku pihak YN Fashion Kota Pangkalpinang6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ).
Adapun caraterdakwa melakukan Penggelapan uang YN Fashion Pangkalpinang sebesar Rp.56.539.000; (lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu) tersebut, yaituBahwa sejak tanggal 9 September 2013 sampai tanggal 10 Desember 2013Toko YN Fashion mengeluarkan nota penjualan pakaian kepada toko SAFINOdengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 10.768.000; (sepuluh juta tujuh ratus enampuluh delapan ribu rupiah) dan TOKO SAFINO telah melakukan pelunasanpembayaran kepada toko YN Fashion Pangkalpinang
Fashion tersebut adalah melakukanorderan barangbarang yang di jual di toko YN Fashion kepada konsumen danmenagih uang pembayaran apabila ada konsumen yang membeli barang secarakredit dengan tanggung jawab mengambil dan menerima uang pembayaran atasbarang YN Fashion yang dibeli oleh konsumen dan menyetorkan uang hasilpenjualan barang milik toko YN Fashion yang sudah laku terjual tersebut kepadapemilik toko YN Fashion.Bahwa cara Terdakwa menggunakan atau menggelapkan uang milik toko YNFashion adalah
pakaian yang dikeluarkan oleh toko YN Fashion yang di dalamnya bertuliskan TokoAFAT/ATEN tanggal 2352014 berjumlah Rp.1.064.000 ( Satu Juta EnamPuluh Empat Ribu Rupiah).1 (satu) lembar kertas putin yang merupakan nota penjualan pakaian yang dikeluarkan oleh toko YN Fashion yang di dalamnya bertuliskan TokoAFAT/ATEN tanggal 3152014 berjumlah Rp.257.000 ( Dua Ratus Lima PuluhTujuh Ribu Rupiah).1 (satu) lembar kertas putih yang merupakan nota penjualan pakaian yang dikeluarkan oleh toko YN Fashion
Bahwa benar Terdakwa bekerja di toko Grosir dan Eceran YN FASHION miliksaksi HIOE SUI JAN als AYEN pada tanggal hari dan bulannya Terdakwa lupatahun 2006 sebagai Sales toko YN Fashion sampai sekarang tahun 2015.
yangseharusnya disetorkan Terdakwa ke toko tersebut, dan Terdakwa memangtidak ada izin dari pemilik toko YN Fashion untuk menggunakan uang milik toko17YN Fashion tersebut.Menimbang bahwa uang tersebut sebelumnya memang sudah ada padapelaku dikarenakan memang tugas pelaku/Terdakwa untuk megumpulkan ataumenerima pembayaran pembelian pakaian milik YN FASHION oleh ke 5 (lima)toko tersebut, hanya saja setelah berada di tangan Terdakwa, uang tersebuttidak disetor Terdakwa kepada YN FASHION.
ANDRI RICO MANURUNG SH
Terdakwa:
SUHENDRI NASUTION Alias HENDRI
84 — 10
dengan 1 (satu)buah besi POP A 3 bertuliskan Diskon 50 %;Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 21.30 Wib,Terdakwa dihubungi oleh saksi Edwin Riki Nelson Harahap Alias Kiki untukdatang ke AM Fashion Store di Jalan Jendral Anmad Yani Nomor 152154Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dengantujuan meminta uang kepada pihak IAM Fashion Store;Bahwa selanjutnya Terdakwa tiba di toko am Fashion Store di Jalan JendralAhmad Yani Nomor 152154 Kelurahan Kartini
memukul kaca yang berada dalam am Fashion Store denganmenggunakan 1 (satu) buah besi POP A 3 bertuliskan Diskon 50% sehinggaHalaman 6 dari 13 Putusan Nomor 916/Pid.B/2018/PN Rapkaca tersebut pecah, kemudian saksi Rini Andriani menghubungi pihakkeamanan am Fashion Store dan setelah pihak keamanan am Fashion Storedatang, Terdakwa bersama dengan Edwin Riki Nelson Harahap Alias Kikimelarikan diri;Bahwa saksi Edwin Riki Nelson Harahap Alias Kiki tidak ada memiliki izin daripihak Toko Am Fashion Store
Store di Jalan Jendral Anmad Yani Nomor 152154Halaman 7 dari 13 Putusan Nomor 916/Pid.B/2018/PN RapKelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dengantujuan meminta uang kepada pihak IAM Fashion Store;Bahwa selanjutnya Terdakwa tiba di toko am Fashion Store di Jalan JendralAhmad Yani Nomor 152154 Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara,Kabupaten Labuhanbatu dan melihat am Fashion Store dalam keadaanberantakan, kemudian Terdakwa mendatangi saksi Rini Andriani dan berkatakepada
Rini Andriani menghubungi pihakkeamanan am Fashion Store dan setelah pihak keamanan am Fashion Storedatang, Terdakwa bersama dengan Edwin Riki Nelson Harahap Alias Kikimelarikan diri;Bahwa saksi Edwin Riki Nelson Harahap Alias Kiki tidak ada memiliki izin daripihak Toko Am Fashion Store dalam hal melakukan pengerusakan toko AmFashion Store tersebut;Bahwa akibat perbuatan saksi Edwin Riki Nelson Harahap Alias Kiki, pihak Toko!
Riki Nelson Harahap Alias Kiki melarikan diri;Menimbang, bahwa saksi Edwin Riki Nelson Harahap Alias Kiki tidak adamemiliki izin dari pihak Toko Am Fashion Store dalam hal melakukan pengerusakantoko Am Fashion Store tersebut dan akibat perbuatan saksi Edwin Riki NelsonHarahap Alias Kiki, pihak Toko Am Fashion Store mengalami kerugian sejumlah Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah);Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatanTerdakwa;3.
14 — 3
ANDRE (DPO) langsungmenuju bagian belakang toko Iwan Fashion yang merupakan dataran tinggi setinggilantai satu, kemudian para terdakwa dan Sdr. ANDRE (DPO) memanjat tumpukanbata untuk dapat naik ke lantai dua dengan berpegangan pada besi tulang betonpada bangunan toko iwan Fashion yang masih menyembul yang akhirnya paraterdakwa dan Sdr.
ANDRE (DPO) berpindah ke pintu ataptoko di sebelah Iwan Fashion yang merupakan bangunan kosong kemudian paraterdakwa berhasil masuk melalui pintu tersebut yang selanjutnya para terdakwa danSdr.
Saksi FITRIANUR Als IPIT Bin SUPIANSYAH.Bahwa kejadian pencurian yang dilakukan para terdakwa terjadi pada hari Jumattanggal 22 Maret 2013, sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Jalan Veteran, DesaDirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tepatnya di tokoIwan Fashion;Bahwa saksi merupakan karyawan toko Iwan Fashion dengan posisi Supervisordimana saksi membawahi 7 (tujuh) orang karyawan;Bahwa cara para terdakwa memasuki toko baju Iwan Fashion dengan memanjatlewat bukit di belakang
Selanjutnya para terdakwa berpindah ke pintu atap toko di sebelahIwan Fashion yang merupakan bangunan kosong, kemudian para terdakwaberhasil masuk melalui pintu tersebut yang selanjutnya para terdakwamenuju ke teras lantai tiga toko Iwan Fashion lalu masuk melalui pintulantai tiga yang tidak terkunci;Bahwa kemudian para terdakwa mengambil barangbarang yang ada didalam toko Iwan Fashion berupa 3 (tiga) buah celana panjang, 2 (dua) buahcelana pendek, 2 (dua) buah celana boxer, 4 (empat) buah baju kaos
Selanjutnya paraterdakwa berpindah ke pintu atap toko di sebelah Iwan Fashion yang merupakan bangunankosong, kemudian para terdakwa berhasil masuk melalui pintu tersebut yang selanjutnyapara terdakwa menuju ke teras lantai tiga toko Iwan Fashion lalu masuk melalui pintu lantaitiga yang tidak terkunci, kemudian para terdakwa mengambil barangbarang yang ada didalam toko Iwan Fashion berupa 3 (tiga) buah celana panjang, 2 (dua) buah celana pendek,2 (dua) buah celana boxer, 4 (empat) buah baju kaos,
DANIEL TULUS M SIHOTANG SH
Terdakwa:
EDWIN RIKI NELSON HARAHAP ALIAS KIKI
83 — 9
- 1 (satu) buah mesin edisi BCA;
- 1 (satu) unit layar computer kasir;
- 1 (satu) buah kaca cermin pecah;
- 1 (satu) unit rak sepatu;
- 1 (satu) buah patung peraga pakaian;
- 1 (satu) buah besi POP A3 bertuliskan diskon 50%;
- 1 (satu) potong baju kaos warna abu-abu;
- 1 (satu) potong baju kaos warna hitam bertuliskan SENIORS;
- 1 (satu) unit Handphone lipat merek Samsung warna hitam;
Dikembalikan kepada Toko I Am Fashion
Kemudian saksi DINDA PUJIARTI berkata ABANG JANGANGITULAH* lalu Terdakwa menjawab KAU KOK MEMBENTAK AKU SelanjutnyaTerdakwa langsung memukul 1 (Satu) unit Monitor Computer yang ada di meja kasir.Selanjutnya saksi DINDA PUJIARTI langsung berjalan kebelakang untukmenghubungi saksi RINDI ANDRIANI yang merupakan pengawas TOKO AMFASHION STORE untuk datang ke Toko dan Terdakwa juga langsung keluar daridalam TOKO AM FASHION STORE sambil marahmarah dan menendang pintu besiTOKO AM FASHION STORE.
TOKO AM FASHION STORE dan langsung masuk ke meja kasir diikuti olehHalaman 3 Putusan Nomor 915/Pid.B/2018/PN RapTerdakwa bersama saksi SUHENDRI NASUTION ALIAS HENDRI (PenuntutanTerpisah).
Selanjutnya saksi DINDA PUJIARTI yang melihat perbuatanterdakwa kemudian menghubungi saksi RINDI ANDRIANI yang merupakan pengawasTOKO AM FASHION STORE untuk datang ke Toko. Selanjutnya ketika saksi RINDIANDRIANI tiba di TOKO AM FASHION STORE, saksi RINDI ANDRIANI mendapatiTerdakwa sedang emosi dan meminta uang jaga malam kepada saksi RINDIANDRIANI.
Saksi Dinda Pujiarti dibawan sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018, sekira pukul 21.30 Wibsaat itu posisi saksi sedang berada di Kasir Toko am Fashion Rantau Prapat,dimana Arianti Putri, Karina, Syahputra, Dinda Pratiwi sedang berada di depanHalaman 5 Putusan Nomor 915/Pid.B/2018/PN Raptoko, dan saat itu datang Terdakwa dan masuk kedalam Toko lam Fashion danmemanggil nama saksi dengan
Suhendri Nasutionmembantu mengatakan kepada penjaga toko agar memberikan uang Terdakwaminta hanya Terdakwa melobi agar dapat iuran jaga malam atas nama pribadidan membawa nama ormas; Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak Toko Am Fashion Storedalam hal melakukan pengerusakan toko Am Fashion Store tersebut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak Toko Am Fashion Store mengalamikerugian sejumlah Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah); Bahwa Terdakwa maupun saksisaksi membenarkan barang
21 — 2
untuk minta maaf karena telah cekcok di tempat tersebut ; Bahwa pada waktu saksi telepon ke Mega Fashion, pihak Mega Fashionmemberitahukan kepada saksi bahwa suami saksi datang lagi di Mega Fashion,kemudian saksi bertanya apakah anda mempunyai teman polisi dan dijawab punyalalu saksi diberi nomor HP nya, kemudian saksi menghubungi orang tersebut untukdatang ketempat tersebut karena kuatir terjadi apaapa ; Bahwa pada waktu pulang kerumah dari mega fashion saksi melihat di jok mobil adabungkusan tetapi
(pulang) Terdakwa naik sepeda motor sedang Nurulnaik mobil ; Bahwa saksi tidak tahu mengapa mereka sampai bertengkar ; Bahwa tidak lama kemudian saksi melihat Terdakwa sudah kembali lagi berada diMega Fashion, melihat hal tersebut saksi memberi tahu kepada Nurul bahwasuaminya berada di Mega Fashion ; Bahwa kemudian datang Polisi, tetapi saksi tidak tahu siapa menelpon polisi ; Bahwa setelah itu terdakwa di bawa Polisi ; Bahwa barang bukti di persidangan adalah benar celurit yang pernah saksi lihat
diMega Fashion yang dibawa terdakwa ;.
terdakwapulang ke rumah di Mojoroto Indah setelah itu kembali lagi ke Mega Fashion denganmengendarai mobil dan kemudian 2 celurit yang dibungkus dalam kardus dan ditaruhdi jok depan ;Bahwa pada saat terdakwa di mega fashion sedang menunggu Yokel datang polisi yangsebelumnya tidak terdakwa ketahui kalau yang bersangkutan adalah polisi lalu terjadiperbincangan antara terdakwa dengan orang itu setelah itu mobil terdakwadigeledah dan di sempitkan 2 celurit kemudian terdakwaaaa di bawa menuju Polrestakediri
sambil berteriakteriak dan saksi tidak dengar dengan jelas apa yang diteriakkan ;Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa pulang tetapi tidak lama kemudiankembali lagi ke Mega Fashion ;Menimbang, bahwa pada waktu terdakwa berada di mega Fashion untuk keduakalinya, dan keterangan saksi Yunita, saksi Roni Kribiyanto yang bersesuaian denganketerangan terdakwa, pada saat terdakwa menunggu Yokel terdakwa didatangi oleh Polisilalu terjadi percakapan antara terdakwa dengan petugas selanjutnya mobil terdakwa