Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 886 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 886 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | Junaedi, H. Dwi Tjahyo Suwarsono |
Panitera | Retno Kusrini |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT RENALDIJAYA EKA INTI (KAGUM FASHION), tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg., tanggal 22 Mei 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam konvensi:Dalam provisi:- Menolak provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam pokok perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa Uang Pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah: Rp103.096.355,00 (seratus tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 886_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 886_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 886 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 45/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg
Statistik5330