Putusan PN BANDUNG Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
|
Nomor | 45/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Sugeng Prayitno, R. Yosari Helenanto |
Panitera | -arlisa Yunita Nelyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM PROVISI- Menolak provisi Para Penggugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah batal demi hukum ;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan.4. Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah : Rp. 103.096.355,- (Seratus tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah).5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak lainnya yang biasa diterima Para Penggugat sebesar Rp. 37.096.140,- (Tiga puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah) ;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSIMenyatakan gugatan Penggugat Rekopensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.096.000,- (Satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 886 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 45/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg
Statistik6921