Ditemukan 281 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 263 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 15 Januari 2019 — NENDEN SRI RAHAYU, SH., binti AGUS MUHIDIN
161129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Syariah Mandiri;1 (satu) bundel fotokopi Nota Persetujuan KerjasamaPembiayaan Franchise dengan Line Facility Ro25 Miliar dariDivisi Pembiayaan Kecil, Mikro dan program BSM Pusattertanggal 17 Januari 2011;1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor 023/MYSLN/V/12 tanggal23 Mei 2012 dari PT. My Salon kepada BSM Cabang Cimahiperihal Permohonan Perubahan Margin untuk Franchise PT. MySalon Internasional Program KUR dari 14% ef. P.a ke 13% eff.P.a;Hal. 13 dari 41 hal. Put.
    Sabari perihalTanggapan Surat perihal Penurunan Pricing Pembiayaan atasnama Franchise PT. My Salon;1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor 14/398/SKKP/DKM tanggal15 Juni 2012 perihal Persetujuan Penurunan Expected ReturnBank Fasilitas Pembiayaan atas nama Franchise PT. My Salon;1 (satu) bundel fotokopi Perjanjian Kerjasama antara PT. BankSyariah Mandiri dengan PT.
    My Salon International tentangKerjasama Penyaluran Pembiayaan dengan Pola KemitraanNomor 13/306PKS/DIR/Nomor 001/06/2011 tanggal 17 Juni2011;1 (satu) bundel fotokopi Surat Undangan Nomor 13/242/DPb5/BP4S tanggal 6 Mei 2011 perihal Focus Group DiscussionKomunitas Pengusahaan Franchise dan UMKM;1 (satu) lembar fotokopi Undangan Penandatangan PiagamKerjasama PT. My Salon Internasional dengan PT.
    My Salon kepada BSM Cabang Cimahi perihalPermohonan Perubahan Margin untuk Franchise PT. My SalonInternasional Program KUR dari 14% ef. P.a ke 13% eff. P.a;1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor 14/213.13/033 tanggal 4 Juni2012 dari BSM Cabang Cimahi kepada Divisi Pembiayaan Kecil,Mikro dan Program BSM Pusat Up. Andri V. Sabari perihalTanggapan Surat perihal Penurunan Pricing Pembiayaan atasnama Franchise PT.
    My Salon;1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor 14/398/SKKP/DKM tanggal 15Juni 2012 perihal Persetujuan Penurunan Expected Return BankFasilitas Pembiayaan atas nama Franchise PT. My Salon;Hal. 33 dari 41 hal. Put. No. 263 PK/Pid.Sus/201878.19.80.81.82.83.84.85.86.87.88.1 (satu) bundel fotokopi Perjanjian Kerjasama antara PT. BankSyariah Mandiri dengan PT.
Putus : 13-11-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2707 K/Pdt/2019
Tanggal 13 Nopember 2019 — CV AYU ELITA ESTETIKA, DK VS PT ELTY AESTHETICA INTERNATIONAL, DK
301178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • B, Pahoman, Bandar Lampung;Para Turut Termohon Kasasi:Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ParaPenggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Petitum dalam Provisi:Primer:1.Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;2.Membatalkan Akta Nomor 27 tanggal 21 Maret 2017 tentang PerjanjianWaralaba (Franchise
    Membatalkan Akta Nomor 27 tanggal 21 Maret 2017tentang Perjanjian Waralaba (Franchise) antara TermohonKasasi1 semula Terbanding1/Tergugat1 (PT Elty AestheticInternational) dan Pemohon Kasasi1 semula Pembanding1/Penggugat1 (CV Ayu Elita Estetika) yang dibuat dihadapan Tubagus Lukman Suheru S.H., Notaris di BandarLampung, dengan segala akibat hukumnya, yang berlakusecara serta merta sampai dengan adanya putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapdalam perkara aquo;.
    Membatalkan Akta Nomor 27 tanggal 21 Maret 2017 tentangPerjanjian Waralaba (Franchise) antara antara Termohon Kasasi1Halaman 6 dari 11 hal. Put. Nomor 2707 K/Pdt/2019semula Terbanding1/Tergugat1 (PT Elty Aesthetic International) danPemohon Kasasi1 semula Pembanding1/Penggugat1 (CV Ayu ElitaEstetika) yang dibuat di hadapan Tubagus Lukman Suheru, S.H.,Notaris di Bandar Lampung, dengan segala akibat hukumnya;.
    Menghukum Para Termohon Kasasi semula Para Terbanding/ParaTergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepadaPara Pembanding semula Para Penggugat seluruh Franchise Fee danPPN yang totalnya sebesar Rp1.235.000.000,00 secaratunai,sekaligus dan seketika, setelah putusan Perkara a quo mempunyaikekuatan hukum;.
    Menghukum Para Termohon Kasasi semula Para Terbanding/ParaTergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada ParaPembanding semula Para Penggugat bunga atas keterlambatanPengembalian Franchise Fee dan PPN kepada Pemohon Kasasi1semula Pembanding1/Penggugat1 dengan total sebesarRp1.235.000.000,00 sebesar 12% per tahun;.
Register : 13-10-2014 — Putus : 02-04-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 413/Pdt.G/2014/PN.JKT.UTR.
Tanggal 2 April 2015 —
12958
  • Penerima Franchise wajib dengan segera menghentikan operasiOutlet dengan menggunakan System ...(2). Penerima Franchise wajib dengan segera dan selamanya menghentikanpenggunaan, dalam setiap cara apapun, setiap rahasia dagang, metoderahasia, prosedurprosedur, dan teknikteknik yang berkaitan denganSystem dalam Wilayah atau dimanapun ...;Halaman 23 dari 55 hal.
    GRAHA BHAKTISEMESTA tanggal 05 Juni 2013, nomor 326/1.824.02/2013, diberi tandaT1.b;Multiple Unit Franchise Agreement tanggal 2 Agustus 2003, diberi tandaT2.a;Terjemahan Resmi Multiple Unit Franchise Agreement tanggal 2Agustus 2003, diberi tanda T2.b;Fotocopy Email Mr. SEKAR rtsekar@singnet.com.sg pada tanggal 23Juni 2006 kepada Komalas Indonesia, diberi tanda T3.a.1;Terjemahan Resmi Email Mr.
    CHARLES MAHENDRAN(franchise@ komalasweb.com) pada tanggal 8 Agustus 2006 kepadaKomalas Indonesia, diberi tanda T4.a;Terjemahan Resmi Email Mr. CHARLES MAHENDRAN(franchise@ komalasweb.com) pada tanggal 8 Agustus 2006 kepadaKomalas Indonesia, diberi tanda T4.b;Fotocopy Email Mr SANJAY (komala@pasific.net.id) tanggal 10 Juni2006 kepada Mr.
    CHARLES MAHENDRAN (franchise @komalasweb. com), diberi tanda T5.a;1213141516171819202122Terjemahan Resmi Email Mr SANJAY (komala@pasific.net.id) tanggal10 Juni 2006 kepada Mr.
    CHARLES MAHENDRAN (franchise @komalasweb. com) pada tanggal 12 Juli 2005 kepada NEETAMIRCHANDANI, diberi tanda T8.b.1;26 Terjemahan Resmi Email Mr.
Register : 29-06-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 321/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 22 September 2021 — Pembanding/Penggugat : Henny
Terbanding/Tergugat : Brando Kartawidjaja., S.Kom.
566518
  • TERJADI ANTARA PENGGUGAT (HENNY) DANTERGUGAT (BRANDO KARTAWIDJAJA) DIDASARKAN ATAS ADANYAPERJANJIAN WARALABA TERTANGGAL 7 AGUSTUS 2017.1.Bahwa Tergugat mengaku memiliki bisnis makanan dengan merek"Hoghock" sejak tahun 2015 (Sebagaimana keterangan di dalam websiteresminya www.hoghock.com yang diunduh oleh Penggugat pada tanggal1 Oktober 2018) (Bukti P2).Bahwa Tergugat menawarkan untuk mewaralabakan bisnis restorandengan merek "Hoghock" tersebut kepada Penggugat melalui sebuahperjanjian waralaba (franchise
    Adapun perhitungannyaPenggugat uraiakan sebagaimana tabel di bawah ini:BIAYA WARALABA (FRANCHISE FEE) BIAYA NOMINAL TANGGAL DIBAYARDown Payment 25% Rp.10.000.000, 26/08/2017, via Internet BankingKlikBCA (Bukti P6A)Termin Pembayaran Ke 2 Rp.10.000.000, 13/12/2017,via Internet BankingklikBCA (Bukti P6B)Termin Pembayaran ke3 Rp.10.000.000,, 01/06/2018 10/11/2017, via InternetBanking klikBCA (Bukti P6C)Termin Pembayaran Ke4 Rp.10.000.000, 03/08/2017, via Internet BankingklikBCA (Bukti P6D) Total Franchise
    Bahwa MENGINGAT AKIBAT DARI SUATU PERJANJIAN YANG BATALDEMI HUKUM ADALAH PERJANJIAN TERSEBUT ADALAH KEMBALI KEKEADAAN SEMULA DAN OLEH KARENA ITU DIANGGAP TIDAKPERNAH ADA, SEHINGGA SUDAH SEPANTASNYA MENURUT HUKUMSELURUH BIAYA WARALABA (FRANCHISE FEE) DAN ROYALTI YANGTELAH DIBAYARKAN OLEH PENGGUGAT KEPADA TERGUGATSEBAGAIMANA DIURAIKAN DI ATAS WAJIB MENURUT HUKUMDIKEMBALIKAN OLEH TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT.Pendapat ini juga telah sejalan dengan pendapat putusan pengadilanterdahulu diantaranya Putusan
    Menyatakan bahwa Perjanjian Franchise Hoghock Nomor 2017/HH/0003tertanggal 7 Agustus 2017 beserta seluruh perpanjangannya yang dibuatoleh dan antara Penggugat dan Tergugat, batal demi hukum;3.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan seluruh biayawaralaba (Franchise Fee) sebesar Rp. 40.000.000, (empat puluh jutaRupiah) dan seluruh Royalti yang telah diserahkan oleh Penggugatkepada Tergugat sebesar Rp. 39.389.112, (tiga puluh sembilan juta tigaratus delapan puluh sembilan ribu seratus dua belas Rupiah) secaratunai dan sekaligus kepada Penggugat.4.
Register : 28-12-2021 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 914/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 23 Februari 2022 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : Thomas More Suharto Diwakili Oleh : Tomo Yohannes, S.H., M.Kn
Terbanding/Pembanding/Penggugat : Ir.Kusnanto ,MM Diwakili Oleh : Indra Perbawa .SH
244154
  • Terbanding/Tergugat rekonpensi asal dan menyetujui untukmemperpanjang Perjanjian Waralaba/Franchise Homeschooling PrimagamaCabang Surabaya.Bahwa surat penawaran Terbanding (Tergugat rekonpensi asal) tanggal, 16Oktober 2016 (vide bukti T23), Ir Kusnanto, MM (Terbanding/Tergugatrekonpensi asal), sStatusnya direktur Homeschooling Primagama danpenawarannya adalah untuk memperpanjang Perjanjian Waralaba/FranchiseHomeschooling Primagama Cabang Surabaya dengan mengutip pasal 5Perjanjian Waralaba/Franchise
    PrimagamaCabang Surabaya) dan pasal 5 Perjanjian Waralaba/Franchise HomeschoolingPrimagama Cabang Surabaya.Bahwa untuk mengantisipasi agar Pembanding tidak curiga atas tipu daya Ir.Kusnanto,MM/Terbanding/Tergugat rekonpensi asal dalam membuat PerjanjianKerjasama, maka Terbanding/Tergugat rekonpensi asal, dalam PerjanjianKerjasama tanggal, 26 Juli 2017, dalam premisnya kembali menyebutkanPerjanjian Waralaba/Franchise Homeschooling Primagama Cabang Surabaya,yang berakhir tanggal, 20 Maret 2017, selanjutnya
    Prima Visi adalah sangat mengadaada dantidak masuk nalar.Bahwa terkait dalil point 19 dan 20 memori banding Pembanding I/Terbandingll/Tergugat, faktanya Perjanjian Waralaba/Franchise Homeschooling PrimagamaCabang Surabaya Nomor 04 Tanggal 20 Maret 2012 dibuat dihadapan WihastutiEstiningsih, S.H., M.Kn.
    Homeschooling Primagama Cabang Surabaya tanggal, 20Maret 2012, knhususnya melaksanakan pasal 5 ayat 16.Halaman 54 dari 67 halaman Putusan No 914//PDT/2021/PT SBYPasal 5 Perjanjian Waralaba/Franchise Homeschooling Primagama adalahmengatur tentang tata caraperpanjangan Perjanjian Waralaba/FranchiseHomeschooling Primagama Cabang Surabaya.Oleh karena masa berlakunya Perjanjian Waralaba/Franchise HomeschoolingPrimagama Cabang Surabaya tanggal, 20 Maret 2012, No. 04 tersebut akanberakhir pada tanggal,
    Bahwa sekalipun pembayaran manajemen fee maupun Franchise Fee sejaktahun 2013 disetorkan kerekening Bank Mandiri atas nama CV.
Register : 01-09-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 837/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat:
FENTY FRANSISCA
Tergugat:
SHIENNY OCTAVIA
Turut Tergugat:
ERWIN GUNAWAN WIJAYA
447183
  • M E N G A D I L I

    DALAM KONPENSI

    EKSEPSI:

    Menyatakan menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan Gugatan Pihak PENGGUGAT untuk sebagian;
    1. Menyatakan gugur Perjanjian dan ADENDUM Kerjasama Franchise antara PENGGUGAT DAN TERGUGAT yang dikarenakan Perjanjian Waralaba/Franchise dan Adendum tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan PP NO. 42 tahun 2007
  • Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan keseluruhan kerugian baik materi dan immateri PENGGUGAT yang dikarenakan atas Perjanjian Kerjasama Waralaba/Franchise berikut Adendumnya yang tidak sesuai dengan peraturan PP NO. 42 tahun 2007 tentang waralaba dan PERMENDAG No.31/M-DAG/PER/8/2008 sebesar Rp 891.199.925,00 (delapan ratus Sembilan puluh satu juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 02-06-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN MALANG Nomor 125/Pdt.G/2020/PN Mlg
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat:
DENNY EKO PUTRA
Tergugat:
Septian Taufan Widayanto
266134
  • Oleh karena usaha yang dibuka oleh Tergugat padabulan Juni 2017 adalah franchise " am Geprek Bensu"berdasarkan padaPerjanjian Franchise Restoran I Am Geprek Bensu No.029/SPFGB/V1/2017tertanggal 08/06/2017.
    Sehingga modal awal yang berhasilterkumpul untuk menjalankan franchise restoran Il Am Geprek Bensuadalah terdiri dari Franchise fee senilai Rp.70.000.000, (tujuh puluh jutarupiah)yang dibayar Tergugat dan setoran Tergugat Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah), setoran Penggugat (DENNY EKO PUTRA) Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah), dan setoran TOTOK MUHAJIRIN Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah).
    Sehingga total modal awal yangdigunakan untuk menjalankan usaha franchise restoran Il Am GeprekBensu adalah sebesar Rp. 370.000.000, (tiga ratus tujun puluh juta rupiah);4. Bahwa adalah tidak benar dan haruslah ditolak dalil posita angka 2gugatan Penggugat.
    Oleh karena perikatan yang dilakukan oleh Tergugat,Penggugat, dan TOTOK MUHAJIRIN dalam menjalankan franchise restoran Am Geprek Bensu adalah lebih tepat disebut sebagai perikatan dalambentuk persekutuan perdata (burgerliijke maatschap) sebagaimana diaturdalam Pasal 1618 KUHPerdata.
    Bahwa "Geprek Bensu Sawojajar berdiri pada tanggal 27 Juli 2019berdasarkan Perjanjian Franchise No. 013/FC.MGB/VII/2019 tanggal27072019;8.9. Bahwa "Rumah Ortu berdiri pada tanggal 25 Desember 2019 Namunusaha ini bangkrut dan telah ditutuppada tanggal 30 Maret 2020;Bahwa dari usahausaha tersebut di atas yang pengurusan pajaknyamenggunakan nama CV.
Register : 02-04-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 10-06-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 200/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 10 Juni 2020 — Pembanding/Penggugat : PT Lodaya Makmur Perkasa,
Terbanding/Tergugat : A. Yulian Hery Ernanto,
219133
  • Dengan demikianPengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara a quo.Halaman 3 dari 27 halaman, Putusan No. 200/PDT/2020/PT.BDG.URAIAN FAKTA HUKUM8.10.11.Bahwa sebelum penandatanganan Perjanjian Kerjasama franchise terkaitusaha Sop Duren Lodaya TERGUGAT pernah melihat Sop Duren Lodayayang terletak di Cilandak tersebut ramai oleh pengunjung, sehingga membuatTERGUGAT berminat untuk mencari informasi terkait Kerja sama merekdagang franchise Sop Duren Lodaya ;Bahwa TERGUGAT memperoleh
    informasi usaha franchise Sop DurenLodaya melalui aplikasi media sosial Instagram dan kemudian TERGUGATmenghubungi Marketing Customer Service untuk menanyakan terkait rencanauntuk melakukan Kerja Sama merek dagang (franchise) Sop Duren Lodaya,sehingga demikian sekitar bulan Mei 2016 diadakan pertemuan antaraPENGGUGAT dengan TERGUGAT di daerah BSD Tangerang dan BintaroJakarta Selatan ;Bahwa dalam pertemuan tersebut PENGGUGAT memaparkan tahapantahapan dalam kerjasama merek dagang franchise Sop Duren
    PIHAK PERTAMA dapat mengakhini Perjanyjian ini secara sepihak dalam halPIHAK KEDUA melangggar ketentuan dalam penanjian ini dan ataumerusak nama baik dari Merek dagang Sop Duren Lodaya.Halaman 4 dari 27 halaman, Putusan No. 200/PDT/2020/PT.BDG.12.13.14.15.Bahwa adapun biaya yang disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGATdalam menjalankan usaha kerjasama merek dagang franchise Sop DurenLodaya adalah senilai Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah), diluar daribiaya sewa tempat yang telah disepakati
    kerjasamafranchise Sop Duren Lodaya, selanjutnya TERGUGAT melakukanpembayaran sebesar Rp. 710.000.000, (Tujuh ratus sepuluh juta rupiah),sehingga TERGUGAT masih memliki kewajiban sisa pembayaran sebesar Rp.90.000.000, (Sembilan puluh juta rupiah) dari total kesepakatan senilai Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) ;Bahwa setelah TERGUGAT melakukan pembayaran sebesar Rp.710.000.000,(Tujuh ratus sepuluh juta rupiah), kKemudian PENGGUGAT dan TERGUGATsepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama franchise
    juga tidak melakukan pembayaran atas penggunaan merekdagang Sop Duren Lodaya kepada PENGGUGAT yang nilainya adalah40% (empat puluh persen) dari biaya bahan baku perbulan;e TERGUGAT juga tidak melaksanakan kewajibannya terhadap untukmembayar/membeli bahan baku kepada PENGGUGAT sebesarRp.100.000.000, (Seratus juta rupiah) untuk bulan pertama dan sebesar Rp.75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk bulan kedua;e Selain itu TERGUGAT juga melalaikan kewajibannya terhadap pengelolaanmanagement franchise
Register : 16-02-2016 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 04-05-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 198/ PID.B /2016/PN.BDG
Tanggal 12 April 2016 — REZA WIDIGUSTINA
442
  • Riung Saluyu Franchise Kota Bandung,-.(FotoCopy).18. 1(Satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 28 Januari 2014 sebesar Rp. 1.000.000 untuk biaya cabang Bandung I (dana taktis) Lokasi. Riung Saluyu Kota Bandung(Asli).19. 1(satu) lembar PAR Nomor : 289/SAT/PAR/IG/II/2013 tertanggal 18 November 2013 sebesar 55.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I terusan Cibaduyut Franchise Kab.
    (asli).22. 1(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18 November 2013 sebesar Rp. 10.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasi terusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.(asli).23. 1(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18 November 2013 sebesar Rp. 13.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasi terusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.
    (asli).24. 1(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18 November 2013 sebesar Rp. 15.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasi terusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.(asli).25. 1(satu) lembar PAR Nomor : 289/SAT/PAR/IG/II/2013 tertanggal 27 November 2013 sebesar Rp. 55.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I terusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.
    (asli).26. 1(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18 November 2013 sebesar Rp. 9.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasi terusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.(asli).27. 1(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18 November 2013 sebesar Rp. 8.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasi terusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.
    (asli).28. 1(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18 November 2013 sebesar Rp. 10.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasi terusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.(asli).29. 1(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18 November 2013 sebesar Rp. 13.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasi terusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.
    (asl1).1(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18November 2013 sebesar Rp. 10.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasiterusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.(asli).1(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18November 2013 sebesar Rp. 13.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasiterusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.
    (asli).l(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18November 2013 sebesar Rp. 9.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasiterusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.(asl1).1(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18November 2013 sebesar Rp. 8.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasiterusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.
    (asli).l(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18November 2013 sebesar Rp. 10.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasiterusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.(asl1).l(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18November 2013 sebesar Rp. 13.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasiterusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.
    (asl1).l(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18November 2013 sebesar Rp. 10.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasiterusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.(asli).1(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18November 2013 sebesar Rp. 13.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasiterusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.
    (asl1).l(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18November 2013 sebesar Rp. 10.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasiterusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.(asl1).1(satu) lembar permohonan uang muka atas nama IMAN HILMAN tertanggal 18November 2013 sebesar Rp. 13.000.000 untuk perihal biaya cabang Bandung I lokasiterusan Cibaduyut Franchise Kab. Bandung.
Register : 26-09-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 18-05-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1627/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 16 Desember 2014 — TIMOTHY PAULUS Als. DAVID TIMOTIUS
703
  • HolcimIndonesia dan satusatunya perusahaan franchise dan diinfokan dan dapatdiakses pada website resmi PT. Holcim Indonesia dan disampaikan juga olehterdakwa bahwa CV. Alpha Omega sebagai satusatunya franchise yangdapat melakukan pemasaran semen merek holcim untuk seluruh wilayahIndonesia dan apabila ada perusahaan lain yang bekerjasama dengan PT.Holcim selain CV. Aloha Omega pada website resmi tidak usah bergabunguntuk bekerjasama. Bahwa pada tanggal 5 April 2013 CV.
    HolcimIndonesia pada hal sebelum tahun 2013 telah dihentikankerjasamanya dengan PT Holcim, dimana saksi tertarikkerja Sama dengan terdakwa adalah karena terdakwamenjelaskan tentang legalitas dan peluang kerja mengenaisupplay semen merk Holcim yang dapat menguntungkandimana hanya CV.Alpha Omega sebagai franchise pertamadan satu satunya perusahaan franchise PT.
    Alpha omega adalah franchise dari PT. HolcimIndonesia dan PT.Holcim Beton karena Cv. Alpha Omegahanya sebagai calon franchise, dan MOUnya sudahdibatalkan dengan surat dari PT. Holcim Indonesia Tbkpada tanggal 12 Agustus 2009;Bahwa PT.
    Alpha omega adalah franchise dari PT. Holcim Indonesia danPT.Holcim beton karena CV. Alpha Omega dalam MOU tersebuthanya sebagai Rekanan Potensial, dan MOUnya sudah dinyatakanbatal dengan surat dari PT.
Register : 27-02-2019 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 15-03-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 112/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 26 Januari 2021 — Penggugat:
ROBERT KAKAN TANUATMADJA
Tergugat:
1.Ir. Hody Koentohadi Koentjoro, selaku Direktur Utama PT. Proarea Internasional
2.Oka Mahendra Kauripan, selaku Direktur pada PT. Proarea Internasional
3.Putu Ing Surja Kauripan, selaku Komisaris Utama pada PT. Proarea Internasional
4.PT. Proarea Internasional
5.PT. Lintas Jasa Internasional
6.Pinoto Djojopranoto
7.Catherine
8.Alvin Tanuatmadja
9.Wong Luan Moy
10.Koo Sumanto
308205
  • Berdasarkan Franchise Development and ManagementAgreement Indonesia tertanggal 7 Desember 2011, pemiliklisensi LJ Hooker saat ini adalah PT. Lintas JasaInternasional (Turut Tergugat Il).
    Hookertertanggal 7 Oktober 2010.Sedangkan PT Lintas Jasa Internasional melakukan kerjasamawaralaba (franchise) dengan L.J. Hooker Franchising Limitedberdasarkan Franchise Development and Management Agreementtertanggal 7 Desember 2011 untuk jangka waktu 8 (delapan)tahun, yang dibuat dan ditandatangani oleh PT Lintas JasaInternasional (in casu Turut Tergugat Il) dengan L.J. HookerFranchising Limited.Diberikannya Lisensi L.J.
    PT Lintas Jasa Internasional (in casu Turut Tergugat II) dapatmelakukan kegiatan usaha waralaba (franchise) denganmenggunakan nama L.J. Hooker sematamata karena adanyaperjanjian kerjasama waralaba (franchise) yang dibuat danditandatangani oleh PT Lintas Jasa Internasional (in casu TurutTergugat II) dengan L.J.
    Bahwa dalammenjalankan kegiatan usaha di Indonesia, TURUT TERGUGAT danTURUT TERGUGAT II menggunakan nama Lisensi 'LJ HOOKER yangmerupakan kerjasama waralaba (Franchise) dibidang jasa pemasaran(agen) properti, berdasarkan perjanjian yang dibuat masingmasing baikTURUT TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT Il.Bahwa TURUT TERGUGAT (PT PROAREA INTERNASIONAL)melakukan kerjasama waralaba (franchise) dengan L.J.
    HookerFranchising Limited berdasarkan Franchise Development andManagement Agreement tertanggal 28 Juni 2001 untuk jangka waktu 8(delapan) tahun, yang dibuat dan ditandatangani oleh TURUTTERGUGAT (PT PROAREA INTERNASIONAL) dengan L.J. HookerFranchising Limited. Kerjasama waralaba (franchise) antara TURUTTERGUGAT (PT PROAREA INTERNASIONAL) dengan L.J.
Putus : 16-12-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No. 1627/Pid.B/2014/PN-Jkt.Pst
Tanggal 16 Desember 2015 — PIDANA -TIMOTHY PAULUS Als. DAVID TIMOTIUS
4416
  • HolcimIndonesia dan satusatunya perusahaan franchise dan diinfokan dan dapatdiakses pada website resmi PT. Holcim Indonesia dan disampaikan juga olehterdakwa bahwa CV. Alpha Omega sebagai satusatunya franchise yang dapatmelakukan pemasaran semen merek holcim untuk seluruh wilayah Indonesiadan apabila ada perusahaan lain yang bekerjasama dengan PT. Holcim selainCV. Alpha Omega pada website resmi tidak usah bergabung untukbekerjasama. Bahwa pada tanggal 5 April 2013 CV.
    Holcim Indonesia dan satusatunya perusahaan franchise dan diinfokan dan dapat diakses pada websiteresmi PT. Holcim Indonesia dan disampaikan juga oleh terdakwa bahwa CV.Alpha Omega sebagai satusatunya franchise yang dapat melakukan pemasaransemen merek holcim untuk seluruh wilayah Indonesia dan apabila adaperusahaan lain yang bekerjasama dengan PT. Holcim selain CV. Aloha Omegapada website resmi tidak usah bergabung untuk bekerjasama.Bahwa pada tanggal 5 April 2013 CV.
    Aloha Omegasebagai franchise pertama dan satu satunya yang dapat melakukanpemasaran semen merk Holcim;Bahwa kemudian pada tanggal 28 Maret 2013 saksi memutuskanuntuk datang ke kantor CV.
    Holcim Indonesia pada hal sebelum tahun2013 telah dihentikan kerjasamanya dengan PT Holcim, dimana saksitertarik kerja sama dengan terdakwa adalah karena terdakwamenjelaskan tentang legalitas dan peluang kerja mengenai supplaysemen merk Holcim yang dapat menguntungkan dimana hanyaCV.Alpha Omega sebagai franchise pertama dan satu satunyaperusahaan franchise PT.
    Holcim Indonesia memangada MOU, yaitu CV Alpha Omega adalan calon franchise PT.HolcimBeton, namun franchise tersebut tidak jadi terlaksana karena adabeberapa persyaratan yang tidak bisa terdakwa penuhi;Bahwa terdakwa tidak tahu jika MoU atau perjanjian perusahaanterdakwa CV Alpha Omega telah dibatalkan PT Holcim Indonesiakarena terdakwa tidak pernah diberi tahu dan tidak pernah mendapatsurat pembatalan dimaksud;Bahwa antara terdakwa dengan Muchammad Rizal benar telah adakerjasama dimana Muchammad
Putus : 07-02-2019 — Upload : 24-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 7 Februari 2019 — IKHWAN RA’UF
496382 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Endang Purwaningsih, periode cetak bulan Mei 2016 untuktransaksi bulan April 2016;2) 1 (satu) bendel percakapan SMS antara saksi Sukiman denganTerdakwa (085217000189);3) 1 (satu) bendel pecakapan WA antara saksi Sukiman denganTerdakwa (085217000189);4) 2 (dua) bundel draf kontrak kerjasama/franchise Sop DurianLodoya,5) 1 (satu) lembar struk transfer Bank Permata a.n.
    Endang Purwaningsih, periode cetak bulan Mei 2016 untuktransaksi bulan April 2016;2) 1 (satu) bendel percakapan SMS antara saksi Sukiman denganTerdakwa (085217000189);3) 1 (satu) bendel pecakapan WA antara saksi Sukiman denganTerdakwa (085217000189);4) 2 (dua) bundel draf kontrak kerjasama/franchise Sop DurianLodoya;5) 1 (satu) lembar struk transfer Bank Permata a.n. Sukimandengan No.rek4110173399 ke IKHWAN RAUF No.rek4105160033sebesar Rp100.000.000,00;Hal. 4 dari 10 hal.
    Sus/2019Terdakwa menjanjikan keuntungan dan menjanjikan tempat usahakerjasama/franchise;C. Bahwa setelah saksi Sukiminmenyerahkan uang Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan saksiA. Yulian Hery Ernanto menyerahkan uang sebesar Rp/710.000.000,00(tujuh ratus sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa, ternyata Terdakwasulit dinubungi. Kemudian ternyata usaha Sopdurenlodaya tidak ada,dan Terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi Sukimin dan saksiA.
Register : 21-07-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 396/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 23 September 2021 — Pembanding/Penggugat I : PT Cosmeticindo Slimming Utama Diwakili Oleh : PT Cosmeticindo Slimming Utama
Pembanding/Penggugat II : PT Cantiksindo Utama Diwakili Oleh : PT Cosmeticindo Slimming Utama
Pembanding/Penggugat III : PT Hairindo Pratama Diwakili Oleh : PT Cosmeticindo Slimming Utama
Terbanding/Tergugat : Cosmetic Care Asia Limited
705632
  • Waralaba Marie France Bodyline:e Franchise Agreement tertanggal 7 Juni 1995 antara Tergugatdengan Penggugat I.e License Agreement tertanggal 7 Juni 1995 antara Tergugat denganPenggugat I.Halaman 2 Putusan Nomor 396/PDT/2021/PT DKIb.C.e Trademark Licence Agreement tertanggal 7 Juni 1995 antaraPenggugat dengan Tergugat I.
    (perjanjianperjanjian tersebut di atas dalam gugatan ini disebut jugasebagai Perjanjian Waralaba Marie France)Bahwa Perjanjian Waralaba Marie France adalah diperjanjikan berlakusecara efektif pada tanggal 1 Oktober 1994, dan berakhir padatanggal 9 Agustus 2014.Waralaba Bella:e Franchise Agreement tertanggal 1 Juli 2005 antara Tergugat denganPenggugat Il.e License Agreement tertanggal 1 Juli 2005 antara Tergugat denganPenggugat Il.e Trademark License Agreement tertanggal 1 Juli 2005 antaraTergugat
    Franchise Agreement tertanggal 7 Juni 1995 antara Tergugat sebagaipemberi waralaba dengan Penggugat sebagai penerima waralaba;b. License Agreement tertanggal 7 Juni 1995 antara Tergugat denganPenggugat I;c. Trademark Licence Agreement tertanggal 7 Juni 1995 antaraPenggugat dengan Tergugat ;d. Franchise Agreement tertanggal 1 Juli 2005 antara Tergugat denganPenggugat Il;e. License Agreement tertanggal 1 Juli 2005 antara Tergugat denganPenggugat II;f.
    Franchise Agreement tertanggal 7 Juni 1995 antara Tergugat denganPenggugat III;Halaman 31 Putusan Nomor 396/PDT/2021/PT DKIi. Licence Agreement tertanggal 7 Juni 1995 antara Tergugat denganPenggugat III; danj.
    Perjanjian lisensi dan waralaba untuk produk bermerek "Crown" yangkemudian berubah menjadi merek "Svenson" antara Penggugat 3dengan Tergugat: Franchise Agreement tertanggal 7 Juni 1995; Licence Agreement tertanggal 7 Juni 1995; Extension of Franchise Arrangment tertanggal 30 Mei 2007(memperpanjang keberlakukan perjanjian Franchise Agreementtertanggal 7 Juni 1995 dan License Agreement tertanggal 7 Juni1995 sampai dengan 30 Juni 2017)Terkait dengan penyelenggaraan seluruh sistem operasi tekniswaralaba
Register : 18-04-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 459/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 5 Juli 2018 —
691450
  • (empat puluh juta rupiah), peroulannya, dan terdakwa berjanji akanmencarikan tempat yang strategis, serta pemasaran (marketing) dan promosiseluruhnya tanggung jawab pihak terdakwa.Bahwa setelah mendengar perkataan dan janjijanji terdakwa tersebutmembuat korban menjadi tertarik, sehingga saksi korban tergerak hatinyauntuk kerjasama/Franchise dengan terdakwa sehingga memberikan uangsebagaimana permintaan terdakwa yakni Rp 300.000.000, (tiga ratus jutarupiah), sebagai modal usaha Sopdurenlodaya tersebut
    ,Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 April 2016 suami saksi ditawrakan olehterdakwa untuk bergabung kerjasama/Franchise di PT.Lodaya MakmurPerkasa/Sopdurenlodaya dan terdakwa mengatakan akan membuka cabangbaru di bulan Mei 2016 untuk itu suami saksi diminta harus memberikanmodal terlebin dahulu sebesar Rp 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah),dengan Frenchise fee selama 5 (lima) tahun dan dijanjikan tempatnya diPasar Minggu Jakarta Selatan.Bahwa terdakwa dalam meyakinkan suami saksi, dengan mengatakan
    Bahwa dalam komunikasi melalui WA ke nomor085217000189 tersebut, terdakwa menawarkankepada korban untuk bergabungkerjasama/Franchise di PT.Lodaya MakmurPerkasa/ Sopdurenlodaya dan terdakwamengatakan akan membuka cabang baru dibulan Mei 2016 untuk itu saksi SUKIMANdiminta harus memberikan modal terlebihdahulu sebesar Rp 300.000.000.
    Terdakwa memasang reklame Sopdurenlodaya, danmembuat Instagram Sopdurenlodaya dengan nomor telpon085776008989 dan para korban dapat berkomunikasi kepadaterdakwa melalui WA ke nomor 085217000189;Apakah benar telah menjajikan keuntungan Terdakwa telah menjanjikan keuntungan dan menjanjikantempat usaha kerjasama/Franchise tersebut kepada saksiSUKIMAN dan saksi A.YULIAN HERY ERNANTO;Halaman 55 dari 68 Putusan Nomor 459/Pid.Sus/2018/PN JKT.SELApakah benar terdakwa telah meminta uang kepada para saksi?
    Bahwa terdakwa telah meminta sejumlah uang kepada saksiSUKIMAN dan saksi A.YULIAN HERY ERNANTO sebagaimodal kerjasama/Franchise tersebut;Apakah ada keuntungan yang dijanjikan? Bahwa pada akhirnya usaha yang dijanjikan tersebut tidakada, apa lagi keuntungan yang dijanjikan tidak terlaksana danuang korbanpun tidak dapat dikembalikan lagi;Apakah merasa bersalah ? Dipersidangan terdakwa mengakui perbuatannya itu danmerasa bersalah dan menyesal ;Apakah sudah ada yang dikembalikan uang korban?
Putus : 28-02-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3085 K/Pdt/2012
Tanggal 28 Februari 2014 — RIO SABRI vs Drs. H. SYAROFAH JAFRI, M.M
3851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa atas penolakan Tergugat untuk memenuhi permintaan objektif untukmenjamin prosentase hak kepemilikan Penggugat atas Franchise Salon"Lutuye"/"Sanrio" dimaksud, Penggugat telah menangkap adanya itikad tidakbaik dari Tergugat terhadap Penggugat;.
    No. 3085 K/Pat/2012setelah Tergugat menerima uang tersebut, Tergugat mengingkari dantidak mengakui adanya hak kepemilikan Penggugat atas Franchise Salon"Lutuye"/"Sanrio" dimaksud, dengan demikian unsur ini telah terbukti;ii.
    Perobuatan tersebut Melawan Hukum;Bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengancara setelah Tergugat menerima uang dari Penggugat dimaksud,Tergugat mengingkari dan tidak mengakui adanya hak kepemilikanPenggugat atas Franchise Salon Lutuye"/"Sanrio" dimaksud, dengandemikian unsur ini telah terbukti;ili.
    Adanya kesalahan dari Pelaku/Tergugat;Bahwa dalam perkara ini nyata dan terang benderang terbukti kesalahanTergugat, karena dengan tidak diakuinya/diingkarinya hak Penggugatatas hak kepemilikan terhadap Franchise Salon "Lutuye"/"Sanrio" yangdiambilalin dimaksud, padahal nyatanyata Tergugat telah menerimauang Penggugat sebagai bentuk keikutsertaan modal Penggugat dalampengambilalinan salon dimaksud;iv.
    Bahwa kemudian berdasarkan faktafakta di persidangan berdasarkanbukti P 1, dimana disebutkan *tanda terima pembayaran dari NSW Design, kepada Zuchriadi (anak Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/Penggugat) sebagai cicilan pembayaran Franchise Lutuye, atas haltersebut terlinat jelas bahwa yang melakukan pembayaran tersebutadalah Zuchriadi dan bukanlah Termohon Kasasi/dahulu Terbanding/Penggugat;.
Register : 13-09-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 08-12-2018
Putusan PA TANGERANG Nomor 2206/Pdt.G/2018/PA.Tng
Tanggal 5 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
9237
  • ;
  • 1 (satu) usaha Franchise Udang Vaname tertuang dalam Perjanjian Investasi Usaha Tambak Udang Vaname tanggal 1 Oktober 2018;
  • 1 (satu) usaha Franchise bersama Forest Three senilai Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Cluster Legian, tipe unit: Lantana (5x12) Blok A 10/05, luas tanah: 60 M2, luas bangunan: 22 M2 atas nama Lina Sulystyowaty tanggal 15 April 2018;
  • sebagai harta bersama antara Pemohon dengan

    Fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama Franchise antara Pemohon denganMeivita Adriani (calon istri kedua) tanggal 22 Juli 2018 (bukti P33).
    Indrya Susanty.;12. 1 (Satu) usaha Franchise Udang Vaname tertuang dalam PerjanjianInvestasi Usaha Tambak Udang Vaname tanggal 1 Oktober 2018;13; 1 (satu) usaha Franchise bersama Forest Three senilaiRp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);14. 1 (Satu) bidang tanah dan bangunan di Cluster Legian, tipe unit:Lantana (5x12) Blok A 10/05, luas tanah: 60 M2, luas bangunan: 22 M2 atasnama Lina Sulystyowaty tanggal 15 April 2018;Him 19 dari 23 Pen.
    Indrya Susanty.;3.12. 1 (Satu) usaha Franchise Udang Vaname tertuang dalam PerjanjianInvestasi Usaha Tambak Udang Vaname tanggal 1 Oktober 2018;3.13.1 (satu) usaha Franchise bersama Forest Three senilaiRp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);HIm 21 dari 23 Pen.
Register : 09-06-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 17 Nopember 2020 — AGUSTINUS HARTONO >< HERBIT ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTRIAN HUKUM dan HAM REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL cq. DIREKTORAT MEREK
1159840
  • Bahwa awal mula, Penggugat adalah customer dari CAPTAIN BARBERSHOP, diamana pada saat itu berkenalan dengan Tergugat I, kemudianTergugat menawarkan untuk kerjasama franchise dengan Tergugat ,dibidang usaha jasa cukur rambut, dengan ketentuanketentuan yangsudah disepakati ;2.
    CAPTAIN ASIA SUKSES dengan bidang usaha jasa cukurrambut dengan sistem usaha franchise yang tersebar di Jakarta, Bekasi,dan Surabaya ;3. Bahwa pada bulan Oktober tahun 2016, Penggugat dan Tergugat telahbersepakat sebagaimana surat kesepakatan tertanggal 10 Oktober 2016,untuk membuka outlet baru dengan nominal Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah) di Jl.
    Bahwa kegiatan usaha Tergugat di bidang jasa cukur rambut selamakurun waktu dari tahun 2016 hingga tahun 2018, sebagaimana dalamsurat kesepakatan kerjasama franchise dengan Penggugat belummemenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan MenteriPerdagangan Republik Indonesia Nomor: 31/MDAG/PER/8/2008 TentangPenyelenggaraan Waralaba, dimana Penggugat telah disesatkan olehbisnis usaha jasa cukur rambut milik Tergugat ;.
    Bahwa awal mula Penggugat adalah customer dari "CAPTAIN BARBERSHOP", diamana pada saat itu berkenalan dengan Tergugat , kemudianTergugat menawarkan untuk kerjasama franchise dengan Tergugat ,dihidang usaha jasa cukur rambut, dengan ketentuanketentuan yang sudahdisepakati;2.
    Bahkanperbedaan unsurunsur merek yang didaftarkan dengan yang digunakan danberedar di beberapa kota tersebut;Bahwa kegiatan usaha Tergugat di bidang jasa cukur rambut selama kurunwaktu dari tahun 2016 hingga tahun 2018, sebagaimana dalam suratkesepakatan kerjasama franchise dengan Penggugat belum memenuhikriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42Tahun 2007 jo.
Register : 30-10-2018 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 142/Pdt.G/2018/PN Bgr
Tanggal 16 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
15835
  • Bahwa sebelum penandatanganan Perjanjian Kerjasamafranchise terkait usaha Sop Duren Lodaya TERGUGAT pernah melihatSop Duren Lodaya yang terletak di Cilandak tersebut ramai olehHalaman 3 Putusan Nomor : 142/Pdt.G/2018/PN.Bgrpengunjung, sehingga membuat TERGUGAT berminat untuk mencariinformasi terkait Kerja Sama merek dagang franchise Sop Duren Lodaya ;9.
    Bahwa TERGUGAT memperoleh informasi usaha franchise SopDuren Lodaya melalui aplikasi media sosial Instagram dan kemudianTERGUGAT menghubungi Marketing Customer Service untukmenanyakan terkait rencana untuk melakukan Kerja sama merek dagang(franchise) Sop Duren Lodaya, sehingga demikian sekitar bulan Mei 2016diadakan pertemuan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT di daerahBSD Tangerang dan Bintaro Jakarta Selatan ;10.
    Bahwa dalam pertemuan tersebut PENGGUGAT memaparkantahapantahapan dalam kerjasama merek dagang franchise Sop DurenLodaya diantaranya sebagai berikut: 1) Pembayaran, 2) TandatanganPerjanjian Kerjasama, 3) Penentuan Lokasi, 4) Persiapan (desain,renovasi dll), 5) Pembukaan ;11.
    Bahwa dari hasil pemaparan yang dilakukan PENGGUGATkemudian TERGUGAT menyatakan keinginannya untuk menjalankanusaha franchise Sop Duren Lodaya dengan durasi waktu selama 5Tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 tentang Jangka Waktu padaPerjanjian Kerjasama Merek Dagang Nomor 039/L/05/2016 tertanggal 23Mei 2016 menyatakan :1.
    Bahwa setelah TERGUGAT menyepakati nilai pembayaran darikerjasama franchise Sop Duren Lodaya, selanjutnya TERGUGATmelakukan pembayaran sebesar Rp. 710.000.000, (Tujuh ratus sepuluhjuta rupiah), sehingga TERGUGAT masih memliki kewajiban sisapembayaran sebesar Rp. 90.000.000, (Sembilan puluh juta rupiah) daritotal kKesepakatan senilai Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) ;15.
Putus : 07-07-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 795 K/Pid/2015
Tanggal 7 Juli 2015 — TIMOTHY PAULUS alias DAVID TIMOTIUS
3820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HolcimIndonesia dan satusatunya perusahaan franchise dan diinfokan dan dapatdiakses pada website resmi PT. Holcim Indonesia dan disampaikan juga olehTerdakwa bahwa CV. Alpha Omega sebagai satusatunya franchise yangdapat melakukan pemasaran semen merek Holcim untuk seluruh wilayahIndonesia dan apabila ada perusahaan lain yang bekerjasama dengan PT.Hal. 2 dari 18 hal. Put. No. 795 K/Pid/2015Holcim selain CV.
    HolcimIndonesia dan satusatunya perusahaan franchise dan diinfokan dan dapatdiakses pada website resmi PT. Holcim Indonesia dan disampaikan juga olehTerdakwa bahwa CV. Alpha Omega sebagai satusatunya franchise yangdapat melakukan pemasaran semen merek Holcim untuk seluruh wilayahIndonesia dan apabila ada perusahaan lain yang bekerjasama dengan PT.Holcim selain CV. Alpha Omega pada website resmi tidak usah bergabunguntuk bekerjasama ; Bahwa pada tanggal 05 April 2013 CV.
    Aloha Omega adalah franchise pertama di Indonesia dari PT.Holcim, padahal sebelum tahun 2013 hubungan kerja sama perusahaanTerdakwa dengan PI. Holcim telah diputuskan tetapi Terdakwa tetapmemberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnyasehingga korban menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesarRp9.700.000.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah), tetapi semen tidakdirealisasikan oleh Terdakwa sehingga merugikan korban.