Ditemukan 23 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-10-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 407 K/Pdt/2015
Tanggal 7 Oktober 2015 — Kol. (Purn) RAMZANI, S.H. dkk vs NURSEN, dkk
365869 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 407 K/Pdt/2015Adang Bin Sarip/Penggugat III in casu sebanyak 15 akta;Gansi Syamsudin/Penggugat IV in casu sebanyak 8 akta;Sedangkan Faktanya :Orang Tua Kandung Penggugat II in casu yang bernama R.Soewototidak pernah kenal dengan Nyai Dewi dan H. Yasin, apalagi denganorang yang bernama Notaris R. Soedirdja, S.H., dan Anin S., demikianpula R. Soewoto juga tidak kenal dengan Penggugat IV, Tergugat III danIV in casu, begini pula sebaliknya;R.
Register : 11-02-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 125/Pdt.G/2020/PN Bit
Tanggal 11 Februari 2021 — - LANDY RARES,S.Pi.M.Si (Penggugat) lawan - ANDRE IRAWAN (Tergugat) - CECILIA AUDREY IRAWAN (Penggugat Intervensi)
257100
  • Putusan Perdata Gugatan Nomor 125/Pat.G/2020/PN BitBahwa M1 merupakan produk Biskut dan lainlain dan M3 merupakanproduk minuman;Bahwa saksi bekerja di PT Inbisco sejak tahun 2016;Bahwa harus ada jaminan pembayaran;Bahwa Produk M1 memakai jaminan Deposito;Bahwa Jumlah depositonya Rp. 2.000.000.000, (dua miliar rupiah);Bahwa deposito atas nama Elisabet Memei Kaorong;Bahwa Majelis memperlihatkan buti surat Pl2b dan Pl3b dan buktitersebut dibenarkan oleh saksi;Bahwa M8 ada jaminannya, Jaminannya gansi
Putus : 26-08-2014 — Upload : 03-03-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 294/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 26 Agustus 2014 — PT. KUSUMOMEGAH JAYASAKTI, Lawan 1. PT. HEWLETT PACKARD INDONESIA, 2. SUBIN JOSEPH, 3. HEWLETT PACKARD SOUTH EAST ASIA, 4. HEWLETT PACKARD COMPANY,
14189
  • Bahwa saksi tahu kontrak Penggugat dengan HP Indonesia sudah terminithal ini telah diuinformasikan kepada saksi sewaktubaru bergabung olehmenegement saya bahwa ada masalah kontrak maka saya ditugaskankesana oleh HP Indonseia, tapi saksi tidak tahu apa alas an pemutusanhubungan kontrak itu sendiri ; Setelah kontrak diputus, barang masih tetaop bias dijual oleh distributordan semua barang ada garansinya, dengan gansi tersebut bila adakerusakan bias diperbaiki tiudak harus melalui HP Indonesia, pemiliksaham