Ditemukan 448 data
Terdakwa:
GAYUH IMAM WAHYU KUSUMA Bin SUMARSONO
56 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Gayuh Imam Wahyu Kusuma Bin Sumarsono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan; sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Tuban;
- 1 (Satu) lembar surat sewa kendaraan (ACHMAD RENT CARS) tertanggal 03 Agustus 2022 yang ditanda tangani oleh Gayuh Imam Wahyu Kusuma;
Dikembalikan Kepada Saksi Moch. Solikin bin kasiman;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
GAYUH IMAM WAHYU KUSUMA Bin SUMARSONO
LANJAR JOKO PURWANTO Bin KADARISMAN
Termohon:
GAYUH PUTRI PERTIWI, S.Pd Binti SLAMET
13 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon (Lanjar Joko Purwanto bin Kadarisman ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Gayuh Putri Pertiwi, S.Pd. binti Slamet) di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar;
Dalam Rekonpensi :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;-
2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar :
Pemohon:
LANJAR JOKO PURWANTO Bin KADARISMAN
Termohon:
GAYUH PUTRI PERTIWI, S.Pd Binti SLAMETMenetapkan memberikan ijin Kepada Pemohon (LANJARJOKO PURWANTO Bin KADARISMAN (almarhum)) untukmenjatuhkan talak tehadap Termohon (GAYUH PUTRI PERTIWI,S.Pd Binti SLAMET) didepan sidang Pengadilan AgamaKaranganyar;3.
Menetapkan memberik izin kepada Pemohon (Lanjar JokoPurwanto bin Kadarisman (almarhum) untuk menjatuhkan talakterhadap Termohon (Gayuh Putri Pertiwi, Spd binti Slamet ) didepan sidang Pengadilan Agama Karanganyar;3. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara inisesuai dengan hukum yang berlaku;Dalam Rekonpensi :1. Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;2.
Memberi ijin kepada Pemohon (Lanjar Joko Purwanto binKadarisman ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon(Gayuh Putri Pertiwi, S.Pd. binti Slamet) di depan sidang PengadilanAgama Karanganyar;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar : Nafkah selama iddah Rp. 3.000.000.
I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa:
PINKAN TUADA SAPUTRI BINTI GAYUH TUNASDI
56 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Pinkan Tuada Saputri Binti Gayuh Tunasdi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa
Penuntut Umum:
I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa:
PINKAN TUADA SAPUTRI BINTI GAYUH TUNASDI
ANJAR RUDI ADMOKO, SH
Terdakwa:
ROBERTUS GAYUH PRANATA Bin DWI ANTYO PRAPTANYO
83 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Robertus Gayuh Pranata Bin Dwi Antyo Praptanyo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I.sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana Denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (Satu mIlyar lima ratus
Penuntut Umum:
ANJAR RUDI ADMOKO, SH
Terdakwa:
ROBERTUS GAYUH PRANATA Bin DWI ANTYO PRAPTANYO
Terdakwa:
PRAVITO MUKTI PANGGAYUH Als GAYUH Als PETIR Bin HARI PRASOJO
185 — 30
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa PRAVITO MUKTI PANGGAYUH Alias GAYUH Alias PETIR BIN HADI PRASOJO tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa PRAVITO MUKTI PANGGAYUH Alias GAYUH Alias PETIR BIN HADI PRASOJO dari Dakwaan Primer Penuntut Umum ;
- Menyatakan terdakwa PRAVITO MUKTI PANGGAYUH Alias GAYUH Alias PETIR BIN HADI PRASOJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRAVITO MUKTI PANGGAYUH Alias GAYUH Alias PETIR BIN HADI PRASOJO dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah
Terdakwa:
PRAVITO MUKTI PANGGAYUH Als GAYUH Als PETIR Bin HARI PRASOJOPUTUSANNomor 305/Pid.Sus/2018/PN PwtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Pravito Mukti Panggayuh als Gayuh alsPetir Bin Hari PrasojoTempat lahir : BanyumasUmur/Tanggal lahir : 19 Tahun / 4 Agustus 1999Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Petir RT 03/01 Kecamatan Kalibagor,
DAMANG ANUBOWO, SE, SH, MH
Terdakwa:
GAYUH AJI PRASETYO BIN BAMBANG IRIANTO
18 — 2
- Menyatakan Terdakwa Gayuh Aji Prasetyo Bin Bambang Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa maka diganti dengan pidana
Penuntut Umum:
DAMANG ANUBOWO, SE, SH, MH
Terdakwa:
GAYUH AJI PRASETYO BIN BAMBANG IRIANTO
MARYANI WIDIYASTUTI
Terdakwa:
PRAVITO MUKTI PANGGAYUH Als GAYUH Als PETIR Als ITO Bin HARI PRASODJO
70 — 5
Penuntut Umum:
MARYANI WIDIYASTUTI
Terdakwa:
PRAVITO MUKTI PANGGAYUH Als GAYUH Als PETIR Als ITO Bin HARI PRASODJOPUTUSANNomor 89/Pid.Sus/2021/PN Pwt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Pravito Mukti Panggayuh Als Gayuh Als Petir AlsIto Bin Hari Prasodjo;Tempat lahir : Purwokerto;Umur/tanggal lahir :19 22 tahun / 04 Agustus 1999;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal
RegPerkara: PDM20/PKRTO/EN.2.2/04/2021 tanggal 29 April 2021, Terdakwatelah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRBahwa ia terdakwa Pravito Mukti Panggayuh Als Gayuh Als Petir Als ItoBin Hari Prasodjo pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul23.30 wib atau setidak tidaknya dalam waktu waktu tertentu dalam bulanMaret 2021 atau setidaknya dalam tahun 2021, bertempat di sebuah gang diJalan Pahlawan VII/III Kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto SelatanKabupaten Banyumas, atau setidaktidaknya
Heri Antoni, SH
Terdakwa:
Hasbulah Saat Bin Sarman
26 — 15
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X No.Pol B 3563 IF beserta 1 (satu) lembar STNK
- 1 (satu) unit sepeda gayuh
tersebutTerdakwa tidak membunyikan isyarat klakson sebagai tanda peringatan dantidak mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya secaramaksimal demi mengutamakan keselamatan Debi Aprililiansyah sebagaipengendara sepeda gayuh sehingga sepeda motor yang dikendarai olehterdakwa melaju tidak terkendali saat berada berdekatan atau berpapasandengan sepeda gayuh yang dikendarai Debi Aprililiansyah lalu sepedamotor tersebut menabrak bagian roda depan sepeda gayuh yangdikendarai oleh Debi Aprililiansyah
sepeda gayuh, sehingga menyebabkan sepeda motor yangdikendarai oleh terdakwa menjadi tidak terkendali saat berada berdekatanatau berpapasan dengan sepeda gayuh tersebut lalu sepeda motortersebut menabrak bagian roda depan sepeda gayuh yang dikendarai olehDebi Aprililiansyah hingga menyebabkan korban Debi Aprililiansyah jatuhdari sepeda gayuh lalu terhempas di Jalan raya tersebut yang akhirnyamengakibatkan korban Debi Aprililiansyah mengalami luka ringan padabagian kepala dan mengeluarkan darah dari
selakupengendara sepeda gayuh, sehingga menyebabkan sepeda motor yangdikendarai oleh terdakwa saat berada berdekatan dengan sepeda gayuhtersebut menjadi tidak terkendali dan menabrak bagian roda depan sepedagayuh yang dikendarai oleh Debi Aprililiansyah yang pada akhirnya korbanDebi Aprililiansyah jatuh dari sepeda gayuh dan terhempas di Jalan rayatersebut serta mengalami luka ringan pada bagian kepala danmengeluarkan darah dari hidung sedangkan sepeda gayuh milik DebiAprililiansyah mengalami kerusakan
, tidak ada saksi mendengar suara klakson darisepeda motor yang dikendarai oleh Hasbulah Saat dengan jarak saat itu lebihkurang 20 meter , selanjutnya saat sepeda gayuh akan berbelok ke arah kirijalan maka terjadilah tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai olehterdakwa Hasbullah saat yang saat itu mengendarai sepeda motornya dengankecepatan kurang lebih 40 KM/jam dengan sepeda gayuh yang dikendaraianak kecil tersebut.
menabrak bagian roda depansepeda gayuh yang dikendarai oleh Debi Aprililiansyah yang pada akhirnyakorban Debi Aprililiansyah jatuh dari sepeda gayuh dan terhempas atauterpental sekira 2 (dua) meter di Jalan raya tersebut.
Dikembalikan kepada terdakwa Hasbulah Saat Bin Sarman
IBNU SINA
Terdakwa:
RUSMAN EFENDI
18 — 2
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian;
- Menghukum terdakwa RUSMAN EFENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda gayuh
Barang bukti berupa :1 (Satu) Unit sepeda gayuh merk aviator warna hitam strep hijau;Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama saksi WASISSUJATMIKO4.
Banjar bendoKec/Kab.Sidoarjo , melihat sepeda gayuh merk aviator warna hitam striphijau yang di parkir depan warnet tersebut,kemudian sepeda gayuhtersebut diambil tanpa seizin dari pemiliknya kemudian terdakwa naiki kearah utara jalan buduran dan istirahat taman , selanjutnya pada harisabtu tanggal 8 Juni 2019, sekitar jam 11.00 wib.sepeda gayuh yangdiambil ditawarkan terdakwa kepada pemilik tempat tambal ban danHalaman 2 dari 10 Putusan Nomor 697/Pid.B/2019/PN SDAservise sepeda gayuh yang tidak
maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu)Unit sepeda gayuh merk aviator warna hitam strep hijau tersebut yaitudengan maksud untuk dimiliki Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil barang berupa1 (Satu) Unit sepeda gayuh merk aviator warna hitam strep hijau miliksaksi WASIS SUJATMIKO tersebut.
mau beli sepeda gayuh dari pelakuBahwa setelah sepeda tersebut saya beli tidak berapa hari kemudian adasaksi WASIS SUJATMIKO bersama anaknya dan pihak kepolisianmenanyakan apakah terdakwa ada menjual kepada saksi berupa 1 (satu)Unit sepeda gayuh merk aviator warna hitam strep hijau dan saksimenjelaskan bahwa benar ada seseorang yang mengaku bernamaRUSMAN EFENDI telah menjual sepeda kesaya selanjutnya 1 (Satu) Unitsepeda gayuh merk aviator warna hitam strep hijau tersebut diserahkankepada kepolisian
Banjar bendoKec/Kab.Sidoarjo, melihat sepeda gayuh merk aviator warna hitam strip hijauyang di parkir depan warnet tersebut, kKemudian sepeda gayuh tersebut diambiltanpa seizin dari pemiliknya, kemudian terdakwa naiki ke arah utara jalanbuduran, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 8 Juni 2019, sekitar jam 11.00wib. sepeda gayuh ditawarkan kepada pemilik tempat tambal ban dan servisesepeda gayuh yang tidak kenal oleh terdakwa untuk di jual Rp.50.000, dan dibelidengan harga Rp. 4.000.000;Menimbang,
19 — 3
M E N E T A P K A NMengabulkan Permohonan Pemohon tersebut; Menetapkan kelahiran seorang anak yang bernama GAYUH PANDU PUTRA PRATAMA, jenis kelamin laki-laki lahir di Banyumas pada tanggal 8 Januari 2002 anak ke-1 (satu) dari seorang perempuan bernama MUGIYATI;Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 174.000,- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa untuk mendaftarkan kelahiran anak pemohon tersebut, oleh karenasudah di luar tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan, maka haruslah terlebih dahulu memperoleh Penetapan dariPengadilan Negeri;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon mengajukan permohonan kepadaBapak/Ibu agar mengabulkan permohonan pemohon dengan memberikan Penetapansebagai berikut :e Mengabulkan permohonan Pemohon;e Menetapkan kelahiran seorang anak yang bernama GAYUH PANDU PUTRAPRATAMA, jenis
Banyumas:e Bahwa saksi adalah tetangga dengan Pemohon dari kecil dan sebagai wargasaksi;e Bahwa Pemohon telah menikah secara agama (siri) tahun 2001 dengan seoranglakilaki bernama DWIYANU SETIARSO dan baru dicatatkan de KUA Somagedepada tahun 2002 setelah anak pertama Pemohon lahir;e Bahwa Pemohon telah melahirkan seorang anak lakilaki diluar nikah yangdiberi nama GAYUH PANDU PUTRA PRATAMA lahir di Banyumas pada tanggal 08Januari 2002;e Bahwa anak Pemohon tersebut telah berumur 10 tahun lebih dan
PANDU PUTRA PRATAMA yang dilahirkan di Banyumaspada tanggal 8 Januari 2002 adalah anak lakilaki dari dari seorang perempuanbernama MUGIYATI, maka beralasan hukum untuk mengabulkan permohonan Pemohonuntuk dapat mencatatkan kelahirannya pada buku register akta kelahiran pada KantorKependudukan dan Pencatatan Sipil dan mendapatkan kutipan akta atas nama GAYUHPANDU PUTRA PRATAMA;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2 GAYUH PANDU PUTRA PRATAMAdilahirkan di Banyumas, maka berdasarkan pasal 27 ayat (1)
kepadaPemohon ;Mengingat, Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 32 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009Tentang Perubahan kedua UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang PeradilanUmum dan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKANMengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;Menetapkan kelahiran seorang anak yang bernama GAYUH PANDU PUTRAPRATAMA, jenis kelamin lakilaki lahir di Banyumas pada tanggal 8 Januari 2002 anakke1 (satu) dari
G. A. Surya Yunita PW, SH.
Terdakwa:
Sodel Pavel
60 — 14
Bahwa benar setelah di Kantor Polisi saksi baru mengetahul bahwaSAYUNG GAYUH IZAZURAHMAN, DANDIK ROMADHONA, AINUNNAJIB, YUDIARDIKA, ARIANTO, FEBRIAN AGUS PRAYUDA, IBNUFAHRIZAL als.
Pidada Denpasar Utara.Bahwa benar saksi dan SAYUNG GAYUH IZAZURAHMAN,ARIANTO, YUDIARDIKA, PEBRIAN AGUS PRAYUDA, DANDIKROMADHONA, EDO, YOGA datang ke toko Ekaka Jonior JI.
Benar, untuk Handphone Merk Apple jenis Iphone 5 warna putihdibawa oleh AINUN NAJIB, SAYUNG GAYUH IZAZURAHMANmembawa Handphone Merk Xiomi Mi MAX warna putin dan setelahitu DANDIK ROMADHONA membagikan uang hasil curian yang diToko EKAKA JUNIOR terhadap SAYUNG GAYUH IZAZURAHMAN,DANDIK ROMADHONA, AINUN NAJIB, YUDI ARDIKA, kemudianDANDIK ROMADHONA menukar tambah dengan Handphone Xiomikecil warna Hitam miliknya dengan handphone Xiomi Mi Max yangdipegang oleh SAYUNG GAYUH IZAZURAHMAN dan ditambahdengan
Rp. 200.000, kemudian terdakwa membeli Handphone Xiomikecil warna hitam dari SAYUNG GAYUH IZAZURAHMAN sehargaRp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Junior tersebutSetelah itu yang membagi tugas saksi AINUN NAJIB dan saksiSAYUNG GAYUH IZAZURAHMAN saat itu yang ditugaskan, terdakwa, saksiFEBRIAN AGUS PRAYUDA, saksi IBNU FAHRIZAL Als.
Putu Oka Bhismaning, SH
Terdakwa:
1.Sayung Gayuh Izazurahman
2.Surya Agung Saputra
18 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa I Sayung Gayuh Izazurahman dan Terdakwa II Surya Agung Saputra tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menguasai, Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
I Sayung Gayuh Izazurahman dan Terdakwa II Surya Agung Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3.
Penuntut Umum:
Putu Oka Bhismaning, SH
Terdakwa:
1.Sayung Gayuh Izazurahman
2.Surya Agung Saputra
MARYANI WIDIYASTUTI
Terdakwa:
PRAVITO MUKTI PANGGAYUH Als GAYUH Als PETIR Als ITO Bin HARI PRASODJO
26 — 15
Penuntut Umum:
MARYANI WIDIYASTUTI
Terdakwa:
PRAVITO MUKTI PANGGAYUH Als GAYUH Als PETIR Als ITO Bin HARI PRASODJO
40 — 11
GAYUH memberitahukanangka yang keluar melalui pesan singkat (SMS) yang dikirim ke nomorHandphone milik terdakwa atau para pemasang yang sebelumnya telahmemasang angka judi togel kepada sdr GAYUH. Sdr.
GAYUH,melalui pesan singkat (SMS) yang saksi kirim ke HP sdr. GAYUH, yaitu :e 9314 pasang sebesar Rp. 2000, (dua ribu rupiah);e 0233 pasang sebesar Rp. 3000.
GAYUH yang saat itu sedang beristirahat tidurdirumahnya, kemudian langsung meminta sdr.
dikirim melalui pesan singkat(SMS) ke Handphone milik sdr GAYUH.
GAYUH memberitahukan angkayang keluar melalui pesan singkat (SMS) yang dikirim ke nomorHandphone milik saksi yang sebelumnya telah memasang angka juditogel kepada sdr. GAYUH. Kemudian setelah itu sdr GAYUH akanHal 39 dari 56 hal Put.
21 — 2
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda gayuh Merk UNITED warna merah muda, dikembalikan kepada saksi RONI HENDRATA OKTAVIANTO;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda gayuh MerkUNITED warna merah muda, dikembalikan kepada pemiliknya yaitusaksi RONI HENDRATA OKTAVIANTO.4.
JOMBA/ 04 / 2015, yaitu sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa WARSITO Bin JONO, pada hari Jumattanggal 06 Pebruari 2015 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak tidaknyapada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2015, bertempat diMusholla Pulo Gang Shinta Kecamatan Jombang Kabupaten Jombangatau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenangmemeriksa dan mengadili, dengan sengaja mengambil sesuatu barangberupa 1 (satu) unit sepeda gayuh
saksi berangkat menuju Musholla yang berada di Pulo Gang ShintaKecamatan Jombang Kabupaten Jombang hendak melaksanakanibadah sholat Subuh dan pada waktu itu terdakwa mengikuti saksiRONI dibelakangnya lalu pada saat sampai di Musholla saksi RONImemarkir sepedanya di tempat parkir Musholla tersebut setelahitu saksi RONI masuk ke dalam Musholla untuk melaksanakanibadah sholat Subuh kemudian pada saat sholat Subuh terdakwatanpa seijin pemilikya yaitu saksi RONI terdakwa mengambil 1(satu) unit sepeda gayuh
Saksi PRAMONO SUMIHARTO :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani dan bersediamemberi keterangan ;Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanyatindak pidana Pencurian;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 06Pebruari 2015 sekira pukul 05.00 Wib, bertempat di Musholla PuloGang Shinta Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang;Bahwa pada waktu itu saksi melihat terdakwa ada membawa 1(satu) unit sepeda gayuh Merk UNITED warna merah muda milik5saksi RONI keluar dari Musholla
Merk UNITED warnamerah muda hendak menuju ke Musholla Pulo Gang ShintaKecamatan Jombang Kabupaten Jombang hendak melaksanakansholat subuh;Bahwa pada saat sampai di Musholla saksi RONI memarkirsepedanya di tempat parkir Musholla tersebut setelah itu saksiRONI masuk ke dalam Musholla untuk melaksanakan ibadah sholatSubuh;Bahwa pada saat saksi RONI sholat Subuh terdakwa tanpa seijinpemilikya yaitu saksi RONI terdakwa mengambil 1 (satu) unitsepeda gayuh Merk UNITED warna merah muda dengan caramembawa
I Gusti Ayu Putu Hendrawati, SH
Terdakwa:
I Komang Edo Mediantika
25 — 7
Bahwa benar setelah di Kantor Polisi saksi baru mengetahui bahwaSAYUNG GAYUH IZAZURAHMAN, DANDIK ROMADHONA, AINUNNAJIB, YUDIARDIKA, ARIANTO, FEBRIAN AGUS PRAYUDA, IBNUFAHRIZAL als.
YOGA dan KOMANG EDO MEDIANTIKA yangmelakukan pencurian secara bersamasama dengan cara pertamaSAYUNG GAYUH IZAZURAHMAN membagi tugas KOMANG EDOMEDIANTIKA, IBNU FAHRIZAL, ARIANTO dan FEBRIAN AGUSPRAYUDA berjagajaga didepan Pom Bensi yang jaraknya 20 meterdari Toko EKAKA JUNIOR untuk melihat situasi , Kemudian DANDIKROMADHONA dan YUDI ARDIKA berjagajaga didepan Tokosedangkan SAYUNG GAYUH IZAZURAHMAN dan AINUN NAJIByang masuk kedalam Toko EKAKA JUNIOR dimana pada saat itusaksi sedang tidur, dan Rolling
Pidada Denpasar Utara.Bahwa benar saksi dan SAYUNG GAYUH IZAZURAHMAN,ARIANTO, YUDIARDIKA, PEBRIAN AGUS PRAYUDA, DANDIKROMADHONA, EDO, YOGA datang ke toko Ekaka Jonior JI.
uang hasil curian yang diToko EKAKA JUNIOR terhadap SAYUNG GAYUH IZAZURAHMAN,DANDIK ROMADHONA, AINUN NAJIB, YUDI ARDIKA, kemudianDANDIK ROMADHONA menukar tambah dengan Handphone Xiomikecil warna Hitam miliknya dengan handphone Xiomi Mi Max yangdipegang oleh SAYUNG GAYUH IZAZURAHMAN dan ditambahdengan Rp. 200.000, kemudian terdakwa membeli Handphone XiomiHal 20 dari 39 halaman Putusan Nomor 318/Pid.B/2018/PN Dpskecil warna hitam dari SAYUNG GAYUH IZAZURAHMAN sehargaRp.200.000 (dua ratus ribu rupiah
Junior tersebutSetelah itu yang membagi tugas saksi AINUN NAJIB dan saksiSAYUNG GAYUH IZAZURAHMAN saat itu yang ditugaskan, terdakwa, saksiFEBRIAN AGUS PRAYUDA, saksi IBNU FAHRIZAL Als.
64 — 10
GAYUH BIN HARSONO selaku penjagakandang memaksa minta 1 (Satu) ekor ayam namun tidak diberioleh saksi GAYUH LUHUR PAMBUDI als. GAYUH BIN HARSONO,kemudian terdakwa . ADI PAMUNGKAS BIN SUKIMAN pergimeninggalkan kandang ayam dan tidak lama kemudian terdakwa I.ADI PAMUNGKAS BIN SUKIMAN mendatangi saksi GAYUH LUHURPAMBUDI als. GAYUH BIN HARSONO bersama dengan terdakwa IIMAHER SETIANTO BIN ROBANGI dan terdakwa Ill.
/ PN PbgBahwa saksi tidak melihat sendiri para terdakwa melakukanpenganiayaan kepada saksi Gayuh ;Bahwa saksi tahu bahwa para terdakwa telah melakukanpenganiayaan kepada saksi Gayuh karena saksi Gayuh datanguntuk menemui saksi dan saksi Gayuh berceritera telahdianiaya/dikeroyok oleh para terdakwa dan temantemannya.Ketika datang untuk menemui saksi, saksi Gayuh datangdalam keadaan babak belur dan sekujur tubuhnya lukaluka ;Bahwa saksi tahu di sekujur tubuh saksi Gayuh babak belurkarena saksi Gayuh
tersebut saksi Gayuh lukaluka dan mukanya lebam ;Bahwa terdakwa II tidak memberi bantuan pengobatankepada saksi Gayuh;Bahwa terdakwa II sudah meminta maaf kepada saksi Gayuhdan terdakwa II dengan saksi Gayuh sudah tidak ada rasadendam.
Selanjutnya saksi melihat Terdakwa Il terlibatpercekcokan dengan saksi Gayuh dan Terdakwa terusberkelahi dengan saksi Gayuh.
teman ;e Bahwa menurut para terdakwa yang telah melakukanpemukulan kepada saksi Gayuh saat itu, Rian memukuldengan menggunakan sebatang kayu singkong mengenaipunggung saksi Gayuh, saksi Arifin memukul saksi Gayuhkena bagian pundak sebelah kanan saksi Gayuh, Terdakwa IImemukul saksi Gayuh mengenai pipi sebanyak 2 (dua) kalidan Terdakwa IIl memukul saksi Gayuh mengenai bagianbelakang kepala saksi Gayuh sebanyak 1 (satu) kali sertaIwan menendang saksi Gayuh sedangkan saksi Ishamelakukan pemukulan kepada
34 — 14
Gayuh Nawang Nilakandi, 4. Damar Galih Wicaksono, 5. Galang Panji Nuswantoro.;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 191.000,- (Seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
GAYUH NAWANG NILAKANDI, lahir di Semarang tanggal 06Maret 1989 ;3. DAMAR GALIH WICAKSONO, lahir di Semarang tanggal 30April 1992;4.
Gayuh Nawang Nilakandi, 4.Damar Galih Wicaksono, 5. Galang Panji Nuswantoro.
Gayuh Nawang Nilakandi, 4. Damar GalihWicaksono, 5. Galang Panji Nuswantoro.
Gayuh NawangNilakandi, 4. Damar Galih Wicaksono, 5.
Sinar Galuh Nugrahani, 3.Gayuh Nawang Nilakandi, 4. Damar GalihWicaksono, 5. Galang Panji Nuswantoro. ;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 191.000, (Seratussembilan puluh satu ribu rupiah) ;Demikian ditetapkan pada hari : SELASA, tanggal 20September 2016, oleh kami NOER ALI, SH.
48 — 6
GAYUH (DPO) datang ke rumah terdakwa dengan maksudmengajak terdakwa untuk trek trekan, di daerah Ambarawa. Kemudian terdakwabersama Sdr. GAYUH berangkat ke Ambarawa dengan mengendarai sepeda motorkemudian sekira pukul 02.00 wib terdakwa bersama Sdr. GAYUH pulang menujuSemarang, dalam perjalanan Sdr. GAYUH bersama terdakwa melihat sepeda motorYamaha Jupiter Z/30 C CW.
GAYUH berbagi tugas, terdakwa bertugas mengawasisituasi sekitar dan Sdr. GAYUH mengambil sepeda motor setelah berhasil mengambilsepeda motor, Sdr. GAYUH menaiki sepeda motor tersebut dan terdakwa mendorong /mancal dari belakang dengan menggunakan kaki kanan sampai rumah Sdr.
diatas sepeda motor milik Terdakwa GAYUH(DPO) yang di bawa dari rumah, sambil mengawasi situasi sekitar, sedangkanterdakwa GAYUH (DPO) berperan mengambil sepeda motor yang di parkir di terasrumah, kemudian setelah terdakwa GAYUH (DPO) berhasil mengambil sepeda motordan menuntun sampai di depan rumah selanjutnya terdakwa GAYUH (DPO) menaikisepeda motor tersebut dan terdakwa mendorong /di pancal dengan menggunakankaki kanan menuju kearah rumah terdakwa GAYUH (DPO) yaitu di daerah panggungsemarang.Terdakwa
GAYUH (DPO) berbagi tugas, terdakwa bertugas mengawasi situasi sekitar,dan Sdr. GAYUH (DPO), mengambil sepeda motor setelah berhasil mengambil sepedamotor Sdr. GAYUH (DPO) menaiki sepeda motor tersebut dan terdakwa mendorong /mancal dari belakang dengan menggunakan kaki kanan sampai rumah Sdr. GAYUH(DPO) dan selanjutnya terdakwa pulang diantar oleh Sdr.
GAYUH (DPO) datang ke rumah terdakwa dengan maksudmengajak terdakwa untuk trek trekan, di daerah Ambarawa. Kemudian terdakwabersama Sdr. GAYUH berangkat ke Ambarawa dengan mengendarai sepeda motorkemudian sekira pukul 02.00 wib terdakwa bersama Sdr. GAYUH pulang menujuSemarang;Bahwa dalam perjalanan Sdr. GAYUH bersama terdakwa melihat sepeda motorYamaha Jupiter Z/30 C CW.
2.Parmanto,SH
Terdakwa:
Gayuh Primadani Bin Marwanto
236 — 81
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Gayuh Primadani bin Marwanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyebarkan Pornografi;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan
2.Parmanto,SH
Terdakwa:
Gayuh Primadani Bin MarwantoPUTUSANNomor 117/Pid.Sus/2018/PN.Trk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Gayuh Primadani bin Marwanto;Tempat lahir : Trenggalek;Umur / tanggal lahir : 25 tahun/ 14 Maret 1993;Jenis kelamin > lakilaki;Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : RT.31 RW.10 Dusun Karangrejo
Menyatakan terdakwa Gayuh Primadani bin Marwanto bersalah melakukan tindakpidana menyebarluaskan pornografi, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi sebagaimana dalamDakwaan pertama Penuntut Umum;2.
perkara sebesar Rp 5000, (lima riburupiah); Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaanwalaupun telah diberi kKesempatan untuk itu, melainkan hanya mohon keringananhukuman dan putusan yang seadiladilnya dengan alasan terdakwa mengakui danmenyesali kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari;wonnne Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan karenatelah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut:Pertama:Bahwa terdakwa GAYUH
wib terdakwa menyebarkan fotofotokemesraan terdakwa dengan saksi YUYUN TRI WULANDARI Binti MUKIRAN kepadasaksi IKA AZIZATUL AFIAH Binti DJARWANTO dan saksi YUYUN TRI WULANDARIBinti MUKIRAN melalui messenger facebook kemudian fotofoto tersebut juga dikirimkepada saksi IGA NURYANINGTYAS Binti SUYANI pada hari Senin tanggal 18 Juni2018 sekira Jam 17.54 wib.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 29 Undangundang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.ATAUKedua:Bahwa terdakwa GAYUH
Menyatakan terdakwa Gayuh Primadani bin Marwanto, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyebarkan Pornografi;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidanapenjara selama 11 (sebelas) bulan;3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;4.