Ditemukan 22 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2011 — Putus : 06-01-2012 — Upload : 12-09-2012
Putusan PN PADANG Nomor 8/Pid.B/TPK/2011/PN.PDG
Tanggal 6 Januari 2012 — Drs. H. DJUFRI
12414
  • H.Djufri selaku kepala daerah (Walikota) mempunyai kewajiban :a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 serta mempertahankan danmemelihara keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia;b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;d. melaksanakan kehidupan demokrasi;e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;f. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraanpemerintahan
    H.Djufri sebagaiWalikota Bukittinggi menerbitkan Surat Keputusan Walikota Nomor188.453522007, tanggal 28 November 2007 Tentang Pembentukan PanitiaPelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan KotaBukittinggi yang berlaku surut mulai tanggal 01 Nopember 2007, pada bagianmemutuskan dan menetapkan (Dictum) menyebutkan sebagai berikut :Kesatu. : Pembentukan panitia pelaksana kegiatan pengadaan tanah bagipelaksanaan pembangunan daerah kota Bukittinggi.Kedua : Susunan panitia pelaksana
    H.Djufri menyetujui pembentukan panitia pelaksana kegiatan pengadaan tanah bagipelaksanaan pembangunan daerah Kota Bukittinggi yang kemudian terdakwamengeluarkan Surat Keputusan Walikota No 188.453522007 tanggal 28 November 2007.Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Unggul ,Wasdinata, Drs. H.
    H.Djufri selaku Walikota Bukittinggi dan selain tandatangan, walikota juga memberikancoretan silang pada draf tersebut supaya draf tersebut ditambahklan lampiran II tentangpanitia negosiasi selanjutnya dirubah menjadi SK oleh Unggul dengan membuatpenambahan lampiran II tentang panitia negosiasi.Menimbang, bahwa di dalam dictum keempat di dalam SK Walikota yangdikeluarkan oleh terdakwa Drs. H.
Register : 16-04-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tdn
Tanggal 3 Mei 2021 — Pemohon:
HJ. SITI FATIMAH BINTI AMBODALEK
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Propinsi Bangka Belitung Cq Kapolres Belitung Cq Kepala Satuan Reserse dan Kriminal
979
  • Ambodalek kemudian hasilkesepakatan tersebut diberitahukan kepada Zuryati dan juga H.Djufri selaku ahli waris lainnya kemudian dilakukan transaksi jualbeli tersebut sampai dengan pembayaran ganti rugi yangdilakukan oleh Hj. Siti Fatimah yang mana Zuryati, Abidin, Dahliadan Jamalia menerima uang tersebut di kKediaman Hj. Siti Fatimahsedangkan untuk Ramadhan menerima uang tersebut di rumahAlm.