Ditemukan 956 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN BANGKALAN Nomor 144/Pid.B/2016/PN.Bkl
Tanggal 23 Juni 2016 — HAMSAN ALIAS HOMSUN
454
  • Menyatakan Terdakwa MOH HAMSAN ALIAS HOMSUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;---------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;--------------------------------------------------------3.
    HAMSAN ALIAS HOMSUN
    HAMSAN ALIAS HOMSUN ; 2. Tempat lahir : Bangkalan ;3. Umur / tanggal lahir : 38tahun /01 Juli 1978 ;4. Jenis Kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Dusun Moarah, Kecamatan Klampis, KabupatenBangkalan dan Desa Kool, Kecamatan Klampis,Kabupaten Bangkalan ;. Agama 2 ISIGIM j22 nnn ne rennin nnn nnn nnenennnennnn=oO.
    HAMSAN ALIAS HOMSUNbersalahmelakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan"TIA tg nn. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH. HAMSAN ALIAS HOMSUNdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah terdakwa berada dalamSe3. Menyatakan barang bukti berupa :e Sebuah cangkul terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu,dirampas untuk dimusnahkan 5 2022 ne nn nenn ne4.
    HAMSAN Alias HOMSUN pada hari Rabutanggal 20 April 2016 sekira pukul 05.30 Wib atau setidaktidaknya padasuatu hari dalam bulan April 2016 bertempat di Dusun Jonglor, Desa Lajing,kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan atau setidaktidaknya disuatutempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan NegeriBangkalan, melakukan penganiayaan terhadap H. MUNIF Bin H. ISMAIL yangmenyebabkan orangnya (H. MUNIF Bin H.
    HAMSAN Alias HOMSUN pada waktudan di tempat seperti tersebut diatas sedang berkumpul dengankeluarga, karena sedang berduka yaitu nenek terdakwa (ibu kandungdari ibu terdakwa) meninggal dunia, sedangkan saksi H.
Register : 27-02-2012 — Putus : 23-04-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 28/PID.SUS/2012/PT.PR
Tanggal 23 April 2012 — ABDUL HALIK, SP Bin HAMSAN
4018
  • ABDUL HALIK, SP Bin HAMSAN
    PUTUSANNomor : 28/PID.SUS/2012/PT.PRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang mengadili perkaraperkara pidanakhusus dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/tgl lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: ABDUL HALIK, SP Bin HAMSAN ;: Sampit ;: 43 Tahun / 11 September 1968 ;: Lakilaki ;: Indonesia ;: Jalan Pendawa VI Nomor 110 RT
    Perkara PDS02/SMPIT/10/2011 yang berbunyi sebagaiberikut:PrimairBahwa terdakwa ABDUL HALIK, SP Bin HAMSAN, sebagai Pegawai NegeriSipil pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Timur dan menduduki jabatanstruktural selaku Kepala Bidang Produksi berdasarkan Surat Keputusan BupatiKotawaringin Timur Nomor : SK821.2/1108/BKD/XII/2008 tanggal 22 Desember2008, dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SuratKeputusan (SK) Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kotim Nomor: 800/49/IKPTS
    Pasal 18 ayat (1) huruf b Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah dirubah dengan Undangundang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.SubsidairBahwa terdakwa ABDUL HALIK, SP Bin HAMSAN, sebagai Pegawai NegeriSipil pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Timur dan menduduki jabatanstruktural selaku Kepala Bidang Produksi berdasarkan Surat Keputusan BupatiKotawaringin Timur Nomor : SK821.2/1108/BKD
    Perkara : PDS02/SMPIT/10/2011, Terdakwatelah dituntut sebagai berikut :1Menyatakan terdakwa ABDUL HALIK, SP bin HAMSAN, tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negarasebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Jo.
    Pasal 18 ayat (1)huruf b Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubahdengan Undangundang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangundang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi (Dakwaan Subsidair);Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL HALIK, SP bin HAMSAN,dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan danmenetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan
Register : 04-02-2015 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 17/Pid.Sus/2015/PN.Kgn
Tanggal 23 Maret 2015 — HAMSAN Bin AHMAD (Alm)
153
  • HAMSAN Bin AHMAD (Alm)
    PUTUSANNomor 17/Pid.Sus/2015/PN.Kgn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama : HAMSAN Bin AHMAD (Alm)Tempat Lahir : NegaraUmur/Tgl.Lahir: 47 Tahun / 26 Juli 1967Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa.
    Sungai Selatan berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : 20/Pen.Pid/2015/PN.Kgn tentang penunjukkan Penasihat Hukum secara cumacuma;PENGADILAN NEGERI tersebut ;Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 04 Pebruari 2015, No. 17/Pid.Sus/2015/PN.Kgn tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;2Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 04 Pebruari 2015, No. 17/Pen.Pid/2015/PN.Kgn tentang penetapan Hari Sidang;Berkas perkara atas nama Terdakwa HAMSAN
    sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaanKedua ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAMSAN Bin AHMAD (Alm) dengan pidana penjaraselama 04 (empat) tahun dan 06 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) subsider 2 (dua) bulan penjara;Menyatakan barang bukti berupa :2 (dua)
    Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif sebagaiberikut :DAKWAAN :KESATU :Bahwa Terdakwa HAMSAN Bin AHMAD (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 sekitarpukul 14.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desembertahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Desa Baruh Kembang Rt.01/01Kecamatan Daha Utara Kab.Hulu Sungai Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan
    Dimana dalam hal iniTerdakwa HAMSAN bin AHMAD (Alm) didepan persidangan telah mengakui identitasnya dan selamadalam proses persidangan telah diketahui sehat jasmani dan rohaninya.Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk unsur barang siapa initelah terpenuhi.A.d.2.
Register : 21-06-2012 — Putus : 02-06-2012 — Upload : 23-05-2014
Putusan PN BATULICIN Nomor 125/Pid.B /2012/PN.Btl
Tanggal 2 Juni 2012 — HAMSAN bin HASMUNI (alm)
2415
  • M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa HAMSAN bin HASMUNI (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMSAN bin HASMUNI (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama _______ bulan; - Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN ; - Membebankan biaya perkara kepada
    HAMSAN bin HASMUNI (alm)
    PUTUSANNomor : 125/Pid.B /2012/PN.Btl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadengan acara biasa ditingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : HAMSAN bin HASMUNI(alm)Tempat lahir : RantauUmur / tanggal lahir : 50 Tahun / 10 Februari 1962Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan/ ; Indonesia.KewarganegaraanTempat tinggal ; Gang Batu Benawa II Rt 08Desa Bersujud KecamatanSimpang
    PERK.PDM 59/BTL/06/2012, yang dibacakan dan diserahkankepersidangan pada tanggal 28 Juni 2012, yang pada pokoknya menuntut, supaya majelishakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan HAMSAN bin HASMUNI (alm) bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHP dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam
    tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei2012, bertempat di Jalan Ins Gub Tembusan Karang Jawa Desa Barokah Kec SimpangEmpat Kab Tanah Bumbu atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasukdaerah hukum Pengadilan Negeri Bantulicin, telah melakukan penganiayaan terhadapsaksi MULIANA dan saksi MURJANI, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikute Berawal adanya pertengkaran antara Muslim dengan Fajri yang masing masing denganmenggunakan parang, melihat kejadian tersebut kemudian terdakwa HAMSAN
    mengenai bagianbelakang lengan kiri serta pangkal jari tangan kiri saksit MURJANI.Bahwa saksi menerangkan saksi tidak perlu dilakukan rawat inap ataupunpengobatan secara intensif atas kejadian tersebut dan saksi masih dapat melakukanaktivitasnya sehari hari sebagai ibu rumah tangga.Bahwa keluarga terdakwa telah meminta maaf dan melakukan perdamaian dengankeluarga saksiMenimbang, bahwa atas keterangan saksi II tersebut, Terdakwa menyatakan benardan tidak ada keberatan ;Menimbang, bahwa terdakwa HAMSAN
    Unsur Barangsiapa Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa menurut pembuatundangundang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkandalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya, dalam hubungan dengan perkaraini subyek hukum yang dimaksud adalah terdakwa HAMSAN bin HASMUNI (alm), yangsehat jasmani dan rohaninya yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya danidentitasnya secara lengkap tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini, dengandemikian terdakwa
Register : 05-04-2016 — Putus : 09-05-2016 — Upload : 30-05-2016
Putusan PN KOTABARU Nomor 76/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Tanggal 9 Mei 2016 — HAMSAN Bin HAMSI (Alm).
397
  • Menyatakan Terdakwa HAMSAN Bin (Alm) HAMSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
    HAMSAN Bin HAMSI (Alm).
    PUTUSANNomor: 76/Pid.Sus/2016/PN.Ktb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : HAMSAN Bin HAMSI (Alm).Tempat lahir : Pagatan Kabupaten.
    Berkas perkara atas nama terdakwa HAMSAN Alias (Alm) HAMSI,beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar pembacaan dakwaan;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana oleh Penuntut Umum tertanggal 02 Mei2016 yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:TsMenyatakan terdakwa Hamsan Bin Hamsi telah terbukti secara
    sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mencoba ataupermufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika danPrekursor Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalamdakwaan Alternatif Kedua.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamsan Bin Hamsi berupa pidanapenjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan, dan pidana denda
    Dakwal dan Amat,yang telah memberikan tugas kepada Terdakwa HAMSAN Bin HAMSI (Alm)untuk mengantarkan atau menjadi perantara dalam jual beli barang narkotikagolongan tersebut kepada orang yang memesan narkotika jenis sabusabuHal 20 dari 25 halaman, No. 76/Pid.Sus/2016/PN.Ktb..kepada H. Dakwal dan Amat.
    Menyatakan Terdakwa HAMSAN Bin (Alm) HAMSI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukanpermufakatan jahat tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual BeliNarkotika Golongan I.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
Register : 30-08-2012 — Putus : 19-09-2012 — Upload : 25-09-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 156/Pid.Sus/2012/PN Kgn
Tanggal 19 September 2012 — HAMSAN
1047
  • HAMSAN
    HAMSAN bersalah melakukan tindakpidana menangkap ikan dengan menggunakan alat yang dapatmembahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannyasebagaimana dalam surat dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam)bulan penjara dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;3.
    HAMSAN pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2012sekira pukul 13.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu didalam bulan Julitahun 2012 bertempat di Danau Bangkau Desa Bangkau Kec Kandangan KabHulu Sungai Selatan, setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri kandangan yang berwenang memeriksa danmengadili dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiamelakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan denganmenggunakan bahan kimia,
    HAMSAN pada hari dan tempat sebagaimanatersebut dalam dakwaan Kesatu, dengan sengaja di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkanpencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:Bahwa awalnya terdakwa berangkat dari rumah sekitar pukul 12.00 wita menujuDanau Bangkau Desa Bangkau Kec kandangan Kab Hulu Sungai Selatanmenggunakan satu buah kelotok (ces) milik terdakwa
    Hamsan yang menerangkan sebagai berikut :Bahwa terdakwa telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakanalat setrum pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2012 sekira pukul 13.00 witabertempat di Danau Bangkau Desa Bangkau Kec kandangan Kab HuluSungai Selatan;Bahwa awalnya sekitar jam 12.00 wita terdakwa berangkat dari rumahsekitar pukul 12.00 wita menuju Danau Bangkau Desa Bangkau KecKandangan Kab Hulu Sungai Selatan menggunakan satu buah kelotok (ces)milik terdakwa dengan membawa genset serta seperangkat
    Hamsan, identitasmana secara lengkap telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, suratdakwaan, telah diakui kebenarannya oleh terdakwa sehingga tidak terjadi adanyaError in persona dan terdakwa adalah orang yang mampu mengikuti jalannyapersidangan dengan baik sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwadalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya oleh karenanya terdakwadipandang mampu untuk mempertanggung Jawaban segala perbuatannya;Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas unsur
Register : 26-03-2012 — Putus : 15-01-2011 — Upload : 26-03-2012
Putusan PN TANJUNG Nomor 02 / Pdt.G / 2011 / PN.Tjg
Tanggal 15 Januari 2011 — HAMSAN ,Hj. ROHANI Binti H. HAMSAN,Hj. HALIDAH Binti H. HAMSAN,Hj. ATIKAH Binti H. HAMSAN,Hj. RATNA Binti H. HAMSAN dan Hj. JUBAIDAH Binti H. HAMSAN
643
  • HAMSAN ,Hj. ROHANI Binti H. HAMSAN,Hj. HALIDAH Binti H. HAMSAN,Hj. ATIKAH Binti H. HAMSAN,Hj. RATNA Binti H. HAMSAN dan Hj. JUBAIDAH Binti H. HAMSAN
    HAMSAN Umur 64 Tahun, AgamaIslam, Pekerjaan Tani, beralamat Desa Sulingan RT.OS No. Kec, Murung Pudak, Kab. Tabalong. SebagaiTERGUGAT IT;3. Hj. HALIDAH Binti H. HAMSAN, umur 61 tahun, Agama :Islam, Pekerjaan Tani. Beralamat Desa Sulingan RT.08 No. ..... Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, sebagaiTERGUGAT IIT;4. Hj. ATIKAH Binti H. HAMSAN Umur 58 Tahun, AgamaIslam, Pekerjaan Swasta, beralamat Jalan BASUKIRAHMAT, RT. 11 No. ..... Kec. Tanjung , Kab. Tabalong,sebagai TERGUGAT IV ;5. Hj.
    HAMSAN umur 46 tahun, AgamaIslam, Pekerjaan Swasta, beralamat Desa Sulingan RT.O05 No....., Kec. Murung Pudak, Kab. Tabang, sebagaiTERGUGAT V ;6. Hj. JUBAIDAH Binti H. HAMSAN umur 44 tahun, Agama :Islam, Pekerjaan Tani, beralamat Ir. H.M. P.
    Hamsan baru H. Jamal ;Bahwa menurut saksi bahwa tanah tersebuttidak ada yang mencong (Bukti' P.1) dansemua segi empat ;Bahwa dulu batas tanah tidak ada yang adasebagai pembatas tanah adalah berupatanaman pohon karet yang ditanam secaraberdempet ;bahwariwayat tanah tersebut didapatdengan cara membuka hutan belukar untukdijadikan kebun, dan yang ikut membukahutan tersebut termasuk Alm.
    Hamsan baru H.
Register : 30-04-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 20-10-2014
Putusan PN BATULICIN Nomor 137/PID.B/2014/PN.Btl
Tanggal 16 Juli 2014 — ASBIT Bin HAMSAN (Alm)
4419
  • Menyatakan terdakwa ASBIT Bin HAMSAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PEMERASAN -----------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ASBIT Bin HAMSAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; -----------------------------------------------3.
    1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin jenis scoter warna merah hitam DA 6200 LL Dikembalikan kepada Asbit Bin Hamsan (Alm)6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah rupiah)
    ASBIT Bin HAMSAN (Alm)
    PUTUSANNO: 137/PID.B/2014/PN.BtlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah inidalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : ASBIT Bin HAMSAN (Alm)Tempat Lahir: Sebamban BaruUmur / Tanggal. 24 Tahun / 18 Oktober 1990Lahir: Lakilaki.Jenis Kelamin : Indonesia.Kebangsaan : Desa Sebamban Baru Rt.03 RW.02 Kec SungaiTempat
    Menyatakan terdakwa ASBIT Bin HAMSAN (Alm) terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersamasama turut serta melakukan pemerasan, sebagaimana diaturdalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimanadakwaan Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSUL BAHRI BinBUSRIN dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu)tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementaradengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah handphone merk blackberry type gemini 2 warnaputih ;e 1(satu) buah handphone cina merk SPC warna putih hitam ;Dikembalikan kepada saksi korban.e 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin jenis scoter warnamerah hitam DA 6200 LLDikembalikan kepada Asbit Bin Hamsan (Alm)4.
    Menyatakan terdakwa ASBIT Bin HAMSAN (Alm) terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana BERSAMASAMAMELAKUKAN PEMERASAN 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ASBIT Bin HAMSAN (Alm) olehkarena itu. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan = agar terdakwa tetap di tahanan ; 5.
    Menetapkan agar barang bukti berupa :e 1 (satu) buah handphone merk blackberry type gemini 2 warnaputih ; 1(satu) buah handphone cina merk SPC warna putih hitam ;Dikembalikan kepada saksi korban.e 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin jenis scoter warnamerah hitam DA 6200 LLDikembalikan kepada Asbit Bin Hamsan (Alm)6.
Putus : 21-08-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1385K/Pid.Sus/2012
Tanggal 21 Agustus 2013 — ABDUL HALIK, SP bin HAMSAN
4019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABDUL HALIK, SP bin HAMSAN
    PUTUSANNo. 1385K/Pid.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :NamaTempat LahirUmur / Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaan: ABDUL HALIK, SP bin HAMSAN;: Sampit;:43 tahun /11 September 1968;: Lakilaki;: Indonesia;: Jalan Pendawa VI No. 110 RT. 46 RW.
    tanggal 17 Oktober 2011 sampai dengan 05Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 18 Oktober 2011sampai dengan 16 November 2011;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 17November 2001 sampai dengan sampai dengan 15 Januari 2012 ;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, sejaktanggal 16 Januari 2012 sampai dengan 14 Februari 2012 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Sampit karena didakwa :PRIMAIR :Bahwa Terdakwa ABDUL HALIK, SP bin HAMSAN
Register : 10-02-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 22-04-2016
Putusan PN BARABAI Nomor 21/Pid.Sus/2016/PN Brb
Tanggal 7 Maret 2016 — - ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (Alm)
216
  • Menyatakan terdakwa ABDUL SAMAD Bin HAMSAN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2.
    ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (Alm);Dikembalikan kepada terdakwa;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-
    - ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (Alm)
    Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti suratdan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yangpada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa ABDUL SAMAD Bin HAMSAN
    Sus/2016/PN Brb, halaman dari 15bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal duniasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkitan Jalan sebagaimana dalam Surat Dakwaan.2 Menghukum terdakwa ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (Alm) oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah
    ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (Alm).Dikembalikan kepada terdakwae 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF.Dikembalikan kepada pemilik saksi JUNI WAHYUDI Bin MINTO PAWIROe 1 (satu) lembar SIM C An. ZAKARIA.Dikembalikan kepada keluarga korban An.
    ZAKARIA4 Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan menyesalatas perbuatannya dan memohon agar di jatuhkan putusan seringanringannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaberdasarka surat dakwaan sebagai berikut:no Bahwa terdakwa ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 23Oktober 2015 sekira jam 05.00 Wita atau setidaknya dalam bulan Oktober
    ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (AIm);Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yag diajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa kejadian kecelakaan itu terjadi pada Jumat tanggal23 Oktober 2015 sekira jam 05.00 Wita Jalan UmumPangeran Antasari Km 165 Kec. Barabai Kab.
Register : 10-07-2015 — Putus : 01-09-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 111/Pid.B/2015/PN Kgn
Tanggal 1 September 2015 — HAMSAN.
277
  • HAMSAN.
    sejak tanggal 09 Agustus 2015 s/dtanggal 07 Oktober 2015.Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum.PENGADILAN NEGERI tersebut :Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 10 Juli 2015, No. 111/Pid.B/2015/PN.Kgn. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;2 Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 10 Juli 2015 No. 111/Pen.Pid/2015/PN.Kgn. tentang penetapan Hari Sidang;3 Berkas perkara atas nama Terdakwa ISRA Als JALAK bin HAMSAN
    HAMSAN bersalahmelakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 303 ayat (1) ke2 KUHPidana;2 Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ISRA Alias JALAK Bin (Alm.)
    HAMSAN pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015sekitar pukul 23.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015, bertempat diPasar Kandangan tepatnya di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu SungaiSelatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum PengadilanNegeri Kandangan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umumuntuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan
    HAMSAN pada waktu dan tempat sebagaimana telahdiuraikan dalam dakwaan primair diatas, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatanuntuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut sertadalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut :Bahwa awalnya saksi BAMBANG ADI CHANDRA Bin (Alm.)
    No. 8 Tahun 1981 danketentuan peraturan perundangundangan yang lainnya :MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa ISRA Als JALAK bin HAMSAN (Alm) telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *TANPA HAK DENGANSENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUKMELAKUKAN PERMAINAN JUDI;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISRA Als JALAK bin HAMSAN (Alm) olehkarena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Register : 27-04-2016 — Putus : 25-05-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN MARTAPURA Nomor 149/Pid.B/2016/PN Mtp
Tanggal 25 Mei 2016 — JUNAIDI alias IDI bin HAMSAN
213
  • Menyatakan terdakwa JUNAIDI alias IDI bin HAMSAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar STNK kendaraan R2 Merk Honda Spacy warna merah DA 6121,- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna merah DA 6121 BAF,Dikembalikan kepada terdakwa JUNAIDI alias IDI bin HAMSAN;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade tahun 2010 warna biru putih DA 2160 VI,Dikembalikan kepada Saksi ANDIN RAIHAN bin H. ANDIN ROESLI;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu Rupiah);
    JUNAIDI alias IDI bin HAMSAN
    Pekerjaan: JUNAIDI als IDI bin HAMSAN;: Negara;: 41 Tahun / 28 Pebruari 1975;> Lakilaki;: Indonesia;: Jalan Kelayan A Gg. Sijiran Nomor 12 Rt. 06 Rw. 001Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan BanjarmasinSelatan Kota Banjarmasin;: Islam;: Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik sejak tanggal 12 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret2016;2016;2016;. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 April 2016 sampai dengantanggal 10 Mei 2016;.
    (alm) telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Penggelapan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KitabUndangUndang Hukum Pidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNAIDI alias IDI bin HAMSAN(alm) penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama iaterdakwa berada dalam tahanan;.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar STNK kendaraan R2 Merk Honda Spacy warna merahDA 6121, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna merah DA 6121 BAF,Dikembalikan kepada terdakwa JUNAIDI alias IDI bin HAMSAN; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade tahun 2010 warna biru putihDA 2160 VI,Dikembalikan kepada korban ANDIN RAIHAN SULTAN;.
    Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhidengan pidana agar dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu Rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 17 Putusan Nomor 149/Pid.B/2016/PN MtpKESATU:socennennnnne Bahwa ia terdakwa JUNAIDI alias IDI bin HAMSAN (alm) pada
    Menyatakan terdakwa JUNAIDI alias IDI bin HAMSAN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaanalternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 27-02-2013 — Putus : 09-04-2013 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 48/Pid.B/2013/PN.K.Kp
Tanggal 9 April 2013 — HAMSAN Als ASAN Bin ASRA
794
  • - Menyatakan terdakwa HAMSAN als ASAN Bin ASRA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka-luka ; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan terdakwa tetap
    HAMSAN Als ASAN Bin ASRA
    Menyatakan terdakwa HAMSAN Als ASAN Bin ASRABersalah melakukantindak pidana PENGROYOKANSebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat(2) Ke1 KUHP sesuai dalam surat dakwaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMSAN Als ASAN BinASRAdengan pidana penjara selama 12 (dua belas)Bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa=> 1 (satu) suratVisum et Repertum No. 762 / TU01 / Pusk / SD /SK / XII.2012.
    PDM16/0.2.12.7/Ep.1/02/2013 tertanggal 27 Pebruari 2013 sebagaimana berikut:Bahwa Terdakwa HAMSAN Als ASAN Bin ASRA bersama sama Sdr. RUDIAN(DPO / Daftar Pencarian Orang ), Sdr. IPIN (DPO/ Daftar PencarianOrang), Sdr. HENDRI (DPO / Daftar Pencarian Orang), Sdr.
    IPIN memukul dada saksi SYAHRIAN dengantangan kosong hingga tidak sadarkan diri.= Bahwa perbuatan Terdakwa HAMSAN Als ASAN Bin ASRA, Sdr. RUDIAN(DPO / Daftar Pencarian Orang ), Sdr. IPIN (DPO/ Daftar PencarianOrang), Sdr. HENDRI (DPO / Daftar Pencarian Orang), Sdr.
    Ahmad Irawan Rusmana NRPTT. 15.1.0053486, dengankesimpulan : Luka pada korban menyebabkan gangguan sebagianaktivitas korban.So Perbuatan perbuatan Terdakwa HAMSAN Als ASAN Bin ASRA, Sdr.RUDIAN (DPO / Daftar Pencarian Orang ), Sdr. IPIN (DPO/ DaftarPencarian Orang), Sdr.
Putus : 14-03-2013 — Upload : 23-10-2013
Putusan PN PELAIHARI Nomor 29/Pid.B/2013/PN.Plh
Tanggal 14 Maret 2013 — ARDIANSYAH Alias MACHO Bin HAMSAN
246
  • ARDIANSYAH Alias MACHO Bin HAMSAN
    Plh.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatunkan putusan sebagaimana tersebutdibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:Nama Lengkap : ARDIANSYAH Alias MACHO Bin HAMSAN;Tempat lahir : Kuala Tambangan;Umur/ Tanggal lahir : 25 Tahun/ 26 Juni 1987;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Kuala Tambangan, RT.11, Kecamatan Takisung,Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH Alias MACHO Bin HAMSAN, bersalahmelakukan tindak pidana "Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 480 Ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ARDIANSYAH Alias MACHOBin HAMSAN, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selamaTerdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    pokoknya memohon hukuman yang seringanringannya danTerdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidana serta menyesali perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang menyatakan tetappada tuntutannya dan demikian pula Terdakwa tetap pada pembelaannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam SuratDakwaan Penuntut Umum, No.Reg.Perk.PDM08/Pelai/Epp.2/01/2013, tertanggal06 Februari 2013, sebagai berikut :DAKWAAN;Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Alias MACHO Bin HAMSAN
    Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa , dalam pasal iniadalahs setiap = orang. sselaku subyek hukum yang mampu untukmempertanggungjawabkan perbuatannya, yang identitasnya telah dicocokkan denganidentitas,sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, tertanggal06 Februari 2013, No.Reg.Perk.PDM08/Pelai/Epp.2/01/2013, beserta berkas perkaraatas nama Terdakwa ARDIANSYAH Alias MACHO Bin HAMSAN, ternyata cocokantara satu dan lainnya, sehingga dalam perkara ini
    Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH Alias MACHO Bin HAMSAN, telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Putus : 28-08-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 149/Pid.B/2012/PN. KTG
Tanggal 28 Agustus 2012 — HAMSAN BALE alias TETE WANDA
377
  • Menyatakan bahwa Terdakwa HAMSAN BALE alias TETE WANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan:3.
    HAMSAN BALE alias TETE WANDA
    KTGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan = acarapemeriksaan biasa menjatuhkan putusan dalam perkara atas namaTerdakwa :Nama Lengkap : HAMSAN BALE alias TETE WANDA;Tempat Lahir > Tungoi;Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun/18 Juli 1955;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Toruakat Kecamatan Dumoga TimurKab.
    Menyatakan Terdakwa HAMSAN BALE alias TETE WANDAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaiankebohongan atau membujuk anak, melakukan persetubuhandengannya atau dengan orang lain sebagaimana kami dakwakandalam Dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (2) UndangUndang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;2.
    Menjatuhkan pdana kepada terdakwa HAMSAN BALE alias TETEWANDA dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dandenda sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) denganperintah agar terdakwa tetap ditahan dengan ketentuan jikadenda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama6 (enam) bulan kurungan;3. Menetapkan barang bukti sebesar Rp. 10.000, (sepuluh riburupiah) dikembalikan kepada korban;4.
    Menetapkan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp60.000.000, (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulankurungan;Telah juga mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secaralisan ke persidangan yang pada pokoknya menyatakan menyesaliperbuatannya dan memohon hukuman yang seringanringannya;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa ia terdakwa HAMSAN BALE Alias TETE WANDA padahari sudah tidak di tentukan lagi sekitar bulan
    Menyatakan bahwa Terdakwa HAMSAN BALE lias TETEWANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah2021melakukan tindak pidana Membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan:3.
Register : 13-06-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 29-10-2017
Putusan PN MARABAHAN Nomor 120/Pid.Sus/2017/PN Mrh
Tanggal 20 Juli 2017 — Amat B Bin Hamsan (Alm)
9113
  • Menyatakan Terdakwa Amat B Bin Hamsan (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ;3.
    Amat B Bin Hamsan (Alm)
    Nama lengkap : Amat B Bin Hamsan (Alm)2. Tempat lahir : Pulau Alalak3. Umur/Tanggal lahir :43 Tahun/1 Juli 19734. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Pulau Alalak Rt. 010 Desa Pulau Alalak KecamatanAlalak kabupaten Batola7. Agama : Islam8.
    Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Amat B Bin Hamsan Alm ditangkap berdasarkan surat perintahpenangkapan sejak tanggal 13 April 2017 s/d tanggal 14 April 2017 ;Terdakwa Amat B Bin Hamsan Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:. Penyidik sejak tanggal 14 April 2017 sampai dengan tanggal 3 Mei 2017 ;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Mei 2017 sampaidengan tanggal 12 Juni 2017 ;3.
    Menyatakan Terdakwa AMAT B Bin HAMSAN (Alm)bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izinedar sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan melanggar Pasal 197Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M AMAT B Bin HAMSAN (Alm) denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. dikurangi selama Terdakwamenjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dandenda sebesar Rp 5.000.000, ( lima juta rupiah) apabila denda tersebut tidakdibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;3.
    atas perbuatannya ;Halaman 9 dari 14 Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2017/PN MrhMenimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, bahwa orang yangdiajukan kepersidangan adalah benar Terdakwa Amat B Bin Hamsan (Alm), dengandemikian unsur ini telah terpenuhi ;Ad.2.
Register : 13-02-2013 — Putus : 18-04-2013 — Upload : 22-01-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 33 / Pid.B / 2013 /PN.JBI
Tanggal 18 April 2013 — ISMAIL MARZUKI Als ARUN Bin HAMSAN,dkk
296
  • ISMAIL MARZUKI Als ARUN Bin HAMSAN dan Terdakwa II JUNAIDI Als JUN Bin KASIMBAHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama ; ----------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I .
    ISMAIL MARZUKI Als ARUN Bin HAMSAN dan Terdakwa II JUNAIDI Als JUN Bin KASIMBAHA, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 (delapan) Bulan ; ---------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------4. Memerintahkan Para terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------5.
    ISMAIL MARZUKI Als ARUN Bin HAMSAN,dkk
    / 2013 /PN.JBIDEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :TerdakwalI :Terdakwa II.Nama LengkapTempat LahirUmur / Tg LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanNama LengkapTempat LahirUmur / Tg LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaan: ISMAIL MARZUKI Als ARUN Bin HAMSAN
    Februari 2013 yang dibacakan dipersidangan pada hari Kamistanggal 21 Februari 2013, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ;Telah mendengar keterangan saksisaksi maupun terdakwa dipersidangan ;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umumdi persidangan ;Telah mendengar pula uraian tuntutan pidana / requisitoir dari Jaksa PenuntutUmum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa ISMAIL MARZUKI Als ARUN Bin HAMSAN
    ISMAIL MARZUKI Als ARUN Bin HAMSAN danterdakwa II. JUNAIDI Als JUN Bin KASIMBAHA (Alm) bersama dengan saksi ANDIRAHMAN Als RANDI Als ANDI Bin KASIM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 2012 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2012 atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam tahun 2012 bertempat di rumah bedeng milik saksi korbanSUPANGAT Jl. Brori Mansyur RT. 19 Kel. Paal Lima Kec.
    ISMAIL MARZUKI Als ARUN Bin HAMSAN : Bahwa Terdakwa I, bersama saksi Andi Rahman dan Terdakwa II. Junaidi telahmemasang meteran listrik di Bedeng Supangat di Jl. Brori Mansyur Rt. 19 Kel. PaalLima Kec.
    ISMAIL MARZUKI Als ARUN Bin HAMSAN danTerdakwa II JUNAIDI Als JUN Bin KASIMBAHA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secarabersamasama :2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I .
Register : 20-02-2017 — Putus : 20-03-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN MARTAPURA Nomor 53/Pid.Sus/2017/PN MTP
Tanggal 20 Maret 2017 — AHMAD SYARIF alias PEYEK bin HAMSAN
240
  • MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa AHMAD SYARIF alias PEYEK bin HAMSAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    -Uang hasil penjualan sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara-1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam No.Pol DA 2532 QF;Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD SYARIF alias PEYEK bin HAMSAN;6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
    AHMAD SYARIF alias PEYEK bin HAMSAN
Register : 01-04-2015 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 01-04-2015
Putusan PN TANJUNG Nomor 220/Pid.B/2014/PN.Tjg
Tanggal 18 Desember 2014 —
182
  • Menyatakan terdakwa HAMSAN Als UMAR Bin JAMHARI GUNAWANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwaHAMSAN Als UMAR Bin JAMHARI GUNAWANoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masatahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    HAMSAN Als UMAR Bin JAMHARI GUNAWANtelah
    PUTUSANNomor : 220/Pid.B/2014/PN.TjgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjungyang mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilan tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : HAMSAN Als UMAR Bin JAMHARI GUNAWAN;Tempat lahir : Samarinda;Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/ 1 Januari 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.
    Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, sejak tanggal 9 Januari 2014 s/d 9 Januari2015;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;PENGADILAN NEGERI tersebut ;Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan NegeriTanjungtanggal 10 Desember 2014 No.220/Pid.B/2014/PN.Tjgtentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;2 Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 10 Desember 2014No.220/Pen.Pid/2014/PN.Tjg tentang penetapan hari sidang;3 Berkas perkara atas nama terdakwa HAMSAN
    Als UMAR Bin JAMHARIGUNA WANbeserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agarMajelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:Putusan Nomor : 220/Pid.B/2014/PN.Tjge Menyatakan Terdakwa HAMSAN Als UMAR Bin JAMHARI GUNAWAN, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuansebagaimana diatur dan
    Perkara : PDM218/Tanjg/Ep.1/12/2014 terdakwa telah didakwa dengan dakwaansebagaiberikut :DAKWAAN :Bahwa iaTerdakwa HAMSAN Als UMAR Bin JAMHARI GUNAWAN, Kesatu pada hariSelasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira jam 15.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lainpada bulan Oktober tahun 2014 bertempat di rumah saksi H. ASMURI di Desa Karangan Putih Rt.04Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
    melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untukdimusnahkan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara terdakwa sebelumnya tidakmengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harusdibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;Mengingat, Pasal 378 KUHPjo Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta peraturanperaturan lain yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:1 Menyatakan terdakwa HAMSAN
Register : 10-05-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan PN MARABAHAN Nomor 96/Pid.Sus./2017/PN Mrh
Tanggal 11 Juli 2017 —
267
  • HAMSAN
    HAMSAN;Tempat lahir : Anjir;Umur/Tgl lahir : 43 Tahun/ 04 September 1973;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI. Barito Hulu, Kel. Pelambuan,Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Pendidikan : SD (Tamat).Terdakwa ditangkap oleh penyidik kepolisian sejak tanggal 18 Maret2017 s.d. tanggal 19 Maret 2017.Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan SuratPeritah/Penetapan Penahanan oleh :1.
    HAMSAN dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun 6(enam)bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 6.000.000 (enamjuta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti denganpidana penjara selama 6(enam) bulan kurungan..