Ditemukan 21 data
98 — 28
Pasal55 ayat (1) kesatu KUHP, maka Para Terdakwa hasrulah dibebaskan dariDakwaan Primair (vrisjpraak) ; ATAU: Menyatakan perbuatan Para Terdakwa terbukti tetapi bukan merupakantindak pidana, oleh karenanya Para Terdakwa harus dilepaskan dari segalatuduhan dan tuntutan hukum (onslag van rechtsverwerkling) ;e Memulihkan harkat, kedudukan dan martabat Para Terdakwa ;e Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Para Terdakwa dari RumahTahanan Negara ; Membebankan biaya perkara kepada Negara ; Menimbang