Ditemukan 2708 data
144 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
115 PK/Pdt.Sus-HKI/2015
Jkt.Pst;Bahwa akan tetapi, secara melanggar Pasal 18 ayat (3) UndangundangNomor 15 Tahun 2001, Direktorat Jenderal HKI cq.
Pasal 1 angka 15 UndangundangNomor 15 Tahun 2001, namun hingga batas waktu 4 (empat) bulan yangditentukan dalam Pasal 3 ayat (3) Undang undang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undangundang Nomor 51 Tahun 2009, permintaan pendaftaranmerek Hong Tashan tidak juga memperoleh keputusan oleh karena itu.Penggugat mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal HKI cq.Direktur Merek kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung padatanggal 26 April
HKI.4.HI.08.03.166/2013 yang bersifat sebagai keputusanpenolakan telah menyatakan permohonan banding tidak dapat diterimadengan alasan: permohonan banding telah melampaui batas waktu yangditentukan dalam pasal ayat 3 ayat (4) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan,Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek, namun tanpapenjelasan dihitung dari mana dan sejak kapan permohonan bandingdinyatakan telah melampaui batas waktu;Bahwa Peraturan Presiden Republik
Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Gugatan Penggugat tidak seharusnya diajukan kepada Pengadilan Niaga, tetapiseharusnya diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dengan alasanhukum sebagai berikut:1.Bahwa Tergugat keberatan atas tidak diterimanya permohonan bandingmerek Hong Tashan Nomor Agenda: D002006024875 oleh Komisi BandingMerek berdasarkan surat Nomor: HKI
453 — 225 — Berkekuatan Hukum Tetap
843 K/Pdt.Sus-HKI/2017
., maka gugatan Penggugat tidak dapat diperiksa dan disidangkandalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga sudah seharusnya gugatanPenggugat untuk dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak;.
Bahwa fakta tidak terbantahkan dibuktikan dalam persidangan bahwaPerjanjian License Termohon Kasasi d/h Penggugat dengan FIFA World Cup2014 tidak terdaftar dalam Daftar Umum Lisensi Dirjen HKI Hak Ciptasebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Undang Undang Nomor 19Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan selanjutnya diperbaharui sebagaimanadiatur dalam Pasal 83 (1) dan (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014tentang Hak Cipta, sebagaimana pertimbangan Judex Facti pada halaman37 alenia 3: ...karena mengacu
Bahwa Judex Facti demi membenarkan dan membela kepentinganTermohon Kasasi d/h Penggugat telah mengabaikan fakta persidangan,yaitu keterangan saksi Pemohon Kasasi d/h Tergugat berupa alat buktiketerangan saksi fakta atas nama Yuslisar Ningsih, S.H., M.H., mantanDirektur Hak Cipta yang menyatakan sejak menjabat di Dirjen HKI Hak Ciptadari tahun 2012 sampai pensiun di akhir bulan Desember 2015 belumpernah mencatatkan Perjanjian License ke dalam Daftar Umum PerjanjianLicense Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Bahwa Judex Facti telah keliru memberikan hukuman ganti kerugianimmaterial karena bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga demi keadilan sudahsepatutnya Judex Facti yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untukmembatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri SurabayaNomor 10/HKI Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby., tanggal 29 September 2016;10.Bahwa Judex Facti telah keliru memberikan hukuman Qdwangsom dalamamar putusannya, karena dwangsom
Nomor 843 K/Pdt.SusHKI/201711Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 10/HKI Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby.,tanggal 29 September 2016;.
157 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
720 K/Pdt.Sus-HKI/2015
226 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
234 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
245 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
115 PK/Pdt.Sus-HKI/2016
Penggugat melalui Kuasa danKonsultan HKI Turman M. Panggabean, S.H., M.H., pada Kantor AbsolutPatent & Trade Mark, telah mengajukan Permohonan Pencatatan LisensiHalaman 2 dari 25 hal. Put. Nomor 115 PK/Pdt.SusHKI/2016kepada Direktur Hak Cipta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan IntelektualKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., Jalan H.R. Rasuna SaidKav. 89, Jakarta Selatan, pada tanggal 23 Mei 2014, serta telah diterimadan dicatatkan pada tanggal tersebut 23 Mei 2014;.
Bahwa benar perjanjian lisensi antara PT Inter Sport Marketing denganpihak FIFA World Cup Brazil 2014 Broadcasting telah diajukanpermohonan pencatatan perjanjian lisensinya pada Kantor DirektoratJenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan suratNomor 092/dnhc/TMPISM/V/014, tanggal 23 Mei 2014;2.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas dan tidaksependapat dengan pertimbangan hukum Judex Facti pada Putusan01/Pdt.SusHKI/2015/PN Niaga Smg, halaman 88 yangmempertimbangkan sebagai berikut: Bahwa terlepas dari ada tidaknya peraturan pelaksanaan atau baikburuknya penyelenggaraan negara (Pencatatan Dirjen HKI), terhadappemohon yang beretiket baik harus diberi perlindungan hukum; Bahwa pencatatan berbeda dengan pendaftaran, terlebin dalamkonteks Hak Cipta, pencatatan hanya bersifat administratif
kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara seksama alasanalasan peninjauan kembali tanggal 2 Juni2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dalam tingkat kasasi danJudex Facti dalam perkara a quo, ternyata tidak terdapat adanya kekhilafanHakim atau kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut karenapertimbangannya telah tepat;Bahwa karena permohonan pencatatan perjanjian lisensinya padaKantor Direktorat Jenderal HKI
164 — 242 — Berkekuatan Hukum Tetap
449 K/Pdt.Sus-HKI/2016
294 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg tanggal 2 Agustus 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:I. Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;II. Dalam Pokok Perkara1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
110 K/Pdt.Sus-HKI/2019
303 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
189 K/Pdt.Sus-HKI (H.C)/2013
TergugatRekonvensi melakukan perobuatan memperbanyak dan untuk dijual secarakomersil, tanpa persetujuan Penggugat Rekonvensi sebagai Pemegang HakCipta sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yakni mengenai Hak Eksklusif dariPemegang Hak Cipta dan Pasal 5 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002tentang Hak Cipta, yang menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Penciptaadalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan padaDirektorat Jenderal HKI
410 — 241 — Berkekuatan Hukum Tetap
783 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang berwenang untuk itu gunamenyampaikan salinan putusan perkara ini kepada DirektoratJenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat mencatatkanpembatalan pendaftaran merek dagang (kata) PB dan Lukisanterdaftar Nomor IDM000047786 atas nama Tergugat dari DaftarUmum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;8.
304 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
10 PK/Pdt.Sus-HKI/2017
Bahwa ketentuan hukum tentang kasasi dalam perkara HKI DesainIndustri ternyata terdapat dalam ketentuan Undang Undang Nomor 31Tahun 2000 tentang Desain Industri, yaitu ketentuan Pasal 41;b.
Nomor 10 PkK/Padt.SusHKI/2017 Bahwa dengan demikian maka 2 (dua) Desain Industri yang telahdidaftarkan oleh Tergugat tersebut harus dinyatakan batal dengansegala akibat hukumnya dan selanjutnya memerintahkan KementerianHukum dan HAM cq Direktorat Jenderal HKI cq Direktorat Hak Cipta,Desain Industri cq, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan RahasiaDagang untuk mencatat pambatalan 2 (dua) Desain Industri atasnama Tergugat tersebut; Bahwa dari uraian yang dipertimbangkannya tersebut maka gugatanPenggugat
"Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pdt.Sus,HKI/2015,tanggal 23 Oktober 2015 telah terdapat suatu kekhilafan Hakim atau, sehingga dalamsuatu kekeliruan yang nyata, dimana putusan tersebut tidak memenuhiketentuan Pasal 41 ayat (10) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000,yang pada pokoknya menyatakan: ".... putusan atas permohonan kasasi,memuat secara lengkap pertimhangan hukum yang mendasari putusantersebut. .. ";.
462 — 264 — Berkekuatan Hukum Tetap
91 K/Pdt.Sus-HKI/2017
355 — 197 — Berkekuatan Hukum Tetap
160 K/Pdt.Sus-HKI/2019
1147 — 1101 — Berkekuatan Hukum Tetap
557 K/Pdt.Sus-HKI/2016
1126 — 722 — Berkekuatan Hukum Tetap
122 PK/Pdt.Sus-HKI/2015
Nomor 122 PK/Padt.SusHKI/2015Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Makassar telah memberikan putusan Nomor 01/HKI/Cipta/2012/PNNiaga.Mks. tanggal 28 Maret 2013 yang amarnya sebagai berikut:DALAM KONVENSI:1. Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;2.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensiuntuk membayar ongkos perkara sebesar Rp1.511.000,00 (satu juta limaratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 392K/Pdt.SusHKI/2013 tanggal 31 Maret 2015 sebagai berikut:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT VIZTAPRATAMA INUL VIZTA KARAOKE MANADO tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri MakassarNomor 01/HKI//2012/PN Niaga.Mks. tanggal
341 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
590 K/Pdt.Sus-HKI/2019
128 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
77 K/Pdt.Sus-HKI/2024
151 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
48 PK/Pdt.Sus-HKI/2015
340 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
166 K/Pdt.Sus-HKI/2017
saudara belum dapat kami lakukan, karenabelum adanya peraturan pemerintah yang mengatur tentang tatacara pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana diatur dalam Pasal83 ayat (4) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang HakCipta;Bahwa selain dari pada yang disebutkan di atas KementrianHukum Dan Hak Asasi Manuasi Republik Indonesia, DirektoratJendral Kekayaan Intelektual juga mengirim surat kepada KetuaUmum Perhimpunan Hotel Dan Restoran Pusat Jakarta, dengansurat tertanggal 11 Oktober 2015, Nomor HKI
.2HI.01.0619, hal.jawaban klarifikasi, menegaskan antara lain sebagai berikutbahwa Surat Nomor HKI.2HI.01.0439 tanggal 6 April 2015tersebut pencatatannya masih menunggu proses lebih lanjutHalaman 15 dari 37 hal.
dengan JalanBy Pas Ngurah Rai Nomor 128 Mumbul, Nusa Dua, Kecamatan KutaSelatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, karena selama inikegiatan yang dilakukan oleh Tergugat dalam MRekonvensi/Penggugat dalam Konvensi di alamat/tempat tersebut;Bahwa gugatan rekonvensi ini diajukan atas dasar fakta dan faktahukum yang kuat dan tidak terbantahkan, yaitu Pasal 83 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, SuratKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Direktorat JendralHak Kekayaan Intlektual Nomor HKI
.2HI.01.0439, tertanggal 6April 2015 dan Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia, Direktorat Jendral Hak Kekayaan IntlektualNomor HKI.2HI.01.0619, tertanggal 11 Oktober 2015, sertaSurat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari KepolisianRepublik Indonesia, maka gugatan rekonvensi patut untukdikabulkan seluruhnya;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensimohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberiputusan sebagai berikut
Menyatakan hukum Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak KekayaanIntelektual,Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadudan Rahasia Dagang, Nomor HKI.2HI.01.0439, tertanggal 6 April 2015,Hal. Pencatatan Perjanjian Lisensi adalah sah dan mengikat dengansegala akibat hukumnya;5.
299 — 163 — Berkekuatan Hukum Tetap
201 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
373 — 272 — Berkekuatan Hukum Tetap
166 K/Pdt.Sus-HKI/2016