Ditemukan 62 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 917/B/PK/PJK/2013
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. EXINDOKARSA AGUNG
3311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telahmengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan danfumigasi) tidak dapat dikategorikan sebagai Kurma segar.Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 212496tanggal 29 Juni 2010 dilakukan dengan menggunakan
    ,glazing, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat olehketerangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertaniansesuai Surat Nomor: 425/LB.240//5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma denganproses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikanHalaman 20 dari 30 halaman.
    Putusan Nomor 917/B/PK/PJK/2013(22)(23)(25)Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, SECARA EKSPLISIT DAN LIMITATIFpembebasan PPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitubuahbuahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui prosesdicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/ataudikemas atau tidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panenadalah dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting
    Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/V/5/2011 tanggal 1 Juni2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting,sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar.4.
Register : 07-01-2013 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIRJEN BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG;
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan.2 Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidak dapatdikategorikan sebagai Kurma segar.Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh Termohon
    FAOdalam http://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.htm#1.3.3. danhttp://www.fao.org/ docrep/t0681le/t068le5.htm, serta perubahankandungan nutrisi pasca pengeringan dan fakta yang menyatakanbahwa Kurma diimpor dengan kontainer tanpa pendingin denganwaktu yang sangat lama.Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, HeatTreatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration
    Putusan Nomor 42/B/PK/PJK/201321222324dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses Fumigation, Heat Treatment, Refrigeration, danIrradiation yang kemudian dilanjutkan dengan proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting (termasuk didalamnyaproses pengeringan), maka terhadap buah Kurma tidak dapatdikategorikan sebagai
    , glazing, coating, pitting,yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian danPengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,Halaman 29 dari 33 halaman.
    berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasan PPNhanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar yangdipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa proses/perlakuan terhadap buah yaitu dilakukan prosesFumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yangkemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration,hydration
Putus : 02-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31/B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. EXINDOKARSA AGUNG
14556 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor. 31/B/PK/PJK/2013dilakukan maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telahmengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar.13)Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 236993tanggal 16 Juli 2010 dilakukan dengan menggunakan kontainerbiasa (bukan Refrigerated Container), sehingga dengandemikian telah
    dalam http://www.fao.org/docrep/t0681 E/10681e04.htm#1.3.3. dan http://www.fao.org/ docrep/t0681e/t0681e5.htm, serta perubahan kandungan nutrisi pascapengeringan dan fakta yang menyatakan bahwa Kurma diimpordengan kontainer tanpa pendingin dengan waktu yang sangatlama.17)Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelumlayakkonsumsi sebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan prosesFumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yangkemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration,hydration
    Bahwa pada faktanya, Kurma yang diimpor olehTermohon Peninjauan Kembali tidak memenuhiketentuan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009beserta penjelasannya, karena Kurma yang diimporoleh Termohon Peninjauan Kembali bukan Kurmadalam keadaan segar dan terhadap Kurma tersebuttelah dilakukan perlakuanperlakuan tertentu(Fumigation, Heat Treatment, Refrigeration,Irradiation, Maturation, Dehydration, Hydration,Glazing, Coating, Pitting).j.
    ,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikansebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadapproses Kurma yang telah mengalami proses pengeringan tidakdapat dikategorikan sebagai buah segar..
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heattreatmen (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimanapenjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar.4.
Putus : 15-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208/B/PK/PJK/2013
Tanggal 15 Agustus 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. EXINDOKARSA AGUNG
2614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurma yang sudah kering(melalui tahap pengeringan/heat treatment terlebih dahulu).7 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikan prosespenanganan Kurma setelah pemetikan secara umum saja dan tidakmendetail, sehingga perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikanhasil studi literature pada website FAO http://www.fao.org/docrep/t068 le/t0681e5.htm (copy terlampir) bahwa terhadap buah Kurma pascapanen diberikan perlakuan dengan proses/tahapan antara lain: = Maturation (curing);e Dehydration;e Hydration
    Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan.b Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalami proseslebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidak dapatdikategorikan sebagai Kurma segar.14 Bahwa importasi Kurma yang dilakukan
    dan http://www.fao.org/docrep/t068 1e/t0681e5.htm, perubahan kandungan nutrisi pasca pengeringan, dan fakta yangHalaman 17 dari 30 halaman Putusan Nomor 208/B/PK/PJK/2013192021menyatakan bahwa Kurma diimpor dengan kontainer tanpa pendingindengan waktu yang sangat lama.Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, HeatTreatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration
    , glazing, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitiandan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telahmengalami proses PENGERINGAN
    dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuksayuran segar yang dicacah.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU 42/2009tersebut di atas, SECARA EKSPLISIT DAN LIMITATIF pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segaryang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration
Register : 19-12-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 879 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIRJEN BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG;
45142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll);Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telahmengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar;Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 203258tanggal 22 Juni 2010 dilakukan dengan menggunakan kontainerbiasa
    Bahwa pada faktanya, Kurma yang diimpor oleh TermohonPeninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A Ayat (2)huruf b UU 42/2009 beserta penjelasannya, karena Kurma yangdiimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali bukan Kurma dalamkeadaan segar dan terhadap Kurma tersebut telah dilakukanperlakuanperlakuan tertentu (maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting);i.
    Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kKemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240//5/2011 tanggal 1 Juni2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing
    Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahobuahansegar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi,dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidakdikemas;Bahwa proses/perlakuan terhadap buah Kurma pasca panenadalah dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting (termasuk didalamnya proses pengeringan
    Bahwa proses awal pengenaan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting,sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;. bahwa pengiriman buah kurma tersebut ke Indonesia melalui jalur lautmemakan waktu lama dan importasi dilakukan dengan menggunakancontainer biasa dan bukan container berpendingin sehingga apabila kurmatersebut dalam keadaan segar
Putus : 18-03-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1020/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Maret 2014 — PT. EXINDOKARSA AGUNG VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
13636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat dikategorikan sebagaibuahbuahan segar yang dipetik karena saat importasi dalam keadaan kering dan untukdapat dikonsumsi harus melalui beberapa proses antara lain : maturation (curing),dehydration, hydration, glazing, coating, packing, dll.....yang dalam kenyataannya tidaklah sesuai dengan fakta yang ada terkait dengan buahkurma yang kami impor.Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplier kami, antaralain dalam bentuk flowchart
    (Lampiran 1), yang pada dasarnya proses yang dilakukanoleh supplier kami atas buah kurma yang mereka export adalah, secara umum,fumigation, grading, purification, washing, dan packing.Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlihat bahwa buah kurma yangmereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui proses maturation (curing),dehydration, hydration, glazing, coating, packing, seperti yang disebutkan dalam suratDirektur Jenderal Bea dan Cukai nomor S563/KPU01/2011 tanggal 27 April
    Desember2012, dikwalifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos Tarif0804.10.000 dengan Bea Masuk (BM) 5 %, PPN 10 %.2 Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, kurma tidaktermasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impordan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.3 Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum Iayak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration
Register : 05-12-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 913 B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG;
4018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting,packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar.Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 194427tanggal 15 Juni 2010 dilakukan dengan menggunakan
    (Fumigation, Heat Treatment,Refrigeration, Irradiation, Maturation, Dehydration, Hydration,Glazing, Coating, Pitting).Bahwa berdasarkan Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan Nomor $1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 perihalPengenaan PPN atas Kurma dan Kismis pada butir 3 dinyatakan:Kurma yang atas impor dan/atau penyerahannya tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalan Kurma segardengan proses sesuai dengan penjelasan Pasal 4A ayat (2)huruf b yaitu dicuci, disortasi, dikupas, dipotong
    Putusan Nomor 913 B/PK/PJK/2013dipasarkan) dilakukan terhadap Kurma yang sudah kering (melaluitahap pengeringan/heat treatment).Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses fumigation,heat treatment, maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buahkurma segar
    terhadap buahbuahan yaitu buahbuahansegar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi,dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidakdikemas.Bahwa proses/perlakuan terhadap buah yaitu dilakukan prosesFumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yangkemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting (termasuk didalamnya prosespengeringan), maka terhadap buah Kurma tidak dapatdikategorikan sebagai buah
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heattreatment (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimanapenjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar;4.
Register : 07-01-2013 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIRJEN BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG;
3819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada umumnya untukmempertahankan kesegarannya disimpan pada suhu rendahsesuai dengan daya adaptasinya atau dibekukan;(2) Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelahdipanen diproses lebih lanjut (in casu dilakukan maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidak dapatdikategorikan sebagai kurma segar;(13) Bahwa importasi kurma yang dilakukan oleh
    FAOdalam http://www.fao.org/docrep/t0681E/ t0681e04.htm#1.3.3 danhttp://www.fao.org/docrep/t068le/ t068le5.htm, serta perubahankandungan nutrisi pasca pengeringan dan fakta yang menyatakanbahwa kurma diimpor dengan kontainer tanpa pendingin dengan waktuyang sangat lama;Bahwa terhadap perlakuan buah kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, HeatTreatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration
    , glazing, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/I/5/ 2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Definisi Buah KurmaSegar dan Tidak Segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegasbahwa kurma dengan proses sebagaimana dimaksud (prosesmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidakdapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikianterhadap proses kurma yang telah mengalami proses pengeringan
    Pasal 4A ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segaryang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;(21) Bahwa terhadap buah kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses Fumigation, Heat Treatment, Refrigeration, danIrradiation yang kemudian dilanjutkan dengan proses maturation,dehydration, hydration
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting,sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;4.
Putus : 18-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1014/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Maret 2014 — PT. EXINDOKARSA AGUNG VS DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI
12421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang ada.Pendapat ini kami dasarkan pada pernyataan Direktur Jenderal Bea danCukai dalam surat termaksud butir 4, yang dirujuk pula oleh Kepala BagianPenelititan dan Pengembangan Pertanian Kementrian Pertanian dalamsuratnya butir b, yang menyatakan :4.Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat dikategorikansebagai buahbuahan segar yang dipetik karena saat importasi dalamkeadaan kering dan untuk dapat dikonsumsi harus melalui beberapa prosesantara lain : maturation (curing), dehydration, hydration
    terkaitdengan buah kurma yang kami impor.Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplier kami,antara lain dalam bentuk flowchart (Lampiran 1), yang pada dasarnya prosesyang dilakukan oleh supplier kami atas buah kurma yang mereka exportadalah, secara umum, fumigation, grading, purification, washing, danpacking.Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlinat bahwa buah kurmayang mereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui proses maturation(curing), dehydration, hydration
    November 2011, dikwalifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 kedalam Pos Tarif 0804.10.000 dengan Bea Masuk (BM) 5% PPN 10 %Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, Kurma tidaktermasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atasimpor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration
Register : 07-01-2013 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIRJEN BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG;
2013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan;2 Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen diproses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll);Sehingga dengan demikian terhadap kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidak dapatdikategorikan sebagai kurma segar;Bahwa importasi kurma yang dilakukan oleh Termohon
    FAOdalam http://www.fao.org/docrep/t0681LE/t0681e04.htm#1.3.3 danhttp://www.fao.org/docrep/t0681le/t068le5.htm, serta perubahan kandungan nutrisi pasca pengeringan dan fakta yang menyatakanbahwa kurma diimpor dengan kontainer tanpa pendingin dengan waktuyang sangat lama;Bahwa terhadap perlakuan buah kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses Fumigation, HeatTreatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkandengan proses maturation, dehydration, hydration
    , glazing, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Definisi Buah KurmaSegar dan Tidak Segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegasbahwa kurma dengan proses sebagaimana dimaksud (prosesmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidakdapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikianterhadap proses kurma yang telah mengalami proses pengeringan
    huruf (b) Undang21anUndang Nomor 42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatifpembebasan PPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci,disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atautidak dikemas;Bahwa terhadap buah kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses Fumigation, Heat Treatment, Refrigeration, danIrradiation yang kemudian dilanjutkan dengan proses maturation,dehydration, hydration
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting,sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;4.
Register : 07-01-2013 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIRJEN BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG;
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 32/B/PK/PJK/2013bahwa terhadap buah Kurma pasca panen diberikan perlakuandengan proses/tahapan antara lain: Maturation (curing); Dehydration; Hydration; Glazing; Coating; Pitting; Packing; dll.Sehingga menunjukkan bahwa terhadap terhadap buah Kurmatidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, karena terdapatadanya proses pengeringan.Bahwa terhadap buah Kurma (Dates) yang telah mengalamiproses pengeringan tidak dapat diperlakukan sama dengan buahKurma yang masih segar (fresh/uncooked
    Putusan Nomor 32/B/PK/PJK/2013(21)(22)(23)Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panenadalah dilakukan proses Fumigation, Heat Treatment,Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkan denganproses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting (termasuk didalamnya proses pengeringan), makaterhadap buah Kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar sebagaimana Penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 dan penjelasan dari Badan Penelitian danPengembangan
    (Fumigation, Heat Treatment,Refrigeration, Irradiation, Maturation, Dehydration, Hydration,Glazing, Coating, Pitting);Bahwa pertimbangan Majelis Haikim Pengadilan Pajak yangmenyatakan, Bahwa beberapa langganan Pemohon Bandingmenginformasikan, bahwa dari komunikasi dan korespondensimereka dengan masingmasing Kantor Pelayanan Pajak dimanamereka berada, disimpulkan bahwa atas penyerahan buah kurmaPemohon Banding, mereka tidak terhutang PPN adalahpertimbangan yang tidak tepat dan tidak berdasar hukum
    , hydration, glazing, coating, pitting)tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengandemikian terhadap proses Kurma yang telah mengalami prosespengeringan tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;.
    Bahwa proses awal pengenaan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, glazing,coating,pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;4.
Register : 15-01-2013 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIRJEN BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG;
31203 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padaumumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpanpada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya ataudibekukan.2 Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll).Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar.14 Bahwa importasi Kurma yang dilakukan
    , glazing, coating,pitting, yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan BadanPenelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurmasegar Dan tidak segar, yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwaKurma dengan proses sebagaimana dimaksud (proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapatdikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikian terhadapproses Kurma yang telah mengalami proses pengeringan
    dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuksayuran segar yang dicacah.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasan PPNhanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar yangdipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration
    , glazing, coating, pitting,yang kemudian juga diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian danPengembangan Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011tanggal 1 Juni 2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar,yang menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telahmengalami proses pengeringan
    berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasan PPNhanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar yangdipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa proses/perlakuan terhadap buah yaitu dilakukan prosesFumigation, Heat Treatment, Refrigeration, dan Irradiation yangkemudian dilanjutkan dengan proses maturation, dehydration,hydration
Register : 07-01-2013 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 27-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIRJEN BEA DAN CUKAI vs PT. EXINDOKARSA AGUNG;
3716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • buah kurma segar Dan tidak segar (copyterlampir) disampaikan penjelasan definisi sebagai berikut:1 Buah Kurma (Dates) dalam keadaan segar adalah buahkurma yang di panen pada tingkat ketuaan optimaltergantung dari varietasnya, tanpa perlakuan apapun.Pada umumnya untuk mempertahankan kesegarannyadisimpan pada suhu rendah sesuai dengan dayaadaptasinya atau dibukukan;2 Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration
    , glazing, coating, pitting, yang kemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telahmengalami proses pengeringan
    pada tahapantahapan perlakuan Kurma pascapanen sebagaimana dijelaskan oleh FAO, diketahui proses awalpenanganan Kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan), sehingga dengan demikian telah jelas dan nyata bahwaKurma yang disimpan dengan cold storage (sebelum dipasarkan)dilakukan terhadap Kurma yang sudah kering (melalui tahappengeringan/heat treatment);d Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses maturation,dehydration, hydration
    Putusan Nomor 37/B/PK/PJK/2013diperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganPertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni2011 Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar,sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yang telahmengalami proses pengeringan tidak dapat
    dikategorikan sebagaibuah segar;Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segaryang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;Bahwa proses/perlakuan terhadap buah Kurma pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting (termasuk
Putus : 25-03-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 874 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIRJEN BEA DAN CUKAI vs. PT. EXINDOKARSA AGUNG
3934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelahdipanen diproses lebih lanjut (im casu dilakukan maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll);Sehingga dengan demikian terhadap kurma yang telah mengalamiproses lebih lanjut (in casu proses pengeringan dan fumigasi) tidakdapat dikategorikan sebagai kurma segar;Bahwa importasi kurma yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali yang diberitahukan dengan PIB 214239 tanggal 30 Juni 2010dilakukan dengan menggunakan
    Putusan Nomor 874/B/PK/Pjk/2012maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting) tidakdapat dikategorikan sebagai buah segar, sehingga dengan demikianterhadap proses kurma yang telah mengalami proses pengeringan (heattreatment) dan fumigasi tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;(20) Bahwa berdasarkan UU 42/2009 Pasal 4A ayat (2) huruf (b)menyatakan, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak PertambahanNilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:b. barang kebutuhan
    suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah;(22) Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahan segar(23)(24)(25)(26)yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;Bahwa terhadap buah kurma, proses/perlakuan pasca panen adalahdilakukan proses maturation, dehydration, hydration
    (32)(33)Agung tidak terutang PPN sepanjang kurma yang diperdagangkanmemenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 besertapenjelasannya (buah segar);Bahwa pada faktanya, kurma yang diimpor oleh Termohon PeninjauanKembali tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU42/2009 beserta Penjelasannya, karena kurma yang diimpor olehTermohon Peninjauan Kembali bukan kurma dalam keadaan segar danterhadap kurma tersebut telah dilakukan perlakuanperlakuan tertentu(maturation, dehydration, hydration
    berdasarkan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf (b) UU 42/2009 tersebutdi atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasan PPN hanya diberikan terhadapbuahbuahan yaitu buahbuahan segar yang dipetik, baik yang telah melaluiproses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemasatau tidak dikemas;Bahwa proses/perlakuan terhadap buah yaitu dilakukan proses Fumigation, HeatTreatment, Refrigeration, dan Irradiation yang kemudian dilanjutkan denganproses maturation, dehydration, hydration
Putus : 18-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1022/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Maret 2014 — PT. EXINDOKARSA AGUNG VS DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI
14027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang ada.Pendapat ini kami dasarkan pada pernyataan Direktur Jenderal Bea danCukai dalam surat termaksud butir 4, yang dirujuk pula olen Kepala BagianPenelititan dan Pengembangan Pertanian Kementrian Pertanian dalamsuratnya butir b, yang menyatakan :4.Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat dikategorikansebagai buahbuahan segar yang dipetik karena saat importasi dalamkeadaan kering dan untuk dapat dikonsumsi harus melalui beberapa prosesantara lain : maturation (curing), dehydration, hydration
    terkaitdengan buah kurma yang kami impor.Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplier kami,antara lain dalam bentuk flowchart (Lampiran 1), yang pada dasarnya prosesyang dilakukan oleh supplier kami atas buah kurma yang mereka exportadalah, secara umum, fumigation, grading, purification, washing, danpacking.Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlinat bahwa buah kurmayang mereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui proses maturation(curing), dehydration, hydration
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalaj fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, pitting,sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar.Halaman 7 dari 9 halaman. Putusan Nomor. 1022/B/PK/PJK/20134.
Register : 17-12-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1019 B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Maret 2014 — PT. EXINDOKARSA AGUNG VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
8932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapatdikategorikan sebagai buahbuahan segar yang dipetik karena saatimportasi dalam keadaan kering dan untuk dapat dikonsumsi harus melaluibeberapa proses antara lain : maturation (curing), dehydration, hydration,glazing, coating, packing, dll.....
    terkaitdengan buah kurma yang kami impor;Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplierkami, antara lain dalam bentuk flowchart (Lampiran 1), yang padadasarnya proses yang dilakukan oleh supplier kami atas buah kurma yangmereka export adalah, secara umum, fumigation, grading, purification,washing, dan packing;Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlinat bahwa buahkurma yang mereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui prosesmaturation (curing), dehydration, hydration
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heattreatment (pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimanapenjelasan FAO dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar,4.
Putus : 18-03-2014 — Upload : 08-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1018 B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Maret 2014 — PT. EXINDOKARSA AGUNG VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat dikategorikansebagai buahbuahan segar yang dipetik karena saat importasi dalam keadaankering dan untuk dapat dikonsumsi harus melalui beberapa proses antara lainmaturation (curing), dehydration, hydration, glazing, coating, packing, dllyang dalam kenyataannya tidaklah sesuai dengan fakta yang ada terkait denganbuah kurma yang kami impor.Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplier kami,antara lain dalam bentuk flowchart
    (Lampiran 1), yang pada dasarnya proses yangdilakukan oleh supplier kami atas buah kurma yang mereka ekspor adalah, secaraumum, fumigation, grading, purification, washing, dan packing.Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlihat bahwa buah kurma yangmereka ekspor (kami impor) sama sekali tidak melalui proses maturation (curing),dehydration, hydration, glazing, coating, packing, seperti yang disebutkan dalamHalaman 3 dari 9 halaman.
    Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak dikonsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, coating, packing,sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;4.
Putus : 02-04-2013 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10/B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIRJEN BEA DAN CUKAI VS PT EXINDOKARSA AGUNG
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll);Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telahmengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan) tidakdapat dikategorikan sebagai Kurma segar;Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 260012tanggal 3 Agustus 2010 dilakukan dengan menggunakankontainer
    Bahwa pada faktanya, Kurma yang diimpor oleh TermohonPeninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A Ayat (2)huruf b UU 42/2009 beserta penjelasannya, karena Kurma yangdiimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali bukan Kurma dalamkeadaan segar dan terhadap Kurma tersebut telah dilakukanperlakuanperlakuan tertentu (maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting);i.
    Bahwa terhadap perlakuan buah Kurma sebelum layak konsumsisebagaimana penjelasan FAO yaitu dilakukan proses maturation,dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, yang kKemudian jugadiperkuat oleh keterangan Badan Penelitian dan PengembanganHalaman 29 dari 34 halaman.
    Putusan Nomor 10/B/PK/PJK/2013Pertanian sesuai Surat Nomor: 425/LB.240/V/5/2011 tanggal 1 Juni2011 perihal definisi buah kurma segar dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma dengan prosessebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikan sebagai buahsegar, sehingga dengan demikian terhadap proses Kurma yangtelah mengalami proses pengeringan tidak dapat dikategorikansebagai buah segar;.
    Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (bo) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatif pembebasanPPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitu buahbuahansegar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi,dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidakdikemas;Bahwa proses/perlakuan terhadap buah Kurma pasca panenadalah dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting (termasuk didalamnya proses pengeringan
Putus : 18-03-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1012/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Maret 2014 — PT. EXINDOKARSA AGUNG VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
15640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat dikategorikan sebagaibuahbuahan segar yang dipetik karena saat importasi dalam keadaan kering dan untukdapat dikonsumsi harus melalui beberapa proses antara lain : maturation (curing),dehydration, hydration, glazing, coating, packing, dll.....yang dalam kenyataannya tidaklah sesuai dengan fakta yang ada terkait dengan buahkurma yang kami impor.Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplier kami, antaralain dalam bentuk flowchart
    (Lampiran 1), yang pada dasarnya proses yang dilakukanoleh supplier kami atas buah kurma yang mereka export adalah, secara umum,fumigation, grading, purification, washing, dan packing.Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlihat bahwa buah kurma yangmereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui proses maturation (curing),dehydration, hydration, glazing, coating, packing, seperti yang disebutkan dalam suratDirektur Jenderal Bea dan Cukai nomor S563/KPU01/2011 tanggal 27 April
    Januari2012, dikwalifikasikan berdasarkan BTBMI 2007 ke dalam Pos Tarif0804.10.000 dengan Bea Masuk (BM) 5 %, PPN 10 %.2 Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, kurma tidaktermasuk sebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impordan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.3 Bahwa proses awal penanganan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum Iayak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration
Putus : 02-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 09/B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT Exindokarsa Agung
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dipasarkan) dilakukanterhadap Kurma yang sudah kering (melalui tahappengeringar/heat treatment);Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya menyampaikanproses penanganan Kurma setelah pemetikan secara umum sajadan tidak mendetail, sehingga perlu Pemohon PeninjauanKembali sampaikan hasil studi /iterature pada website FAOhttp :/www.fao.org/docrep/t0681eA0681e5.htm (copy terlampir)bahwa terhadap buah Kurma pasca panen diberikan perlakuandengan proses/tahapan antara lain: Maturation (curing); Dehydration; Hydration
    Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurmasetelah dipanen di proses lebih lanjut (in casu dilakukanmaturation, dehydration, hydration, glazing, coating,pitting, packing, dll);Sehingga dengan demikian terhadap Kurma yang telahmengalami proses lebih lanjut (in casu proses pengeringan danfumigasi) tidak dapat dikategorikan sebagai Kurma segar;Bahwa importasi Kurma yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali yang diberitahukan dengan PIB 243514tanggal 21 Juli 2010 dilakukan dengan menggunakan
    ,glazing, coating, pitting, yang kemudian juga diperkuat olehketerangan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertaniansesuai Surat Nomor: 425/LB.240//5/2011 tanggal 1 Juni 2011Perihal Definisi buah kurma segar Dan tidak segar, yangmenyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Kurma denganproses sebagaimana dimaksud (proses maturation, dehydration,hydration, glazing, coating, pitting) tidak dapat dikategorikanHalaman 17 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 09/B/PK/PJK/2013(22)(23)(25)Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A Ayat (2) huruf (b) UU42/2009 tersebut di atas, secara eksplisit dan limitatifpembebasan PPN hanya diberikan terhadap buahbuahan yaitubuahbuahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui prosesdicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/ataudikemas atau tidak dikemas.Bahwa terhadap buah Kurma, proses/perlakuan pasca panenadalah dilakukan proses maturation, dehydration, hydration,glazing, coating, pitting
    Bahwa proses awal pengenaan kurma adalah fumigation dan heat treatment(pengeringan) dan sebelum layak konsumsi sebagaimana penjelasan FAOdilakukan proses maturation, dehydration, hydration, glazing, glazing,coating,pitting, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar;4.