Ditemukan 67 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2017 — Putus : 27-02-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 64-K/PMT I/BDG/AD/II/2017
Tanggal 27 Februari 2017 — Johannes Jimmy Simanjuntak, Praka NRP 31050129120185.
5518
  • Pada hukum pidana kita mengenal asas /n DubioPro Reo yang berintikan apabila terdapat cukup alasan untukmeragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkan neracatimbangan jomplang untuk keuntungan Terdakwa.
Putus : 28-08-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 K/Pid/2013
Tanggal 28 Agustus 2013 — ANWAR EFENDI NASUTION bin H.M. SALEH NASUTION
6417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut tidakmengetahui, tidak memahami dan tidak memberikan pertimbangan yangbenar menurut hukum serta tidak cermat dan terkesan memaksakanterpenuhi unsurunsur dalam pasal ini dan berdasarkan dalil diataspertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding haruslahdibatalkan;Suatu azas yang disebut In Dubio Pro Reo yang juga berlaku bagi hukumpidana yang berintikan serta menyatakan bahwa apabila terdapat cukupalasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkanNeraca Timbangan Jomplang
Putus : 08-07-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 K/MIL/2014
Tanggal 8 Juli 2014 — GIDEON AGUS TONI GINTING
5627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selanjutnya, pada hukum pidana kita juga mengenal asas In Dubio ProReo yang berintikan bahwa apabila terdapat cukup alasan untukmeragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkan neracatimbangan jomplang untuk keuntungan terdakwa.
Register : 20-10-2016 — Putus : 17-11-2016 — Upload : 02-11-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 171-K/PMT-I/BDG/AD/X/2016
Tanggal 17 Nopember 2016 —
180102
  • Jangan sampai Dewi Keadilan yang memegangneraca jomplang kemudian menggunakan Pedang Keadilan secaratidak patut dan tidak pada tempatnya.Bahwa dalam putusan aquo, Terdakwa/Pemohon dikenakanpidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Eksistensihukum pidana pemecatan dalam KUHPM tidak mencantumkansecara eksplisit mengenai syarat yang harus dipenuhi dalampenjatuhan pidana tambahan pemecatan.
Putus : 25-05-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 25 Mei 2016 — SUGANDA Alias ASUN
2629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Suatu azas yang disebut /n dubio pro reo yangmenyatakan bahwa apabila terdapat cukup alasan untuk meragukankesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkan negara jomplang untukkeuntungan Terdakwa, sehingga melahirkan adagium lebih baikmembebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orangyang tidak bersalah dapat diterapbkan secara total obyektif, begitupulapada diri dan kasus Suganda als Asun (Pemohon Pk) ;Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa JudexFacti dalam Tingkat Pertama
Register : 13-09-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 16-02-2017
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 73-K/PMT.III/BDG/AU/IX/2016
Tanggal 29 September 2016 — PRAKA DWI SETYAWAN, MAYOR CHK SULAIMAN,S.H.
5425
  • Selanjutnya, pada hukum pidana pula kita juga mengenal asas inDubio Pro Reo yang berintikan apabila terdapat cukup alasan untukmeragukan kesalahan terdakwa, maka hakim membiarkan neracatimbangan jomplang untuk keuntungan terdakwa.
Putus : 20-03-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 K/PID.SUS/2013
Tanggal 20 Maret 2013 — FRANCISCUS YANUARTO alias FRANS
3123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam Pasal 188 KUHAP.Pada akhirnya Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyatakan dengan tegas :Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang,kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidakterbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa diputus bebas.Dalam suatu asas yang disebut "IN DUBIO PRO REO yang juga berlaku bagiHukum Pidana, yang intinya menyatakan bahwa apabila terdapat cukup alasanuntuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkan neracatimbangan jomplang
Register : 02-11-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PT KENDARI Nomor 111/PID.SUS/2018/PT KDI
Tanggal 6 Desember 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9224
  • Keadilan dalam proses hukumpidana inilah yang kini menjadi taruhan dalam pemeriksaan Terdakwa yangdihadapkan pada persidangan yang berwibawa ini;Selanjutnya, pada hukum pidana kita juga mengenal azas in dubio pro reoyang berintikan apabila terdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahanTerdakwa, maka Hakim membiarkan neraca timbangan jomplang untukkeuntungan Terdakwa;HALAMAN 15 DARI 24 HALAMAN NOMOR 111/PID.SUS/2018/PT KDIDalam hal ini, prinsip dan doktrin hukum pidana tetap dominan dalam diriTerdakwa
Register : 21-09-2016 — Putus : 30-09-2016 — Upload : 17-02-2017
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 85-K/PMT.III/BDG/AU/IX/2016
Tanggal 30 September 2016 — PRAKA HADZAN,MAYOR SUS ASKARY,S.H.
6120
  • Selanjutnya, pada hukum pidana pula kita juga mengenal asasIn Dubio Pro Reo yang berintikan apabila terdapat cukup alasanuntuk meragukan kesalahan terdakwa, maka hakim membiarkanneraca timbangan jomplang untuk keuntungan terdakwa.
Putus : 20-10-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 237 K/MIL/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — BAGUS PRIBADI, S.H.
4313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selanjutnya, pada hukum pidana pula kita jugamengenal asas "/n Dubio Pro Reo" yang berintikan bahwa apabila terdapatcukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakimmembiarkan neraca timbangan jomplang untuk keuntungan Terdakwa.Dalam hal ini, prinsip dan doktrin hukum pidana tetap dominan dalam diriTerdakwa yang berlaku universal, karenanya dihindari sejauh mungkinsubyektifitas atas penanganan perkara yang dihadapi siapa pun, baik ituberkaitan dengan masalah politis, sosial maupun ekstra
Putus : 13-11-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 983 K/Pid/2017
Tanggal 13 Nopember 2017 — Drs. KAMAR GINTING a.d. alm. NDERMAN GINTING;
11261 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 983 K/Pid/2017neraca timbangan jomplang untuk keuntungan Terdakwa (reus = antara lainTerdakwa);Prinsip doktrin dalam hukum pidana tetap dominan dalam kehidupandiri Pemohon Kasasi yang universal.
Putus : 31-12-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 PK/Pid/2015
Tanggal 31 Desember 2015 — HOTLER SIANTURI, S.E., M.AP
4623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seandainya Majelis Hakim dengan cermat dan teliti mengungkapkebenaran materil dalam perkara a quo maka sudah jelas kedudukanPemohon Peninjauan Kembali bukan sebagai pesakitan dan akanmembebaskan Pemohon Peninjauan Kembali dari dakwaan maupun tuntutanhukum;Suatu azas yang disebut INDUBIO PRO REO yang juga berlaku bagi hukumpidana yang berintikan serta menyatakan bahwa apabila terdapat cukupalasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkanneraca Jomplang untuk keuntungan Terdakwa, sehingga
Putus : 22-03-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 22 Maret 2017 — SUSANTO alias ALENG bin HERMAWAN
6326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jangan sampai Dewi Keadilan memegangneraca jomplang dan kemudian menggunakan Pedang Keadilan secaratidak patut dan tidak pada tempatnya hal ini pun terwujud. Maka dengandemikian Terdakwa berharap dan berkeyakinan sebagai gerbang terakhirdalam tingkat peradilan memohon agar Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia Cq.
Register : 06-06-2017 — Putus : 16-06-2017 — Upload : 30-08-2017
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 55-K/BDG/PMT-II/AD/VI/2017
Tanggal 16 Juni 2017 — Muhammad Arifin Koptu NRP 31960599470276
10140
  • Sehingga secara keadilanakan terjadi ketimpangan Hukum yang sangat jomplang antaraTerdakwa/Pembanding terhadap saksi korban, dan menurut asasyang berlaku secara Universal diseluruh dunia adalah BahwaKeadilan adalah Hukum yang Tertinggi , jadiTerdakwa/Pembanding memohon penegak Hukum baik itu Oditur16sebagai Penuntut, dan Terlebih Hakim sebagai wakil Tuhan diduniaini untuk dapat memposisikan diri masingmasing kepadaTerdakwa/Pembanding, sehingga akan tercipta rasa keadilan yangHakiki baik kepada korban
Register : 07-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 39/Pid.B/2022/PN Tjs
Tanggal 17 Februari 2022 — Penuntut Umum:
MOHAMMAD RAHMAN, S.H
Terdakwa:
DWI HERLAMBANG Bin AHMAD H
707575
  • Mencegah sikap demikian, paraanggota komunitas perlu diberi pencerahan asasasas dan praktikpraktikkeadilan restoratif.Menimbang, bahwa konsep keadilan restoratif berasal dari wacana baru dibidang kriminologi dan viktimologi dan pelbagai teori pemidanaan yang konsepawalnya berasal dari retributivisme (Immanuel Kant, 17241804), berhadapan denganutilitarianisme (Jeremy Bentham, 17481832) .Menimbang, bahwa menurut retributivist Kant, timbangan keadilan yangmenjadi jomplang akibat terjadi kejahatan, dapat
Putus : 12-10-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2057 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Oktober 2016 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA, PT BANK MEGA, Tbk. Cabang TASIKMALAYA, vs. ADE CICIH SUKAESIH, MASNI alias WASNI,
14378 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2057k/Pat/2016menguatkan dalil dalilnya tersebut;Bahwa efek dari kekurangtelitian Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandungtersebut mengakibatkan pertimbangan yang jomplang dan menyimpulkan tanpabukti apapun seperti dalam pertimbangannya yang menyatakan: "... Penetapanlimit harga lelang yang ditetapbkan dalam perkara a quo adalah penetapan nilaiyang bertanggung jawab".
Register : 01-09-2016 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 28-04-2019
Putusan PA BANJARBARU Nomor 396/Pdt.G/2016/PA.Bjb
Tanggal 10 Nopember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
146
  • Bahwa kedua nilaitersebut sangat jomplang dan Pengadilan berpendapat jumlah kesanggupanTergugat Rekonvensi belum layak terutama jika dikaitkan dengan lamanyaperkawinan dan kebaikan serta keturunan yang telah diberikan olehPenggugat Rekonvensi selama menjalani masa perkawinan.
Putus : 08-12-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 K/MIL/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — F. YULIUS D.;
49266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sangat jauh dari rasa kejujuran, kebenaran dankeadilan;Kami Tim Penasihat Hukum sependapat bahwa yang bersalah harusdikenakan sanksi hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,namun hukuman yang dijatunkan haruslah bersifat mendidik, adil dan seimbangdengan kesalahan/perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan faktafaktahukum yang nyata dari hasil pemeriksaan di persidangan, namun apabilaterdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakimharus membiarkan neraca timbangan jomplang
Putus : 15-05-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 364 K/PID/2017
Tanggal 15 Mei 2017 — DJAMALUDDIN alias UNGGUN
5018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jangansampai Dewi Keadilan memegang neraca jomplang dan kemudianmenggunakan Pedang Keadilan secara tidak patut dan tidak pada tempatnya;Majelis Hakim Agung Yang Kami Muliakan;Berbicara tentang problema perkara yang dialami oleh Pemohon Kasasi,pada dasarnya dapat kita pertanyakan pada diri kita sendiri dan diri setiappribadi, baik itu dari profesi hukum, ataupun profesi lainnya atau orang awamsekalipun yang katanya sering tidak mengerti tentang dunia hukum.
Putus : 29-06-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 29 Juni 2016 — Drs. L.F. LUMBAN TORUAN;
320168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam menulusuri kebenaran materiil, berlaku suatu asas bahwakeseluruhan proses yang menghantarkan kepada suatu putusan Hakim harussecara langsung dihadapkan kehadapan Hakim, dan proses secara keseluruhandiikuti oleh Terdakwa, serta harus diusahakan dengan alat bukti yang sempurna;Bahwa suatu asas yang disebut In Dubio Pro Reo yang juga berlakubagi Hukum Pidana, yang berintikan serta menyatakan bahwa apabila terdapatcukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkanneraca jomplang