Ditemukan 67 data
55 — 18
Pada hukum pidana kita mengenal asas /n DubioPro Reo yang berintikan apabila terdapat cukup alasan untukmeragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkan neracatimbangan jomplang untuk keuntungan Terdakwa.
64 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut tidakmengetahui, tidak memahami dan tidak memberikan pertimbangan yangbenar menurut hukum serta tidak cermat dan terkesan memaksakanterpenuhi unsurunsur dalam pasal ini dan berdasarkan dalil diataspertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding haruslahdibatalkan;Suatu azas yang disebut In Dubio Pro Reo yang juga berlaku bagi hukumpidana yang berintikan serta menyatakan bahwa apabila terdapat cukupalasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkanNeraca Timbangan Jomplang
56 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya, pada hukum pidana kita juga mengenal asas In Dubio ProReo yang berintikan bahwa apabila terdapat cukup alasan untukmeragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkan neracatimbangan jomplang untuk keuntungan terdakwa.
180 — 102
Jangan sampai Dewi Keadilan yang memegangneraca jomplang kemudian menggunakan Pedang Keadilan secaratidak patut dan tidak pada tempatnya.Bahwa dalam putusan aquo, Terdakwa/Pemohon dikenakanpidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Eksistensihukum pidana pemecatan dalam KUHPM tidak mencantumkansecara eksplisit mengenai syarat yang harus dipenuhi dalampenjatuhan pidana tambahan pemecatan.
26 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Suatu azas yang disebut /n dubio pro reo yangmenyatakan bahwa apabila terdapat cukup alasan untuk meragukankesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkan negara jomplang untukkeuntungan Terdakwa, sehingga melahirkan adagium lebih baikmembebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orangyang tidak bersalah dapat diterapbkan secara total obyektif, begitupulapada diri dan kasus Suganda als Asun (Pemohon Pk) ;Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa JudexFacti dalam Tingkat Pertama
54 — 25
Selanjutnya, pada hukum pidana pula kita juga mengenal asas inDubio Pro Reo yang berintikan apabila terdapat cukup alasan untukmeragukan kesalahan terdakwa, maka hakim membiarkan neracatimbangan jomplang untuk keuntungan terdakwa.
31 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam Pasal 188 KUHAP.Pada akhirnya Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyatakan dengan tegas :Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang,kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidakterbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa diputus bebas.Dalam suatu asas yang disebut "IN DUBIO PRO REO yang juga berlaku bagiHukum Pidana, yang intinya menyatakan bahwa apabila terdapat cukup alasanuntuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkan neracatimbangan jomplang
92 — 24
Keadilan dalam proses hukumpidana inilah yang kini menjadi taruhan dalam pemeriksaan Terdakwa yangdihadapkan pada persidangan yang berwibawa ini;Selanjutnya, pada hukum pidana kita juga mengenal azas in dubio pro reoyang berintikan apabila terdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahanTerdakwa, maka Hakim membiarkan neraca timbangan jomplang untukkeuntungan Terdakwa;HALAMAN 15 DARI 24 HALAMAN NOMOR 111/PID.SUS/2018/PT KDIDalam hal ini, prinsip dan doktrin hukum pidana tetap dominan dalam diriTerdakwa
61 — 20
Selanjutnya, pada hukum pidana pula kita juga mengenal asasIn Dubio Pro Reo yang berintikan apabila terdapat cukup alasanuntuk meragukan kesalahan terdakwa, maka hakim membiarkanneraca timbangan jomplang untuk keuntungan terdakwa.
43 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya, pada hukum pidana pula kita jugamengenal asas "/n Dubio Pro Reo" yang berintikan bahwa apabila terdapatcukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakimmembiarkan neraca timbangan jomplang untuk keuntungan Terdakwa.Dalam hal ini, prinsip dan doktrin hukum pidana tetap dominan dalam diriTerdakwa yang berlaku universal, karenanya dihindari sejauh mungkinsubyektifitas atas penanganan perkara yang dihadapi siapa pun, baik ituberkaitan dengan masalah politis, sosial maupun ekstra
112 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 983 K/Pid/2017neraca timbangan jomplang untuk keuntungan Terdakwa (reus = antara lainTerdakwa);Prinsip doktrin dalam hukum pidana tetap dominan dalam kehidupandiri Pemohon Kasasi yang universal.
46 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Seandainya Majelis Hakim dengan cermat dan teliti mengungkapkebenaran materil dalam perkara a quo maka sudah jelas kedudukanPemohon Peninjauan Kembali bukan sebagai pesakitan dan akanmembebaskan Pemohon Peninjauan Kembali dari dakwaan maupun tuntutanhukum;Suatu azas yang disebut INDUBIO PRO REO yang juga berlaku bagi hukumpidana yang berintikan serta menyatakan bahwa apabila terdapat cukupalasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkanneraca Jomplang untuk keuntungan Terdakwa, sehingga
63 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jangan sampai Dewi Keadilan memegangneraca jomplang dan kemudian menggunakan Pedang Keadilan secaratidak patut dan tidak pada tempatnya hal ini pun terwujud. Maka dengandemikian Terdakwa berharap dan berkeyakinan sebagai gerbang terakhirdalam tingkat peradilan memohon agar Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia Cq.
101 — 40
Sehingga secara keadilanakan terjadi ketimpangan Hukum yang sangat jomplang antaraTerdakwa/Pembanding terhadap saksi korban, dan menurut asasyang berlaku secara Universal diseluruh dunia adalah BahwaKeadilan adalah Hukum yang Tertinggi , jadiTerdakwa/Pembanding memohon penegak Hukum baik itu Oditur16sebagai Penuntut, dan Terlebih Hakim sebagai wakil Tuhan diduniaini untuk dapat memposisikan diri masingmasing kepadaTerdakwa/Pembanding, sehingga akan tercipta rasa keadilan yangHakiki baik kepada korban
MOHAMMAD RAHMAN, S.H
Terdakwa:
DWI HERLAMBANG Bin AHMAD H
707 — 575
Mencegah sikap demikian, paraanggota komunitas perlu diberi pencerahan asasasas dan praktikpraktikkeadilan restoratif.Menimbang, bahwa konsep keadilan restoratif berasal dari wacana baru dibidang kriminologi dan viktimologi dan pelbagai teori pemidanaan yang konsepawalnya berasal dari retributivisme (Immanuel Kant, 17241804), berhadapan denganutilitarianisme (Jeremy Bentham, 17481832) .Menimbang, bahwa menurut retributivist Kant, timbangan keadilan yangmenjadi jomplang akibat terjadi kejahatan, dapat
143 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2057k/Pat/2016menguatkan dalil dalilnya tersebut;Bahwa efek dari kekurangtelitian Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandungtersebut mengakibatkan pertimbangan yang jomplang dan menyimpulkan tanpabukti apapun seperti dalam pertimbangannya yang menyatakan: "... Penetapanlimit harga lelang yang ditetapbkan dalam perkara a quo adalah penetapan nilaiyang bertanggung jawab".
14 — 6
Bahwa kedua nilaitersebut sangat jomplang dan Pengadilan berpendapat jumlah kesanggupanTergugat Rekonvensi belum layak terutama jika dikaitkan dengan lamanyaperkawinan dan kebaikan serta keturunan yang telah diberikan olehPenggugat Rekonvensi selama menjalani masa perkawinan.
49 — 266 — Berkekuatan Hukum Tetap
sangat jauh dari rasa kejujuran, kebenaran dankeadilan;Kami Tim Penasihat Hukum sependapat bahwa yang bersalah harusdikenakan sanksi hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,namun hukuman yang dijatunkan haruslah bersifat mendidik, adil dan seimbangdengan kesalahan/perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan faktafaktahukum yang nyata dari hasil pemeriksaan di persidangan, namun apabilaterdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakimharus membiarkan neraca timbangan jomplang
50 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jangansampai Dewi Keadilan memegang neraca jomplang dan kemudianmenggunakan Pedang Keadilan secara tidak patut dan tidak pada tempatnya;Majelis Hakim Agung Yang Kami Muliakan;Berbicara tentang problema perkara yang dialami oleh Pemohon Kasasi,pada dasarnya dapat kita pertanyakan pada diri kita sendiri dan diri setiappribadi, baik itu dari profesi hukum, ataupun profesi lainnya atau orang awamsekalipun yang katanya sering tidak mengerti tentang dunia hukum.
320 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam menulusuri kebenaran materiil, berlaku suatu asas bahwakeseluruhan proses yang menghantarkan kepada suatu putusan Hakim harussecara langsung dihadapkan kehadapan Hakim, dan proses secara keseluruhandiikuti oleh Terdakwa, serta harus diusahakan dengan alat bukti yang sempurna;Bahwa suatu asas yang disebut In Dubio Pro Reo yang juga berlakubagi Hukum Pidana, yang berintikan serta menyatakan bahwa apabila terdapatcukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa, maka Hakim membiarkanneraca jomplang