Ditemukan 22 data
15 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Irwan Pratama Kasihadi bin Lukas) dengan Pemohon II (Lusiana binti Bakri) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2011 di Surau Lubuk Ipuh, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan
13 — 4
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada pemohon (RIBUT RISDIANTO bin KASIHADI) untuk menjatuhkan talak satu roj`i terhadap Termohon (ARIS KUSTIANI binti KUSWADI) di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar ;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa uang mut'ah sejumlah Rp. 5.000.000 ,- ( lima juta rupiah) yang harus dibayarkan sesaat setelah Pemohon mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Blitar