Ditemukan 191218 data
Tim Pembela Kehormatan FORKABI
Tergugat:
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI
542 — 447
Penggugat:
Tim Pembela Kehormatan FORKABI
Tergugat:
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI
76 — 25
78 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman dan HAM
75 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman cq. Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek cq. Direktorat Merek
62 — 33
162 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
72 — 20
33 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERJUANGAN BHINEKA TUNGGAL IKA TERPADU INDONESIA ; MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi ManusiaRepublik Indonesia nomor M.02HT.01.10 Tahun 2003 yang ditetapkanpada tanggal 30 Oktober 2003 yang pada pokoknya menolak untukmengesahkan sebagai badan hukum Partai Penggugat yaitu. PartaiPerjuangan Bhineka Terpadu Indonesia ( Bukti P.1) ;Hal. 1 dari12 hal. Put. No. 328 K/TUN/2005Bahwa dasar dari gugatan ini adalah terbitnya KeputusanTergugat/Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Rl.
Keputusan Menteri Kehakiman dan hak AzasiManusia Nomor M.01.PR.07.10 Tahun 2001tentang Organisasi dan Tata Kerja DepartemenKehakiman dan Hak Azasi Manusia ;MEMUTUSKAN :MenetapkanPertama : Menolak untuk mengesahkan sebagai Badan Hukumpartai politik sebagaimana termaktub dalamLampiran Keputusan Menteri Kehakiman dan HAMini ;Kedua : Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM ini mulaiberlaku pada tanggal ditetapbkan dan berlaku surutsejak tanggal 4 Oktober 2003 ;Ditetapbkan : di Jakarta ;Pada tanggal 30 oktober
Perubahan nama Penggugat menjadi Partai Perjuangan BhinnekaTerpadu Indonesia dapat disetujui (Sementara) oleh DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman danHAM ( Bukti P.5) ;c.
No. 328 K/TUN/20052.3.Bahwa dasar dari gugatan tersebut adalah terbitnya KeputusanTergugat/Termohon Kasasi/Menteri Kehakiman dan Hak AsasiManusia RI.
dan HAM RI yang telahmengeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI.No.
81 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI PEMERSATU BANGSA (PPB) ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; H. SUNARTO MUNTACO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
71 — 10
286 — 174 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEPARTEMEN KEHAKIMAN, qq. DIREKTORAT PATENT DAN HAK CIPTA DAN MEREK (DIREKTORAT MEREK)
24 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEPARTEMEN KEHAKIMAN & HAM RI Cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
133 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
., suatu Perseroan menurutUndangUndang Negara Italy, berkedudukan diVia Emilia Est 1163, 41100 Modena, Italy,memberi kuasa kepada Obed Mintaraga, SH. dankawankawan Pengacara pada kantor PengacaraAcemark, beralamat di Jalan Cikini Raya No.58 GH Jakarta 10330, berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 22 Maret 2002, sebagaiTermohon Kasasi dahulu Penggugat;danDirektorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, berkedudukan diJalan niceJalan Daan
159 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
.,; Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Komisi
ELISABETH IWA PARERA
Tergugat:
Mikael Parera
Turut Tergugat:
1.Ester Parera
2.Petrus Tepi Resing
3.Philipus Pelipi Resing
4.Antonius Resing
5.Alfonsus Resing
6.Yohanes Simon Resing
7.Telua Adi Tukan
8.Thomas Tukan
9.Yakobus Ola Tukan
10.Getrudis Tukan
11.Anna Pai Tukan
12.Alfonsus Yansen Tukan
13.BENEDIKTA BONDA TUKAN
384 — 220
221 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman cq. Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek.
55 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEPARTEMEN KEHAKIMAN R.I. cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK cq. DIREKTORAT PATEN
124 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR MEREK PADA DIREKTORAT JENDERAL HAKKEKAYAAN INTELEKTUAL, DEPARTEMEN KEHAKIMANDAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ; PT. SARI INCOFOOD CORPORATION,
No. 219 K/TUN/2004MENGADILIMenyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DIREKTURMEREK PADA DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA tersebut tidak dapat diterima ;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2007 oleh Titi Nurmala Siagian.
257 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
memuatalasan permohonannya yang diterima di kepaniteraan PengadilanNegeri/Niaga Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 9 Juni 2004; ( itu juga);Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauankembali telahdibertiahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 10 Juni2004;Menimbang, bahwa meskipun UndangUndang Nomor 15 Tahun2001 tentang Merek tidak mengatur tentang peninjauankembali sebagaiupaya hukum luar biasa dalam perkara merek, namun oleh karena Pasal 23UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 Kekuasaan Kehakiman
96 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Departemen Kehakiman & Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual